PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI Meti Mediyastuti, S.Sos, M.AP NIDN : Administrasi Publik.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGERTIAN KORUPSI PRINSIP ANTI-KORUPSI Matakuliah Anti-Korupsi
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
Pendidikan Anti-Korupsi
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
TINDAK PIDANA KORUPSI.
Penanggulangan Korupsi
GOOD GOVERNANCE.
Pemuda Prof. Dr. Haryono Umar, MSc, Ak, CA Courtesy of Google.com 1 1.
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI.
KORUPSI & DAMPAKNYA Bahan – 8 etika administrasi
M.Idris Patarai. (KepMenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003), Pemerintah =
FAKTOR TERJADINYA KORUPSI
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
PENGERTIAN, RUANG LINGKUP, CIRI DAN SEJARAH KORUPSI
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
Oleh : Febri Hendri AA (Koordinator Divisi Investigasi-ICW)
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Pengukuran Kinerja Sektor Publik
Doris Febriyanti, M.Si KORUPSI & DAMPAKNYA Doris Febriyanti, M.Si
Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat.
KORUPSI & DAMPAKNYA Bahan – 8 etika administrasi
Sumber-sumber Pembiayaan Indonesia
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
KORUPSI Muchamad Ali Safa’at.
PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
bhn 8 etika administrasi 2016
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Korupsi dan Penegakan Hukum
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
Gandjar Laksmana Bonaprapta
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
MENGENALI UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI
MEMAHAMI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME. ARTI KORUPSI Bahasa Latin “corruption: penyuapan”, Bahasa Inggris: corruption; Bahasa Belanda Corruptie (korruuptie).
6 AKUNTANSI FORENSIK KORUPSI YULAZRI M.AK., CA., CPA FEB-AKUNTANSI.
Latar Belakang Perkembangan Sistem Penganggaran Publik
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Pendidikan Anti-Korupsi
Etika Pelayanan Publik
Keuangan Sekolah/Madrasah
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI
PENGERTIAN KORUPSI, FAKTOR PENYEBAB KORUPSI, DAN PRINSIP-PRINSIP ANTI KORUPSI Oleh : kelompok 1.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI.
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
KORUPSI DALAM PANDANGAN POLITIK ISLAM
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
KORUPSI SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
NILAI DAN PRINSIP ANTIKORUPSI Nama : Linda Aviva (D ) Aristia Indah D. (D )
KORUPSI. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus” Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa.
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
GOOD AND CLEAN GOVERNANCE TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
DESENTRALISASI MENGALIHKAN KENDALI MANAJEMEN KEUANGAN KEDAERAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH YANG SEHAT 1 a B.
MODEL IMPLEMENTASI MODEL IMPLEMENTASI VAN METER & VAN HORN 10/25/20191 Komunikasi antar organisasi dan kgt pelaksanaan Standar dan sasaran kebijakan Karakteristik.
Transcript presentasi:

PENGERTIAN KORUPSI & PRINSIP-PRINSIP ANTI-KORUPSI Meti Mediyastuti, S.Sos, M.AP NIDN : Administrasi Publik

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “corrumpere”, “corruptio” atau “corruptus” Dari bahasa latin tersebut kemudian diadopsi oleh beberapa bangsa di dunia Beberapa bangsa di dunia memiliki istilah tersendiri mengenai korupsi Korupsi secara Etimologi

Etimologi…(cont’d) Bahasa inggrisBahasa perancisBahasa belanda Corruption, Corrupt Corruption Corruptie, Korruptie Jahat, rusak, curang Rusak Istilah “korupsi” yang dipakai di indonesia merupakan turunan dari bahasa belanda

Di Malaysia ? Di Malaysia ? Di Malaysia peraturan anti korupsi, dipakai kata “resuah” berasal dari bahasa Arab “risywah”, menurut Kamus umum Arab-Indonesia artinya sama dengan korupsi (Andi Hamzah: 2002). Secara terminologis RISYWAH berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir–al Fayumi, al-Muhalla–Ibnu Hazm).

Nash Qur’aniyah dan Sunnah Nabawiyah ”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (QS Al Maidah 42). Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan ‘akkaaluna lissuhti’ dengan risywah.

“Jadi Risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah SWT. Jadi diharamkan mencari suap, menyuap dan menerima suap”

Korup = busuk, palsu, suap (kamus besar bahasa indonesia, 1991) Korup = suka menerima uang sogok, menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara, menerima uang dengan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi (kamus hukum, 2002) Korup = kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (the lexicon webster dictionary, 1978) Beberapa terminologi korupsi

oDavid M. Chalmers: Tindakan-tindakan manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan ekonomi (financial manipulations and decision injurious to the economy are often libeled corrupt). oJ.J. Senturia: Penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan untuk keuntungan pribadi (the misuse of public power for private profit). Terminologi … (cont’d)

oSyed Husein Alatas: Tindakan yang meliputi penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. oTransparency International: Penyalahgunaan kekuasaan (a misuse of power), kekuasaan yang dipercayakan (a power that is entrusted), dan keuntungan pribadi (a private benefit) baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun kerabat dekat lainnya. Terminologi … (cont’d) Extortion Bribery

3 tingkatan KORUPSI Material benefit (Mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya melalui kekuasaan) Abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan) Betrayal of trust (Pengkhianatan kepercayaan)

Pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust) penghianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor. Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat) Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi

Diskusi Apakah jika seseorang melakukan perselingkuhan, dia juga sudah melakukan korupsi, dan pantas disebut koruptor?

Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) Abuse of power merupakan korupsi tingkat menengah Merupakan Segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.

Penyalahgunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan material (material benefit) Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material. Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di indonesia

Unsur-unsur yang dapat menentukan sesuatu dapat dianggap sebagai korupsi 1.Secara melawan hukum 2.Memperkaya diri sendiri/orang lain 3.Merugikan keuangan/ perekonomian negara

MERUGIKAN KEUANGAN/ PEREKONOMIAN NEGARA 1.Korupsi menghambat pembangunan & kegiatan usaha di Indonesia 2.Setiap kegiatan perekonomian harus melewati “pintu-pintu” korupsi 3.Perkembangan kegiatan usaha terhambat, pengangguran makin banyak, harga barang & jasa menjadi melambung 4.Pendidikan dan kesehatan sangat mahal

Salah satu hal mengapa di indonesia korupsi semakin sulit diberantas Karena korupsi sudah “mendarah daging”, sehingga perilaku korupsi sudah menjadi hal yang biasa dan bukan lagi dianggap sebagai “penyakit”yang harus segera disembuhkan.Karena korupsi sudah “mendarah daging”, sehingga perilaku korupsi sudah menjadi hal yang biasa dan bukan lagi dianggap sebagai “penyakit”yang harus segera disembuhkan. Dengan demikian, semakin sulitnya membedakan mana perilaku korupsi dan mana yang bukan korupsiDengan demikian, semakin sulitnya membedakan mana perilaku korupsi dan mana yang bukan korupsi Ibarat maling teriak malingIbarat maling teriak maling

PRINSIP-PRINSIP ANTI KORUPSI

PRINSIP- PRINSIP ANTI- KORUPSI KewajaranTransparansiAturan MainAkuntabilitas Kontrol Aturan Main

Akuntabilitas mengacu pada kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja Semua lembaga mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga. Akuntabilitas

1.Akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan semua kegiatan. 2.Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan. Bagaimana mengukur Akuntabilitas ?

 Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik.  Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan.  Dalam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust). Transparansi

 Proses penganggaran yang bersifat bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran.  Proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan. Hal ini terkait pula dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja).  Proses pembahasan tentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan) dana, mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis.  Proses pengawasan dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan yang lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri.  Proses evaluasi terhadap penyelenggaraan proyek yang dilakukan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga secara teknis dan fisik dari setiap out put kerja-kerja pembangunan. Perlunya Keterlibatan masyarakat dalam proses transparansi:

Kontrol masyarakat sangat diperlukan Kontrol Masyarakat Proses Perencanaan Program Pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Negara atau Daerah Evaluasi dan Penilaian Kinerja Anggaran Out Come Jangka Pendek & Jangka Panjang Implementasi Alokasi Sektor, Pelaksanaan, serta Pengawasan Format Laporan Pertanggungjawaban Out Put (Teknisi Fisik dan Administrasi)

Fairness Prinsip fairness ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.

1. Komprehensif dan disiplin yang berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas ( off budget ). 2. Fleksibilitas yaitu adanya kebijakan tertentu untuk efisiensi dan efektifitas. 3. Terprediksi yaitu ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money dan menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. 4. Kejujuran yaitu adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. 5. Informatif, yaitu adanya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan. Sifat informatif merupakan ciri khas dari kejujuran. lima langkah penegakan prinsip fairness

Kebijakan anti korupsi mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi tidak selalu identik dengan undang- undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Kebijakan Anti-Korupsi

4 AspekKebijakan Anti-Korupsi 4 Aspek Kebijakan Anti-Korupsi Isi Pembuat Pelaksana Kultur Kebijakan Anti-korupsi

Isi kebijakan: Kebijakan anti-korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi. Pembuat kebijakan: Kualitas isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Pelaksana kebijakan: Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak kebijakan; yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga pemasyarakatan. Kultur kebijakan: Eksistensi sebuah kebijakan terkait dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 4 AspekKebijakan …. 4 Aspek Kebijakan ….

Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Kontrol Kebijakan

Oposisi Partisipasi KEBIJAKAN Revolusi 3 ModelKontrol Kebijakan 3 Model Kontrol Kebijakan

 Partisipasi: Melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya.  Oposisi: Mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak.  Revolusi; Mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. 3 ModelKontrol Kebijakan 3 Model Kontrol Kebijakan

Perbedaan kontrol terhadap kebijakan tergantung pada sistem yang terbangun. Dalam sistem demokrasi yang sudah mapan (established), kontrol kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui partisipasi dan oposisi.