PETUNJUK TEKNIS PENERBITAN SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK Pengurus LPJK Nasional Periode 2016-2020 31 Maret 2019 LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI Kantor LPJK Nasional Jl. Wijaya I No. 35 Jakarta Selatan I Indonesia www.lpjk.net
OUTLINE GAMBARAN UMUM SERTIFIKAT ELEKTRONIK SIKI LPJK KONVERSI SERTIFIKAT FISIK MENJADI SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK PERMOHONAN BARU/PERPANJANGAN PERMOHONAN REGISTRASI TAHUN KE 2 DAN 3 MASA BERLAKU PEMEGANG SERTIFIKAT VERIFIKASI SERTIFIKAT PANDUAN
SERTIFIKAT ELEKTRONIK Building Professionalism
SIKI LPJK
Proses di SIKI Pemakaian SIKI Baru per 1 April 2019 BAPEL + USBU/USTK + Asosiasi memakai SIKI Lama Asesor memakai Aplikasi lama. Tanggal Permohonan < 8 Maret 209 Pemakaian SIKI Baru per 1 April 2019 Tanggal Permohonan 8 Maret -1 April 2019 BAPEL + USBU/USTK + Asosiasi memakai SIKI Baru Penunjukan Asesor di USBU/USTK memakai aplikasi lama Asesor memakai Aplikasi baru untuk penilaian dan Aplikasi Baru untuk melihat dokumen softcopy BAPEL + USBU/USTK memakai SIKI Lama untuk permohonan < 8 Maret 2019 hanya sebatas 30 April 2019 Berkas permohonan berupa dokumen elektronik Syarat permohonan Dokumen Elektronik dapat di unduh dalam lpjk.net SIKI dan Panduan User Guide SIKI Baru Tanggal Permohonan > 1 April 2019 Proses di SIKI Building Professionalism
KONVERSI SERTIFIKAT FISIK MENJADI SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK
KONVERSI SERTIFIKAT FISIK MENJADI SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK Asosiasi Proses Klarifikasi Data Pemegang LPJKN Mengirimkan Username dan Password ke Pengguna Pemilik & Asosiasi Menerima User Name dan Password Asosiasi menerima Informasi pemilik telah mengunduh sertfikat Data detail pemilik ada di Asosiasi tapi tidak dalam bentuk sertifikat
KONVERSI SERTIFIKAT FISIK MENJADI SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK-Proses klarifikasi TIDAK selesai Proses konversi Bebas Biaya YA Asosiasi (anggota Asosiasi) LPJK (bukan anggota Asosiasi) 2 hari kerja LPJKP 1 hari kerja LPJKN TIDAK selesai Pengiriman akun ke Pemilik YA
KONVERSI SERTIFIKAT FISIK MENJADI SERTIFIKAT DALAM BENTUK ELEKTRONIK Seluruh proses konversi dari bentuk Hardcopy ke Sertifikat Berbentuk Dokumen Elektronik bebas biaya Pengguna Input ke Dalam System melalui aplikasi web sesuai Bagan Alir Proses klarifikasi data dilakukan Asosiasi dilakukan dengan : Mencocokkan data yang di masukkan oleh pemohon klaim dengan data yang dalam SIKI Memastikan bahwa berkas softcopy yang dimasukkan sesuai dengan persyaratan Asosiasi melakukan klarifikasi sesuai input asosiasi dari pemilik. Setelah selesai klarifikasi data akan di kirim ke LPJKN untuk di lakukan pengiriman Sertifikat ke Surat Elektronik pemegang Username dan Password untuk klarifikasi serifikat untuk asosiasi akan diberikan ke asosiasi pusat. Delegasi username dan password ke Asosiasi Daerah adalalah tanggung jawab Asosiasi Pusat
PERMOHONAN BARU/PERPANJANGAN
PERMOHONAN SBU/TDUP/SKA/SKTK Permohonan dan penerbitan SBU/TDUP/SKA/SKTK dalam bentuk dokumen elektronik ini menggunakan SIKI LPJK Nasional berbasis web dengan menerapkan dokumen permohonan dalam format berkas elektronik Tata cara dan persyaratan permohonan sertifikasi SBU/TDUP tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 3 tahun 2017, Nomor 4 tahun 2017, Nomor 1 tahun 2015 dan Nomor 5 Tahun 2014 beserta perubahannya Tata cara dan persyaratan permohonan sertifikasi SKA/SKTK tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 5 tahun 2017 dan Nomor 6 Tahun 2017 Kelengkapan dokumen dalam format berkas elektronik diatur sesuai SE Petunjuk Teknis Building Professionalism
PERMOHONAN SBU REG 2 DAN REG 3
PROSES CETAK QR CODE TAHUN KE 2 DAN KE 3 BAGI BUJK QR Code tahun ke 2 dan 3 bagi badan usaha sudah tidak perlu dicetak Perlu dilakukan konversi terlebih dahulu ke SBU dalam bentuk dokumen Elektronik untuk melakukan Registrasi tahun ke 2 dan 3 mulai 1 April 2019 Tidak perlu di lakukan pencetakan cukup mengajukan permohonan maka registrasi tahun 2 dan 3 otomatis akan tercatat dalam sistem
MASA BERLAKU Sampai dengan 31 September 2019 Masa berlaku sesuai Perlem Registrasi Sertifikat Fisik wajib dikonversi dengan masa berlaku sesuai di dokumen
PEMEGANG SERTIFIKAT
Pemegang sertifikat Sertifikat akan dikirimkan melalui surat elektronik yang telah didaftarkan Khusus untuk SKTK bila tidak memiliki surat elektronik dapat dibantu cetak di LPJKP Proses Permohonan SKA, SBU , SKTK dibutuhkan berkas berbentuk dokumen elektronik Sertifikat dapat diverifikasi dengan aplikasi LPJK Scanner Building Professionalism
VERIFIKASI SERTIFIKAT
Proses verifikasi sertifikat Sertifikat Lama Sertifikat masih memakai blanko lama ( lihat slide sebelumnya untuk melihat bentuknya). Tidak ada tulisan Sertifikat ini hanya dapat diverifikasi dengan Aplikasi LPJK Scanner Proses verifiikasi Memakai Aplikasi QR Code umum Dapat menyarankan pengguna untuk segera klarifikasi dan konversi ke sertifikat berbentuk dokumen elektronik Sertifikat bentuk lama berlaku sampai 30 Sept 2019 Sertifikat Baru Sertifikat dapat dicetak di kertas apapun atau menunjukkan langsung di gawai ( lihat slide sebelumnya untuk melihat bentuknya). Ada tulisan Sertifikat ini hanya dapat diverifikasi dengan Aplikasi LPJK Scanner Proses verifiikasi Memakai Aplikasi LPJK Scanner Hasil Verifikasi dapat berupa Tidak Valid Valid Revoke atau ditarik Pengguna wajib mencocokkan data hasil pembacaan Aplikasi LPJK Certificate Scanner dengan cetakan dikertas atau tampilan di gawai Building Professionalism
Proses verifikasi sertifikat Keabsahan SBU/SKA/SKTK dalam bentuk elektronik ini hanya dapat dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi resmi yang diterbitkan oleh LPJK; Aplikasi resmi untuk pengecekan keabsahan ini yaitu LPJK Scanner yang dapat diunduh dan dilakukan instalasi dari Google Playstore bagi Pemilik Handphone berbasis Android atau dari Apps Store bagi Pemilik Handphone berbasis IOs; Hasil pengecekan menggunakan LPJK Scanner dapat berupa: Valid (warna biru); atau Revoke/sertifikat telah ditarik (warna merah); atau Error. Building Professionalism
Hasil verifikasi sertifikat Building Professionalism
PANDUAN
Panduan untuk umum, pengguna jasa konstruksi, asoasiasi dan lpjkp Seluruh Panduan dapat di peroleh disitus web www.lpjk.net menu SIKI dan Panduan
Asosiasi dan LPJKP Pengguna Jasa Konstruksi dan Pemilik Sertifikat PANDUAN LENGKAP UNTUK UMUM, PENGGUNA JASA KONSTRUKSI, ASOASIASI DAN LPJKP Pengguna Jasa Konstruksi dan Pemilik Sertifikat Registrasi Pemegang SK, SBU dan SKTK bentuk hardcopy Sosialiasi Sertifikat Berbentuk Dokumen Elektronik Panduan Aplikasi PPKB Asosiasi dan LPJKP User Guide SIKI Baru Hasil Training Online Building Professionalism
LPJK Building Professionalism Terima kasih Untuk informasi lebih lanjut, laporan lembaga, artikel, dan publikasi lainnya, dapat mengunjungi situs resmi LPJK Nasional. http://www.lpjk.net ALAMAT: Kantor LPJK Nasional Jl. Wijaya I No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan P. +6221-7201476 F. +6221-7201472 E. lpjkn@lpjk.net LPJK Building Professionalism