Dalam Rangka Peningkatan Income Generating Aspek Perencanaan dan Keuangan Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
DASAR HUKUM UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP (sudah ada pengganti yg baru UU Nomor 9 tahun 2018) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU Nomor Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu PP Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
DASAR HUKUM PMK Nomor 92/PMK.05/2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka pelaksanaan APBN PMK Nomor 152/PMK.02/2014 Tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga PMK Nomor 204/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi PMK Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum KMK Nomor 115/KMK.06/2001 Tentang Tata Cara Penggunaan PNBP Pada Perguruan Tinggi Negeri
Pendapatan BLU Sendiri Sumber Pendapatan BLU RM (Gaji + Rutin) RM (BOPTN) + Pendapatan dari APBN PNBP Pendapatan BLU Sendiri Mekanisme APBN
SUMBER Pendapatan BLU (PNBP) (Bagan Akun Standar) (PNBP) Pendapatan dari APBN Anggaran bersifat Given (Gaji, Rutin, BOPTN) Pemberian Layanan kpd pemerintah Pusat Kemenristekdikti dan selain Kemenristekdikti Pendapatan Jasa Pelayanan Pendidikan (Core Bisnis) UKT/SPP/SPI, lain-lain pendidikan Pendapatan Hibah - Uang Terikat/Tidak Terikat Dlm Negeri / Luar Negeri Perorangan/Lembaga/Badan Usaha/Pemda Pendapatan Hasil Kerja Sama Kerja Sama Dalam Negeri / Luar Negeri Perorangan/Lembaga/Badan Usaha/Pemda Pendapatan BLU Lainnya Pendapatan Lai-lain yang Sah : Puslakes, Percetakan, Kontribusi Seminar, Kontribusi Penerbitan Jurnal, dll Pendapatan dari Sewa: Tanah, Gedung, Ruangan, Peralatan dan mesin, Aset tetap lainnya
CARA PEROLEHAN PENDAPATAN PNBP BLU Pendapatan Jasa Pelayanan Pendidikan (Core Bisnis) Penetapan tarif layanan oleh Menteri Keuangan kecuali yang didelegasikan ke Menteri Ristekdikti Pendapatan Hasil Kerja Sama Berdasarkan Kesepakatan dua pihak dalam PKS Pendapatan BLU Lainnya Penetapan tarif layanan oleh Menkeu didelegasikan Ke Pemimpin BLU (Rektor)
Pencairan, dan Penggunaan, Prosedur Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Tarif Layanan Prediksi Penerimaan Rencana Penggunaan (RBA) Dokumen DIPA/POK Penerimaan, Pencairan, dan Penggunaan, Pertanggung Jawaban (SPJ) Perencanaan Pelaksanaan
Apa artinya..? Setiap kegiatan harus selalu didahului dengan aktivitas perencanaan Keberhasilan pelaksanaaan kegiatan 50%nya ditentukan oleh aktivitas perencanaan Bagaimana dengan Kita ..?
Perencanaan Program dan Anggaran Time Line Perencanaan Program dan Anggaran Tahun 2019 C O N T O H 2017 2018 Oktober - Desember Februari - Desember 2019 Januari - Desember Perencanaan Penerimaan (PNBP) Perencanaan Program dan Anggaran Pelaksanaan Program dan Anggaran Dokumen DIPA/POK
Permasalahan Adanya penerimaan tidak direncanakan dan/atau Kegiatan Muncul Belakangan (Pada Tahun Anggaran Berjalan) Bagaimana proses penganggarannya dalam DIPA/POK .......? Uangnya kalo sudah masuk Rekening Rektor, susah keluarnya .... Berurusan dengan masalah perpajakan Tapi... Kalo tidak masuk Rekening Rektor jadi Temuan BPK / aparat pengawasan / Auditor
Penerimaan tersebut di atas akan menambah pagu anggaran Penerimaan dana pada tahun anggaran berjalan antara lain: 1. Penerimaan dari APBN (Kemenristekdikti / KL Lainnya) 2. Kerja Sama dengan perorangan/lembaga/badan usaha/pemda 3. Seminar Nasional / Internasional --–> yang memungut Kontribusi 4. Penerimaan lainnya yang belum diprediksikan sebelumnya Penerimaan tersebut di atas akan menambah pagu anggaran Penambahan pagu DIPA dapat dilakukan setelah realisasi penerimaan melampaui target
Revisi Penambahan Pagu Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per- 3/PB/2018 tentang petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran pada tahun 2018 Revisi DIPA Petikan BLU dapat dilakukan bila penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN, Pasal 12 huruf a. BLU dapat melakukan belanja dalam ambang batas sebelum pengesahan revisi DIPA petikan, Pasal 14 ayat (1). BLU dapat melakukan belanja melampaui ambang batas setelah pengesahan revisi DIPA petikan, Pasal 14 ayat (2).
Penerimaan PNBP pada TAHUN BERJALAN Pendapatan Kerja Sama / Hibah Target PNBP (Tarif) TOR, RAB DIPA POK Pencairan dana REVISI DIPA Penerimaan PNBP pada TAHUN BERJALAN Tambahan Target PNBP (Tarif) TOR, RAB POK Suplemen Pencairan dana Pendapatan Kerja Sama / Hibah TOR, RAB Dalam ambang batas </= 10%
PENTINGNYA menyusun TARIF LAYANAN (proses awal dari perencanaan anggaran) Bagaimana menyusun Unit Cost / Tarif Layanan ....? Tahapan kegiatan : Persiapan, pelaksanaan, pelaporan Komponen Biaya : Biaya Langsung, Biaya Tidak Langsung, Biaya Variabel, Biaya Tetap Standar Biaya Masukan : Honorarium, bahan, perjalanan, POK Unit Kerja Alokasi anggaran (Langsung) Tarif layanan R A B Universitas Alokasi anggaran (Tidak Langsung) POK
Kesimpulan Fleksibilitas pengelolaan keuangan dan aset belum dioptimalkan untuk meningkatkan income generating Semua penerimaan PNBP wajib disetor ke rekening kas BLU UNNES Penerimaan PNBP yang tidak direncanakan sesuai timeline perencanaan, dapat digunakan setelah melalui prosedur penerbitan POK Suplemen. Unit Kerja agar mengidentifikasi potensi pendapatan yang bersumber dari aset, SDM, Iptek yang dimiliki. Bagian penting dan merupakan proses awal perencanaan, adalah penyusunan tarif layanan
Keputusan Rektor UNNES Sumber: Keputusan Rektor UNNES Nomor 4 tahun 2018
Terima Kasih