No 7 tahun 2017 : Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Advertisements

PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Peraturan LPJK Nasional tentang Registrasi Usaha Penyedia Jasa Konstruksi “Sosialisasi Peraturan Registrasi & Persyaratan Asosiasi VVA” Pekanbaru,
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Magister of Electrical Engineering
SOSIALISASI PERUNDANGAN DAN KETENTUAN HUKUM DI BIDANG JASA KONSTRUKSI.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
PENERIMAAN Dokumen Permohonan SBU
PROSES KERJA AKREDITASI
WORKSHOP PENULISAN PROPOSAL DRPM UI ITTC, 12 MEI 2008
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Airlangga University Repository
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
SERTIFIKASI PEKERJA SOSIAL
MEKANISME DAN ALUR PERPANJANGAN STR
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A K O N S T R U K S I
Pengarahan TUGAS AKHIR.
REKRUITMEN PENGURUS LEMBAGA
Up Date Terbaru Peraturan
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Ipteks bagi Wilayah (IbW)
ALUR PENERBITAN STRTTK
DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
STANDAR PEMERIKSAAN.
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
UPAYA PERCEPATAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Grha LPJK Nasional, 9 Februari 2009 DISAMPAIKAN OLEH
Pengarahan TUGAS AKHIR.
PENGELOLAAN LAPORAN KEGIATAN PUSTAKAWAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PROGRAM PENGEMBANGAN KEUNGGULAN PROGRAM STUDI
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
Pengarahan TUGAS AKHIR.
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
mekanisme PENELITIAN KOMPETITIF BOPTN Tahun 2018
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SSCN 2018 Badan Kepegawaian Negara Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Pendaftaran Hak Cipta Online
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
PENELITIAN LPPM UNIVERSITAS RIAU
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
PEMBEKALAN SERTIFIKASI PROGRAMMER
ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) Disampaikan oleh: Ir. Zainal Arifin. Sekjen.
LPJK Nasional Jl. Wijaya I No 35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Pengembangan SIKI Baru & Sertifikat Digital.
Transcript presentasi:

No 7 tahun 2017 : Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan SOSIALISASI PPKB No 7 tahun 2017 : Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Disampaikan oleh: Dr. Ir. Pintor Tua Simatupang, MT Pengurus LPJK Nasional Periode 2016-2020 LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NATIONAL CONSTRUCTION SERVICES DEVELOPMENT BOARD Telp : +6221-7201476 Website : www.lpjk.net, E-mail : lpjkn@ lpjk.net

OUTLINE Peraturan PPKB PPKB ONLINE

PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PERATURAN PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NATIONAL CONSTRUCTION SERVICES DEVELOPMENT BOARD Telp : +6221-7201476 Website : www.lpjk.net, E-mail : lpjkn@ lpjk.net

PENGERTIAN Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan - PPKB Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PKB adalah upaya memelihara kompetensi Tenaga Ahli untuk menjalankan praktik Tenaga Ahli secara berkelanjutan Program PKB yang selanjutnya disebut PPKB adalah serangkaian ketentuan mengenai penyelenggaraan PKB.

DASAR HUKUM PPKB Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 45/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tenaga Ahli Konstruksi Peraturan LPJK Nasional tentang Persyaratan Asosiasi Profesi yang diberikan wewenang VVA (Perlem No 9 tahun 2012) bahwa asosiasi profesi wajib menyelenggarakan PPKB

TUJUAN PPKB Tenaga Ahli Asosiasi Profesi memelihara kompetensi keahlian di bidang jasa konstruksi mengembangkan kompetensi keahlian dan tanggung jawab sosial pada lingkungan profesi dan masyarakat Asosiasi Profesi Pembinaan kepada anggota

Lembaga Pendidikan/Pelatihan PENYELENGGARA PPKB LPJK Asosiasi Profesi Asosiasi Perusahaan Lembaga Pendidikan/Pelatihan Institusi lainnya Wajib mengajukan kegiatan PPKB dan mendapat persetujuan LPJK Keabsahan kegiatan PPKB dan nilai SKPK

30 Pendidikan Strata Lanjut Pilihan Pendidikan Singkat Wajib KEGIATAN PPKB Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan 1. Pendidikan dan Pelatihan Formal Pendidikan Strata Lanjut Pilihan 30 Ijasah, transkrip akademik, abstrak tugas akhir Pendidikan Singkat Wajib 5 -> 16-24JP 10 -> 24-40JP 15 -> 40-56 JP 20 -> >56JP 1JP=45 Menit Jadwal pendidikan, silabus atau ringkasan materi, informasi lembaga penyelenggara pendidikan, bukti kelulusan Pelatihan Kerja Formal 5 -> 2-3 hari 10 -> 4-5 hari 15 -> 6-9 hari 16 -> 10 hari 17 -> 11 hari 18 -> 12 hari 19 -> 13 hari 20 - > 14 hari Program pelatihan kerja, silabus, bukti kelulusan

25 * 25* Wajib (min 1x pertahun) Pembelajaran Mandiri Pilihan KEGIATAN PPKB Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan 2. Pendidikan Non Formal Pembelajaran Mandiri Wajib (min 1x pertahun) 25 * extended abstrack atau executive summary Pembelajaran Sehubungan dengan Penugasan Kerja Pilihan 25* *Asesor akan menilai relevansi dengan keprofesian, kedalaman materi, kemutakhiran ilmu & teknologi dan manfaat

5 Peserta Pertemuan 4 Pilihan KEGIATAN PPKB Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan 3. Partisipasi Pertemuan Profesi Peserta Pertemuan Wajib (min 2x dalam 3 tahun berbeda) 5 Sertifikat, brosur, undangan, penyelenggara Partisipasi dalam kepanitiaan Pilihan SK/ Penugasan/Sertifikat Panitia Pengarah, Tim Perumus dan Reviewer 4 Panitia Pelaksana 3 untuk Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris 2 untuk Ketua Bidang 1 untuk anggota

KEGIATAN PPKB Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan Sayembara/ Kompetisi Pilihan Peserta : 4 Pemenang : 8 Bukti keikutsertaab atau pemenang Paten hak atas kekayaan intelektual Perorangan 75 bersama : @50 Sertifikat paten Paparan dalam laporan teknis internal PJ : 10, pemapar : 7 anggota tim : 5 Surat tugas, executive summary, lap teknis Paparan pada pertemuan teknis Wajib (min 1x dalam 3 tahun) 5 SK/penugasan, brosur, sertifikat Penulisan makalah untuk pertemuan profesi atau majalah 10 - 20 Cover, daftar isi Penulisan Buku pilihan Monograf : 25, buku : 30, standar&code : 20, proceding seminar : 10 buku Pengajar/ Instruktur Surat tugas Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan 4. Sayembara/kompetisi, Paparan, Paten dan Karya Tulis

KEGIATAN PPKB 5. Kegiatan Penunjang Pakar atau Narasumber Pilihan 5 Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan 5. Kegiatan Penunjang Pakar atau Narasumber Pilihan 5 Sertifikat, penugasan Pengurus Organisasi Pengurus organisasi dan pimpinan lembaga -relevan: 4 Pimpinan lembaga tidak relevan : 3 SK/ Penugasan Penerima tanda jasa, penghargaan, award dan sejenisnya 10 sertifikat

Bobot Penilaian Kegiatan Bobot Nasional Bobot internasional Pertemuan Profesi 1 1,5 Partisipasi dalam kepanitian Sayembara/kompetisi, Paparan, 2 Paten/hak atas kekayaan intelektual Karya Tulis Penulisan buku Pengajar Pakar/narasumber Pengurus organisasi Penerima tanda jasa, penghargaan, award dan sejenisnya

PENILAIAN PPKB Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK) adalah satuan kredit yang digunakan untuk mengukur kompetensi tenaga ahli yang diperoleh dengan menghasilkan 1 (satu) produk atau menjalankan 1 (satu) jam, 1 (satu) kali, dan/atau 1 (satu) periode setiap rincian kegiatan PPKB Persyaratan Nilai Kredit (PNK) adalah akumulasi jumlah SKPK yang harus dikumpulkan oleh seorang peserta PPKB dalam kurun waktu tertentu yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku SKA Persyaratan Kredit Nilai SKPK adalah : 120 SKPK selama kurun waktu 3 tahun.

Contoh Penerapan PPKB Cara memperoleh SKPK MINIMAL 40/tahun Kegiatan PPKB SKPK (RANGE) Minimal Pelaksanaan SKPK wajib pilihan Pendidikan lanjut   30  0 Pendidikan singkat Min 5 1 5 Pelatihan kerja formal Pembelajaran mandiri Pembelajaran berkaitan tugas Peserta Pertemuan profesi Panitia Pertemuan profesi Min 1 Sayembara/kompetensi Min 4 Memiliki hak paten Min 50 Paparan laporan teknis Paparan pertemuan teknis Penulisan makalah Min 10 10 Penulisan buku Pengajar/Instruktur Mak 5 Narasumber Pengurus organisasi Min 3 Penerima tanda jasa Mak 10 TOTAL SKPK  (MINIMAL) 20 25 NPK 45/TAHUN

PERPANJANGAN SKA ILUSTRASI Penerapan PPBK 1 Jan 2019 1 Jan 2021 Batas permohonan Perpanjangan SKA tanpa PPKB perpanjangan SKA melampirkan PPKB PPKB tahun pertama PPKB tahun kedua PPKB tahun ketiga 1 Jan 2018 Pemberlakuan pelaksanaan PPKB

PPKB ONLINE

Penyelenggara Kegiatan Komite PPKB Melakukan cek dan approval kegiatan yang di input penyelenggara Penyelenggara Kegiatan Mendaftarkan Kegiatan PPKB melalui Sistem yang telah ditentukan Kegiatan PPKB Kegiatan yang memiliki nilai SKPK untuk diinput oleh pemegang SKA v v PPKB Program Pengembangan Profesi Berkelanjutan (Online) Pemegang SKA/Peserta Mengisi kegiatan melalui Logbook Digital Asesor Melakukan Assesment pada isi Logbook kegiatan PPKB

Penyelengggaraan Kegiatan Aassesment Kegiatan Pengisian Kegiatan Penyelengggaraan Kegiatan Syarat Penyelenggara PPKB Pendaftaran Kegiatan PPKB PPKB Asesor Melakukan Check atas kegiatan yang dilakukan Peserta Peserta Penyelenggara & Komite PPB

Syarat Penyelenggara PPKB Mempunyai misi untuk pengembangan SDM khususnya sektor jasa konstruksi. Memiliki struktur organisasi yang jelas. Mampu menyelenggarkan PPKB sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan PPKB.

Alur Penyelenggara Kegiatan untuk Mendaftarkan Kegiatan LPJK Start Penyelenggara LPJK N/P KOMITE PPKB R P L Persetujuan Nilai SKPK Proses Evaluasi NO YES Stop Alur Penyelenggara Kegiatan untuk Mendaftarkan Kegiatan

Pendaftaran Kegiatan PPKB Diskripsi Topik/Judul kegiatan, tujuan target kegiatan. Diskripsi mengenai lembaga/organisasi penyelenggara kegiatan. Susunan panitia penyelenggara. Lokasi tempat penyelenggaraan kegiatan Alokasi waktu kegiatan. Rencana jumlah peserta. Narasumber/Instruktur (disertai CV). Makalah yang disajikan. Menyediakan sarana penunjang lainnya (Meja, kursi, alat audio visual, dll). Dilaksanakan dalam bentuk yang sesuai dengan salah satu bentuk kegiatan PPKB yang sudah ditentukan. Menyediakan fasilitas fisik (out door) untuk mendukung berjalan kegiatan PPKB. Melakukan evaluasi bagi peserta, khusus pada lokakarya/pelatihan. Menerbitkan sertifikasi kehadiran/partisipasi, dengan mencantumkan nilai SKPK kegiatan tersebut, nomor dan tanggal surat keputusan persetujuan sebagai penyelenggara PPKB dari LPJK. Kegiatan PPKB hanya diperkenakan untuk dilaksanakan maksimal 8 jam dalam sehari. Dalam hal peserta PPKB mengikuti PPKB mandiri, TOR an ketentuan lainnya mengenai Lembaga penyelenggara PPKB dibuat oleh peserta PPKB ybs.

Peserta PPKB Semua pemegang SKA diwajibkan/ pilihan untuk ikut PPKB Pemegang SKA yang menjalankan profesinya harus melakukan dokumentasi PPKB selama periode 3 tahun dengan mengisi log Book sesuai dengan format yang ditentukan. Dokumentasi dilaksanakan dengaan : Log Book Bukti mengikuti kegiatan PPKB (Sertifikat partisipasi,bukti publikasi, dsb).

Penyelenggara dan Komite PPKB LPJKN LPJKP Asosiasi Profesi jasa konstruksi Asosiasi Badan Usaha jasa konstruksi Asosiasi lainnya yang terkait dengan Konstruksi Perguruan tinggi Lembaga Pelatihan untuk jasa konstruksi Kementerian/Lembaga ( Jajarannya) /pemerintah Propinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/kota yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, seminar, workshop, pelatihan tentang Konstruksi. Produsen material konstruksi. Lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan disektor jasa konstruksi.

Alamat Akses Aplikasi PPKB https://ppkb.lpjk.net User Guide tersedia dalam aplikasi Untuk Penyelenggara maupun peserta PPKB

Penyelenggara Kegiatan Setelah mendapat approval dan menyelesaikan kegiatan wajib uplod daftar peserta dengan format excel yang telah ditentukan 05 Input seluruh form pendaftaran kegiatan di Aplikasi PPKB Upload seluruh bukti di SIstem 03 Menunggu Approval Kegiatan dari Komite PPKB 04 Mempersiapkan Softcopy Syarat penyelenggaraan kegiatan 01 Registrasi di Sistem PPKB sebagai penyelenggara kegiatan 02

Peserta Kegiatan Mendapat nilai final SKPK akhir dari asesor di akhir tahun 2018 Selama belum final, peserta dapat edit daftar kegiatan di logbook yang ada Terdapat 2 jenis kegiatan yaitu : Teregistrasi ( tinggal memilih dalam system) Tidak teregistrasi ( self assesement) Memperoleh nilai SKPK sementara. Nilai SKPK akhir pada akhir tahun setelah diperiksa Asesor. 05 Input seluruh kegiatan di Logbook Digital baik di web maupun Android App. Perhatikan dashboard nilai SKPK baik wajib atau pilihan untuk memastikan persyaratan terpenuhi 03 04 01 Mempersiapkan Softcopy bukti kegiatan Registrasi di Sistem PPKB sebagai pemegang SKA. Email dan HP wajib harus valid. No KTP dan NRKA memakai identitas yang dimasukkan dalam system waktu memperoleh SKA 02

Komite PPKB BAPEL harus mengupdate daftar peserta sesudah penyelenggara upload di sistem 05 Komite PPKB melakukan approval Kegiatan di Aplikasi PPKB 03 Kegiatan yang telah di approve akan dapat di pilih peserta sebagai kegiatan yang teregistrasi 04 Melihat kegiatan yang telah didaftarkan Penyelenggara di Sistem 01 BAPEL melakukan seleksi berkas di aplikasi PPKB. Melakukan verifikasi daftar peserta 02

Asesor Tenaga Kerja 05 03 04 01 02 Melakukan posting final penilaian Melakukan penilaian akhir nilai SKPK ke peserta 03 Melakukan approval di Sistem atas Logbook peserta sehingga peserta mendapat nilai final per kegiatan. 04 Mendapat penugasan untuk melihat Logbook PPKB peserta 01 Melakukan Asessment Nilai SKPK yang telah diinput peserta. Berdasar bukti yang di upload peserta. Saat proses assesment peserta sudah tidak dapat mengedit logbooknya 02

Terima kasih