Dalam BIMTEK Nasional Diselenggarakan pada tanggal 1 Oktober 2018 Bertempat di SWISS BELHOTEL – Jakarta
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD ( PP Nomor 12 Tahun 2018)
Semula diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, diintegrasikan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar sejalan dengan ketentuan Pasal 18 UUD Pengintegrasian ini akan mengakhiri dualisme regulasi, serta mem- pertegas kedudukan dan fungsi DPRD sebagai Unsur Penyeleng- gara Pemerintahan Daerah. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih KDH. Mengingat UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menetapkan Pilkada berpasangan, maka bila KDH dan/atau Wkl KDH berhalangan tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, DPRD memilih KDH dan/atau Wkl KDH melalui Rapat Paripurna. PENYELARASAN ATURAN TATIB DPRD
SUSUNAN KEANGGOTAAN DPRD DPRD TERDIRI ATAS ANGGOTA PARPOL PESERTA PEMILU YANG DIPILIH MELALUI PEMILU UNTUK DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS (PAPUA DAN PAPUA BARAT) ADA ANGGOTA DPRD MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN JUMLAH ANGGOTA DPRD Orang (Provinsi) Orang (Kab/Kota)
HUBUNGAN KERJA KDH & DPRD IMPLIKASI 1.Revisi PP. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD. 2.Konsolidasi dgn Kementerian/ Lembaga terkait. KEDUDUKAN DPRD
6 ALAT KELENGKAPAN DPRD 1.PIMPINAN; 2.BADAN MUSYAWARAH; 3.KOMISI; 4.BADAN PEMBENTUKAN PERDA; 5.BADAN ANGGARAN; 6.BADAN KEHORMATAN; DAN 7.ALAT KELENGKAPAN LAIN YANG DIPERLUKAN DAN DIBENTUK OLEH RAPAT PARIPURNA. 1.PIMPINAN; 2.BADAN MUSYAWARAH; 3.KOMISI; 4.BADAN PEMBENTUKAN PERDA; 5.BADAN ANGGARAN; 6.BADAN KEHORMATAN; DAN 7.ALAT KELENGKAPAN LAIN YANG DIPERLUKAN DAN DIBENTUK OLEH RAPAT PARIPURNA. PELAKSANAAN DIBANTU SEKRETARIAT DPRD DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI PELAKSANAAN DIBANTU SEKRETARIAT DPRD DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI PATUHI KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN PATUHI KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
7 TUGAS DAN WEWENANG DPRD SEKRETARIAT DPRD KELOMPOK PAKAR/ TIM AHLI KELOMPOK PAKAR/ TIM AHLI DIANGKAT/DIBERHENTIKAN OLEH KDH ATAS USUL PIMPINAN DPRD PENDUKUNG DPRD DIANGKAT/DIBERHENTIKAN OLEH SEKRETARIS DPRD ATAS USUL ANGGOTA DPRD (MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN & KEMAMPUAN DAERAH)
UU. No.27 Tahun 2009 Tentang MD3 (Psl 338 & 389) PP. No. 16 Tahun 2010 Ketentuan di dalam PP. Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD: Perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan UU. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan lebih rinci pada materi muatan tertentu untuk mencegah multitafsir. UU 17 Thn 2014
UU No.23 Tahun 2014 Jo UU No. 9 Tahun 2015 (Pemda) Revisi PP Nomor 16 Tahun 2010 TATA TERTIB DPRD Yang Lengkap, Komprehensif, dan Dinamis TATA TERTIB DPRD Yang Lengkap, Komprehensif, dan Dinamis PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB DPRD ARAH PEMBENTUKAN PP NO 12 TAHUN 2018 UU No.1 Tahun 2015 Jo UU No. 10 Tahun 2016 (Pilkada) UU Otsus/Khusus/ Istimewa
SUBSTANSI PP NO. 12 TAHUN 2018 MENYESUAIKAN DENGAN PENGATURAN DALAM UU 23 TH 2014 Jo. UU No. 9 TH 2015 PENGATURAN BARU (MENYESUAI- KAN DGN UU OTONOMI/ KHUSUS/ISTI- MEWA) SEBAGIAN MATERI MUATAN PP NO. 16 TH 2010 YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UU NO. 23 TH 2014 Jo. UU NO. 9 TH 2015
Lanjutan Dalam PP 12 tahun 2018 disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi: a. pembentukan Perda; b. anggaran; dan c. pengawasan.
12 DPRD PEMBENTUKAN PERDA ANGGARAN PENGAWASAN Dalam kerangka Representasi Rakyat di Daerah FUNGSI DPRD (DIATUR SECARA RINCI DAN BERSIFAT LIMITATIF) Menjaring Aspirasi Masyarakat
13 1.Membahas Bersama KDH Dan Menyetujui Atau Tidak Menyetujui Rancangan PERDA; FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH 2.Mengajukan Usul Rancangan Perda Inisiatif DPRD; 3.Menyusun Program Pembentukan Perda Bersama KDH.
PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA (PROPEMPERDA) Program Pembentukan Perda (d/h Prolegda) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan KKDH untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas. Ranc. Perda dapat berasal dari DPRD atau KDH Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau NA. Ranc. Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh agt DPRD, komisi, gab komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. Ps 6
Lanjutan Ranc. Perda yang telah disetujui oleh paripurna DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada KDH. Ranc. Perda yang berasal dari DPRD atau KDH, dibahas oleh DPRD dan KDH untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pembahasan ranc. Perda dilakukan melalui: pembicaraan tingkat I; dan pembicaraan tingkat II. Ps 9
Lanjutan Jika ranc. Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan KDH, maka ranc Perda tsb tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu. Ranc Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan KDH. Sedangkan ranc Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan KDH. Terhadap Ranc Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama. Ps 10
PARTISIPASI PERANCANG & MASYARAKAT Pemerintah Daerah dan DPRD WAJIB melibatkan perancang perat per-uu- an dalam pembentukan Perda, serta melibatkan partisipasi masyarkat. Masyarakat adalah orang perseorang- an atau kelompok orang yang mem- punyai kepentingan atas substansi Ranc Perat Per-uu-an. Ps 14
Perancang Perat Peru-uu-an Seorang Perancang Perat Peru-uu-an mempunyai kemampuan/kemahiran dan ketrampilan dalam menyusun rancangan perat per-uu-an serta perancangan dokumen- dokumen hukum. Secara umum perancang mahir merancang dalam aspekaspek praktis perat per-uu-an, dan memahmi berbagai latar belakang teoritis dan aspek praktis yang berguna dalam rangka merancang perat per-uu-an yang bersifat legislasi, regulasi ataupun keputusan keputusan publik yang lain. Perancang mampu memberikan gambaran tentang format perat per-uu-an dari segi arsitektural/susunan/sistematika dan logika yuridik serta bahasa hukum yang dipandang baik dan ideal/patut. Seorang dibuktikan dengan Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Perguruan Tinggi, Kementerian Hukum & HAM, Setjen DPR-RI)
PERMEN HUKUM DAN HAM NOMOR M.73.KP TAHUN 2006 Standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh seoarang Perancang, a.l: a. mengetahui sumber data dan bahan yang terkait dengan penyusunan perat per-uu-an; b.mampu mengolah dan menyajikan data informasi (kuantitatif dan kualitatif); c.memahami metode penelitian; d.memahami konsep perencanaan hukum; e.memahami landasan yuridis dan landasan formil pembentukan perat per-uu-an; f.memahami dasar-dasar pembentukan perat per-uu-an; g.mengetahui jenis-jenis perat per-uu-an; i.memahami teknik penyusunan perat per-uu-an; j.memahami penyusunan konsep perat per-uu-an; k.mengetahui proses Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi; l.memahami penuangan kebijakan ke dalam peraturan perundang-undangan.
Partisipasi Masy merupakan hak masy untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pemben- tukan Perat Per-uu-an. Untuk memudahkan masy dalam mem- berikan masukan secara lisan dan/atau tertulis tsb, maka setiap Ranc Perat Per-uu-an harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Partisipasi Masyarakat
Lanjutan Masukan lisan dan/atau tertulis dimaksud dapat dilakukan melalui: a.rapat dengar pendapat umum; b.kunjungan kerja; c.sosialisasi; dan/atau d.seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Ps 96 UU P3
EVALUASI PERDA Terhadap ranc Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan KDH, disampaikan Pimpinan DPRD kepada KDH untuk ditetapkan menjadi Perda. Rancangan Perda tentang: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah yang telah disetujui oleh DPRD dan KDH dalam rapat paripurna, dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Mendagri atau Gub sebagai WPP sesuai dengan kewenangannya. Ps 12
23 1.Membahas kebijakan umum APBD (kua) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disusun oleh KDH berdasarkan RKPD. FUNGSI ANGGARAN 2.Membahas Ranperda Tentang Apbd Bersama KDH. 3.Membahas Ranperda Tentang Perubahan APBD bersama KDH. 4.Membahas Ranperda Tentang Pertang-gungjawaban Pelaksanaan APBD bersama KDH.
Lanjutan Terkait fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap ranc Perda tentang APBD yang diajukan oleh KDH. Pembahasan ranc Perda tentang APBD, dilaksanakan oleh DPRD dan KDH setelah KDH menyampaikan ranc Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya. Pembahasan ranc Perda tentang APBD dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai pembahasan ranc Perda tentang APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD. Ps 17
25 1.Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Perda Dan Peraturan KDH; FUNGSI PENGAWASAN 2.Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yg terkait dgn penye-lenggaraan pemerintahan daerah; 3.Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Oleh BPK. (DPRD Berhak Mendapat Laporan Hasil Pemeriksaan Oleh BPK)
Lanjutan Fungsi pengawasan DPRD, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: pelaksanaan Perda dan perat KDH; pelaksanaan perat per-uu-an lain yang terkait dengan penyel pemerintahan daerah; dan pelaksanaan tindan lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Lanjutan Pengawasan DPRD dilaksanakan melalui: a. rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah; b. kegiatan kunjungan kerja; c. rapat dengar pendapat umum; dan d. pengaduan masyarakat.
Lanjutan Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban KDH yang bertujuan untuk meningkat- kan: efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah Ps 22 (1)
Hak Mengajukan Pertanyaan Setiap Agt DPRD dapat mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan tugas, fungsi,dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun secara tertulis. Jawaban terhadap pertanyaan Agt DPRD dimaksud diberikan secara lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang disepakati bersama. Ps 81
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN KDH DAN WAKIL KDH Selain hal tersebut di atas, tugas dan wewenang DPRD Prov, Kab, Kota adalah memilih KDH dan Wakil KDH atau Wakil KDH dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. DPRD Prov, Kab, Kota juga berwenang mengusulkan: pengangkatan dan pemberhentian Gub dan Wakil Gub kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian Bup/Walkot dan Wakil Bup/Walkot kepada Menteri melalui Gub untuk mendapat- kan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. Pemilihan KDH dan Wakil KDH atau Wakil KDH diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Ps 24 (1,2)
Lanjutan Mekanisme pemilihan KDH dan Wakil KDH atau Wakil KDH oleh DPRD, diatur dalam Tata Tertib DPRD, p.sdkt memuat: tugas dan wewenang panitia pemilihan; tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan; jadwal dan tahapan pemilihan; hak anggota DPRD dalam pemilihan; penyampaian visi dan misi para calon KDH dan Wakil KDH dalam rapat paripurna; jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; penetapan calon terpilih; pemilihan suara ulang; dan larangan dan sanksi bagi calon KDH dan Wakil KDH atau calon Wakil KDH yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pascal atau calon.
Lanjutan Berdasarkan hasil pemilihan tsb, maka dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan: a. pengangkatan KDH atau Wakil KDH; atau b. pengangkatan Wakil KDH. Pimpinan DPRD prov menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gub dan Wakil Gub kepada Presiden melalui Mendagri. Pimpinan DPRD Kab/Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bup dan Wakil Bup atau Walkot dan Wakil Walkot kepada Mendagri melalui Gub sebagai WPP. Ps 25 (1) dan (2)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA/BARAT Anggota DPRP/B yang berasal dari pengangkatan dapat menjadi anggota dan pimpinan alat kelengkapan DPRP/B, kecuali: Pimpinan DPRP/B, pimpinan badan musyawarah, dan Pimpinan badan anggaran. Ketentuan lebih lanjut terkait hal tsb diatur dalam Peraturan DPRP/B tentang tata tertib Pasal 130 (2)
Lanjutan Agt DPRP/B yang berasal dari pengang- katan berhimpun dalam 1 (satu) kelompok khusus. Kelompok khusus tsb dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli yang memenuhi persyaratan (vide Ps124 (2). Kompensasi tenaga ahli kelompok khusus besarannya sama dengan kompensasi tenaga ahli Fraksi. Pasal 131
TENAGA AHLI FRAKSI Setiap Fraksi dibantu oleh 1(satu) orang tenaga ahli. Syarat Tenaga ahli Fraksi paling sedikit: berpendidikan p.rdh strata satu (S 1) dengan pengalaman kerja p.skt 3 (tiga) tahun; menguasai bidang pemerintahan; dan menguasai tugas dan fungsi DPRD. Pasal 124
PERJALANAN KE LUAR NEGERI Agt DPRD yang melakukan perjalanan keluar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri. Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin tsb diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 132
ANGGOTA DPRD TERLIBAT TINDAK PIDANA Sekretaris DPRD prov wajib melaporkan kepada Menteri melalui gub sebagai WPP status hukum Agt DPRD prov yang terlibat dalam kasus tindak pidana. Sekretaris DPRD kab/kota wajib melaporkan kepada gub sebagai WPP melalui bupati/wali kota status hukum Agt DPRD kab/kota yang terlibat dalam kasus tindak pidana dengan tembusan disampaikan kepada Menteri. Ps 133
Lanjutan Bagi calon Agt DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, ybs tetap melaksanakan pengucapan sumpah/janji menjadi Agt DPRD. Bagi calon Agt DPRD terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pengucapan sumpah/janji, ybs tetap melaksanakan pengucapan sumpah/janji menjadi Agt DPRD dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Agt DPRD. Bagi calon Agt DPRD terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pengucapan sumpah/janji, ybs tetap melaksanakan pengucapan sumpah/janji menjadi Agt DPRD dan saat itu juga diberhentikan sebagai Anggota DPRD. Ps 30
ORIENTASI PENDALAMANTUGAS DPRD Agt DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai Agt DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya. Orientasi dan pendalaman tugas Agt DPRD dapat dilakukan oleh: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah prov, Sekretariat DPRD prov, Partai politik, atau Perguruan tinggi. Ps 86
Lanjutan Pendanaan untuk pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas Agt DPRD dibebankan pada penyeleng- gara. Agt DPRD melaporkan hasil pelaksa- naan orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan DPRD dan kepada pimpinan Fraksi.
PELAKSANAAN RESES Masa reses dilaksanakan P.lm 6 (enam) Hari dalam 1 (satu) kali reses bagi DPRDkabupateri/kota; dan P.lm 8 (delapan) Harl dalam 1 (satu)kali reses bagi DPRD prov. Untuk daerah prov bercirikan kepulauan dan/atau yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, masa reses dapat ditambah p.lm 6 (enam) Hari dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi Ps 188
Lanjutan Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Agt DPRD p.lbt 3 (tiga) Hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses. Masa reses Agt DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan: Waktu reses Agt DPR, DPRD prov dan DPRD kab/kota di wil prov pada daerah pemilihan yang sama; rencana kerja Pemerintah Daerah; basil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan Kebutuhan konsultasi pembentukan Perda.
Lanjutan Agt DPRD wajib melaporkan basil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD p.sdkt memuat: waktu dan tempat kegiatan reses; tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masy; dan dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. Agt DPRD yang tidak menyampaikan laporan tsb, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
RAPAT PARIPURNA Rapat paripuma terdiri atas: Rapat paripurna untuk pengambilan keputusan; dan rapat paripumanuntuk pengumuman. Rapat paripuma dapat dilaksanakan atas usul: Kepala Daerah; Pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau Agt DPRD dengan jumlah p.sdkt 1/5 (satu perlima) dari jumlah Agt DPRD yang mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi. Ps 93
Lanjutan Rapat paripurna diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Bamus. Rapat panpuma dalam rangka pengambilan keputusan ranc Perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah.
KOURUM RAPAT PARIPURNA Rapat paripuma memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh p.sdkt 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Agt DPRD untuk: mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat; serta mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian KDH dan/atau wakil KDH; Sah jika disetujui oleh p.sdkt 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Agt DPRD yang hadir dlm rapat dimaksud;
Lanjutan Rapat paripuma memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh p.sdkt 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Agt DPRD untuk: memberhentikan Pimpinan DPRD; serta menetapkan Perda dan APBD; Sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Agt DPRD yang hadir dlm rapat dimaksud.
Lanjutan Rapat paripuma memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Agt DPRD untuk rapat paripuma selain rapat yang disebutkan di atas. Sah jika disetujui dengan suara terbanyak, dalam rapat dimaksud.
DALAM HAL TIDA KOURUM Apabila kuorum tidak terpenuhi, maka rapat ditunda p.byk 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing- masing 1 (satu) jam. Apabila pada akhir waktu penundaan tsb kuorum belum juga terpenuhi, maka pimpinan rapat dapat menunda rapat p.lm 3 (tiga) Hari atau waktu yang ditetapkan oleh oleh Bamus. Apabila setelah penundaan p.lm 3 (tiga) Hari atau waktu yang ditetapkan oleh Bamus kuorum belum juga terpenuhi, maka khusus untuk menetapkan APBD penyelesaiannya diserahkan kepada: Menteri untuk provinsi; dan Gubemur sebagai WPP untuk kabupaten/kota.
Lanjutan Apabila setelah penundaan p.lm 3 (tiga) Hari atau waktu yang ditetapkan oleh Bamus kuorum belum juga terpenuhi dengan dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Agt DPRD (selain rapat menentukan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta usul pemberhentian KDH dan/atau wakil KDH dan memberhentikan Pimpinan DPRD serta menetapkan Perda dan APBD), maka pengambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi.
Lanjutan Pengambilan keputusan yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi tsb dilakukan dengan musyawa- rah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat yang ditanda- tangani oleh pimpinan rapat.
Keputusan Rapat DPRD Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. Ps 98
PELAKSANAAN KONSULTASI DPRD dapat melakukan konsultasi kepada satuan pemerintahan secara berjenjang. Konsultasi diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Pasal 127
Lanjutan DPRD prov harus mengkonsultasikan ranc Perat DPRD prov tentang Tata Tertib DPRD kepada Menteri sebelum ditetapkan. DPRD kab/kota harus mengkonsultasikan ranc Perat DPRD kab/kota tentang Tata Tertib DPRD kepada gub sebagai WPP sebelum ditetapkan. Perat DPRD tentang Tata Tertib DPRD dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perat per-uu-an. Pasal 128
HUBUNGAN KERJA KDH DAN DPRD 55 Hubungan kerja DPRD dan KDH didasarkan atas mitra sejajar. Hubungan kemitraan diwujudkan dalam bentuk: a.Persetujuan bersama dalam pembentukan Perda; b.Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD; c.Persetujuan DPRD terhadap kerja sama yang akan dilakukan Pemerintah Daerah; d.Rapat konsultasi DPRD dengan Kepala Daerah secara berkala. Laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD tidak dapat digunakan sebagai sarana pemberhentian kepala daerah.
56 1.Membentuk Perda Bersama KDH; 2.Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh KDH; 3.Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD; 4.Memilih KDH dan/atau Wakil KDH yang berhlangan tetap, bila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan. 5.Mengusulkan pengangkatan & pemberhentian KDH & Wkl KDH; 6.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap Rencana Perjanjian Internasional di Daerah; 7.Memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja Sama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; 8.Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban KDH dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 9.Memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerjasama dengan Daerah Lain atau Pihak Ketiga yg membebani msy dan Daerah; 10.Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
57 1.Hak Interpelasi: Meminta keterangan kepada KDH mengenai kebijakan Pemda yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 2.Hak Angket: Melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3.Hak Menyatakan Pendapat: Menyatakan pendapat terhadap kebijakan KDH atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
58 1.MENGAJUKAN RANCANGAN PERDA; 2.MENGAJUKAN PERTANYAAN; 3.MENYAMPAIKAN USUL DAN PENDAPAT; 4.MEMILIH DAN DIPILIH; 5.MEMBELA DIRI; 6.IMUNITAS; 7.MENGIKUTI ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS; 8.PROTOKOLER; DAN 9.KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF.
59 1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; 2.Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 3.Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; 4.Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; 5.Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; 6.Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 7.Menaati tata tertib dan kode etik; 8.Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 9.Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; 10.Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan 11.Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
60 1.FRAKSI MERUPAKAN WADAH BERHIMPUN ANGGOTA DPRD DARI PARTAI POLITIK. 2.ANGGOTA DPRD YANG DIANGKAT (KHUSUSNYA DI PAPUA DAN PAPUA BARAT) TIDAK DAPAT MEMBENTUK SATU FRAKSI. 3.BILA MEMBENTUK SATU FRAKSI (DGN JUMLAH ANGGOTA SEBANYAK 11 ORANG DI PAPUA BARAT DAN 14 ORANG DI PAPUA) DAPAT BERIMPLIKASI TERHADAP TUNTUTAN UNTUK MENJADI PIMPINAN DPRD. 4.SEDANGKAN PIMPINAN DPRD BERASAL DARI PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI TERBANYAK DI DPRD. 5.OLEH KARENA ITU, ANGGOTA DPRD YANG DIANGKAT (KHUSUSNYA DI PAPUA DAN PAPUA BARAT) MELEBUR DALAM KEANGGOTAAN KOMISI.
KETENTUAN PERALIHAN Pada saat PP 12 tahun 2018 mulai berlaku, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum PP ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan PP ini. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada 16 April 2018) Ps 137
62 TERIMAKASIH