POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011
PRINSIP DASAR UU ASN Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
KONSEKUENSI DARI SISTEM MERIT Semua jabatan harus memiliki standar kompetensi, uraian tugas, target kinerja, indikator penilaian kinerja, serta mekanisme penilaian kinerja. Setiap pegawai harus memahami tugasnya, target kinerja, bagaimana kinerjanya dinilai, hasil penilaian, serta kaitan antara kinerja dengan remunerasi dan karier.
SKEMA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS SASARAN KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % MEMBANDINGKAN OUTPUT DG TARGET PENGAMATAN
POLA PENYUSUNAN SKP : ORGANISASI SKPD : PIMPINAN SKPD : PEJABAT ESELON II : PEJABAT ESELON III : PEJABAT ESELON IV : JFU : JFT : RKT SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP
Acuan Penyusunan Kegiatan Tugas Jabatan No Tingkat Keterangan 1 Eselon I Mengacu pada Renstra & Renja tahunan organisasi yang dijabarkan sesuai dengan jabatannya menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon I, sebagai implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan & sasaran organisasi 2 Eselon II Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon I sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon II 3 Eselon III Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon II sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon III
Acuan Penyusunan Kegiatan Tugas Jabatan : No Tingkat Keterangan 4 Eselon IV Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon III sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon IV 5 JFU Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon IV sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Fungsional Umum 6 JFT Kegiatan tugas jabatannya berdasarkan tugas, tanggungjawab dan wewenang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi JFT yang bersangkutan
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP. ............................... NIP. .............................
I. Kegiatan Tugas Jabatan PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/: a. Tugas Tambahan - b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.
Prinsip-Prinsip Penilaian Transparan
Kriteria Untuk Menilai Kualitas Output Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dll.
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN/LEMBAGA/ DAERAH KAB/KOTA BKN JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2014. 1. YANG DINILAI a. N a m a Elysa, SH b. N I P 196803051999042001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk I/IIId d. Jabatan / Pekerjaan Kasubbag Mutasi Kepegawaian e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan 2. PEJABAT PENILAI Dra. Sri 196305221992012001 Pembina/ IV/a Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM 196410091991032001 Pembina Utama Madya/ IVc Direktur Kepangkatan
51,60 - 36,00 87,60 (Baik) 450 a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 % 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 450 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ........................ 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, .......................
REKOMENDASI 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 2 Januari 2014 PEJABAT PENILAI ( Dra. Sri ) NIP. 196305221992012001 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2014 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( Elisya, SH ) NIP. 196803051999042001 11. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2014 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM) NIP. 196410091991032001