PEMBEKALAN ASESOR Norma dan Kode Etik Asesor (2 jam) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Jawa Timur 2019
Tujuan Peserta dapat : Peserta dapat mengingat kembali proses dan pelaksanaan visitasi sesuai norma dan kode etik asesor. Peserta dapat mendemonstrasikan proses dan pelaksanaan visitasi sesuai dengan norma dan kode etik. Peserta dapat menginternalisasi norma dan kode etik asesor dalam dirinya. Peserta dapat menilai diri sendiri tentang apa yang dilakukan ketika melaksanakan visitasi.
Seberapa pentingkah norma dan kode etik bagi seorang asesor? Source picture: http://www.procurement-academy.com/ethics-procurement/
NORMA PELAKSANAAN EKREDITASI : KEJUJURAN MANDIRI PROFESIONAL KEADILAN KESEJAJARAN KETERBUKAAN BERTANGGUNGJAWAB
Etika Asesor Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi. Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi.
Etika Asesor Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor. Bersahabat dan membantu secara profesional. Menghormati budaya setempat. Membangun kerjasama tim asesor. Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden. Tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi. Tidak melakukan intervensi nilai atau merekayasa nilai
Perilaku yang TIDAK semestinya dilakukan oleh ASESOR Memberi janji/harapan kepada Sekolah/Madrasah Mengancam Sekolah/Madrasah Menerima sambutan berlebihan dari sekolah Menerima upeti Membocorkan hasil visitasi Meminta sesuatu kepada Sekolah/Madrasah Mengintimidasi
Perilaku yang TIDAK semestinya dilakukan oleh ASESOR Membuat perjanjian dengan Sekolah/Madrasah Menerima uang Intervensi nilai/merekayasa nilai Menyalahkan Sekolah/Madrasah Berperilaku tidak sopan Bersikap seperti BOS /arogan Memberikan janji nilai
Perilaku yang TIDAK semestinya dilakukan oleh ASESOR Menerima uang/barang Mengadakan negoisasi atau perjanjian kepada pihak sekolah Bersikap sombong, angkuh dan mengintimidasi Meminta sesuatu kepada Sekolah/Madrasah Mempersulit/mempermudah sekolah untuk mendapatkan nilai yang layak Menginformasikan hasil visitasi Menyalahkan Sekolah/Madrasah
Sekolah semestinya TIDAK melakukan hal-hal berikut Memberi penyambutan/penghormatan yang berlebihan Memberikan sesuatu/hadiah kepada asesor berupa uang/barang Menyiapkan fasilitas yang mewah Mempengaruhi asesor untuk merubah nilai Memalsukan Dokumen atau data yang tidak sesuai Melakukan negosiasi dengan Asesor Tidak menyiapkan fasilitas mewah (hotel dan kendaraan) Memberikan sesuatu kepada asesor Menyampaikan data yang tidak sesuai
Sekolah semestinya TIDAK melakukan hal-hal berikut Menyampaikan data yang tidak sesuai Mempengaruhi asesor untuk merubah nilai Meminta nilai terbaik Menyuap Berkunjung ke rumah asesor Memalsukan dokumen Memberi bingkisan Membayarkan penginapan Memberikan hadiah
AKTIVITAS Penutup Tanya jawab refleksi Kesimpulan
BAN-S/M Provinsi Jawa Timur THANK YOU BAN-S/M Provinsi Jawa Timur