AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT
BAN-PT dibentuk oleh Menteri BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi KELEMBAGAAN AKREDITASI (Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 )
KELEMBAGAAN AKREDITASI (Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 ) 1)BAN-PT dibentuk oleh Menteri. 2)BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri. 3)BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan akreditasi Perguruan Tinggi. PASAL 9 PASAL 11 BAN-PT memiliki susunan organ sebagai berikut : 1)Majelis Akreditasi; 2)Dewan Eksekutif.
Direktur Sekretaris Divisi Pelaksanaan Akreditasi Divisi Pengembangan dan Kerjasama Divisi Data dan Publikasi Sekretariat
MENRISTEKDIKTI Majelis Akreditasi BANPT Direktur DE Kepala Sekretariat (Kuasa Pengguna Anggaran/Sesditjend Kelembagaan IPTEKdan Dikti) PPK Sekretaris BPP Anggota 1; Pelaksanaan Akreditasi Anggota 3; Pengolahan Data dan Publikasi Anggota 2; Pengembangan dan Kerjasama Bagian Pelaksanaan Akreditasi: 1.Penerimaan Usulan 2.Penugasan Asesor 3.Pelaksanaan AK 4.Pelaksanaan AL 5.Penetapan Hasil 6.Revalidasi dan Surveilen Bagian Perencanaan dan Keuangan 1.Perencanaan dan Anggaran 2.Keuangan Proses AK 3.Keuangan Proses AL 4.Keuangan Kegiatan MA 5.Keuangan Kegiatan DE 6.Keuangan Kegiatan Bagian Umum dan Kesekretariatan: 1.Sekretaris Pimpinan (DE) 2.Sekretaris Pimpinan (MA) 3.Administrasi dan Persuratan 4.Humas 5.Sarana dan Kerumahtanggan Bagian Pengembangan dan Kerjasama: 1.Pengelolaan Asesor 2.Pengembangan Instrumen 3.Kerjasama Internasional Bagian Pengolahan data Publikasi 1.Penerimaan Usulan 2.Penugasan Asesor 3.Pelaksanaan AK 4.Pelaksanaan AL 5.Penetapan Hasil 6.Revalidasi dan Surveilen 14 org 17 org 14 org 3 org 7 org STRUKTUR ORGANISASI BAN-PT
PENGERTIAN AKREDITASI (Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 ) Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi (Pasal 1 ayat 1) Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi (Pasal 1 ayat 2) Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi (Pasal 1 ayat 3)
KELEMBAGAAN AKREDITASI (Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 ) Instrumen akreditasi Program Studi disusun berdasarkan: a.jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi; b.program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan; c.modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan d.hal-hal khusus. Instrumen Akreditasi untuk Program Studi (APS) Instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi (APT)
Usulan akreditasi Penetapan assessor Asesmen Kecukupan (AK) Penetapan Kelayakan AL Site Evaluation Penetapan Status dan Peringkat Penerbitan SK dan Sertifikat Validasi PT dan PS dapat melakukan Banding; Ditelaah dan ditetapkan oleh MA PROSES AKREDITASI
1 Minggu ke Penawaran kpd Asesor (3 hari)) Perbaikan Penawaran (3 hari Proses AK ter-masuk rekonsiliasi (7 hari) Validasi (3 hari) Revisi laporan AK (3 hari ) Proses AL – 3 hari Laporan AL – online + dokument Validasi AL (3 hari) Penetapan hasil dan (SK) 1 Pemeriksaan Dokumen 3 2 Revisi dokumen Tergantung kecepatan PT TIMELINE PROSES SAPTO (IDEAL)
PT Asesor Daftar Periksa dokumen, Validasi hasil Penugasan AK Penugasan AL Keputusan hasil AK AL Hasil AK Hasil AL Hasil OVERVIEW SAPTO
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi On-line (Sapto) Untuk Perguruan Tinggi Pelayanan Akreditasi : Efisien Akurat Cepat Status Usulan Terpantau
JUMLAH PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA (Per Maret 2019) Total : Sumber :
JUMLAH PROGRAM STUDI DI INDONESIA (Per Maret 2019) Total : Sumber :
PERMENRISTEKDIKTI NO. 32 TAHUN 2016 Pasal 7 1)Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi. 2)Instrumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a)instrumen akreditasi untuk Program Studi ; b)instrumen akreditasi untuk Perguruan Tinggi. 3)Instrumen akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi. 4) Instrumen akreditasi Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan: a) jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi, b) program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan; c)modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan d)hal-hal khusus. 5) Instrumen akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan pengelolaan perguruan tinggi, yaitu perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, atau perguruan tinggi negeri badan hukum. Perlu instrumen akreditasi yang spesifik dan sesuai untuk mengakomodir kekhasan program studi dan institusi
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi INDUSTRI 4.0 PERMENRISTEKDIKTI NO. 32/2016 JENIS PENDIDIKAN PROGRAM PENDIDIKAN MODUS PEMBELAJARAN {TATAP MUKA DAN JARAK JAUH} PROSES AKREDITASI YANG ANDAL DAN CEPAT GUNA MENJAMIN MUTU DIGITALISASI SISTEM AKREDITASI PROGRAM STUDI (SAPTO. TT-e) PENYESUAIAN KRITERIA IAPS 4.0
1.Berbasis borang: Mudah untuk scale up, Cenderung mekanistik (tidak ada tantangan bagi asesor dalam memberikan penilaian dan masukan), 2.Berorientasi input: kurang terlihat kaitannya dengan kualitas. 3.Generik: one-size fits all. 4.Tidak terkait dengan proses CQI: bersifat ad hoc, tidak membangun budaya. 5.Mudah direkayasa. 1.Berbasis evaluasi diri: menemukenali kekuatan dan kelemahan. 2.Berorientasi pada outputs & outcomes. 3.Lebih spesifik untuk berbagai jenis institusi (PTN BH, PTS, PT BLU, SATKER; Universitas, Institut, Politeknik, Akademi, Akom), dan program (Sarjana, Diploma, Profesi, Magister, Doktor). 4.Sebagai bagian integral dari CQI. 5.Unik untuk berbagai jenis institusi/program: tidak mudah direkayasa. 6.Tidak mudah di scale up. 7.Memerlukan kemampuan yang lebih tinggi dari asesor.
STANDAR & KRITERIA LAMASTANDAR & KRITERIA BARU 1VISI, MISI, TUJUAN & SASARAN 2TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN & PENJAMINAN MUTU TATA PAMONG, MANAJEMEN & KERJASAMA 3MAHASISWA & LULUSANMAHASISWA 4SUMBER DAYA MANUSIA 5KURIKULUM, PEMBELAJARAN & ATMOSFIR AKADEMIKPENGAJARAN & PEMBELAJARAN 6PEMBIAYAAN, PRASARANA, SARANA & SISTEM INFORMASI KEUANGAN, ASET & FASILITAS 7PENELITIAN, PENGABDIAN MASYARAKAT & KERJASAMAPENELITIAN 8PELAYANAN UMUM 9LUARAN & CAPAIAN
UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI IAPS 4.0 LAPORAN KINERJA AKADEMIK (LKA) STATUS DAN PERINGKAT E-TT LAPORAN KINERJA AKADEMIK (LKA) BUKU 1 BUKU 2 DIGITALISASI PROSES AKREDITASI [SAPTO]
CAPAIAN INDIKATOR KERJA PROGRAM STUDI INTEGRASI DENGAN PD DIKTI SECARA BERTAHAP
STATUS ANALISIS CAPAIAN MASING- MASING KRITERIA
PENILAIAN AKREDITASI TERAKREDITASI TIDAK TERAKREDITASI UNGGUL BAIK SEKALI BAIK
DEADLINE UNGGAH STATUS DITERIMA 31 MARET JUNI 2019
Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi Program Studi Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi 2.Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Perguruan Tinggi 1.Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi 2.Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Program Studi Akan berlaku pada tanggal 1 April 2019 Telah berlaku sejak 1 Oktober 2018 (Perban No 59 Tahun 2018)