KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014
Advertisements

SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA 2012
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
LATAR BELAKANG Pada tahun 2015 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak di beberapa daerah yaitu 9 provinsi dan 224 kabupaten.
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
LAYANAN & PERATURAN SMS/MMS
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Manajemen Strategi Pemenangan Pemilu
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PELAPORAN DANA KAMPANYE
UJI PUBLIK PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN/PPK
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
Potensi Masalah Tahapan Kampanye Pemilihan 2017
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
POTENSI MASALAH KAMPANYE DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2015.
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR, BUPATI & WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA.
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2019
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN FORMULIR LAPORAN DANA KAMPANYE
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
TIM ASSISTENSI BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
Pedoman Pemantauan Pemilihan dalam PILKADA Kota Malang Tahun 2018
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Anggota KPU Provinsi Jatim
EVALUASI PENANGANAN DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
Transcript presentasi:

KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH H. ASPAHANI, SE., Ak., MM., CA

DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.

DEFENISI KAMPANYE KAMPANYE ADALAH KEGIATAN MENAWARKAN KEGIATAN MENAWARKAN VISI, MISI, PROGRAM PASANGAN CALON DAN/ATAU INFORMASI LAINNYA, YANG BERTUJUAN MENGENALKAN ATAU MEYAKINKAN PEMILIH.

METODE KAMPANYE 1. PERTEMUAN TERBATAS Pelaksanaan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dilakukan di ruangan atau gedung tertutup. Peserta yang diundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan jumlah disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola. 2000 orang untuk tingkat Provinsi (Maksimal) 1000 orang untuk tingkat Kabupaten/kota (Maksimal) PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE KEPADA UMUM; PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE; DAN/ATAU KEGIATAN LAIN YANG TIDAK MELANGGAR LARANGAN KAMPANYE DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

2. PERTEMUAN TATAP MUKA DAN DIALOG Pertemuan Tatap Muka dan Dialog yang diadakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, pemukiman warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.

3. PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE KEPADA UMUM BAHAN KAMPANYE MELIPUTI : SELEBARAN (FLYER) PALING BESAR UKURAN 8,25 CM X 21 CM; BROSUR (LEAFLET) PALING BESAR UKURAN TERBUKA 21 CM X 29,7 CM, POSISI TERLIPAT 21 CM X 10 CM PAMFLET PALING BESAR UKURAN 21 CM X 29,7 CM POSTER PALING BESAR 40 CM X 60 CM

4. PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE KPU PROVINSI/KIP ACEH ATAU KPU/KIP ACEH KABUPATEN/KOTA MEMFASILITASI PEMBUATAN DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE, BERUPA : BALIHO/BILLBOARD/VIDEOTRON PALING BESAR UKURAN 4 M X 7 M, PALING BANYAK 5 BUAH SETIAP PASLON UNTUK TIAP KABUPATEN/KOTA. UMBUL-UMBUL PALING BESAR UKURAN 5 M X 1,15 M, PALING BANYAK 20 BUAH SETIAP PASLON UNTUK SETIAP KECAMATAN; SPANDUK PALING BESAR UKURAN 1,5 M X 7 M, PALING BANYAK 2 BUAH SETIAP PASLON UNTUK SETIAP DESA ATAU KELURAHAN.

5. KEGIATAN LAIN YANG TIDAK MELANGGAR LARANGAN KAMPANYE DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK, PASANGAN CALON DAN/ATAU TIM KAMPANYE DAPAT MELAKSANAKAN KEGIATAN LAIN DALAM BENTUK : RAPAT UMUM, DENGAN JUMLAH TERBATAS; KEGIATAN KEBUDAYAAN (PENTAS SENI, KONSER); KEGIATAN OLAHRAGA (JALAN SANTAI, SEPEDA SANTAI); PERLOMBAAN; KEGIATAN SOSIAL (BAZAR, DONOR DARAH); DAN/ATAU KAMPANYE MELALUI MEDIA SOSIAL.

FASILITASI KAMPANYE OLEH KPU DEBAT PUBLIK ATAU DEBAT TERBUKA ANTAR PASANGAN CALON; PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE KEPADA UMUM; PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE; DAN/ATAU IKLAN DI MEDIA MASSA CETAK DAN/ATAU MEDIA MASSA ELEKTRONIK.

MATERI KAMPANYE MATERI KAMPANYE PASANGAN CALON WAJIB MEMUAT VISI, MISI DAN PROGRAM YANG DISUSUN BERDASARKAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI ATAU RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN/KOTA.

JADWAL KAMPANYE KAMPANYE DILAKSANAKAN 3 HARI SETELAH PENETAPAN PASANGAN CALON SAMPAI DENGAN DIMULAINYA MASA TENANG. MASA TENANG KAMPANYE BERLANGSUNG SELAMA 3 HARI SEBELUM HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA. PADA MASA TENANG PASANGAN CALON DILARANG MELAKSANAKAN KAMPANYE DALAM BENTUK APAPUN.

KAMPANYE OLEH PEJABAT NEGARA GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR, BUPATI, WAKIL BUPATI, WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA, PEJABAT NEGARA LAINNYA, ATAU PEJABAT DAERAH DAPAT IKUT KEGIATAN KAMPANYE DENGAN MENGAJUKAN IZIN CUTI KAMPANYE DI LUAT TANGGUNGAN NEGARA.

LARANGAN DALAM KAMPANYE MEMPERSOALKAN DASAR NEGARA PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD NEGARA RI TAHUN 1945; MENGHINA AGAMA, SUKU, RAS DAN GOLONGAN; MELAKUKAN KAMPANYE BERUPA MENGHASUT, MEMFITNAH DAN MENGADU DOMBA; MENGUNAKAN KEKERASAN, ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENGANJURKAN KEKERASAN ; MENGGANGGU KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM; MENGANCAM DAN MENGANJURKAN PENGGUNAAN KEKERASAN UNTUK MENGAMBIL ALIH KEKUASAAN DARI PEMERINTAHAN YG SAH; MERUSAK ATAU MENGHILANGKAN ALAT PERAGA KAMPANYE; MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA DAN ANGGARAN PEMERINTAH; MENGGUNAKAN TEMPAT IBADAH DAN TEMPAT PENDIDIKAN MELAKUKAN PAWAI YG DILAKUKAN DENGAN BERJALAN KAKI DAN/ATAU KENDARAAN DI JALAN RAYA.

TERIMAKASIH