SISTEM JAMINAN HALAL (SJH)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PRINSIP-PRINSIP SISTEM MANAJEMEN MUTU
ANALISIS PROSES BISNIS
Pemeriksaan Manajemen
PENERAPAN PMMT/ HACCP SEBAGAI SISTEM MANAJEMEN MUTU
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
NAMA KELOMPPOK SITI AISYAH ORIANA HAYU A
PENGENDALIAN INTERNAL DAN RESIKO KENDALI
Audit Internal Mutu Akademik(AIMA) Universitas Pendidikan Indonesia
AUDIT KEPASTIAN MUTU.
SISTEM AUDIT SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI
Pengendalian Mutu Agroindustri
SERTIFIKASI BENIH PENGERTIAN : suatu cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Pertemuan 4 Perancangan Sistem Manajemen Mutu
Sertifikat Halal Irpan Budi Rianto
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Tahun : <<2008>>
Interpretasi Klausul 5, ISO TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
DISUSUN OLEH: HESTY UTAMI PRATIWI ( ) ISO 9000: TAHAPAN DALAM TOTAL QUALITY MANAGEMENT UNTUK PERUSAHAAN KONTRUKSI.
SOP dan Audit Keamanan Keamanan Jaringan Pertemuan 12
Interpretasi Klausul 4 ISO Sistem Manajemen Mutu
Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Pedoman Sertifikasi Halal
Pengenalan Kertas Kerja
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
AUDIT SISTEM INFORMASI dan TUJUANNYA
Penerapan Manajemen Risiko
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
Langkah-Langkah Audit Manajemen
AUDIT MUTU INTERNAL TIM GAMA SOLUTION.
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
ANALISIS PROSES BISNIS 10 The first step in quality … is to know the requirements of the customer or consumer; not only external customers, but also.
Sistem Manajemen Mutu.
UNIVERSITAS MERCU BUANA
KETIDAK SESUAIAN Dan TINDAKAN KOREKSI
Sistem jaminan mutu halal
TEORI AUDIT MUTU INTERNAL
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
PESERTA PELATIHAN AKREDITASI FKTP PUSKESMAS KECAMATAN CENGKARENG
BAHAN BUKTI AUDIT Pertemuan 10
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
8. Pengukuran, analisis, dan perbaikan 8.1 Umum
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
PEMERIKSAAN OLEH INTERNAL AUDITOR
7. Realisasi produk 7.4 Pembelian Proses pembelian
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PENDAMPINGAN AUDIT MUTU INTERNAL
SISTEM PERENCANAAN SUMBER DAYA PERUSAHAAN
RANGKUMAN ISO 9001: Sistem Manajemen Mutu (P-D-C-A) 4.1. Identifikasi Proses (core-support-improvement) 4.2. Identifikasi Dokumen Pengendalian.
Audit persediaan Nia Rahmawati ( )
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
PROSEDUR & PERSYARATAN
Pemahaman Struktur pengendalian intern
KELOMPOK 9 Herbi Neni Cahayati Dea Rizki Widiana Ningsih Sri Lestari Nadia Andina Putri A Aulia Audiensi
ANALISIS PROSES BISNIS
Pelatihan Audit Internal Mutu Akademik
Manajemen K3 dr. Elfizon Amir, SpPD, Finasim. Manajemen risiko pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi, menilai dan menyusun prioritas risiko,  tujuan.
Audit Siklus Investasi Instrumen Keuangan (Obligasi dan Saham)
Pelatihan Audit Internal Mutu Akademik
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
PENGENDALIAN INTERN Suatu proses yang dipengaruhi oleh dewan komisaris, manajemen, dan personalia lain, yang dirancang untuk memberikan jaminan tentang.
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
SERTIFIKASI SISTEM KEAMANAN PANGAN DAN SISTEM JAMINAN HALAL.
PERSYARATAN & PROSEDUR
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN Agus Suyanto Program Studi Teknologi Pangan Universitas Muhammadiyah Semarang Disampaikan dalam Bintek Industri.
BAB 2 PELAPORAN AUDIT MANAJEMEN. KELOMPOK 2 Elisha Loisiana Junita Simanjuntak Novi Herlyastuti
Transcript presentasi:

SISTEM JAMINAN HALAL (SJH) HAS 23000 : 1 Halal Is My Life LPPOM MUI (Hj. LILIK FATMAWATI, S.TP., M.A.P)

Tujuan : Peserta memahami Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000 : 1) DEFINISI Sistem Jaminan Halal (SJH): sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI. Kriteria SJH: kalimat yang menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka menerapkan SJH sehingga dihasilkan produk halal secara konsisten

LPPOM MUI tidak dapat mengawasi setiap saat LATAR BELAKANG Masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun Perubahan dan perkembangan usaha terjadi secara dinamis dan cepat LPPOM MUI tidak dapat mengawasi setiap saat Perlu sistem yang dapat menjamin terlaksananya produksi halal Perubahan sangat mungkin terjadi

Bagaimana meyakinkan Masyarakat bahwa produk Konsisten halal selama masa berlaku sertifikat halal?

Kriteria Sistem Jaminan Halal : Kebijakan Halal Tim Manajemen Halal Pelatihan and Edukasi Bahan Produk Fasilitas Produksi Pra-Syarat Isi Prosedur Tertulis untuk Aktifitas Kritis Kemampuan Telusur Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria Prosedur Audit Internal Kaji Ulang Manajemen Evaluasi

KEBIJAKAN HALAL Kebijakan halal: Komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten, sesuai dengan proses bisnis perusahaan Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal Manajemen puncak: tingkatan manajemen tertinggi yang memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan di pabrik/perusahaan Kebijakan halal dapat ditulis terintegrasi dengan kebijakan sistem yang lain, seperti kebijakan mutu atau keamanan pangan

Kebijakan Halal b. Kebijakan halal harus didiseminasikan/disebarkan kepada manajemen, tim manajemen halal, karyawan dan pemasok. Cara diseminasi kebijakan dapat ditentukan sendiri oleh perusahaan, misalnya melalui pelatihan, briefing, pemasangan poster, banner, pencetakan buku saku atau melalui email. c. Bukti diseminasi kebijakan halal harus dipelihara  harus tersedia saat audit Contoh: daftar hadir pelatihan, notulen briefing karyawan, pemasangan poster, banner, buku saku, daftar email, dll

TIM MANAJEMEN HALAL Sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan SJH di perusahaan Manajemen puncak harus menetapkan tim manajemen halal dengan disertai bukti tertulis Bukti dapat berupa surat keputusan, surat pengangkatan atau bentuk penetapan lain yang berlaku di perusahaan Mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis

PELATIHAN Kegiatan peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan KATEGORI PELATIHAN: Pelatihan eksternal: pelatihan HAS 23000 yang diselenggarakan oleh atau atas nama LPPOM MUI Pelatihan internal: pelatihan HAS 23000 yang diselenggarakan oleh internal perusahaan

Pelatihan (Lanjutan) Pelatihan eksternal harus diikuti oleh salah satu tim manajemen halal setidaknya sekali dalam dua tahun Pelatihan internal harus dilaksanakan setidaknya setahun sekali

 menu tersebut dimasukkan sebagai bahan Bahan mencakup bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive) & bahan penolong (processing aid) Khusus untuk restoran/katering, jika ada menu konsinyasi/titipan, menu rekanan, dan menu yang dibeli dari pihak lain (misal AMDK, soft drink, es krim)  menu tersebut dimasukkan sebagai bahan

IV. BAHAN Semua bahan harus memenuhi ketentuan Halal Bahan-bahan tersebut adalah: Bahan bukan dari babi dan tidak mengandung bahan dari babi dan turunannya. Bahan bukan khamr (minuman beralkohol) dan tidak mengandung Khamr dan turunannya yang diperoleh melalui pemisahan secara fisik. Bahan bukan darah, bangkai, dan bagian dari tubuh manusia dan tidak mengandung darah, bangkai dan bagian dari tubuh manusia

IV. BAHAN (Lanjutan) Bahan tidak diproduksi dari fasilitas yang dipergunakan untuk produk yang menggunakan babi atau turunannya. Bahan tidak bercampur dengan bahan haram dan najis. Untuk sesuai syariat Islam (dibuktikan dengan sertifikat halal yang valid). Perusahaanbahan turunan hewani  harus dari hewan halal yang disembelih harus menjamin semua bahan yang digunakan adalah halal

Catatan Penting Suatu bahan tidak selalu harus dilengkapi dengan sertifikat halal sebagai standar persetujuannya

Produk Produk pada industri pengolahan: produk yang didaftarkan untuk sertifikasi halal, baik berupa produk retail, non retail, produk akhir, produk antara (intermediet) Produk pada restoran/katering: semua menu yang disajikan, baik dibuat sendiri oleh perusahaan maupun menu yang dibeli dari pihak lain (menu titipan, rekanan), termasuk menu musiman dan menu ekstra

Produk Kosmetik Produk kosmetik yang mengklaim tahan air (waterproof)  harus lulus uji analisa laboratorium daya tembus air. Produk kosmetik yang tidak tembus air dapat disertifikasi dengan syarat: (i) Produk yang penggunaannya terbatas waktunya, seperti sunblock khusus untuk berenang, (ii) Perusahaan harus memberikan catatan cara penggunaan bagi pengguna yang akan beribadah shalat ketika menggunakan kosmetika tersebut, misalnya dengan membuat leaflet khusus, penulisan di kemasan atau pembedaan warna kemasan. Penempatan harus jelas dan mencolok termasuk di box kemasan.

Produk yang dikemas ulang (repacked) atau diberi label ulang (relabeled) Dapat diajukan untuk disertifikasi dengan syarat produk tersebut bersertifikat halal MUI atau produk termasuk kategori produk tidak beresiko (No Risk) Catatan: Dapat disertifikasi bersamaan dengan produk asalnya jika produk asal tidak bersertifikat halal MUI atau produk bukan termasuk kategori produk tidak beresiko (No Risk)

Pendaftaran Fasilitas Produksi Semua fasilitas produksi harus didaftarkan dalam aplikasi sertifikasi: Industri pengolahan  semua pabrik yang menghasilkan produk yang didaftarkan dan dipasarkan di Indonesia, baik milik sendiri atau pihak lain. Untuk produk retail  pabrik yang menghasilkan produk dengan merk/ brand yang sama yang dipasarkan di Indonesia. Untuk produk non retail  pabrik yang menghasilkan produk yang dipasarkan di Indonesia Restoran  dapur (pusat/cabang), outlet, gudang (pusat/cabang), termasuk fasilitas yang digunakan untuk membuat menu konsinyasi atau menu yang dibeli yang belum memiliki sertifikat halal Katering  dapur (pusat/cabang), gudang (pusat/cabang), termasuk fasilitas yang digunakan untuk membuat menu rekanan atau menu yang dibeli yang belum memiliki sertifikat halal

Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis Seleksi Bahan Baru Pembelian Bahan Pengembangan Produk Baru Pemeriksaan Bahan Datang Produksi Pencucian Fasilitas Produksi Penyimpanan dan Penanganan Bahan & Produk Transportasi Pemajangan (Display) dan Penyajian Pengembangan Dapur/Outlet Baru Aturan Pengunjung Aturan Karyawan Khusus restoran & katering

Kemampuan Telusur Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi. Maksud ketertelusuran Selalu dapat dibuktikan bahwa produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi kriteria.

Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria. Prosedur harus memuat definisi yang tepat tentang produk ini dan cara menanganinya.

10. Audit Internal “Verifikasi pemenuhan 11 kriteria yang dilakukan oleh auditor dari internal perusahaan” Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal. Audit internal harus dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun.

Kaji Ulang Manajemen (Management Review) Kaji ulang manajemen: evaluasi efektifitas pelaksanaan sistem jaminan halal yang dilakukan oleh manajemen Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis kaji ulang manajemen  kaji ulang manajemen harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun