Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
SELAMAT DATANG.
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Oleh : Febri Hendri AA (Koordinator Divisi Investigasi-ICW)
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Program Kerja PBJ dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi Pemerintah Aceh.
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
ETIKA 2.3 SOESILO ZAUHAR.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Keuangan Sekolah/Madrasah
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018
PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN LINGKUP DITJEN.PSDKP – KKP
Transcript presentasi:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Implementasi dan Upaya Pencegahan Penyimpangan Oleh: Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum. KEPALA BIRO HUKUM, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI RI

– Nawa Cita, 9 Agenda Prioritas Jokowi - JK – “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” – Nawa Cita, 9 Agenda Prioritas Jokowi - JK –

BANYAKNYA DANA YANG MASUK KE DESA DARI BERBAGAI SUMBER Diharapkan terdapat sinergi program/kegiatan antar Kementerian/Lembaga dalam pembangunan desa sehingga dibutuhkan koordinasi secara vertikal dari Pemerintah Pusat sampai dengan Daerah

BESARAN TAHAP PENCAIRAN DANA DESA 20% Tahap Pertama Daerah telah menyampaikan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) 20% Tahap Pertama Kedua, 40% Akhir Maret 2018 paling lambat minggu keempat Juni 2018 Ketiga, 40% Juli 2018 (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2018

ASAS – ASAS PENGELOLAAN DANA DESA Tertib dan disiplin anggaran Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa Transparan Akuntabel Partisipatif Tertib dan disiplin anggaran ASAS – ASAS PENGELOLAAN DANA DESA

ASAS PENGELOLAAN DANA DESA PENUNJUK PERWUJUDAN MENGAPA PENTING TRANSPARAN MEMUDAHKAN AKSES PUBLIK TERHADAP INFORMASI; PENYEBARTAHUAN INFORMASI TERKAIT PENGELOLAAN DANA DESA; MEMENUHI HAK MASYARAKAT; MENGHINDARI TERJADINYA KONFLIK AKUNTABEL KESESUAIAN DG KETENTUAN; LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; INFORMASI KEPADA PUBLIK. MEMPEROLEH LEGITIMASI MASYARAKAT; MENDAPAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT. PERTISPATIF KETERLIBATAN EFEKTIF MASYARAKAT; MEMBUKA RUANG BAGI ERANSERTA MASYARAKAT. MENUMBUHKAN RASA MEMILIKI; MENINGKATKAN KESWADAYAAN MASY. TERTIB & DISIPLIN TAAT HUKUM; TEPAT WAKTU, TEPAT JUMLAH; SESUAI PERATURAN. MENGHINDARI PENYIMPANGAN; MENINGKATKAN PROFESIONALITAS.

DANA DESA MEWUJUDKAN DESA YANG MAJU, MANDIRI, DEMOKRATIS. TUJUAN MEWUJUDKAN DESA YANG MAJU, MANDIRI, DEMOKRATIS. PERENCANAAN DIBAHAS DAN DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH DESA PRIORITAS PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASY. al PRUDES/PRUKADES; BUMDES; EMBUNG DAN SORGA. PELAKSANAAN KEGIATAN SWAKELOLA DAN PADAT KARYA TUNAI PENGADAAN BARANG DAN JASA SWAKELOLA ATAU MELALUI PENYEDIA BARANG DAN JASA ASAS PENGELOLAAN TRANSPARAN; AKUNTABEL; PARTISIPATIF; TERTIB DAN DISIPLIN PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DAN LEMBAGA YG BERWENANG LAPORAN/LPJ BENAR SESUAI DG KENYATAAN, DAN TEPAT WAKTU DANA DESA

DANA DESA: BENTUK POTENSI PENYIMPANGAN DAN PENYALAHGUNAAN

KECENDERUNGAN KEJADIAN PENYIMPANGAN PENGELOLAAN DANA DESA TIDAK MURNI KESALAHAN KEPALA DESA MURNI KESALAHAN KEPALA DESA UNSUR KE ALPA-AN/KEKHILAFAN UNSUR DISENGAJA KESALAHAN BISA TERJADI KARENA KELEMAHAN DALAM ADMINISTRASI KEUANGAN TERJADI KESALAHAN PERENCANAAN TERJADI KESALAHAN DALAM PENYUSUNAN LAPORAN PENYUSUNAN SPESIFIKASI PEKERJAAN KESALAHAN ESTIMASI BIAYA DUPLIKASI ANGGARAN (DOUBLE ANGGARAN) PENGGUNAAN DANA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN MEMINJAM SEMENTARA DANA DESA UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI NAMUN TIDAK DIKEMBALIKAN. PUNGUTAN ATAU PEMOTONGAN DANA DESA OLEH OKNUM PEJABAT KECAMATAN ATAU KABUPATEN. MEMBUAT PERJALANAN DINAS FIKTIF KEPALA DESA DAN JAJARANNYA. PENGELEMBUNGAN (MARK UP) PEMBAYARAN HONORARIUM PERANGKAT DESA. PENGELEMBUNGAN (MARK UP) PEMBAYARAN ALAT TULIS KANTOR. MEMBUAT KEGIATAN ATAU PROYEK FIKTIF YANG DANANYA DIBEBANKAN DARI DANA DESA.

BENTUK POTENSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA PERENCANAN PENYALURAN PENCAIRAN PENGGUNAAN PEMBUKUAN/ PELAPORAN Proses Musdes yang menyimpang ; Penyusunan RPJM/RKT/ APBDes yg tidak melibatkan masyarakat atau diborongkan; Pungli/suap pd proses Reviu/persetujuan; Dan lain lain. Menunda penyaluran Dana Desa; Menetapkan syarat tertentu tanpa dasar hukum; Pungli pada saat pencairan; Penyimpanan uang pada rekening/kas pribadi; Buku tabungan “diijonkan”; Tidak sesuai APBDes; Mark-up harga; Kegiatan fiktif dan pembebanan biaya ganda; Suap/pungli; Konflik kepentingan; Gratifikasi; Tidak sesuai dengan realisasinya; Pembukuan tidak tertib (tidak ada bukti pengeluaran); Diborongkan kpd konsultan;

YANG MEMBERI PELUANG TERJADINYA PENYALAHGUNAAN REGULASI MANAJEMEN TEKNIS HUKUM LAIN-LAIN PETA PERMASALAHAN YANG MEMBERI PELUANG TERJADINYA PENYALAHGUNAAN DANA DESA

PENYALAHGUNAAN DANA DESA KETIDAKTAHUAN SISTEM INTERVENSI KEBUTUHAN TERPAKSA/DIPAKSA KESERAKAHAN MEMAKSA PENYALAHGUNAAN DANA DESA

(PENYEBAB TIDAK LANGSUNG) FENOMENA PENYALAHGUNAAN DANA DESA PENYALAHGUNAAN DAERAH RAWAN (PENYEBAB LANGSUNG) POTENSI MASALAH (PENYEBAB TIDAK LANGSUNG) ASPEK LOKASI PROSES PERENCANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENGELOLAAN PROYEK PERTANGGUNG JAWABAN ASPEK MANUSIA KOMPETENSI INTEGRITAS KONSISTENSI KUANTITAS ASPEK BARANG KUALITAS HARGA ASPEK KEGIATAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAPORAN ASPEK KEBIJAKAN MENYIMPANG TDK ASPIRATIF PENYALAHGUNAAN TERJADI BILA ADA: NIAT; KESEMPATAN; KEMAMPUAN BERBUAT; TARGET YG TEPAT PENYEBAB TIDAK LANGSUNG REGULASI/SISTEM LEMAH MORAL TERDEGRADASI PENGHASILAN RENDAH PENGAWASAN LEMAH KETAATAN

2 7 5 30 4 3 6 1 2 JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI MELAWAN HUKUM X KEWENANGAN KERUGIAN NEGARA (Pasal 2,3) SUAP MENYUAP (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12a, Pasal 12b, Pasal 12c, dan Pasal 12d) PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10a, Pasal 10b, dan Pasal 10c) PEMERASAN (Pasal 12e, Pasal 12g, dan Pasal 12h) PERBUATAN CURANG (Pasal 7(1)a, Pasal 7(1)b, Pasal 7(1)c, Pasal 7(1)d, Pasal 7(2), dan Pasal 12h) BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN (Pasal 12 I) GRATIFIKASI (Pasal 12b dan Pasal 12c) MENGHALANGI PENYIDIKAN (Pasal 21) MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR (Pasal 22) PELANGGARAN TERHADAP PASAL KUHP (Pasal 23) SAKSI /ORANG LAIN DILARANG MENYEBUT NAMA DAN ALAMAT PELAPOR (Pasal 24) 2 7 5 4 3 6 1 2

UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN MASALAH PENYIMPANGAN DANA DESA

FAKTOR PENEGAKAN INTEGRITAS PEMIMPIN KOMITMEN BERINTEGRITAS; KETELADANAN (MENJADI ROLE-MODEL); KEBIJAKAN YANG MENDUKUNG. SISTEM & SARANA SISTEM PENEGAKAN INTEGRITAS; INSTRUMEN PENEGAKAN INTEGRITAS; SARANA PENEGAKAN INTEGRITAS PENGAWASAN EFEKTIF PENGAWASAN HORISONTAL; PENGAWASAN VERTIKAL; PENGAWASAN FUNGSIONAL. KOMUNITAS/KUMPULAN PENGELOLA DANA DESA KOMPETEN & BERINTEGRITAS

PRINSIP PENGELOLA DANA DESA KOMPETEN Bekerja sesuai dg keilmuannya; Akuntabel (SOP); Auditable. INTEGRITAS Bekerja dg jujur walau di kesepian; Satunya pikiran, kata, dan perbuatan ke arah kebenaran PENGELOLA DANA DESA

METODE PEMBERANTASAN KORUPSI STRATEGI PREVENTIF STRATEGI REPRESIF STRATEGI RESTORATIF METODE PEMBERANTASAN KORUPSI Luhkum/Penkum TP4/D JMS Zona Integritas, WBK, dan WBBM Proses Hukum 26 : menteri dan kepala lembaga 17 : gubernur 122 : anggota DPR/DPRD 7 : Komisioner 51 : bupati/walikota 130 : Pejabat eselon I-III 4 : ketua umum partai politik ??? : Hakim, Jaksa, & Polisi Pengembalian keuangan Negara (Asset)

KERJASAMA DALAM PENGAWASAN DANA DESA KEMENDAGRI KEPOLISIAN RI KEJAKSAAN RI SATGAS DANA DESA KERJASAMA DALAM PENGAWASAN DANA DESA SATGAS DANA DESA

A P I K Sekian dan Terima Kasih Salam AKUNTABEL – PROFESIONAL – INTEGRITAS - KEBERSAMAAN