Membangun Budaya K3 Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
Keamanan & Kesehatan Karyawan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kebijakan K3 Nasional Disampaikan pada: Pembinaan Bagi calon Ahli K3
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SMK3)
LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
HIV AIDS Di TEMPAT KERJA
Membangun Budaya K3 Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan.
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
Mutu dalam Industri Pangan
Materi Tutorial Tatap Muka
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Keselamatan dan kesehatan kerja
TUGAS PENGENDALIAN & PENJAMINAN MUTU
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Mutu dalam Industri Pangan
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PERUNDANG UNDANGAN BIDANG K3
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan RI
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
KELOMPOK 3 Ikbal muzaki Renaldi tampubolon Ponco Salahudin al ayufi
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
TDO (TEKNOLOGI DASAR OTOMOTIF) KD (Kompetensi Inti) KI. 3 Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptual,
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Pandangan APINDO Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
Uu k3.
PANDANGAN APINDO JATIM TERHADAP LEGISLASI K3 DAN SINERGI ANTARA PENGUSAHA DAN SERIKAT PEKERJA DALAM ISU K3 DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA DIALOG SOSIAL KESELAMATAN.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
Transcript presentasi:

Membangun Budaya K3 Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, di dalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

STATISTIK KECELAKAAN Setiap tahun di dunia terjadi 270 juta kecelakaan kerja, 160 juta pekerja menderita penyakit akibat kerja, kematian 2.2 juta dan kerugian finansial sebesar 1.25 triliun USD. Sedangkan di Indonesia menurut data PT. Jamsostek (Persero) dalam periode 2002-2005 terjadi lebih dari 300 ribu kecelakaan kerja, 5000 kematian, 500 cacat tetap dan konpensasi lebih dari Rp. 550 milyar. - Konpensasi ini adalah sebagian dari kerugian langsung dari 7.5 juta pekerja sektor formal yang aktif sebagai peserta Jamsostek. - Diperkirakan kerugian tidak langsung dari seluruh sektor formal lebih dari Rp. 2 triliun, dimana sebagian besar merupakan kerugian dunia usaha (DK3N, 2007).

Angka-2 data tersebut di atas sangat memprihatinkan, tetapi hendaklah dapat menjadi pemicu bagi dunia usaha dan kita semua untuk bersama-sama mencegah dan mengendalikannya. Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja (K3).

4 TAHAPAN DALAM MEMBANGUN BUDAYA K3 Tahapan Pertama: Reactive atau Natural Instincts, perlu K3 setelah terjadi kecelakaan. Pada tahap ini zero accident tidak mungkin dicapai. Tahapan kedua: Dependent, melaksanakan K3 karena disuruh atau diawasi. Pada tahap ini zero accident sulit dicapai. Tahapan ketiga: Independent, melaksanakan K3 hanya untuk kepentingan diri kita sendiri. Pada tahap ini ada kesempatan zero accident dicapai. Tahapan keempat: Interdependent, melaksanakan K3 bukan hanya utk diri sendiri, tetapi saling mengingatkan/ memperhatikan apabila ada sesama pekerja ada yang lupa/lalai dalam menerapkan budaya K3. Pada tahap ini terbuka lebar zero accident dapat dicapai.

APA YANG AKAN KITA LAKUKAN Mencari tahu ada pada tahapan berapa kita saat ini, kemudian mengevaluasi kinerja K3 kita, Meningkatkan kesadaran diri sendiri akan pentingnya K3, Selalu mengutamakan K3 dalam kegiatan se-hari 2 untuk mewujudkan zero accident dan lingkungan kerja yang aman.

Optimalisasi Budaya K3 Bagi Masyarakat Industri Filosofi dasar K3: melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja khususnya dan masyarakat industri secara menyeluruh agar dapat menjalankan pekerjaan-nya melalui upaya pengendalian pada seluruh bentuk-2 potensi bahaya di tempat kerja. Apabila seluruh potensi bahaya terkendali dan memenuhi standar aman, maka akan tercipta kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan proses produksi lancar. Pada akhirnya dapat menekan risiko kerugian, sehingga produktivitas meningkat.

KEPEDULIAN TERHADAP K3 (SAFETY AWARENESS) Kepedulian terhadap K3 (Safety Awareness) juga tergantung pada informasi tentang aspek K3, yang akan sangat membantu kita untuk menentukan apakah sesuatu telah selamat / aman atau belum. Pengetahuan / pengertian tentang aspek K3 sangat membantu kita untuk secara sistematik menaksir / mengkaji risiko dan memandang aspek K3 dari perspektif pikiran sehat.

ASPEK SIKAP MENTAL / PERILAKU (SAFETY BEHAVIOUR) KEPEDULIAN THDP K3 (SFETY AWARENESS): Punya Pengetahuan atau selalu sadar terhadap aspek K3LL. Sadar Respek  Perilaku Selamat  Budaya K3LL (Safety Awareness  Respect upon Safety Safety Behaviour  Safety Culture) Aspek perilaku akan mempengaruhi persepsi kita terhadap risiko dan menentukan bagaimana kita mengkaji bahwa sesuatu itu: Selamat atau Tidak Selamat.

Dampak Perkembangan Iptek Perkembangan Iptek di berbagai sektor berdampak munculnya multipotensi bahaya. Untuk mengantisipasinya diperlukan peningkatan upaya-2 K3 secara kontinyu melalui berbagai pendekatan: - secara teknis, - teknologis, - sistemik dengan mempertimbangkan fenomena globalisasi dunia usaha, industri maupun perdagangan.

PENGARUH GLOBALISASI Saat memasuki era globalisasi dunia usaha, industri & perdagangan, ekspor/impor yang semula dihambat dengan bea masuk/pajak, secara bertahap mulai dihilangkan dan menuju pasar bebas. Globalisasi memerlukan beberapa prasyarat pada perdagangan lintas negara, yaitu pemenuhan kepuasan pelanggan dengan menerapkan Sistem Manajeman Mutu - ISO 9001 series, Sistem Manajemen Lingkungan dengan - ISO 14000 series, dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - OHSAS 18001/18002 : 2008. 

Tantangan / Peluang Dalam Era Globalisasi Untuk keberhasilan menghadapi tantangan/peluang dlm perdagangan global, perlindungan tenaga kerja, konsumen dan hak azasi manusia, dijadikan tolok ukur. Pelaksanaan K3, sangat penting dalam mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, termasuk peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja (PAK). K3 merupakan aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja dan masyarakat secara nasional. K3 wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan, baik standard nasional maupun internasional.

Undang-undang No 1 tahun 1970 Sejak diberlakukan Undang-undang No 1 tahun 1970 ttg Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menakertrans RI sebagai pemegang policy nasional di bidang K3, telah dilaksanakan berbagai upaya utk mendorong pelaksanaan K3 dalam bentuk: Kampanye, Seminar, Lokakarya, Konvensi, Pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, Pembentukan dan pemberdayaan lembaga K3 trmsk P2K3 di tingkat nasional sampai ke tingkat perusahaan, Pemberian penghargaan K3, Perbaikan system K3 secara berkesinambungan.

K3 sebagai Bagian Budaya Kerja di setiap Kegiatan Pelaksanaan K3 menjadi tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri, Semua pihak yang terkait berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus, berkesinambungan dan menjadikan K3 sebagai bagian budaya kerja di setiap kegiatan, sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Diperlukan sumber daya manusia yg kompeten, handal & berkualitas di bidang K3, sehingga dapat segera dicapai hasil optimal.

Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (GEMA DAYA K3).  K3 yg dilaksanankan secara konsisten dapat menjamin: - keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, - pengoperasian peralatan produksi yang aman, - memperlancar proses produksi,  Untuk mendukung hal tersebut di atas, pemerintah dengan SK Menaker Nomor: Kep.13/MEN/1984, ttg Pola Kampanye Nasional K3, yg setiap tahun dilaksanakan pada tanggal 12 Januari s/d. 12 Pebruari dikenal sebagai Bulan K3 Nasional. Sejak tahun 1993 s/d 2008 Kampanye Nasional K3 diubah menjadi Gerakan Nasional Membudayakan K3 melalui Keputusan Menaker Nomor Kep.463/MEN/1993. Pada tahun 2009 Gerakan Nasional Membudayakan K3 diubah menjadi Gerakan Efektif Masyarakat Membudayakan K3 (GEMA DAYA K3).

Kecelakaan Nihil / Zero Accident Adalah Penghargaan K3 yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program K3 dalam kurun waktu tertentu sehingga mencapai kecelakaan nihil sesuai Permenakertrans RI Nomor: Per-01/MEN/I/2007, ttg Pedoman Pemberian Penghargaan K3 yang dikelompokkan dalam skala perusahaan :  Besar    : jumlah karyawan > 100 orang  Sedang : jumlah karyawan 50 - 100 orang  Kecil    : jumlah karyawan < 50 orang

Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pra kegiatan dalam rangka menindak lanjuti Keputusan Menakertrans RI Nomor: Kep.372/ MEN/XI/2009, tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2010–2014  telah melakukan kegiatan sbb: Penyuluhan dan pembinaan ke perusahaan dlm rangka pembentukan P2K3 (2010) Penyebarluasan Informasi K3 guna peningkatan pelaksanaan K3 di perusahaan (2011) Monitoring efektivitas pelaksanaan kegiatan P2K3 (2010) Peningkatan AK3 bagi pengurus P2K3 perusahaan yang sudah mempunyai AK3 (2010) Bimtek penerapan SMK3 di perusahaan (2010)

Bimtek penanggulangan kebakaran (2010) Penyuluhan & pembinaan thdp perusahaan di Kab/Kota utk penilaian K3 dlm rangka pengajuan usulan penghargaan K3, dilaksanakan bersama  pegawai pengawas Kab/Kota (2010). Pembinaan & penilaian K3 bagi perusahaan peserta Zero Accident  oleh Tim Evaluasi dari Disnakertransduk Prov. Jatim  (Des.2010 s/d. Jan. 2011) Pada tanggal 11 Januari 2011 dilaksanakan kegiatan dialog interaktif di JTV Surabaya, dimulai pukul 05.30 s/d. 06.30 WIB (Kadisnakertransduk Prov. Jatim didampingi dari PT HM Sampoerna Surabaya)

Pemasangan spanduk pada semua unit kerja dan UPT di daerah di jajaran Disnakertransduk Prov. Jatim. Pada tanggal 12 Januari 2011 dilaksanakan upacara bendera yang diikuti oleh seluruh pegawai di jajaran Disnakertransduk dan diikuti banyak perusahaan di Jawa Timur Pada bulan Maret 2011 oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur dan bulan Mei 2011 oleh Menakertrans RI bagi perusahaan yang memenuhi criteria sesuai pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan K3 mengacu pada Peraturan Menakertrans RI Nomor : Per-01/MEN/I/2007, tanggal 11 Januari 2007.