KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I PUSDIKLAT JALAN PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKSTUR WILAYAH DIKLAT PENYUSUNAN RTBL PEMBINAAN
1 2 3 4 5 Struktur dan Sistematika Dokumen RTBL PEMBINAAN RTBL PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN ANALISIS KAWASAN DAN WILAYAH PERENCANAAN ANALISIS PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT VISI PEMBANGUNAN KONSEP DASAR PERANCANGAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1 RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN 2 PERUNTUKAN LAHAN MAKRO DAN MIKRO RENCANA PERPETAKAN RENCANA TAPAK RENCANA SISTEM PERGERAKAN / AKSESIBILITAS LINGKUNGAN RUANG TERBUKA HIAU RENCANA WUJUD VISUAL BANGUNAN RENCANA PRASARANA & SARANA LINGKUNGAN KETENTUAN DASAR IMPLEMENTASI RANCANGAN PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN RANCANGAN KAWASAN RENCANA UMUM RENCANA INVESTASI 3 SKENARIO & STRATEGI RENCANA INVESTASI POLA KERJASAMA OPERASIONAL INVESTASI KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA 4 STRATEGI PENGENDALIAN RENCANA ARAHAN PENGENDALOIAN RENCANA PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN 5 ASPEK-ASPEK PENGENDALIAN PELAKSANAAN ARAHAN PENGELOLAAN KAWASAN TAHAP PENGEMBANGAN DUKUNGAN PELAKSANAAN TAHAP PERUMUSAN DAN PENGEMBANGAN RANCANGAN TAHAP ANALISIS KAWASAN PERENCANAAN PERAN MASYARAKAT Struktur dan Sistematika Dokumen RTBL PEMBINAAN RTBL
PEMBINAAN RTBL PENDAHULUAN 1
1A LATAR BELAKANG PENDAHULUAN Pembinaan sebagai salah satu instrumen dalam menciptakan lingkungan dan ruang publik yang bekualitas, dapat mewujudkan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan serta peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan. Pembinaan melalui pengembangan program dan inisiasi, kriteria pengusulan RTBL, hingga mewujudkan kawasan/lingkungan menjadi layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk memberi ruang peningkatan peran serta pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan RTBL, penetapan dokumen RTBL melalui peraturan gubernur/bupati/walikota, perlu dilakukan pembinaan.
1B DISKRIPSI SINGKAT Lanjutan PENDAHULUAN Mata diklat ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dasar tentang pembinaan penyelenggaraan RTBL yang meliputi pembinaan pengaturan, pembinaan pemberdayaan dan pembinaan pengawasan
1C TUJUAN PEMBELAJARAN Lanjutan PENDAHULUAN Hasil Belajar Pada akhir pembelajaran, peserta diklat diharapkan memilki kompetensi memahami dan mampu menerapkan pembinaan dalam penyelenggaraan RTBL. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran modul ini, peserta diklat mampu memahami dasar-dasar hierarki pembinaan, pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
1D MATERI PEMBINAAN Lanjutan PENDAHULUAN HIERARKI PEMBINAAN PEMBINAAN PENGATURAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN PEMBINAAN PENGAWASAN
HIERARKI PEMBINAAN 2
2A INDIKATOR KEBERHASILAN HIERARKI PEMBINAAN Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diklat dasar diharapkan dapat memahami dan menerapkan hierarki pembinaan dalam penyelenggaraan RTBL. Macam hierarki yang perlu dipahami adalah bagaimana peran pemerintah, pemerintah daerah serta hubungan antara pusat dan daerah.
2B UMUM Lanjutan HIERARKI PEMBINAAN Amanat Pembinaan RTBL termuat dalam : UUBG No. 28 tentang Bangunan Gedung PP No. 36 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 Permen PU No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum RTBL
2C PERAN PEMERINTAH Lanjutan HIERARKI PEMBINAAN Permen PU No. 06/PRT/M/2007, dijelaskan bahwa pembinaan pelaksanaan RTBL dilakukan oleh pemerintah dalam rangka : Meningkatkan kemampuan & kemandirian Pemda & Masyarakat dalam penyelenggaraan RTBL Pemberian bimbingan, penyuluhan, pelatihan dan pengaturan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui propinsi dalam rangka dekonsentrasi, Penyelenggaraan pembinaan dalam penyusunan RTBL meliputi : program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan
PANDUAN PENYELENGGARAAN RTBL Lanjutan HIERARKI PEMBINAAN PANDUAN PENYELENGGARAAN RTBL Penyusunan kriteria & ketentuan usulan RTBL seperti : daerah telah memiliki Perda RTRW/RDTRK, Perda BG, memenuhi syarat kawasan strategis atau kawasan prioritas, dilengkapi pernyataan minat oleh pimpinan daerah Melakukan identifikasi kawasan Bersama pemerintah daerah menyusun RTBL Memberikan advis penyusunan RTBL Memfasilitasi dengar pendapat publik Memberikan stimulan pembangunan fisk melalui APBN Memfasilitasi pengembangan model kelembagaan Melaksanakan pengawasan teknis
2D PERAN PEMERINTAH DAERAH Lanjutan HIERARKI PEMBINAAN Permen PU No. 06/PRT/M/2007, dikemukakan bahwa penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan RTBL Pemda mengembangkan program kegiatan : Menyusun Identifikasi lokasi kawasan potensial. Menyusun RTBL pada kawasan potensial Memberikan advis teknis penyusunan RTBL yang dilakukan oleh masyarakat atau dunia usaha, termasuk penetapan lokasi & delineasi Memfasilitasi dengar pendapat publik & pemberian rekomendasi oleh TABG dalam Penyusunan RTBL
2D Lanjutan PERAN PEMERINTAH DAERAN Menetapkan dokumen RTBL menjadi peraturan Gubernur/Bupati/Walikota Menyebar luaskan dokumen RTBL yang telah diundangkan melalui perda Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik sesuai program investasi Mengendalikan pelaksanaan pembangunan Merealisasikan kelembagaan yang khusus menangani RTBL
2E RANGKUMAN Lanjutan HIERARKI PEMBINAAN Pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah pusat menyelenggarakan pembinaan kepada tingkat I dan tingkat II Pemerintah daerah penyelenggaraan pembinaan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya Pemerintah daerah bertugas sebagai pengusul dan bertugas dalam menyusun RTBL. Pemerintah daerah juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan RTBL.
PEMBINAAN PENGATURAN 3
3A INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN PENGATURAN Dengan mengikuti mata pelajaran ini peserta diklat diharapkan mampu memahami pembinaan pengaturan yang dapat menjadi payung hukum, pengarahan, pengendali, dalam setiap penyelenggara- an RTBL termasuk penegakan hukum, hak dan kewajiban.
3B UMUM Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Salah satu pembinaan penyelenggaraan RTBL adalah sangat tergantung dengan bentuk-bentuk pembinaannya. Bentuk-bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan RTBL, dimulai pada tahap penyusunan dan implentasi RTBLnya
3C MACAM & BENTUK PENGATURAN Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RTBL sebagai panduan rancang bangun, menjadi alat pengendali pengembangan kawasan, dan harus ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati atau walikota.
3D oleh PEMERINTAH Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) terkait penyelenggaran bangunan dan lingkungan yang berlaku secara nasional Penyebar luasan peraturan perundang-undangan, pedomam, petunjuk, dan standar teknis bangunan dan lingkungan dilakukan melalui penyediaan informasi : Media elektronik & situs pemerintah (www.pu.go.id) Perpustakaan PUPR dan Gedung PIP2B Kegiatan interaksi langsung seperti sosialisasi, diseminasi & pelatihan Pemberian bantuan teknis dilakukan dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk menyusun peraturan bupati/walikota atau peraturan gubernur
3E oleh PEMERINTAH PROVINSI Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Pendampingan penyusunan peraturan bupati/walikota terkait bangunan dan lingkungan Penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis penataan bangunan dan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, melalui : Media elektronik & situs pemerintah provinsi Perpustakaan tingkat provinsi Kegiatan interaksi langsung seperti sosialisasi, diseminasi & pelatihan
3F oleh PEMERINTAH KAB/KOTA Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Penyusunan peraturan perundang-undangan tentang bangunan dan lingkungan dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau peraturan gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta Penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan dan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah : Media elektronik & situs pemerintah kabupaten/kota Perpustakaan tingkat kabupaten/kota Kegiatan interaksi langsung seperti sosialisasi, diseminasi & pelatihan Penyusunan rencana aksi implementasi B & G
3G RANGKUMAN Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Pembinaan melalui kegiatan pengaturan oleh : Pemerintah meliputi penyusunan norma standar, penyebar luasan peraturan perundangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan dan lingkungan, dan pemberian bantuan teknis Pemerintah Provinsi meliputi pendampingan penyusunan peraturan Bupati/Walikota, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis penataan bangunan dan lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota meliputi penyusunan peraturan tentang RTBL dalam bentuk perbup/perwal/pergub & penyebar luasannya.
PEMBINAAN PEMBERDAYAAN 4
4A INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Dengan mengikuti mata pelajaran ini peserta diklat diharapkan mampu memahami pembinaan dalam bentuk pemberdayaan kepada pelaku kepentingan dalam setiap penyelenggara-an RTBL .
4B UMUM PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Pemberdayaan dimaksudkan agar segenap pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RTBL dapat menjadi mandiri mengelola kawasan, pada tahap penyusunan, dan implentasi RTBLnya. Pemberdayaan merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam rangka memandirikan berbagai pihak dan pemangku kepentingan melalui Sosialisasi, Disseminasi dan Pelatihan.
4C PELAKU UTAMA PEMBERDAYAAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Pemberdayaan dilakukan terhadap para penyelenggara RTBL dan aparat pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk : menumbuh-kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam penyelenggaraan RTBL, Pemberdayaan dilaksanakan sejak tahap identifikasi, penyusunan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, pengendalian rencana dan pelaksanaan,
oleh PEMERINTAH Lanjutan PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Memberikan bantuan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah Memberi pelatihan, sosialisasi dan disseminasi kepada pemerintah daerah melalui dekon Pelatihan penilaian bangunan dan lingkungan Melakukan pendampingan penyusunan rencana aksi implementasi bangunan dan lingkungan Mendorong percepatan pembangunan fisik melalui pecontohan fisik lingkungan, sarana dan prasarana lingkungan, RTH, bangunan dan kawasan cagar budaya.
oleh PEMERINTAH PROVINSI Lanjutan PEMBINAAN PEMBERDAYAAN oleh PEMERINTAH PROVINSI Meningkatkan kemampuan penyelenggara RTBL melalui sosialisasi, disseminasi dan pelatihan pendataan kawasan potensial dalam rangka penataan bangunan dan lingkungan Memfasilitasi penyusunan RTBL pada lokasi di kabupaten/kota Pendampingan penyusunan rencana aksi implementasi RTBL melalui P3KP dan P2KH Melaksanakan kegiatan stimulan melalui fisik percontohan
oleh PEMERINTAH KAB/KOTA Lanjutan PEMBINAAN PEMBERDAYAAN oleh PEMERINTAH KAB/KOTA Pendataan bangunan dan lingkungan dilakukan kepada penyelenggara RTBL dan masyarakat melalui sosialisasi dan pelatihan tentang tata cara penyusunan profil kawasan. Pelibatan tim ahli bangunan gedung dapat dilakukan dalam rangka pemberdayaan kepada penyelenggara bangunan dan lingkungan dalam bentuk pemberian advis teknis Pembangunan fisik prasarana dan sarana di kawasan RTBL dan mendorong peran masyarakat serta pemangku kepentingan untuk dapat membangun, memelihara hasil-hasil pembangunan.
4D METODE PEMBERDAYAAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Metode pemberdayaan melalui kegiatan sosialisasi, disseminasi, pelatihan dapat berupa : Rembug Warga melalui FGD, dilakukan minimal dua kali selama penyusunan RTBL Persuasif kepada Individu, mengajak kepada orang-perorangan ikut berpartisipasi Kegiatan Kerja Bhakti Massal, yang merupakan sifat gotong royong Event-event dan Atraksi, dikemas sedemikian rupa untuk memberdayakan masyarakat.
4E MEDIA PEMBERDAYAAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Pemberdayaan dilakukan terhadap para penyelenggara RTBL dan aparat pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk : menumbuh-kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam penyelenggaraan RTBL, Pemberdayaan dilaksanakan sejak tahap identifikasi, penyusunan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, pengendalian rencana dan pelaksanaan,
3F RANGKUMAN Lanjutan PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Pemberdayaan dilakukan melalui 3 kegiatan yaitu : sosialisasi, disseminasi dan pelatihan terhadap para penyelenggara RTBL dan aparat pemerintah daerah (provinsi / kabupaten / kota) untuk menumbuh- kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam penyelenggaraan RTBL, Metode pemberdayaan antara lain melalui rembug warga melalui Forum Group Discussion (FGD), persuasif kepada individu, kerja bakti masal, kegiatan event-event dan atraksi.
PEMBINAAN PENGAWASAN 5
5A INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN PENGAWASAN Dengan mengikuti mata pelajaran ini peserta diklat diharapkan mampu memahami pembinaan dalam bentuk pengawasan pemantauan atas penerapan produk peraturan terkait dengan penyelenggaraan RTBL.
5B UMUM PEMBINAAN PENGAWASAN Kegiatan pemantauan dalam rangka penerapan peraturan dan ketentuan perundang-undangan dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan RTBL. Bentuk pembinaan pengawasan dapat dilaksanakan dan diterapkan pada kawasan baik pada saat penyusunan RTBL, rencana teknis, pelaksanaan pembangunan fisik maupun pasca pembangunan
5C JENIS & BENTUK PENGAWASAN PEMBINAAN PENGAWASAN Pengawasan melalui pemantauan atas penerapan peraturan perundang-undangan, norma, standar, pedoman dan kriteria dalam penyelenggaraan RTBL terdiri dari : Pemerintah Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota,
oleh PEMERINTAH Lanjutan PEMBINAAN PENGAWASAN Pemantauan penerapan peraturan dan strategi penataan bangunan dan lingkungan (RTBL) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bangunan dan lingkungan secara nasional, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota Memantau perkembangan kawasan yang telah di RTBL-kan dari kondisi sebelum dan setelah RTBL, Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan fisik yang melalui Dekon APBN
oleh PEMERINTAH Lanjutan PEMBINAAN PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMBINAAN MELALUI RTBL :
oleh PEMERINTAH Lanjutan PEMBINAAN PENGAWASAN Penataan Bangunan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Peraturan PBL Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pembinaan dan Pengawasan Penataan Lingkungan Penyelenggaraan Penataan Lingkungan Pembinaan dan Pengawasan Penataan Bangunan Kawasan Permukiman Strategis Penyelenggaraan Penataan Bangunan Penataan Bangunan Penataan Lingkungan Bangunan Gedung
oleh PEMERINTAH PROVINSI Lanjutan PEMBINAAN PENGAWASAN oleh PEMERINTAH PROVINSI Pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan RTBL di kabupaten/kota Pemantauan dan evaluasi kesesuaian substansi peraturan bupati/walikota untuk penataan bangunan dan lingkungan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional Mendorong pemerintah kabupaten/kota mempercepat realisasi kegiatan sesuai Program Investasi yang telah disepakati Mendampingi dan memberi advis teknis kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik
oleh PEMERINTAH KAB/KOTA Lanjutan PEMBINAAN PENGAWASAN oleh PEMERINTAH KAB/KOTA Penerapan peraturan perijinan secara konsisten seperti IMB, SLF untuk bangunan gedung Mempercepat pembentukan kelembagaan sesuai dengan amanat dalam perda Bangunan Gedung Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat kawasan tentang penerapan RTBL sebagai panduan rancang bangun Mencegah terjadinya pelanggaran yang tidak sesuai rencana tata kota. Mengarahkan jalannya penyelenggaraan RTBL sesuai ketentuan yang berlaku di kabupaten/kota.
5D RANGKUMAN PEMBINAAN PENGAWASAN Pembinaan pengawasan meliputi pemantauan dan penerapan peraturan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Macam peraturan yang memerlukan pemantauan antara lain peraturan yang bersifat teknis yang dikeluarkan meteri PUPR, Perbup/perwal RTBL yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, harus mengakomodir ketentuan teknis RTBL dan kepentingan masyarakat serta usulan dewan kelurahan.
PENUTUP 6 Pembinaan pengawasan meliputi pemantauan dan penerapan peraturan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Macam peraturan yang memerlukan pemantauan antara lain peraturan yang bersifat teknis yang dikeluarkan meteri PUPR, Perbup/perwal RTBL yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, harus mengakomodir ketentuan teknis RTBL dan kepentingan masyarakat serta usulan dewan kelurahan.
demikian Terima Kasih