1 Jl. Kol. Wahid Udin, Kayu Ara, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, Kode Pos Website : PTSP.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
2013 Profil.  Visi “TERWUJUDYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”  Misi  Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan, serta.
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
SKMHT Notariil ?.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Sistem Layanan Informasi Publik
BADAN HUKUM KOPERASI.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Materi 10.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PENYIDIKAN.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PESERTA PEMILIHAN Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta.
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
BAGAN TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PHI
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

1 Jl. Kol. Wahid Udin, Kayu Ara, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, Kode Pos Website : PTSP SINERGI PENGADILAN NEGERI SEKAYU KELAS II MUBA Maju Berjaya

2 Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II Motto Pelayanan PRIMA (Profesional, Ramah, Integritas, Mandiri dan Akuntabel) MEWUJUDKAN PELAYANAN PERADILAN YANG PROFESIONAL, CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN, DAN MODERN

Surat Keterangan (SUKET) di Terbitkan oleh Pengadilan Negeri 1. Pasal 227 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 3. Pasal 38 huruf f dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. 4. Pasal 33 huruf i dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mensyaratkan:  Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara Atau Pidana Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, Karena Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih  Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

4 Inovasi Pelayanan Pengadilan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II 1. Pelayanan Kepaniteraan Muda Pidana 2. Pelayanan Kepaniteraan Muda Perdata 3. Pelayanan Kepaniteraan Muda Hukum Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; 4. Pelayanan Umum

© 2018 Slidefabric.com All rights reserved. SLIDE 5 TUGAS  Menerima, Memeriksa dan Meneliti Kelengkapan berkas/dokumen dari pemohon dan menyerahkan kepada Kepaniteraan Muda Hukum  Diinput pada Aplikasi PTSP (Jika Lengkap diserahkan ke Kepaniteraan Muda Hukum) Proses Surat Keterangan (SUKET) Sebelum PTSP SINERGI PEMOHON PETUGAS PTSP STAF KEPANITERAAN MUDA HUKUM PANITERA MUDA HUKUM KETUA PENGADILAN NEGERI PENGADILAN NEGERI SEKAYU KELAS II TUGAS 1.Meneliti data dan Informasi yang dibutuhkan dengan berkoordinasi dengan bagian Kepaniteraan Muda Pidana 2.Memeriksa Berkas sebelum di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri TUGAS Mengecek Data pada Aplikasi PTSP dan Mencetak Surat Keterangan (SUKET) TUGAS Tanda Tangan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Kelengkapan Berkas 1.Asli Surat Pengantar dari Pejabat Pemerintahan Daerah (Kepala Desa/Lurah) 2.Asli Surat Permohonan dari pemohon 3.Fotocopy KTP Pemohon Datang ke PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Berkas Lengkap SUKET Jadi SUKET telah Siap SUKET Telah di TTD Pengecekan dan Pemeriksaan SUKET yang telah Jadi Pengetikan SUKET

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. SEMA No. 3 Tahun 2016 yakni 1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana; 2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; 3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit; 4. Surat Keterangan Pernah Dipidana Karena Kealpaan Ringan (Culpa Levis) Atau Alasan Politik; Dan 5. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. SEMA No. 3 Tahun 2016 yakni 1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana; 2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; 3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit; 4. Surat Keterangan Pernah Dipidana Karena Kealpaan Ringan (Culpa Levis) Atau Alasan Politik; Dan 5. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara.  SEMA Nomor 2 Tahun 2018, Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer tidak dibenarkan memungut biaya terkait pembuatan surat keterangan kepada pemohon (GRATIS)”  Jangka waktu penyelesaian permohonan surat-surat keterangan yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pengadilan. DASAR HUKUM SUKET

Rekapitulasi Data Pemohon Surat Keterangan (SUKET) di Pengadilan Negeri Sekayu Bulan Oktober 2018 – Maret Data Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya akan meningkat pada saat masa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Kepala Desa dan DPD Jumlah Staf dan Pegawai Kepaniteraan Hukum di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II terbatas dengan beban tugas yang harus terbagi dalam membantu tugas Administrasi Pengadilan lainnya.

Data Pemohon Surat Keterangan Pengadilan Negeri Sekayu Dalam 1 Minggu (Tanggal 1 April - 5 April 2019) Pada tanggal 2 April 2019, Dalam 1 (satu) Hari Jumlah Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya mencapai 293 Orang Menyebabkan Terjadinya Pelayanan yang Tidak Maksimal, sehingga mengakibatkan Prosesnya memakan Waktu yang lebih lama, Karena Waktu Lama maka Biaya Transportasi dan Akomodasi cukup Tinggi dari Rumah menuju Kantor Pengadilan Negeri Sekayu

Survey atas P elayanan Pengadilan Negeri Sekayu atas Layanan dalam Permohonan Surat Keterangan

Survey dilakukan terhadap 120 Pemohon, Pada Bulan Maret 2019 Hasil Survey  Sebanyak 24 % Responden  Biaya Transportasi yang dikeluarkan Rp ,00 – Rp ,00, Bahkan ada beberpa Responden memerlukan biaya Rp ,00 – Rp ,00)  Sebanyak 47 % Responden  Ada beberapa responden yang sampai menginap, dikarenakan perjalanan 10 Jam, responden tersebut membutuhkan waktu 2 – 3 Hari untuk perjalanan pulang dan pergi naik Speedboat  Sebanyak 12,5 % Responden  Penghasilan yang Hilang dalam 1 (satu) Hari dengan Nilai Rp ,00 – Rp ,00 (tiga ratus ribu rupiah sampai lima ratus ribu rupiah atau lebih)  Sebanyak 97,5 % Responden  Menyetujui adanya Pelayanan SUKET di Kantor Kecamatan

© 2018 Slidefabric.com All rights reserved. SLIDE 11 SOLUSI ? MUBA Maju Berjaya Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II

Layanan PTSP Kabupaten Musi Banyuasin Kantor Kecamatan Seluruh Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Layanan PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Pelayanan Surat Keterangan Pengadilan PTSP SINERGI MUBA Maju Berjaya

Bentuk Kerjasama 1. Pengadilan akan mendirikan stand/meja PTSP di tingkat kecamatan dengan staf tetap dari kantor camat yang ditunjuk 2. Staf kantor camat tersebut akan memperoleh pengetahuan teknis seputar layanan pengadilan termasuk mengenai mekanisme komunikasi dengan pengadilan 3. Pengadilan akan membuat papan informasi, stand, poster dsb untuk disampaikan kepada Desa/Lurah 4. Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin akan menyediakan sarana yaitu komputer 5. Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberi informasi seputar penggunaan tanda tangan elektronik yang telah dilakukan oleh Dinas DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) 6. Nama adalah “PTSP Sinergi” (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sinergi kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II) Maksud dan Tujuan 1. Memudahkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mengakses pengadilan (access to justice) 2. Sebagai Bentuk Nyata Sinergi antara Pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II. 3. Memastikan pemanfaatan TI dalam administrasi pemerintahan dalam arti luas diketahui dengan cepat oleh masyarakat PTSP SINERGI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SINERGI KABUPATEN MUSI BANYUASIN DAN PENGADILAN NEGERI SEKAYU 13

Memberikan Dukungan Fasilitas Kinerja Pelayanan Publik Pengadilan Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 khususnya Pengadilan yang terletak didaerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sesuai dengan Program Nawacita Pemerintah dalam Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun DASAR HUKUM PTSP SINERGI DASAR HUKUM PTSP SINERGI 14 1.Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1555/SEK /OT.00/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Permohonan Dukungan Pengadilan 2.Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 183/77/SJ Perihal Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap pengadilan 3.Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 183/78/SJ Perihal Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap pengadilan

Alur Proses Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/ Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya setelah adanya PTSP SINERGI 15 MASYARAKAT /PEMOHON MASYARAKAT /PEMOHON MASYARAKAT /PEMOHON MASYARAKAT /PEMOHON PENDAFTARAN (MELALUI KANTONG SAJI) (Kantor Kecamatan) PENDAFTARAN (MELALUI KANTONG SAJI) (Kantor Kecamatan) PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II 1.Aparat Desa 2.Masyarakat Umum 1.Aparat Desa 2.Masyarakat Umum 1.Foto Copy KTP Pemohon 2.Asli Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah 3.Asli Surat Permohonan dari Pemohon 1.Foto Copy KTP Pemohon 2.Asli Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah 3.Asli Surat Permohonan dari Pemohon Proses Administrasi MUBA Maju Berjaya Melalui kepetugas kecamatan atau pemohon

PROSES SURAT KETERANGAN (SUKET) TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA

17 SURAT KETERANGAN KANTOR KECAMATAN PELAKSANAAN 5 HARI KERJA PELAKSANAAN 5 HARI KERJA Pelaksana Kantor Kecamatan, DPMPTSP Kab. Muba, dan PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Pelaksana Kantor Kecamatan, DPMPTSP Kab. Muba, dan PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Membuat Surat Keterangan (SUKET) Membuat Surat Keterangan (SUKET) Aparat Desa dan Masyarakat Tidak diPunggut Biaya Apapun Pelayanan Cepat, Mudah dan Biaya Ringan Pelayanan Cepat, Mudah dan Biaya Ringan Memberikan Pelayanan Prima DMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin

HASIL YANG DICAPAI PTSP SINERGI 18 HASILHASIL HASILHASIL Menghemat Waktu Perjalanan Pemohon (CEPAT) Menghemat Biaya Transportasi (BIAYA RINGAN) Menghemat Biaya Transportasi (BIAYA RINGAN) Tempat Pelayanan Dekat dengan Tempat Tinggal (MUDAH) Tempat Pelayanan Dekat dengan Tempat Tinggal (MUDAH) Pelayanan Cepat, Mudah dan Biaya Ringan

19 TIM PENGADILAN NEGERI TERIMA KASIH “PANTUN” KABUPATEN MUBA MAJU BERJAYA KOTA MAJU DI TEPI SUNGAI MUSI MOHON DUKUNGAN DARI BAPAK DAN IBU SEMUANYA MEMAJUKAN PTSP SINERGI