Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Implementasi dan Upaya Pencegahan Penyimpangan Oleh: Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum. KEPALA BIRO HUKUM, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI
– Nawa Cita, 9 Agenda Prioritas Jokowi - JK – “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” – Nawa Cita, 9 Agenda Prioritas Jokowi - JK –
BANYAKNYA DANA YANG MASUK KE DESA DARI BERBAGAI SUMBER Diharapkan terdapat sinergi program/kegiatan antar Kementerian/Lembaga dalam pembangunan desa sehingga dibutuhkan koordinasi secara vertikal dari Pemerintah Pusat sampai dengan Daerah
BESARAN TAHAP PENCAIRAN DANA DESA 20% Tahap Pertama Daerah telah menyampaikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) 20% Tahap Pertama Kedua, 40% Akhir Maret 2018 paling lambat minggu keempat Juni 2018 Ketiga, 40% Juli 2018 (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2018
ASAS – ASAS PENGELOLAAN DANA DESA Tertib dan disiplin anggaran Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa Transparan Akuntabel Partisipatif Tertib dan disiplin anggaran ASAS – ASAS PENGELOLAAN DANA DESA
ASAS PENGELOLAAN DANA DESA PENUNJUK PERWUJUDAN MENGAPA PENTING TRANSPARAN MEMUDAHKAN AKSES PUBLIK TERHADAP INFORMASI; PENYEBARTAHUAN INFORMASI TERKAIT PENGELOLAAN DANA DESA; MEMENUHI HAK MASYARAKAT; MENGHINDARI TERJADINYA KONFLIK AKUNTABEL KESESUAIAN DG KETENTUAN; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; INFORMASI KEPADA PUBLIK. MEMPEROLEH LEGITIMASI MASYARAKAT; MENDAPAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT. PERTISPATIF KETERLIBATAN EFEKTIF MASYARAKAT; MEMBUKA RUANG BAGI ERANSERTA MASYARAKAT. MENUMBUHKAN RASA MEMILIKI; MENINGKATKAN KESWADAYAAN MASY. TERTIB & DISIPLIN TAAT HUKUM; TEPAT WAKTU, TEPAT JUMLAH; SESUAI PERATURAN. MENGHINDARI PENYIMPANGAN; MENINGKATKAN PROFESIONALITAS.
DANA DESA MEWUJUDKAN DESA YANG MAJU, MANDIRI, DEMOKRATIS. TUJUAN MEWUJUDKAN DESA YANG MAJU, MANDIRI, DEMOKRATIS. PERENCANAAN DIBAHAS DAN DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH DESA PRIORITAS PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASY. al PRUDES/PRUKADES; BUMDES; EMBUNG DAN SORGA. PELAKSANAAN KEGIATAN SWAKELOLA DAN PADAT KARYA TUNAI PENGADAAN BARANG DAN JASA SWAKELOLA ATAU MELALUI PENYEDIA BARANG DAN JASA ASAS PENGELOLAAN TRANSPARAN; AKUNTABEL; PARTISIPATIF; TERTIB DAN DISIPLIN PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DAN LEMBAGA YG BERWENANG LAPORAN/LPJ BENAR SESUAI DG KENYATAAN, DAN TEPAT WAKTU DANA DESA
DANA DESA: BENTUK POTENSI PENYIMPANGAN DAN PENYALAHGUNAAN
KECENDERUNGAN KEJADIAN PENYIMPANGAN PENGELOLAAN DANA DESA TIDAK MURNI KESALAHAN KEPALA DESA MURNI KESALAHAN KEPALA DESA UNSUR KE ALPA-AN/KEKHILAFAN UNSUR DISENGAJA KESALAHAN BISA TERJADI KARENA KELEMAHAN DALAM ADMINISTRASI KEUANGAN TERJADI KESALAHAN PERENCANAAN TERJADI KESALAHAN DALAM PENYUSUNAN LAPORAN PENYUSUNAN SPESIFIKASI PEKERJAAN KESALAHAN ESTIMASI BIAYA DUPLIKASI ANGGARAN (DOUBLE ANGGARAN) PENGGUNAAN DANA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN MEMINJAM SEMENTARA DANA DESA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI NAMUN TIDAK DIKEMBALIKAN. PUNGUTAN ATAU PEMOTONGAN DANA DESA OLEH OKNUM PEJABAT KECAMATAN ATAU KABUPATEN. MEMBUAT PERJALANAN DINAS FIKTIF KEPALA DESA DAN JAJARANNYA. PENGELEMBUNGAN (MARK UP) PEMBAYARAN HONORARIUM PERANGKAT DESA. PENGELEMBUNGAN (MARK UP) PEMBAYARAN ALAT TULIS KANTOR. MEMBUAT KEGIATAN ATAU PROYEK FIKTIF YANG DANANYA DIBEBANKAN DARI DANA DESA.
BENTUK POTENSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA PERENCANAN PENYALURAN PENCAIRAN PENGGUNAAN PEMBUKUAN/ PELAPORAN Proses Musdes yang menyimpang ; Penyusunan RPJM/RKT/ APBDes yg tidak melibatkan masyarakat atau diborongkan; Pungli/suap pd proses Reviu/persetujuan; Dan lain lain. Menunda penyaluran Dana Desa; Menetapkan syarat tertentu tanpa dasar hukum; Pungli pada saat pencairan; Penyimpanan uang pada rekening/kas pribadi; Buku tabungan “diijonkan”; Tidak sesuai APBDes; Mark-up harga; Kegiatan fiktif dan pembebanan biaya ganda; Suap/pungli; Konflik kepentingan; Gratifikasi; Tidak sesuai dengan realisasinya; Pembukuan tidak tertib (tidak ada bukti pengeluaran); Diborongkan kpd konsultan;
YANG MEMBERI PELUANG TERJADINYA PENYALAHGUNAAN REGULASI MANAJEMEN TEKNIS HUKUM LAIN-LAIN PETA PERMASALAHAN YANG MEMBERI PELUANG TERJADINYA PENYALAHGUNAAN DANA DESA
PENYALAHGUNAAN DANA DESA KETIDAKTAHUAN SISTEM INTERVENSI KEBUTUHAN TERPAKSA/DIPAKSA KESERAKAHAN MEMAKSA PENYALAHGUNAAN DANA DESA
(PENYEBAB TIDAK LANGSUNG) FENOMENA PENYALAHGUNAAN DANA DESA PENYALAHGUNAAN DAERAH RAWAN (PENYEBAB LANGSUNG) POTENSI MASALAH (PENYEBAB TIDAK LANGSUNG) ASPEK LOKASI PROSES PERENCANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENGELOLAAN PROYEK PERTANGGUNG JAWABAN ASPEK MANUSIA KOMPETENSI INTEGRITAS KONSISTENSI KUANTITAS ASPEK BARANG KUALITAS HARGA ASPEK KEGIATAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAPORAN ASPEK KEBIJAKAN MENYIMPANG TDK ASPIRATIF PENYALAHGUNAAN TERJADI BILA ADA: NIAT; KESEMPATAN; KEMAMPUAN BERBUAT; TARGET YG TEPAT PENYEBAB TIDAK LANGSUNG REGULASI/SISTEM LEMAH MORAL TERDEGRADASI PENGHASILAN RENDAH PENGAWASAN LEMAH KETAATAN
2 7 5 30 4 3 6 1 2 JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI MELAWAN HUKUM X KEWENANGAN KERUGIAN NEGARA (Pasal 2,3) SUAP MENYUAP (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12a, Pasal 12b, Pasal 12c, dan Pasal 12d) PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10a, Pasal 10b, dan Pasal 10c) PEMERASAN (Pasal 12e, Pasal 12g, dan Pasal 12h) PERBUATAN CURANG (Pasal 7(1)a, Pasal 7(1)b, Pasal 7(1)c, Pasal 7(1)d, Pasal 7(2), dan Pasal 12h) BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN (Pasal 12 I) GRATIFIKASI (Pasal 12b dan Pasal 12c) MENGHALANGI PENYIDIKAN (Pasal 21) MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR (Pasal 22) PELANGGARAN TERHADAP PASAL KUHP (Pasal 23) SAKSI /ORANG LAIN DILARANG MENYEBUT NAMA DAN ALAMAT PELAPOR (Pasal 24) 2 7 5 4 3 6 1 2
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN MASALAH PENYIMPANGAN DANA DESA
FAKTOR PENEGAKAN INTEGRITAS PEMIMPIN KOMITMEN BERINTEGRITAS; KETELADANAN (MENJADI ROLE-MODEL); KEBIJAKAN YANG MENDUKUNG. SISTEM & SARANA SISTEM PENEGAKAN INTEGRITAS; INSTRUMEN PENEGAKAN INTEGRITAS; SARANA PENEGAKAN INTEGRITAS PENGAWASAN EFEKTIF PENGAWASAN HORISONTAL; PENGAWASAN VERTIKAL; PENGAWASAN FUNGSIONAL. KOMUNITAS/KUMPULAN PENGELOLA DANA DESA KOMPETEN & BERINTEGRITAS
PRINSIP PENGELOLA DANA DESA KOMPETEN Bekerja sesuai dg keilmuannya; Akuntabel (SOP); Auditable. INTEGRITAS Bekerja dg jujur walau di kesepian; Satunya pikiran, kata, dan perbuatan ke arah kebenaran PENGELOLA DANA DESA
METODE PEMBERANTASAN KORUPSI STRATEGI PREVENTIF STRATEGI REPRESIF STRATEGI RESTORATIF METODE PEMBERANTASAN KORUPSI Luhkum/Penkum TP4/D JMS Zona Integritas, WBK, dan WBBM Proses Hukum 26 : menteri dan kepala lembaga 17 : gubernur 122 : anggota DPR/DPRD 7 : Komisioner 51 : bupati/walikota 130 : Pejabat eselon I-III 4 : ketua umum partai politik ??? : Hakim, Jaksa, & Polisi Pengembalian keuangan Negara (Asset)
KERJASAMA DALAM PENGAWASAN DANA DESA KEMENDAGRI KEPOLISIAN RI KEJAKSAAN RI SATGAS DANA DESA KERJASAMA DALAM PENGAWASAN DANA DESA SATGAS DANA DESA
A P I K Sekian dan Terima Kasih Salam AKUNTABEL – PROFESIONAL – INTEGRITAS - KEBERSAMAAN