KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018
DASAR HUKUM Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2018 dapat diunduh di web : www.jipp.jatimprov.go.id dan dapat melalui proposal fisik kinerja
PENGERTIAN Sistem Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) adalah sistem berbasis web yang memuat jaringan informasi dan dokumentasi dalam rangka memfasilitasi pembangunan inovasi pelayanan publik di Jawa Timur. Admin Provinsi adalah pejabat yang ditugaskan oleh Gubernur untuk mengelola Kovablik.
TUJUAN KOMPETISI Menjaring inovasi pelayanan publik dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menetapkan inovasi pelayanan publik yang diberikan penghargaan dalam rangka peningkatan inovasi pelayanan publik. Menggunakan inovasi pelayanan publik yang terpilih sebagai bahan untuk melakukan transfer pengetahuan/replikasi inovasi pelayanan publik.
PERSYARATAN INOVASI Memberikan perbaikan pelayanan publik. Memberikan manfaat bagi masyarakat. Dapat dan/atau sudah direplikasi. Berkelanjutan. Inovasi sudah dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun.
ORGANISASI PENYELENGGARA Penyelenggara kompetisi Pemprov Jatim, bertugas: memfasilitasi proses penjaringan, penyeleksian, dan penilaian inovasi pelayanan publik; membentuk Sekretariat, dan Tim Evaluasi, dan Tim Tenaga Ahli yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Sekretariat bertugas melayani kesekretariatan penyelenggaraan kompetisi dan bertindak sebagai Admin Biro Organisasi. Tim Tenaga Ahli terdiri dari akademisi dan praktisi inovasi lembaga mitra pembangunan yang memiliki reputasi dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik dan/atau pemerintahan lainnya dan bertugas melakukan penilaian proposal inovasi pelayanan publik.
PESERTA KOMPETISI Peserta kompetisi: inovasi pelayanan publik dari Pemda Prov dan Pem Kab/Kota. Peserta dapat mengajukan lebih dari satu inovasi pelayanan publik (maks 3 inovator). Inovasi pelayanan publik yang belum pernah diusulkan dalam kompetisi periode sebelumnya (Kovablik/Sinovik) dapat diajukan pada kompetisi tahun 2018. Penilaian dan Verifikasi oleh Tim Penilai Independen Provinsi Jawa Timur terhadap Inovasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang lolos seleksi administrasi akan dilaksanakan pada Bulan Juli 2018, sedangkan penyerahan penghargaan Gubernur Jawa Timur akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2018 (menyesuaikan jadwal Gub. Jatim).
PESERTA KOMPETISI Peserta kompetisi: Mengirimkan inovasi yang mencakup 2 (dua) jenis berkas, yaitu Proposal Inovasi Pelayanan Publik Proposal Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Dengan ruang lingkup penyelenggaraan pada Tk. Badan/Dinas/Biro dan/atau UPT/Bidang Perangkat Daerah tertentu. Penulisan Proposal Inovasi Pelayanan Publik dengan format : Analisa Masalah Pendekatan Strategis Pelaksanaan dan Penerapan Dampak Sebelum dan Sesudah Keberlanjutan
PESERTA KOMPETISI Melampirkan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik dengan format : Standar Pelayanan Maklumat Pelayanan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Penanganan Pengaduan Sistem Informasi Pelayanan Publik Untuk penulisan proposal dapat mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2018.
KATEGORI INOVASI Tata kelola penyelenggaraan Pelayanan Publik yang efektif, efisien, dan berkinerja tinggi. 1 Memajukan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelayanan publik. 2 3 Kolaborasi dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik inklusif untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. 4
PEMILIHAN KATEGORI INOVASI Satu inovasi pelayanan publik kemungkinan dapat memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, namun wajib memilih salah satu kategori yang paling dominan.
KRITERIA INOVASI PELAYANAN PUBLIK Memperkenalkan pendekatan baru Memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik. Produktif Memberikan bukti hasil implementasi. Berdampak Memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Berkelanjutan Memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.
Berkelanjutan….. Sudah berjalan pada kurun waktu tertentu dan terus berproses ke arah lebih baik Memperlihatkan dampak Mendapat dukungan regulasi Pengalokasian sumber daya: anggaran, sdm, waktu, dsb Dukungan/ partisipasi masyarakat (pemangku kepentingan) tinggi
Jadwal dan Agenda Kegiatan No. Uraian Kegiatan Tanggal 1. Pendaftaran Mulai bulan Mei – 29 Juni 2018 2. Rapat dengan Perangkat Daerah Provinsi dan Pemda Kab/Kota ; Pengambilan user id dan password. Tanggal 31 Mei 2018 3. Seleksi Administrasi di admin lokal (Biro Organisasi) Mulai tgl 2 – 7 Juli 2018 4. Seleksi Tim Independen Mulai tgl 9 – 14 Juli 2018 5. Paparan Finalis TOP 35 Mulai tgl 17 – 19 Juli 2018 6. Cek Lapangan Mulai tgl 24 Juli – 7 Agustus 2018 7. Sidang Penetapan TOP 25 Mulai 13 – 15 Agustus 2018 8. Penetapan TOP 25 Mulai 15 Agustus 2018 9. Penyerahan Penghargaan Inovasi TOP 25 Direncanakan awal bulan Oktober 2018 (menyesuaikan jadwal Bp. Gubernur Jatim) Komposisi Penilaian Kompetisi : 75 % Inovasi dan 25 % Kinerja
PENGAJUAN PROPOSAL Proposal inovasi pelayanan publik diajukan oleh Penghubung UIP (PD Provinsi Jawa Timur dan Bag. Organisasi Kab/Kota) secara online kepada Admin Lokal (Biro Organisasi) melalui situs resmi kompetisi yaitu www.jipp.jatimprov.go.id. Pengajuan usulan inovasi diterima oleh panitia kompetisi selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2018 untuk dilakukan seleksi administrasi.
MEKANISME KOMPETISI Penilaian Tahap I (Seleksi Administrasi), oleh Admin Lokal (Biro Organisasi) secara sistem. Penilaian Tahap II (Desk Evaluation), oleh Tim Tenaga Ahli. Penilaian Tahap III (Presentasi dan Wawancara), oleh Tim Tenaga Ahli. Penilaian Tahap IV (Verifikasi dan Observasi Lapangan), oleh Tim Tenaga Ahli dan Tim Biro Organisasi. Penilaian Tahap V (Penentuan Akhir), oleh Tim Tenaga Ahli mempertimbangkan komposisi keterwakilan kategori dan instansi untuk menentukan TOP 25.