BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SISA HASIL USAHA KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Likuidasi Bank.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
BAHAN MATA ACARA Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Elnusa Tbk
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
BANK SYARIAH.
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Cempaka Paramita,
KOPERASI.
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
YAYASAN Stichting.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018 PT. TUNAS RIDEAN Tbk Hari/Tanggal : Selasa 07 Mei 2019 Waktui : 13:30 s./dSelesai Tempat : Ball Room Hotel Mandarin, Diponegoro Room Jl. MH Thamrin Jakarta 10350

MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM NO MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. 2 Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 3 Penentuan honorarium dan tunjangan lainnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan 4 Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukan tersebut. 5 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan 6 Pengangkatan kembali Susunan Dewan Direksi Perseroan 7 Pemberian Persetujuan dan Kuasa kepada Direksi Perseroan untuk Menjaminkan Perusahaan (Corporate Guarantee) dan mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan.

MATA ACARA RUPS 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. 3

MATA ACARA RUPS 1 DASAR HUKUM: Pasal 69 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. Pasal 66 ayat 2 huruf (e) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mensyaratkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris sebagai bagian dari Laporan Tahunan yang akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

MATA ACARA RUPS 2 Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018

MATA ACARA RUPS 2 DASAR HUKUM: Pasal 71 UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun2007 Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagi kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.

MATA ACARA RUPS 3 Penentuan honorarium dan tunjangan lainnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

MATA ACARA RUPS 3 DASAR HUKUM: 1.Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas a. Pasal96 Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besar nya gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. b. Pasal 113 Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

MATA ACARA RUPS 4 Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukan tersebut.

MATA ACARA RUPS 4 DASAR HUKUM : Berdasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 10/2017"), dalam RUPS Tahunan ditetapkan akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan oleh karena itu Perseroan mengajukan agenda di atas di dalam rapat.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan MATA ACARA RUPS 5 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

MATA ACARA RUPS 5 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”) Maksud dan tujuan sebuah perseroan terbatas (“PT”), umumnya dicantumkan dalam Pasal 3 dalam Akta Pendirian Perusahaan. Pasal 3 ayat (1) dalam Akta Pendirian Perusahaan. Dalam Pasal 3 ayat (2), maksud dan tujuan terebut diuraikan sesuai dengan deskripsi bidang usaha dalam KBLI 2017. Jika maksud dan tujuan dalam Akta Pendirian Perusahaan tersebut belum sesuai dengan KBLI 2017 atau diisi dengan KBLI sebelum 2017, maka harus disesuaikan dalam waktu 1 tahun sebagaimana ketentuan dalam Pengumuman Bersama di atas.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan MATA ACARA RUPS 6 Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

MATA ACARA RUPS 6 Pasal 26 jo Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik: “Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS” 2. Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan (Komisaris) Ayat 2 “Yang diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan dengan memperhatikan pengalaman serta persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

MATA ACARA RUPS 6 Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan (a) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut wajib diteliti dan didokumentasikan oleh Perseroan. (b) Perseroan wajib menyelenggarakan Rapart Umum untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini. Ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan Anggota Dewan komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang saham, masing-masing untuk jangka waktu sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang saham Tahuna yang ke-4 (empat ) setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut, ….”

MATA ACARA RUPS 6 3. Pasal 11 Ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan (Direksi) Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang saham, masing-masing untuk jangka waktu sampai ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 setelah pengangkatan anggota Direksi dimaksud, dengan tidak mengurangi hak Rapat Uum Pemegang shaam untuk memberhentikan Anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu setelah anggota Direksi tersebut diberi kesempatan untuk membela diri. Kecuali yang bersangkutan tidak berkebratan atas pemberhentian tersebut. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat yang memutuskan pemberhentiannya ditentukan lain oleh Rapat Umum Pemegang Saham

MATA ACARA RUPS 7 Pemberian Persetujuan dan Kuasa kepada Direksi Perseroan untuk Menjaminkan Perusahaan (Corporate Guarantee) dan mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan.

MATA ACARA RUPS 7 Untuk memenuhi ketentuan undang-undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 serta untuk mengantisipasi perkembangan kegiatan Perseroan dikemudian hari, dimana memungkinkan Perseroan memerlukan pendanaan melalui bank, institusi keuangan atau pihak lain ataupun pihak lain dimana diperlukan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar kekayaan Perseroan.

Terima Kasih