Oleh : Dr H Haswandi, S.H.,S.E.,M.Hum.,M.M. Dirbinganis Badilum PERANAN KETUA PENGADILAN TINGGI DALAM MENINGKATKAN KINERJA SDM PENGADILAN DAN AKREDITASI SERTA MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM Oleh : Dr H Haswandi, S.H.,S.E.,M.Hum.,M.M. Dirbinganis Badilum
I SDM Peningkatan Kinerja SDM ( Pimpinan, Hakim, Panmud, PP, JS, JSP, Kaur & Staf kesekretariatan) Dasar dan kunci sumberdaya organisasi Berkualitas, berilmu pengetahun,punya kompetensi, berintegritas, kesehatan fisik & jiwa yg prima, punya etos dan motivasi kerja tinggi Tujuan Organisasi (Visi & Misi MA)
lanjutan Tujuan Organisasi (Visi & Misi MA) Visi : Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung Misi : Menjaga kemandirian Badan Peradilan, Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, Meningkatkan kepemimpinan Badan Peradilan, Meningkatkan kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan Nilai-nilai utama Badan Peradilan (Independen, Akuntabel, Responsibility, Integritas yang Tinggi, Jujur, Adil, Perlakuan yang sama didepan hukum, terbuka dan tidak memihak) Korelasi antara Visi, Misi dan Nilai-Nilai utama badan peradilan ini merupakan konsep untuk mewujudkan badan peradilan yang agung
II Kinerja Kinerja : Suatu hasil kerja yg dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yg didasarkan atas kecakapan, pengalaman, kesungguhan serta waktu penyelesaiannya Kinerja SDM Pengadilan Terbentuk dari kinerja Individu aparaturnya Kinerja yg dibutuhkan Pengadilan sebagai institusi membutuhkan kinerja yang optimal sesuai dgn standart institusi dalam rangka mencapai tujuan yaitu VISI & MISI MA Supervisi & Evaluasi Pimpinan Supervisi adl praktek pembinaan, pengarahan, pendampingan dan pengawasan yg dilakukan oleh pimpinan terhadap stafnya dgn tujuan meningkatkan kinerja agar dapat mencapai tujuan lembaga/organisasi Evaluasi adl kegiatan proses mengukur atau menilai sejauh mana tujuan atau perencanaan yg telah dirumuskan sudah dipraktekkan guna selanjutnya dianalisis untuk menanggulangi hambatan yg terjadi
III Cara Meningkatkan Kinerja SDM Pengadilan Lakukan Supervisi ke setiap PN secara berkala yang meliputi pelaksanaan tugas teknis maupun non teknis Lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap PN dalam wilayah hukum PT ybs Segera diminta laporan tindak lanjut terhadap semua temuan Buat kontrak kerja terhadap setiap aparatur yang kinerjanya tidak bagus Lakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan PN dan laporkan ke Badilum Lakukan evaluasi terhadap kinerja unsur pimpinan PN dan rekomendasi ke Badilum untuk Didemosi bagi yang kinerjanya tidak memenuhi standart Lakukan uji petik terhadap tupoksi masing-masing unit kerja Dorong budaya kerja dan disiplin kerja ke arah yang lebih baik Buat uraian tugas dan target tugas yang jelas Bentuk pola komunikasi yang efektif antara atasan dan bawahan Dorong iklim kerja yang baik dan fasilitas kerja yang memadai
lanjutan Akreditasi: Penilaian menyeluruh terhadap sistem manajemen mutu yang dijalankan oleh organisasi dalam hal ini Pengadilan sehingga diketahui secara pasti seberapa jauh sistem tersebut dijalankan. Dengan demikian dapat diklasifikasikan sesuai dengan standart yang berlaku
IV Peranan KPT Melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja unsur pimpinan Pengadilan sehingga kinerja Pengadilan dan nilai serta peringkat Akreditasinya tidak menurun Melakukan Supervisi dan Pengawasan pelaksanaan tupoksi pengadilan oleh seluruh SDM Pengadilan sehingga pelaksanaannya sesuai SOP dan Peraturan Perundang-undangan Mengontrol pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan delegasi sehingga dapat dipastikan panggilan dan pemberitahuan tersebut terlaksana sesuai ketentuan Mengevaluasi pelaksanaan tugas juru sita dan JSP serta merekomendasikan ke Ditjen Badilum untuk mencopot atau mendemosikan JS/JSP yang kinerjanya tidak bagus dan segera mengusulkan penggantinya sesuai ketentuan Memerintahkan para KPN untuk mengevaluasi kinerja Hakim, Panitera, Panmud, PP, JS/JSP, Pejabat Struktural dan Staf Pengasilan dan melaporkannya kepada KPT untuk segera ditindak lanjuti Jangan sampai ada JS/JSP yang hanya datang pagi dan sore hanya untuk absen tetapi tidak berada di kantor dengan alasan menjalankan relaas JS/JSP yang akan melaksanakan panggilan/pemberitahuan keluar kantor harus dengan surat tugas dan hari itu juga melaporkan kepada koordinator tentang tugas yang dijalakan serta menyerahkan copy relaas kepada koordinator sebagai bukti ybs telah melaksanakan tugasnya
lanjutan Ditemukan kasus ada berkas perkara upaya hukum tidak dapat dikirim karena relaasnya tidak ada diberkas sedangkan biaya pelaksanaannya telah dicairkan sehingga menjadi persoalan untuk menghitung jangka waktu upaya hukum perkara tersebut jika pemberitahuan putusannya di ulang lagi untuk diberitahukan kepada pihak-pihak ybs dan menimbulkan protes dari pihak-pihak Ditemukan kasus dimana relaas pemberitahuan putusan delegasi lebih setahun disimpan dan sengaja tidak dikirim oleh JS/JSP kepada pengadilan pengaju sehingga perlu kontrol dan pengawasan dari KPT & KPN ybs Ditemukan kasus ada berkas perkara upaya hukum yang tidak dikirim dan disimpan oleh Panmud di lacinya berbulan-bulan tetapi pada SIPP ditulis telah dikirim pada tanggal sekian Perlu diantisipasi pemberitahuan putusan yang dibuat berlaku surut serta panggilan & pemberitahuan. Putusan yang sengaja disampaikan secara tidak sah Perlu setiap saat memonitir dan mengawasi minutasi perkara, pembuatan BAP sidang, pembuatan putusan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku Jangan sampai ada lagi pembacaan putusan yang diundur-undur beberapa kali dan berlarut-larut Jangan sampai ada hakim dan aparatur pengadilan yang tidak mau melaksanakan ketentuan Perma dan Sema sebaiknya KPT mebentuk tim pemeriksa jika hal tersebut terjadi Mengontrol dan mengevaluasi hakim pengawas bidang Menindaklanjuti hasil survey kepuasan masyarakat
V ZI Menuju WBK dan WBBM Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada institusi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik Wilayah bebas korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja Wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik Pencanangan ZI dilakukan oleh institusi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pengawainya telah menandatangani dokumen pakta integritas. Pencanangan tersebut dilakukan secara terbuka dan di publikasikan secara luas dengan maksud semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan RB. Khususnya dalam program pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Proses Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM Komponen pengungkit (60%) dalam RB menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM Terdapat 6 (enam) komponen pengungkit yaitu : Manajemen Perubahan Penataan Tata Laksana Penataan Sistem Manajemen SDM Penguatan Akuntabilitas Penguatan Pengawasan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
1. Manajemen Perubahan Tujuannya: Mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, budaya kerja individu pada unit yang di bangun menjadi lebih baik. Target : Meningkatkan komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun ZI menuju WBK/WBBM Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai ZI menuju WBK/WBBM Menurunnya resiko kegagagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan Indikator yang diperlukan untuk manajemen perubahan : Penyusunan tim kerja yang terdiri atas pimpinan dan anggota Dokumen yang memuat target-target prioritas yang relefan dengan rencana pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dan mekanisme sosialisasinya Pemantauan dan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM apakah telah dilaksanakan sesuai target atau belum dan bagaimana tindak lanjut terhadap temuan-temuannya Perubahan pola pikir dan budaya kerja Pimpinan harus berperan sebagai role model bagi bawahannya Pilih dan tetapkan agen Perubahan Semua anggota organisasi harus dilibatkan dalam ZI menuju WBK/WBBM Bangun budaya kerja dan pola pikir kearah yang Positif
2. Penataan Tata Laksana Tujuan: Penata laksanaan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien serta terukur Target: Meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan Meningkatkan kinerja Indikator yang perlu dilakukan Harus ada SOP yang mengacu kepada peta proses Bisnis Instansi SOP harus sudah diterapkan SOP telah di evaluasi E. Office, sistem pengukuran kinerja, kepegawaian, pelayanan publik berbasis elektronik seperti SIPP, Sikep, E-court Keterbukaan informasi Publik Keterbukaan informasi publik telah diterapkan Setiap saat melakukan Monev pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
3. Penataan Sistem Manajemen SDM Tujuan: untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur Target: Meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM Meningkatkan disiplin SDM Meningkatkan efektifitas manajemen SDM Meningkatkan Profesionalisme SDM Indikator yang perlu dilakukan: Perencanaan kebutuhan pengawai/formasi degan rasio dan beban kerja serta kualifikasi pendidikan Telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai diunit kerjanya Unit kerja telah menerapkan monev terhadap rencana kebutuhan pegawai pada unit kerjanya Pola mutasi internal Telah menerapkan pola mutasi internal Monev terhadap kebijakan pola mutasi internal tersebut Pengembangan pegawai berbasis kompetensi Memberi kesempatan kepada pegawai untuk diklat pengembangan kompetensi atau diadakan oleh KPT-KPT sendiri dalam wilayah hukumnya Penetapan kinerja individu Penegakan aturan disiplin dan kode etik Punya sistem informasi kepegawaian
4. Penguatan Akuntabilitas Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu institusi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Tujuan: untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Target: Meningkatkan kinerja institusi pemerintah Meningkatkan akuntabilitas instansi pemeritah Indikator yang digunakan untuk mengukur pencapaian program tersebut adalah Keterlibatan pimpinan dalam perencanaan, penyusunan, penetapan kinerja dan pemantauan secara berkala (monev) Pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja Memiliki dokumen perencanaan yang berorientasi hasil, laporan kinerja yang tepat waktu dan memberikan informasi tentang capaian kinerja Meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.
5. Penguatan Pengawasan Tujuan: untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Target yang ingin dicapai: Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara Meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan negara Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang Indikator yang digunakan: Pengendalian gratifikasi dan memiliki dokumen public campaign tentang pengendalian gratifikasi Penerapan sistem pengawasan internal pemerintah seperti unit kerja telah melakukan penilaian resiko atas unit kerja dan telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah teridentifikasi (sterilisasi wilayah kerja, kunci akses ruangan, PTSP) Pengaduan masyarakat seperti tindak lanjut atas hasil pengaduan. Monev atas penanganan pengaduan dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi Whistle blowing system Penanganan benturan kepentingan contoh: mengidentifikasi benturan kepentingan, mensosialisasikan penanganan benturan kepentingan dan telah mengimplementasikannya Monev dan tindak lanjut terhadap monev
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tujuan: pelayanan Publik yang cepat, sederhana, biaya terjangkau dan aman Meningkatkan sistem pelayanan sesuai standart internasional dan pemerintah Meningkatkan index kepuasan publik terhadap penyelenggaran pelayanan Indikator yang harus dilakukan: Unit kerja harus memiliki standart pelayanan, memaklumatkan standart pelayanan tersebut, telah memiliki SOP tentang standart pelayanan, telah melakukan monev dan tindak lanjut atas temuan tersebut Budaya pelayanan yang prima dengan cara menginformasikan pelayanan yang mudah diakses kepada publik melalui berbagai media, mensosialisasikan kode etik dan capacity building dalam upaya penerapan budaya yang prima, telah menerapkan reward dan punishment, telah memiliki sarana layanan terpadu, telah melakukan inovasi pelayanan Penilaian kepuasan terhadap pelayanan dengan melakukan survey kepuasan masyarakat dan hasil survey tersebut dapat diakses publik secara terbuka dan unit kerja telah melakukan tindak lanjut terhadap hasil survey tersebut
Hasil (40%) Untuk Indikator hasil adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terwujudnya kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Untuk ini dilihat dari nilai persepsi korupsi melalui survey ekstenal dan nilai persepsi kualitas pelayanan yang dilihat melalui survey eksternal juga.
TERIMA KASIH