PEMBEKALAN ASESOR Norma dan Kode Etik Asesor (2 jam)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Advertisements

ETIKA MELAYANI ToT LITERASI INFORMASI Wonosobo, Juni 2014
KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TEORI AKREDITASI GUDEP,ASESOR DAN VISITASI
Etika Guru Profesional
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PANDUAN VISITASI DAN LAPORAN AKREDITASI SMA/MA
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
“ETIKA KEHUMASAN PEMERINTAH & BUMN”
BAGIAN V ETIKA PROFESI.
KODE ETIK ASESOR & Validator
PAKTA INTEGRITAS PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
TAMPILKAN SLIDE INI: PERKENALAN
PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI SMA/MA
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
BAB V ETIKA BISNIS.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
KODE ETIK JURNALISTIK DAN FOTOGRAFI INSTANSI PEMERINTAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
PRINSIP ETIKA PERBANKAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
ETIKA PROFESI.
PENGAWAS UJI KOMPETENSI NAKES
Pengawas Uji Kompetensi Nakes
Oleh Ka. Pudiklacab Ponorogo Kak Sumadi Harsono
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
KETENTUAN DAN KODE ETIK ASESOR
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
Seni Bicara untuk Negosiasi Bisnis
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI ………… TAHUN Refleksi Pelaksanaan Visitasi dan Pelaporan (2 jam) Nara Sumber : BAN-S/M Nara Sumber : BAN-S/M.
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M.
Transcript presentasi:

PEMBEKALAN ASESOR Norma dan Kode Etik Asesor (2 jam) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Jawa Timur 2019

Tujuan Peserta dapat : Peserta dapat mengingat kembali proses dan pelaksanaan visitasi sesuai norma dan kode etik asesor. Peserta dapat mendemonstrasikan proses dan pelaksanaan visitasi sesuai dengan norma dan kode etik. Peserta dapat menginternalisasi norma dan kode etik asesor dalam dirinya. Peserta dapat menilai diri sendiri tentang apa yang dilakukan ketika melaksanakan visitasi.

Seberapa pentingkah norma dan kode etik bagi seorang asesor? Source picture: http://www.procurement-academy.com/ethics-procurement/

NORMA PELAKSANAAN EKREDITASI : KEJUJURAN MANDIRI PROFESIONAL KEADILAN KESEJAJARAN KETERBUKAAN BERTANGGUNGJAWAB

Etika Asesor Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi. Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi.

Etika Asesor Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor. Bersahabat dan membantu secara profesional. Menghormati budaya setempat. Membangun kerjasama tim asesor. Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden. Tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi. Tidak melakukan intervensi nilai atau merekayasa nilai

Perilaku yang TIDAK semestinya dilakukan oleh ASESOR Memberi janji/harapan kepada Sekolah/Madrasah Mengancam Sekolah/Madrasah Menerima sambutan berlebihan dari sekolah Menerima upeti Membocorkan hasil visitasi Meminta sesuatu kepada Sekolah/Madrasah Mengintimidasi

Perilaku yang TIDAK semestinya dilakukan oleh ASESOR Membuat perjanjian dengan Sekolah/Madrasah Menerima uang Intervensi nilai/merekayasa nilai Menyalahkan Sekolah/Madrasah Berperilaku tidak sopan Bersikap seperti BOS /arogan Memberikan janji nilai

Perilaku yang TIDAK semestinya dilakukan oleh ASESOR Menerima uang/barang Mengadakan negoisasi atau perjanjian kepada pihak sekolah Bersikap sombong, angkuh dan mengintimidasi Meminta sesuatu kepada Sekolah/Madrasah Mempersulit/mempermudah sekolah untuk mendapatkan nilai yang layak Menginformasikan hasil visitasi Menyalahkan Sekolah/Madrasah

Sekolah semestinya TIDAK melakukan hal-hal berikut Memberi penyambutan/penghormatan yang berlebihan Memberikan sesuatu/hadiah kepada asesor berupa uang/barang Menyiapkan fasilitas yang mewah Mempengaruhi asesor untuk merubah nilai Memalsukan Dokumen atau data yang tidak sesuai Melakukan negosiasi dengan Asesor Tidak menyiapkan fasilitas mewah (hotel dan kendaraan) Memberikan sesuatu kepada asesor Menyampaikan data yang tidak sesuai

Sekolah semestinya TIDAK melakukan hal-hal berikut Menyampaikan data yang tidak sesuai Mempengaruhi asesor untuk merubah nilai Meminta nilai terbaik Menyuap Berkunjung ke rumah asesor Memalsukan dokumen Memberi bingkisan Membayarkan penginapan Memberikan hadiah

AKTIVITAS Penutup Tanya jawab refleksi Kesimpulan

BAN-S/M Provinsi Jawa Timur THANK YOU BAN-S/M Provinsi Jawa Timur