SOP PEMERIKSAAN LAPORAN MASYARAKAT DI MPW JAWA BARAT Bekasi, 26 Pebruari 2019 MPW JAWA BARAT
1. Semua Laporan Masyarakat Harus Ditunjukan Kepada MPD
2. Semua Laporan yang diperiksa oleh MPD harus berbentuk BAP. Dalam prakteknya tidak semua MPD mengirim berbentuk BAP, ada yang berupa resume saja, surat permohonan bahkan banyak yang tidak disertai dengan rekomendasi dan lain-lain
3. MPW Hanya Menerima Dari MPD Berupa BAP (Fakta-fakta Dan Rekomendasi)
4. Untuk penyeragaman BAP, MPW Jawa Barat telah membuatkan draft bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) (Contoh terlampir)
5. Data BAP (Laporan) Dari MPD Yang Masuk Di Sekretariat MPW Jawa Barat Selama Tahun 2018 a. Jumlah laporan seluruhnya : 26 Laporan/kasus b. Jumlah laporan yang telah disidangkan : 26 Laporan/kasus c. Jumlah laporan yang sudah diputus : 25 Laporan/kasus -15 putusan berupa sanksi peringatan tertulis; -2 putusan tidak terbukti; -5 putusan berupa sanksi scorsing 3 bulan; -1 putusan disarankan untuk digugat ke Pengadilan Negeri; -2 putusan terkait dengan akta PPAT = MPPD PPAT; d. Jumlah laporan yang belum diputus : 1 Laporan/kasus
6. Permohonan Cuti Notaris 6 bulan s/d 12 bulan TIDAK ADA
7. Permohonan Notaris Pengganti 74 Orang
T E R I M A K A S I H