FUNGSI DAN PENGARUH ASURANSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Asuransi & Risiko Definisi Asuransi
Materi Kuliah Manajemen ASKES
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
MANAJEMEN RISIKO ERVITA SAFITRI,SE.MSi.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
RISIKO DALAM ASURANSI.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
* Asuransi & Manajemen Risiko
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
Hukum Dagang.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI.
Arifa Tariqa Imani (05) Athaya Syaqra (06) Atyanto Haryo Pradipto (07) Bagas Widjan Widodo (08)
ASURANSI.
PENGALIHAN RISIKO Mata Kuliah : Manajemen Risiko
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
JENIS ASURANSI.
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
Day 3.
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
Day 1.
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
JENIS ASURANSI.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Uang dan Lembaga Keuangan
Sejarah & Pengenalan Asuransi
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
* Asuransi & Manajemen Risiko
KONSEP MANAJEMEN RESIKO
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Dampak asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi
Perlindungan Usaha Perlindungan Usaha Ir. Muhril A., M.Sc., Ph.D.
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
1 AsuransiAsuransi & Manajemen Risiko. o Mahasiswa dapat menjelaskan definisi asuransi o Menjelaskan definisi risiko o Menjelaskan jenis-jenis risiko.
Transcript presentasi:

FUNGSI DAN PENGARUH ASURANSI DALAM BISNIS

ASURANSI SEBAGAI PERJANJIAN ANTARA TERTANGGUNG DAN PENANGGUNG Lembaga asuransi merupakan sebuah lembaga yang didirikan atas dasar untuk menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, dengan harapan pada saat risiko dialihkan ke pihak asuransi maka perusahaan menjadi lebih fokus dalam menjalankan usaha. Jaminan yang diberikan oleh pihak asuransi adalah pembayaran klaim kepada nasabah.

Definisi Asuransi Menurut kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) pasal 246 adalah asuransi atau pertangungan adalah suatu perjanjian antara seorang penanggung yang mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu (evenemen)

Dari Definisi Tersebut: Pihak Tertanggung (insured) Pihak Penanggung (Insurer) Suatu Peristiwa (Accident) Kepentingan (Interest) Ansuransi Terkandung 4 Unsur :

Dalam melakukan perjanjian asuransi tentunya harus memperhatikan aturan hukum yang ada Terdapat dua teori perjanjian yaitu : a. Teori tawar menawar (bergaining theory) b. Teori penerimaan (acceptance theory)

Dalam melakukan perjanjian asuransi di Indonesia tentu harus memperhatikan syarat sah perjanjian menurut aturan hukum yang berlaku Ketentuan yang terdapat di dalam pasal 1320 KUH Perdata merupakan aturan pokok yang bisa dijadikan instrumen untuk menguji sah atau tidaknya suatu perjanjian Dalam pasal 1320 KUH Perdata terdapat empat syarat yang wajib terpenuhi dalam membuat sebuah perjanjian yaitu :

Kesepakatan (Consensus) Sepakat adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya yang sesuai dengan pernyataannya (Sudikno Mertokusumo) Dalam melakukan perjanjian asuransi, penanggung dan tertanggung harus sepakat mengadakan perjanjian asuransi antara lain : benda, pengalihan risiko, pembayaran premi, evenemen, anti kerugian dan syarat syarat khusus asuransi

Kecakapan (de bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan) Pada dasarnya setiap orang adalah cakap Dalam pasal 1329 KUH Perdata dijelaskan tentang orang orang yang dianggap tidak cakap hukum yaitu : orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh di bawah pengampuan

Objek Tertentu (Fixed Object) Objek tertentu dalam perjanjian asuransi adalah objek yang diasuransikan, dapat berupa harta kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan dan dapat pula berupa jiwa atau raga manusia Objek tertentu dijelaskan dalam ketentuan pasal 1320 KUH Perdata adalah prestasi yang menjadi pokok kontrak

Kausa yang Halal (Legal Causa) Kausa yang halal dalam asuransi adalah isi perjanjian itu tidak dilarang dalam undang – undang Menurut pasal 1337 KUH Perdata bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh Undang Undang atau bila berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum

EKSONERASI PENANGGUNG DALAM ASURANSI Eksonerasi atau pembatasan tanggung jawab penanggung, merupakan hal penting karena tidak mungkin penanggung akan menanggung semua klaim tanpa batasan tertentu Dengan beraneka ragam jenis yang dapat diasuransikan perusahaan asuransi (penang gung) harus dapat membuat standar tertentu sebagai ukuran dasar perjanjian yang dapat dipilih

Eksonerasi dalam KUHD Pembatasan penanggung atau eksonerasi ini diatur di dalam ketentuan pasal 249 KUHD Ada tiga jenis pembatasan terhadap tanggung jawab penanggung terhadap benda asuransi diantaranya adalah : a. Cacat sendiri (selfdefect) b. Kebusukan sendiri (selfort) c. Sifat kodrat (natural character)

Kesalahan Tertanggung Sendiri Secara hukum kesalahan tertanggung sendiri ini diatur di dalam ketentuan pasal 276 KUHD yaitu tidak ada kerugian karena kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung Agar tidak terjadi ambiguitas terhadap masalah klaim, maka penempatan dan penulisan klausul dalam perjanjian asuransi harus dilakukan dan dituliskan secara jelas sehingga tidak terjadi konflik

Pemberatan Risiko Pemberatan risiko tidak ada pengaturan secara umum melalui regulasi yang ada di Indonesia Pengaturan secara khusus tentang pemberatan risiko dapat juga berdasarkan pada pasal 638 KUHD yang terjadi pada asuransi laut Dalam ketentuan pasal 293 KUHD diatur secara terperinci agar penanggung bebas dari kewajiban memikul risiko Risiko tersebut haruslah bersifat murni ( pure) . Menurut sifat kejadiannya, risiko dapat timbul benar-benar sebagai suatu kebetulan atau accidental dan dapat timbul karena suatu perbuatan spekulatif. Risiko murni adalah risiko yang spontan, tidak dibuat-buat, tidak disengaja, atau dicari-cari bahkan tidak dapat dihindari dalam jangka pendek. Risiko bersifat definitif. Pengertian definitif artinya risiko dapat ditentukan kejadiannya secara pasti dan jelas serta dipahami berdasarkan bukti kejadiannya. Risiko sakit dan kematian dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Risiko kecelakaan lalu lintas dibuktikan dengan surat keterangan polisi. Risiko kebakaran dibuktikan dengan berita acara dan bukti-bukti lain seperti foto kejadian. Risiko bersifat statis. Pengertian statis artinya probabilitas kejadian relatif statis atau konstan tanpa dipengaruhi perubahan politik dan ekonomi suatu negara. Hal tersebut berbeda dengan risiko bisnis yang bersifat dinamis karena sangat dipengaruhi stabilitas politik dan ekonomi. Tentu saja, risiko yang benar-benar statis dalam jangka panjang tidak banyak. Risiko berdampak finansial. Setiap risiko mempunyai dampak finansial dan non finansial. Risiko yang dapat diasuransikan adalah risiko yang mempunyai dampak financial, karena yang dapat diperhitungkan adalah kerugian finansial. Transfer risiko dilakukan dengan cara membayar premi atau kontribusi kepada perusahaan asuransi, yang akan memberikan penggantian bila terjadi dampak finansial suatu risiko yang telah terjadi. Risiko measurable atau quantifiable . Syarat lain adalah besarnya kerugian finansial akibat risiko tersebut dapat diperhitungkan secara akurat. Ukuran risiko harus besar ( large ). Derajat risiko ( severity) memang relatif dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu waktu ke waktu lain. Risiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi hendaknya memenuhi syarat ukurannya.

FUNGSI DAN MANFAAT ASURANSI DALAM BISNIS Fungsi Asuransi Pada Bisnis Asuransi sangat penting diterapkan dalam bisnis karena asuransi menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap risiko yang dihadapi Asuransi juga sangat berperan penting dalam menjalankan kegiatan menghadapi berbagai risiko yang mungkin dapat mengganggu kesinambungan bisnis

Ada beberapa fungsi penting dengan penerapan asuransi pada bisnis antara lain : Asuransi sebagai jaminan terhadap risiko dan evenemen Salah satu fungsi penting dalam asuransi terhadap bisnis adalah asuransi merupakan salah satu penjamin terhadap risiko maupun evenemen yang sewaktu waktu bisa terjadi dalam dunia bisnis Asuransi sebagai penjamin merupakan hal yang menguntungkan pekerja

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 1993 bagi karyawan asuransi sebagai jaminan meliputi hal sebagai berikut : Jaminan kecelakaan kerja Jaminan kematian Jaminan hari tua Jaminan pemeliharaan kesehatan

Asuransi sebagai pengalihan risiko Risiko merupakan suatu kemungkinan kerugian yang dialami yang diakibatkan oleh bahaya yang mungkin terjadi, tetapi tidak diketahui kapan akan terjadi Asuransi sebagai pengalihan risiko sangat berfungsi untuk mengurangi serta meng hilangkan beban risiko Keberadaan asuransi tidak dimaksudkan sebagai sarana untuk mencarai keuntungan

Asuransi sebagai penghimpun dana Asuransi mempunyai fungsi sebagai peng himpun dana Dana tersebut akan diinvestasikan ke sejumlah produk investasi sesuai ketentuan di mana dana beserta hasil investasi digunakan untuk membayar tertanggung jika mendapat kerugian Contoh : Asuransi Pendidikan

Asuransi sebagai sarana ekspor terselubung Asuransi digunakan oleh para eksportir untuk mengekspor barang ke lokasi yang berisiko tinggi, seperti di daerah konflik

Asuransi sebagai stimulus ekonomi tertanggung Fungsi ini sangat penting terlebih ketika pengusaha mengalami kerugian akibat peristiwa atau bencana yang menye babkan kerugian

Asuransi sebagai pembayaran ganti kerugian Bagi pelaku bisnis terjadinya kecelakaan kerja yang menimbulkan dampak kerugian pada bisnis bisa saja terjadi kapanpun dan di manapun Inilah alasan utama asuransi penting diterapkan pada bisnis, sehingga kerugian yang terjadi tidak memengaruhi bisnis yang sedang berjalan Contoh : asuransi kebakaran, asuransi peng angkutan

Asuransi sebagai pembayaran santunan Asuransi ini disebut sebagai asuransi sosial (social security insurance), yang berfungsi melindungi masyarakat bagi ancaman bahaya kecelakaan yang mengakibatkan kematian maupun cacat Asuransi ini sangat penting bagi pelaku bisnis yang mempekerjakan karyawan Tujuan utamanya adalah melindungi pekerja atau karyawan yang tertimpa musibah Contoh : BPJS Ketenagakerjaan

Asuransi sebagai sarana kesejahteraan anggota Asuransi ini lebih sesuai dikelola pelaku bisnis dalam bentuk perkumpulan atau koperasi maupun usaha bersama Contoh : TASPEN, ASABRI

Manfaat Asuransi Pada Bisnis Memberikan rasa aman dan perlindungan Memberikan distribusi biaya dan manfaat yang lebih adil Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan Sebagai alat penyebaran risiko Meningkatkan efisiensi dan sebagai dasar pemberian kredit

PENGARUH (PERANAN) ASURANSI DALAM BISNIS Asuransi sangat berpengaruh pada perkem bangan dan jalanya suatu bisnis terhadap sesuatu yang tidak pasti di masa yang akan datang Perkembangan usaha asuransi memberikan bukti nyata bahwa manfaat asuransi tidak hanya dirasakan oleh mereka yang berhubungan langsung dengan asuransi tetapi juga dinikmati oleh seluruh masyarakat

LANJUTAN Perkembangan industri asuransi memberikan keuntungan bagi pembangunan ekonomi karena menyediakan dana jangka panjang Asuransi sangat berpengaruh terhadap perkem bangan bisnis, karena perusahaan asuransi merupakan lembaga yang sengaja dirancang sebagai lembaga penerima risiko Asuransi memobilisasi tabungan, mendukung perdagangan dan aktivitas kewirausahaan serta meningkatkan kwalitas kehidupan

LANJUTAN Industri asuransi telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin adanya kepastian hukum Asuransi menyebabkan masyarakat dalam keadaan aman, dan tenang jiwanya Asuransi sangat bermanfaat dan pengaruh positif terhadap usaha atau bisnis apapun Asuransi sangat berpengaruh terhadap pendapatan nasional