KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
Advertisements

SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Disampaikan pada acara :
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP.
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
PENCAPAIAN TARGET PROGRAM KOTAKU
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Z Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh dan Gambaran Umum Program KOTAKU Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Permukiman Kumuh
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PERAN KORKOT.
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Materi Peraturan Pemerintah No
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
KESIMPULAN Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 2/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Batam, Mei 2016.
Undang-Undang bidang puPR
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PELATIHAN TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) MATERI 3- PENGEMBANGAN SEKOLAH MODEL.
RPJMN Bidang Tata Ruang
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
LATAR BELAKANG DIPERLUKANNYA PENYUSUNAN RP2KPKP
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PEMBINAAN TEKNIS Penyediaan Perumahan Oleh :
Kebijakan Penyelenggaraan
FOCUS GROUP DISCUSSION1 FGD 1 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PEMBINAAN TEKNIS BANGUNAN PPK.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Pemahaman Dasar RP2KP/SPPIP merupakan strategi yang berfungsi sebagai ACUAN BAGI PEMBANGUNAN PERMUKIMAN DAN INFRASTRUKTUR BIDANG CIPTA KARYA yang penyusunannya.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Implementasi Perda Bangunan Gedung Pada Acara Rapat Koordinasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Pinang Subdit Standardisasi.
Transcript presentasi:

KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I PUSDIKLAT JALAN PERUMAHAN, PERMUKIMAN DAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKSTUR WILAYAH DIKLAT PENYUSUNAN RTBL PEMBINAAN

1 2 3 4 5 Struktur dan Sistematika Dokumen RTBL PEMBINAAN RTBL PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN ANALISIS KAWASAN DAN WILAYAH PERENCANAAN ANALISIS PENGEMBANGAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT VISI PEMBANGUNAN KONSEP DASAR PERANCANGAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1 RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN 2 PERUNTUKAN LAHAN MAKRO DAN MIKRO RENCANA PERPETAKAN RENCANA TAPAK RENCANA SISTEM PERGERAKAN / AKSESIBILITAS LINGKUNGAN RUANG TERBUKA HIAU RENCANA WUJUD VISUAL BANGUNAN RENCANA PRASARANA & SARANA LINGKUNGAN KETENTUAN DASAR IMPLEMENTASI RANCANGAN PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN RANCANGAN KAWASAN RENCANA UMUM RENCANA INVESTASI 3 SKENARIO & STRATEGI RENCANA INVESTASI POLA KERJASAMA OPERASIONAL INVESTASI KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA 4 STRATEGI PENGENDALIAN RENCANA ARAHAN PENGENDALOIAN RENCANA PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN 5 ASPEK-ASPEK PENGENDALIAN PELAKSANAAN ARAHAN PENGELOLAAN KAWASAN TAHAP PENGEMBANGAN DUKUNGAN PELAKSANAAN TAHAP PERUMUSAN DAN PENGEMBANGAN RANCANGAN TAHAP ANALISIS KAWASAN PERENCANAAN PERAN MASYARAKAT Struktur dan Sistematika Dokumen RTBL PEMBINAAN RTBL

PEMBINAAN RTBL PENDAHULUAN 1

1A LATAR BELAKANG PENDAHULUAN Pembinaan sebagai salah satu instrumen dalam menciptakan lingkungan dan ruang publik yang bekualitas, dapat mewujudkan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan serta peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan. Pembinaan melalui pengembangan program dan inisiasi, kriteria pengusulan RTBL, hingga mewujudkan kawasan/lingkungan menjadi layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk memberi ruang peningkatan peran serta pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan RTBL, penetapan dokumen RTBL melalui peraturan gubernur/bupati/walikota, perlu dilakukan pembinaan.

1B DISKRIPSI SINGKAT Lanjutan PENDAHULUAN Mata diklat ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dasar tentang pembinaan penyelenggaraan RTBL yang meliputi pembinaan pengaturan, pembinaan pemberdayaan dan pembinaan pengawasan

1C TUJUAN PEMBELAJARAN Lanjutan PENDAHULUAN Hasil Belajar Pada akhir pembelajaran, peserta diklat diharapkan memilki kompetensi memahami dan mampu menerapkan pembinaan dalam penyelenggaraan RTBL. Indikator Hasil Belajar Setelah mengikuti pembelajaran modul ini, peserta diklat mampu memahami dasar-dasar hierarki pembinaan, pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.

1D MATERI PEMBINAAN Lanjutan PENDAHULUAN HIERARKI PEMBINAAN PEMBINAAN PENGATURAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN PEMBINAAN PENGAWASAN

HIERARKI PEMBINAAN 2

2A INDIKATOR KEBERHASILAN HIERARKI PEMBINAAN Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diklat dasar diharapkan dapat memahami dan menerapkan hierarki pembinaan dalam penyelenggaraan RTBL. Macam hierarki yang perlu dipahami adalah bagaimana peran pemerintah, pemerintah daerah serta hubungan antara pusat dan daerah.

2B UMUM Lanjutan HIERARKI PEMBINAAN Amanat Pembinaan RTBL termuat dalam : UUBG No. 28 tentang Bangunan Gedung PP No. 36 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 Permen PU No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum RTBL

2C PERAN PEMERINTAH Lanjutan HIERARKI PEMBINAAN Permen PU No. 06/PRT/M/2007, dijelaskan bahwa pembinaan pelaksanaan RTBL dilakukan oleh pemerintah dalam rangka : Meningkatkan kemampuan & kemandirian Pemda & Masyarakat dalam penyelenggaraan RTBL Pemberian bimbingan, penyuluhan, pelatihan dan pengaturan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui propinsi dalam rangka dekonsentrasi, Penyelenggaraan pembinaan dalam penyusunan RTBL meliputi : program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan

PANDUAN PENYELENGGARAAN RTBL Lanjutan HIERARKI PEMBINAAN PANDUAN PENYELENGGARAAN RTBL Penyusunan kriteria & ketentuan usulan RTBL seperti : daerah telah memiliki Perda RTRW/RDTRK, Perda BG, memenuhi syarat kawasan strategis atau kawasan prioritas, dilengkapi pernyataan minat oleh pimpinan daerah Melakukan identifikasi kawasan Bersama pemerintah daerah menyusun RTBL Memberikan advis penyusunan RTBL Memfasilitasi dengar pendapat publik Memberikan stimulan pembangunan fisk melalui APBN Memfasilitasi pengembangan model kelembagaan Melaksanakan pengawasan teknis

2D PERAN PEMERINTAH DAERAH Lanjutan HIERARKI PEMBINAAN Permen PU No. 06/PRT/M/2007, dikemukakan bahwa penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan RTBL Pemda mengembangkan program kegiatan : Menyusun Identifikasi lokasi kawasan potensial. Menyusun RTBL pada kawasan potensial Memberikan advis teknis penyusunan RTBL yang dilakukan oleh masyarakat atau dunia usaha, termasuk penetapan lokasi & delineasi Memfasilitasi dengar pendapat publik & pemberian rekomendasi oleh TABG dalam Penyusunan RTBL

2D Lanjutan PERAN PEMERINTAH DAERAN Menetapkan dokumen RTBL menjadi peraturan Gubernur/Bupati/Walikota Menyebar luaskan dokumen RTBL yang telah diundangkan melalui perda Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik sesuai program investasi Mengendalikan pelaksanaan pembangunan Merealisasikan kelembagaan yang khusus menangani RTBL

2E RANGKUMAN Lanjutan HIERARKI PEMBINAAN Pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah pusat menyelenggarakan pembinaan kepada tingkat I dan tingkat II Pemerintah daerah penyelenggaraan pembinaan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya Pemerintah daerah bertugas sebagai pengusul dan bertugas dalam menyusun RTBL. Pemerintah daerah juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan RTBL.

PEMBINAAN PENGATURAN 3

3A INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN PENGATURAN Dengan mengikuti mata pelajaran ini peserta diklat diharapkan mampu memahami pembinaan pengaturan yang dapat menjadi payung hukum, pengarahan, pengendali, dalam setiap penyelenggara- an RTBL termasuk penegakan hukum, hak dan kewajiban.

3B UMUM Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Salah satu pembinaan penyelenggaraan RTBL adalah sangat tergantung dengan bentuk-bentuk pembinaannya. Bentuk-bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan RTBL, dimulai pada tahap penyusunan dan implentasi RTBLnya

3C MACAM & BENTUK PENGATURAN Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RTBL sebagai panduan rancang bangun, menjadi alat pengendali pengembangan kawasan, dan harus ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati atau walikota.

3D oleh PEMERINTAH Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) terkait penyelenggaran bangunan dan lingkungan yang berlaku secara nasional Penyebar luasan peraturan perundang-undangan, pedomam, petunjuk, dan standar teknis bangunan dan lingkungan dilakukan melalui penyediaan informasi : Media elektronik & situs pemerintah (www.pu.go.id) Perpustakaan PUPR dan Gedung PIP2B Kegiatan interaksi langsung seperti sosialisasi, diseminasi & pelatihan Pemberian bantuan teknis dilakukan dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk menyusun peraturan bupati/walikota atau peraturan gubernur

3E oleh PEMERINTAH PROVINSI Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Pendampingan penyusunan peraturan bupati/walikota terkait bangunan dan lingkungan Penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis penataan bangunan dan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, melalui : Media elektronik & situs pemerintah provinsi Perpustakaan tingkat provinsi Kegiatan interaksi langsung seperti sosialisasi, diseminasi & pelatihan

3F oleh PEMERINTAH KAB/KOTA Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Penyusunan peraturan perundang-undangan tentang bangunan dan lingkungan dalam bentuk peraturan bupati/walikota atau peraturan gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta Penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan dan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah : Media elektronik & situs pemerintah kabupaten/kota Perpustakaan tingkat kabupaten/kota Kegiatan interaksi langsung seperti sosialisasi, diseminasi & pelatihan Penyusunan rencana aksi implementasi B & G

3G RANGKUMAN Lanjutan PEMBINAAN PENGATURAN Pembinaan melalui kegiatan pengaturan oleh : Pemerintah meliputi penyusunan norma standar, penyebar luasan peraturan perundangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan dan lingkungan, dan pemberian bantuan teknis Pemerintah Provinsi meliputi pendampingan penyusunan peraturan Bupati/Walikota, penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis penataan bangunan dan lingkungan Pemerintah Kabupaten/kota meliputi penyusunan peraturan tentang RTBL dalam bentuk perbup/perwal/pergub & penyebar luasannya.

PEMBINAAN PEMBERDAYAAN 4

4A INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Dengan mengikuti mata pelajaran ini peserta diklat diharapkan mampu memahami pembinaan dalam bentuk pemberdayaan kepada pelaku kepentingan dalam setiap penyelenggara-an RTBL .

4B UMUM PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Pemberdayaan dimaksudkan agar segenap pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RTBL dapat menjadi mandiri mengelola kawasan, pada tahap penyusunan, dan implentasi RTBLnya. Pemberdayaan merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam rangka memandirikan berbagai pihak dan pemangku kepentingan melalui Sosialisasi, Disseminasi dan Pelatihan.

4C PELAKU UTAMA PEMBERDAYAAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Pemberdayaan dilakukan terhadap para penyelenggara RTBL dan aparat pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk : menumbuh-kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam penyelenggaraan RTBL, Pemberdayaan dilaksanakan sejak tahap identifikasi, penyusunan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, pengendalian rencana dan pelaksanaan,

oleh PEMERINTAH Lanjutan PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Memberikan bantuan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah Memberi pelatihan, sosialisasi dan disseminasi kepada pemerintah daerah melalui dekon Pelatihan penilaian bangunan dan lingkungan Melakukan pendampingan penyusunan rencana aksi implementasi bangunan dan lingkungan Mendorong percepatan pembangunan fisik melalui pecontohan fisik lingkungan, sarana dan prasarana lingkungan, RTH, bangunan dan kawasan cagar budaya.

oleh PEMERINTAH PROVINSI Lanjutan PEMBINAAN PEMBERDAYAAN oleh PEMERINTAH PROVINSI Meningkatkan kemampuan penyelenggara RTBL melalui sosialisasi, disseminasi dan pelatihan pendataan kawasan potensial dalam rangka penataan bangunan dan lingkungan Memfasilitasi penyusunan RTBL pada lokasi di kabupaten/kota Pendampingan penyusunan rencana aksi implementasi RTBL melalui P3KP dan P2KH Melaksanakan kegiatan stimulan melalui fisik percontohan

oleh PEMERINTAH KAB/KOTA Lanjutan PEMBINAAN PEMBERDAYAAN oleh PEMERINTAH KAB/KOTA Pendataan bangunan dan lingkungan dilakukan kepada penyelenggara RTBL dan masyarakat melalui sosialisasi dan pelatihan tentang tata cara penyusunan profil kawasan. Pelibatan tim ahli bangunan gedung dapat dilakukan dalam rangka pemberdayaan kepada penyelenggara bangunan dan lingkungan dalam bentuk pemberian advis teknis Pembangunan fisik prasarana dan sarana di kawasan RTBL dan mendorong peran masyarakat serta pemangku kepentingan untuk dapat membangun, memelihara hasil-hasil pembangunan.

4D METODE PEMBERDAYAAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Metode pemberdayaan melalui kegiatan sosialisasi, disseminasi, pelatihan dapat berupa : Rembug Warga melalui FGD, dilakukan minimal dua kali selama penyusunan RTBL Persuasif kepada Individu, mengajak kepada orang-perorangan ikut berpartisipasi Kegiatan Kerja Bhakti Massal, yang merupakan sifat gotong royong Event-event dan Atraksi, dikemas sedemikian rupa untuk memberdayakan masyarakat.

4E MEDIA PEMBERDAYAAN PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Pemberdayaan dilakukan terhadap para penyelenggara RTBL dan aparat pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk : menumbuh-kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam penyelenggaraan RTBL, Pemberdayaan dilaksanakan sejak tahap identifikasi, penyusunan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, pengendalian rencana dan pelaksanaan,

3F RANGKUMAN Lanjutan PEMBINAAN PEMBERDAYAAN Pemberdayaan dilakukan melalui 3 kegiatan yaitu : sosialisasi, disseminasi dan pelatihan terhadap para penyelenggara RTBL dan aparat pemerintah daerah (provinsi / kabupaten / kota) untuk menumbuh- kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam penyelenggaraan RTBL, Metode pemberdayaan antara lain melalui rembug warga melalui Forum Group Discussion (FGD), persuasif kepada individu, kerja bakti masal, kegiatan event-event dan atraksi.

PEMBINAAN PENGAWASAN 5

5A INDIKATOR KEBERHASILAN PEMBINAAN PENGAWASAN Dengan mengikuti mata pelajaran ini peserta diklat diharapkan mampu memahami pembinaan dalam bentuk pengawasan pemantauan atas penerapan produk peraturan terkait dengan penyelenggaraan RTBL.

5B UMUM PEMBINAAN PENGAWASAN Kegiatan pemantauan dalam rangka penerapan peraturan dan ketentuan perundang-undangan dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan RTBL. Bentuk pembinaan pengawasan dapat dilaksanakan dan diterapkan pada kawasan baik pada saat penyusunan RTBL, rencana teknis, pelaksanaan pembangunan fisik maupun pasca pembangunan

5C JENIS & BENTUK PENGAWASAN PEMBINAAN PENGAWASAN Pengawasan melalui pemantauan atas penerapan peraturan perundang-undangan, norma, standar, pedoman dan kriteria dalam penyelenggaraan RTBL terdiri dari : Pemerintah Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota,

oleh PEMERINTAH Lanjutan PEMBINAAN PENGAWASAN Pemantauan penerapan peraturan dan strategi penataan bangunan dan lingkungan (RTBL) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bangunan dan lingkungan secara nasional, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota Memantau perkembangan kawasan yang telah di RTBL-kan dari kondisi sebelum dan setelah RTBL, Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan fisik yang melalui Dekon APBN

oleh PEMERINTAH Lanjutan PEMBINAAN PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMBINAAN MELALUI RTBL :

oleh PEMERINTAH Lanjutan PEMBINAAN PENGAWASAN Penataan Bangunan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Peraturan PBL Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pembinaan dan Pengawasan Penataan Lingkungan Penyelenggaraan Penataan Lingkungan Pembinaan dan Pengawasan Penataan Bangunan Kawasan Permukiman Strategis Penyelenggaraan Penataan Bangunan Penataan Bangunan Penataan Lingkungan Bangunan Gedung

oleh PEMERINTAH PROVINSI Lanjutan PEMBINAAN PENGAWASAN oleh PEMERINTAH PROVINSI Pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan RTBL di kabupaten/kota Pemantauan dan evaluasi kesesuaian substansi peraturan bupati/walikota untuk penataan bangunan dan lingkungan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional Mendorong pemerintah kabupaten/kota mempercepat realisasi kegiatan sesuai Program Investasi yang telah disepakati Mendampingi dan memberi advis teknis kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik

oleh PEMERINTAH KAB/KOTA Lanjutan PEMBINAAN PENGAWASAN oleh PEMERINTAH KAB/KOTA Penerapan peraturan perijinan secara konsisten seperti IMB, SLF untuk bangunan gedung Mempercepat pembentukan kelembagaan sesuai dengan amanat dalam perda Bangunan Gedung Melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat kawasan tentang penerapan RTBL sebagai panduan rancang bangun Mencegah terjadinya pelanggaran yang tidak sesuai rencana tata kota. Mengarahkan jalannya penyelenggaraan RTBL sesuai ketentuan yang berlaku di kabupaten/kota.

5D RANGKUMAN PEMBINAAN PENGAWASAN Pembinaan pengawasan meliputi pemantauan dan penerapan peraturan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Macam peraturan yang memerlukan pemantauan antara lain peraturan yang bersifat teknis yang dikeluarkan meteri PUPR, Perbup/perwal RTBL yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, harus mengakomodir ketentuan teknis RTBL dan kepentingan masyarakat serta usulan dewan kelurahan.

PENUTUP 6 Pembinaan pengawasan meliputi pemantauan dan penerapan peraturan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Macam peraturan yang memerlukan pemantauan antara lain peraturan yang bersifat teknis yang dikeluarkan meteri PUPR, Perbup/perwal RTBL yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, harus mengakomodir ketentuan teknis RTBL dan kepentingan masyarakat serta usulan dewan kelurahan.

demikian Terima Kasih