PROSES PENGESAHAN STNK TAHUNAN Pasal 64 UULAJ No. 22 Tahun 2009 Setiap Kendaraan Bermotor Wajib di Registrasikan. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor. Pasal 70 ayat 2 UULAJ No. 22 Tahun 2009 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. PEMOHON / WAJIB PAJAK LOKET A ( POLRI ) LOKET B ( DISPENDA ) KASIR ( BANK KALTENG ) LAMPIRKAN : 1. KTP ASLI PEMILIK SESUAI STNK DAN FOTOCOPY 2. STNK ASLI DAN FOTOCOPY - PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS - PERTUGAS LAKSANAKAN ENTRY DATA PENCETAKAN NOTICE KUTIPAN PENCETAKAN NOTICE PAJAK - PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN PENGGABUNGAN STNK DAN NOTICE PAJAK - PENGECAPAN TANDA PENGESAHAN PENYERAHAN STNK DAN NOTICE PAJAK UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU
PROSES PERPANJANGAN STNK 5 TAHUN Pasal 68 ayat 1 UULAJ No. 22 Th. 2009 Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Pasal 70 ayat 2 UULAJ No. 22 Th. 2009 Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. PEMOHON / WAJIB PAJAK LOKET A ( POLRI ) LOKET B ( DISPENDA ) KASIR ( BANK KALTENG ) LAMPIRKAN : 1. KTP ASLI PEMILIK SESUAI STNK DAN FOTOCOPY 2. STNK ASLI DAN FOTOCOPY 3. BPKB ASLI DAN FOTOCOPY 4. CEK FISIK RANMOR PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS - PETUGAS LAKSANAKAN ENTRY DATA PEMOHON ISI FORMULIR BIAYA PNBP STNK DAN PLAT PENCETAKAN NOTICE KUTIPAN PENCETAKAN NOTICE PAJAK - PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN PENGGABUNGAN STNK DAN NOTICE PAJAK PENYERAHAN STNK DAN NOTICE PAJAK UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU
PROSES PENERBITAN STNK HILANG / RUSAK Pasal 71 ayat 1 UULAJ No. 22 Th. 2009 Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika: a. bukti registrasi hilang atau rusak; b. spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terusmenerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. PEMOHON / WAJIB PAJAK LOKET A ( POLRI ) LOKET B ( DISPENDA ) KASIR ( BANK KALTENG ) LAMPIRKAN : 1. KTP ASLI PEMILIK SESUAI STNK DAN FOTOCOPY 2. STNK ASLI DAN FOTOCOPY 3. BPKB ASLI DAN FOTOCOPY 4. LAPORAN KEHILANGAN BARANG (LKB) DARI KEPOLISIAN 5. CEK FISIK RANMOR PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS - PETUGAS LAKSANAKAN ENTRY DATA PEMOHON ISI FORMULIR BIAYA PNBP STNK PENCETAKAN NOTICE KUTIPAN PENCETAKAN NOTICE PAJAK - PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN PENGGABUNGAN STNK DAN NOTICE PAJAK PENYERAHAN STNK DAN NOTICE PAJAK UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU
PROSES PINDAH KELUAR DAERAH / CABUT BERKAS Pasal 71 ayat 1 UULAJ No. 22 Th. 2009 Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika: a. bukti registrasi hilang atau rusak; b. spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terusmenerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. PEMOHON / WAJIB PAJAK LOKET A ( POLRI ) LOKET B ( DISPENDA ) KASIR ( BANK KALTENG ) LAMPIRKAN : 1. KTP ASLI DAN FOTOCOPY PEMILIK TERBARU 2. STNK ASLI DAN FOTOCOPY 3. BPKB ASLI DAN FOTOCOPY 4. KWITANSI JUAL BELI BERMATERAI 6000 (PERGANTIAN PEMILIK) 5. CEK FISIK KENDARAAN PENCETAKAN NOTICE KUTIPAN - PENCETAKAN FISKAL PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS - PETUGAS LAKSANAKAN ENTRY DATA PEMOHON ISI FORMULIR BIAYA PNBP MUTASI KELUAR PENCETAKAN NOTICE PAJAK - PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN PENCETAKAN SURAT PENGANTAR MUTASI PENGGABUNGAN NOTICE PAJAK UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU
PROSES BALIK NAMA / BBN 2 UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU Pasal 71 ayat 1 UULAJ No. 22 Th. 2009 Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika: a. bukti registrasi hilang atau rusak; b. spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terusmenerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. PEMOHON / WAJIB PAJAK LOKET A ( POLRI ) LOKET B ( DISPENDA ) KASIR ( BANK KALTENG ) LAMPIRKAN : 1. KTP ASLI DAN FOTOCOPY PEMILIK TERBARU 2. STNK ASLI DAN FOTOCOPY 3. BPKB ASLI DAN FOTOCOPY 4. KWITANSI JUAL BELI BERMATERAI 6000 (PERGANTIAN PEMILIK) 5. CEK FISIK KENDARAAN PENCETAKAN NOTICE KUTIPAN - PENCETAKAN FISKAL PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS - PETUGAS LAKSANAKAN ENTRY DATA PEMOHON ISI FORMULIR BIAYA PNBP STNK DAN PLAT PENCETAKAN NOTICE PAJAK - PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN PENGGABUNGAN STNK DAN NOTICE PAJAK PENYERAHAN STNK DAN NOTICE PAJAK PEMOHON MENGAJUKAN PENERBITAN BPKB BARU KE DITLANTAS POLDA KALTENG DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN YANG SUDAH DILENGKAPI DARI SAMSAT PULANG PISAU UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU UNIT REGIDENT SATLANTAS POLRES PULANG PISAU