Sesi 7: Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Miskin

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Advertisements

STRUKTUR BELANJA DAERAH
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
SISTEM EKONOMI LAYANAN KESEHATAN
Ideologi dan Prediksi Perkembangan SJSN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
KONSEP BIAYA PELAYANAN KESEHATAN
DISTRICT HEALTH ACCOUNT (DHA)
MENDORONG KEBIJAKAN LAYANAN LAYANAN KESEHATAN SEKSUAL DAN REPRODUKSI YANG BERPIHAK PADA PEREMPUAN MISKIN *dr. Delis J Hehi, MARS (*Anggota DPD RI )
KONSEP DASAR PEMBIAYAAN KESEHATAN
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Adverse Selection : Fenomena dalam JKN
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Beban fiskal Program Jaminan Kesehatan SJSN
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )
DUKUNGAN IDI TERHADAP GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
PEREKONOMIAN INDONESIA
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
JAMPERSAL Kelompok 2.
SJSN.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Sistem kesehatan Sesi 8 Dikutip dari Sistem kes, WikuAdisasmito, PhD.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
Oleh Dr. I Gusti Ngurah Agung Swastika KADIS KESEHATAN KAB KLUNGKUNG
SUBSISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
KONSEP PEMBIAYAAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Peraturan Perundang-Undangan Sesi 8
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
Kelebihan Model Pembiayaan Malaysia
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
Disusun Oleh: ANDHIKA ARIYANTO ( )
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
POVERTY AND NUTRITIONAL STATUS
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Jaminan Kesehatan Nasional
IMPLEMENTASI APLIKASI SPM BERBASIS WEB
Perencanaan Sumber Dana Kesehatan
Konsep Dasar Penghitungan Pembiayaan Kesehatan di Indonesia
Laksono Trisnantoro Universitas Gadjah Mada
PENGANTAR EKONOMI KESEHATAN
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
Konsep Promosi Kesehatan
Sesi 3: Sejarah Promosi Kesehatan
Sesi 4 : Model Pembiayaan Kesehatan
Sesi 10: District Health Account
Sesi 13: Penganggaran Berbasis Kinerja
Sesi 8: Mobilisasi Pendanaan Kesehatan
Visi Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA:
Sesi 9: Mengukur Potensi Pembiayaan Kesehatan Masyarakat
Sesi 2: Konsep Dasar Pembiayaan Kesehatan
Sesi 14: Review Materi Ajar
Sesi 2: Cakupan Informasi Kesehatan
KONSEP PENDIDIKAN KESEHATAN Ismuntania siregar., M.KEP.
Transcript presentasi:

Sesi 7: Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Miskin Visi Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA: “Program Studi Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA pada tahun 2020 menjadi salah satu institusi pendidikan tinggi kesehatan masyarakat yang menghasilkan lulusan unggul di tingkat nasional yang memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, dan sosial.“ Sesi 7: Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Miskin Tim Dosen Tuti Handayani, SE., M.K.M. Yuyun Umniyatun, SKM., MARS Pembiayaan & Penganggaran Kesehatan, Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat FIKES UHAMKA

Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Capaian Pembelajaran Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang pembiayaan kesehatan untuk masyarakat miskin. Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat

Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Tujuan Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendiskusikan tentang konsep universal health coverage. Mahasiswa mampu menjelaskan mendiskusikan tentang Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia. Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendiskusikan tentang jenis-jenis pembiayaan kesehatan untuk masyarakat miskin Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat

Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat Materi Pembelajaran Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat

Pendanaan & biaya kesehatan di negara kita masih rendah jika di banding negara tetangga , mereka hampr mencapai 5% dari PDB mereka Indonesia masih di kisaran 2,5% sampai 3% dari PDB WHO menyarankan alokasi angaran kesehatan harus 5% dari PDB Faktornya : Komitmen politik pemerintah, ketergantungan pada pemerintah pusat, budaya masyarakat dalam penggunaan layanan kesehatan, sampai pada masalah kurangnya tenaga kesehatan terutama di daerah .

Dengan alokasi anggaran yang baru sekitar 3% dari PDB menunjukkan bahwa → kesehatan belum menjadi prioritas bagi pemerintah kita. Kunci pendanaan kesehatan → cukup dana untuk menutupi biaya layanan kesehatan yang berKualiatas meliputi promotif, preventif , kuratif dan rehabilitatif . jika layanan tidak berkualitas → outcome kesehatan tidak akan tercapai

Pembiayaan kesehatan selalu dikaitkan dengan analisis biaya kesehatan Mengapa perlu analisis biaya kesehatan → analisis biaya diperlukan untuk menghitung : Untuk penganggaran → alokasi program kesehatan Untuk pentarifan → penentuan tarif Rumah Sakit seperti tarif INACbgs, kapitasi, cost sharing→ menentukan tarif paket layanan kesehatan Pendanaan → mobilisasi sumber dana (pusat, daerah, Pinjaman, hibah, dll) → mobilisasi dana meliputi aktivitas dari mulai pooling, pengelolaan, pengalokasian, sampai belanja kesehatannya

Sumber Biaya Kesehatan dibedakan dua macam Bersumber pemerintah/ publik - pendapatan dari pajak (taxed funded system); Malaysia, Thailand, Hongkong dan negara – negara eropa barat seperti Ingrris - melaui “earmark” → pengenaan cukai → pajak atas penjualan komoditi tertentu - Asuransi sosial → JKN (premi wajib peseta) Bersumber swasta - kantong masyarakat (out of pocket) - asuransi kesehatan swsata/komersial - cost sharing

Pembiayaan kesehatan di negara kita menurut penelitian, datanya : 70% berasal dari pendanaan swasta 30% dari pemdanaan pemerintah ( APBN, APBD 1 dan APBD 2) Dari 70% swasta tersebut hanya sekitar 6% - 9% saja yang mengunakan/ membeli asuransi kesehatan swasta sisanya mengeluarkan uang secara kas ketika berobat → out of pocket (masyarakat mengeluarkan uang pribadi ketika berobat)

Solusi dari permasalahan tersebut : Perlu adanya mekanisme Asuransi Kesehatan Nasional (AKN) Mekanisme sistem Asuransi Kesehatan Nasional → mewajibkan setiap penduduk yang berpenghasilan untuk mengiur dengan prosentase tertentu dari upah, gaji, atau penghasilannya untuk jaminan kesehatan. Iuran yang terkumpul hanya untuk mendanai layanan kesehatan

Jaminan Kesehatan ditujukan untuk semua penduduk Ada beberapa cara yang umum untuk pendanaannya → mekanismenya : 1. Melalui asuransi sosial (premi wajib peserta) 2. Melalui mekanisme pajak penghasilan (PPh) → tax funded 3. bBsa kombinasi keduanya Pajak tidak menjadi kajian karena bukan konsensus nasional di negara kita. Konsensus nasional negara kita → melalui mekanisme asuransi sosial tidak mekanisme melalui pendanaan bersumber pajak.

Dasar Hukum konsensus nasional tersebut adalah

Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau UniversaI Independent of Human Right dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal. Pasal 25 ayat menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.

Resolusi WHA ke 58 Thn 2005 di Jenewa: setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan. WHA → World Health Assembly Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) melalui mekanisme asuransi sosial agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada gilirannya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sesuai Sila ke 5 Pancasila) dapat terwujud

Perbedaan mendasar asuransi sosial dengan asuransi komersial dapat dilihat dari 3 hal, yaitu: Kepesertaan asuransi sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk, sedangan asuransi komersial bersifat sukarela. Asuransi sosial bersifat nirlaba atau tidak berorientasi mencari keuntungan (not for profit), sedangkan asuransi komersial berorientasi mencari keuntungan (for profit). Asuransi sosial manfaatnya komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai dengan kebutuhan medis Sedangkan asuransi komersial manfaatnya terbatas sesuai dengan premi yang dibayarkan.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 4 menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Implementasinya → setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Realitasnya → derajat kesehatan masyarakat miskin masih rendah → dibuktikan Angka Kematian Bayi (AKB) kelompok masyarakat miskin, datanya masih tiga setengah sampai dengan empat kali lebih tinggi dari kelompok masyarakat tidak miskin. Masyarakat miskin biasanya rentan terhadap penyakit dan mudah terjadi penularan penyakit karena berbagai kondisi → seperti kurangnya kebersihan lingkungan dan perumahan yang saling berhimpitan, perilaku hidup bersih masyarakat yang belum membudaya, pengetahuan terhadap kesehatan dan pendidikan yang umumnya masih rendah.

Contoh situasi Derajat kesehatan masyarakat miskin berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 32 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup berdasarkan data (SDKI 2012). → survei demografi kesehatan Indonesia

Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena → masih sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti → tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan yang memang mahal. → masih tingginya cost biaya kesehatan di negara kita (↗iptek kedokteran, supply minim)

Peningkatan biaya kesehatan yang diakibatkan oleh berbagai faktor seperti → perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis mekanisme out of pocket, kondisi geografis yang sulit untuk menjangkau sarana kesehatan. Derajat kesehatan yang rendah berdampak → rendahnya produktivitas kerja yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat dan pemerintah. → diilihat dari perspektif ekonomi kesehatan

Sistem pelayanan kesehatan di Indonesia didanai oleh pemerintah dan swasta. Aktivitas untuk masyarakat miskin di Indonesia dilakukan dengan kebijakan pelayanan pada : Puskesmas. Pustu, Posyandu dengan menitik beratkan pada program-program atau jenis pelayanan yang berkaitan dengan kemiskinan (TB, ISPA, dan lain-lain) → penyakit – penyakit menular Penempatan Dokter (terutama spesialis) dan Bidan di Desa (BDD) di daerah terpencil atau pelosok . → penempatan nakes – nakes. Imunisasi gratis Program peningkatan hygiene dan sanitasi Penyuluhan kesehatan, dll

Namun demikian, Indonesia termasuk masih kurang dalam pembiayaan pelayanan kesehatan dibandingkan dengan banyak Negara berkembang lainnya yang sama income per capitanya, sehingga dalam implementasinya terutama pada masyarakat miskin kurang mengenai sasaran.

Jenis pembiayaan masyarakat miskin 1. Tax-based financing Kelebihan : Menggunakan alat transaksi (mata uang) yang jelas (jelas dalam menghitung pendapatan pajak) Merupakan peraturan pajak yang dibuat secara tertulis dalam UU Kekurangan : Pendapatan Negara sangat tergantung pada fluktuasi mata uang Memerlukan pemahaman yang tinggi tentang UU (perpajakan) Memerlukan tingkat kepatuhan yang tinggi Bila beban pajak dirasakan terlalu tinggi, maka masyarakat cenderung menipu dan malas bekerja  

2. Social insurance financing Kelebihan : Menjamin keadilan dan mendorong pemerataan (equity) (semua wajib membayar premi) Biaya dapat diprediksikan dan dikendalikan → adanya kendali biaya (masyarakat dijamin dalam hal pembiayaan kesehatannya) Lebih efisien (ada mekanisme paket pembayaran) Besarnya premi berdasarkan jumlah penduduk → kepesertaanya dalam wilayah Kekurangan : Sangat tergantung pada kemauan pemerintah → menimbukan beban APBD

3. Private health insurance Kelebihan : Besarnya premi yang dibayar tergantung dari besarnya resiko sakit individu Mempunyai banyak variasi tentang cara pembayaran Ada intervensi pemerintah untuk memberi subsidi Kekurangan : Terlalu banyak metode pembiayaan sehingga membingungkan Tidak sesuai untuk masyarakat miskin dan resiko tinggi karena membutuhkan dana yang besar sehingga membutuhkan intervensi pemerintah

4. User fee → out of pocket Kelebihan : Pelayanan cepat Sesuai dengan keinginan user dalam memilih providernya Pembayaran sesuai dengan pemeriksaan Dapat mendapatkan pelayanan lebih bila membayar lebih Kekurangan : Harus ada uang cash Provider bisa saja melakukan pemeriksaan dan pemberian terapi yang tidak sesuai tetapi user tetap harus membayarnya → memicu munculnya supply induce demand (konsumsi atau beban pelayanan kesehatan yang tdk semstinya pada pasien)

Beberapa pembiayaan kesehatan untuk orang miskin di Indonesia yang pernah ada: Tahun 1992 dengan DUKM Dana Upaya Kesehatan Masyarakat Masyarakat yang bayar semua , pemerintah hanya sebagai regulator bisa dikatakan USER FEE   Tahun 1998 dengan JPKM Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Keseluruhan untuk orang miskin 1998 – 2001 dengan JPS – BK Jaring Pengaman Sosial – Bidang Kesehatan Program Dampak Pengurangan Subsidi Energy ( PDPSE )

2001 – 2004 dengan PKPS – BBM Program Kompensasi Pengurangan Subsidi – Bahan Bakar Minyak Pada tanggal 19 Oktober 2004 disahkan undang – undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )    2005 dengan ASKESKIN Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin Penyeleggara PT.ASKES ( Persero ) 2008 dengan JAMKESMAS Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dengan sistim menyeluruh dan komprehensif dan disertai prinsip portabilitas dan ekuitas dan pengelolaan secara transparab dan akuntabel. 2014 dengan Program JKN Jaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kepesertaan wajib (peserta PBI dan non PBI) Pendanaan dengan pooling

Problem Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Miskin Meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan → menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Kenaikan biaya kesehatan terjadi → penerapan teknologi canggih, karakter ‘supply induced demand’ dalam pelayanan kesehatan, pola pembayaran tunai langsung ke pemberi pelayanan kesehatan, pola penyakit kronik dan degeneratif, serta inflasi.

Apakah berjalan dengan baik Apa yang dapat disimpulkan dari sistem pembiayaan kesehatan di negara kita ? Apakah berjalan dengan baik Apakah banyak kendala, jika ada, kendala apa ? Apakah ada solusi yang tepat dari permasalahaan yang muncul Diskusikan !

Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat TERIMA KASIH Prodi Sarjana Kesehatan Masyarakat