Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN MEDIA INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU http://dikbud.ntbprov.go.id/Ppdb Dikbud NTB @dikbudntb Penerimaan Peserta Didik Baru Bagi SMA, SMK & SMALB Tahun Pelajaran 2019/2020 Penyusun : Panitia PPDB Provinsi NTB Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi NTB © 2019 - Hak Cipta Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB
JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU Piagam / Sertifikat (2%) Kategori Umum (65%) Zonasi (90%) Kategori Prasejahtera (25%) Inklusi Nilai UN & USBN (2%) Prestasi (5%) Piagam / Sertifikat (2%) Tahfizul Qur’an (1%) Pindah Tugas Orang Tua / Wali (5%)
SMA SMA Penetapan Zona SMA Berdasarkan tempat tinggal siswa yang mengacu pada data peserta Ujian Nasional SMP/MTs sederajat tahun pelajaran 2019/2019 dan sesui alamat pada Kartu Keluarga SMA SMA Catatan : Zonasi hanya berlaku untuk PPDB SMA Kategori Prasejahtera dan Jalur UMUM
Satuan Pendidikan Jumlah Peserta Didik MEDIA INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU http://dikbud.ntbprov.go.id/Ppdb JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR Satuan Pendidikan Jumlah Peserta Didik TKLB 5 orang SDLB/ SMPLB/ SMALB 8 orang SMA 32-36 orang SMK 36 orang SEKOLAH YANG BELUM TERPENUHI KUOTA PESERTA DIDIK BARU PADA AKHIR MASA PENDAFTARAN, DAPAT MENERIMA PENDAFTARAN SUSULAN SAMPAI TERPENUHINYA KUOTA PADA SEKOLAH TERSEBUT SAMPAI TANGGAL 17 JULI 2019 ATAS PERSETUJUAN DIKBUD Dikbud NTB @dikbudNTB @dikbudNTB http://dikbud.ntbprov.go.id
JADWAL PELAKSANAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEGIATAN SMA SMK SLB Prestasi Perpindahan Pra Sejahtera Zonasi Umum Umum Pra Pendaftaran 17 - 20 Juni 17-20 Juni 17 - 20 Juni Pendaftaran dan verifikasi Sekolah 20 - 21 Juni 25 - 27 Juni 3 - 6 Juli 17 Juni - 13 Juli Seleksi (by system) 22 Juni 28 Juni 7 Juli Pengumuman 23 Juni 29 Juni 8 Juli Pendaftaran Ulang 24 Juni 24 Juni 1 - 2 Juli 9 - 11 Juli
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU 1 2 3 4 Syarat Umum Bagi Calon Peserta Didik Syarat Khusus Jalur Prasejahtera & inklusi Syarat Khusus Jalur Prestasi Syarat Khusus Pindah Tugas Orang Tua/Wali
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU Syarat Umum Bagi Calon Peserta Didik 1 Lulus SDLB/SMPLB/SMP/MTs /sederajat. Memiliki Ijasah & SHUN SMPLB/SMP/MTs/ sederajat. Memenuhi syarat usia SDLB/SMPLB/SMALB/SMA/SMK. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari desa/kelurahan. Memenuhi syarat khusus yang sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU Syarat Khusus Jalur Prasejahtera dan Inklusi 2 PRASEJAHTERA INKLUSI Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) 2019. Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat mendaftar. Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU 3 Syarat Khusus Jalur Prestasi C. Tahfidz Qur’an Hafal Al-Qur’an minimal 3 Juz dibuktikan melalui tes hafalan di sekolah yang dituju. B. Piagam / Sertifikat Piagam/sertifikat kejuaraan/lomba/turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi minimal tingkat kabupaten/kota. Nilai USBN dan Nilai UN Rata-rata nilai USBN minimal 85, dan Jumlah Nilai UN =260 SMP/MTs Jumlah Nilai UN =390 Paket B/Wustho Atau setara minimal 65 setiap mata pelajaran.
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU Syarat Khusus Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali 4 Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir Memiliki Kartu Keluarga asli Memiliki akte kelahiran asli Keterangan Domisili Catatan : Penetapan sekolah tujuan atas rekomendasi UPT Jumlah Pendaftar diumumkan pada saat Pra Pendaftaran oleh UPT
1 2 Prosedur Pendaftaran Prosedur Pendaftaran Pola Online Prosedur pendaftaran pada penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2019/2020 melalui dua pola yakni online dan offline 1 Pola Online Pendaftaran Online Bagi SMA dan SMK melalui laman : http://bptp.dikbud.ntbprov.go.id/ppdb 2 Pola Offline Pola pendaftaran secara offline hanya diperuntukkan bagi SLB Prosedur Pendaftaran
PROSEDUR PENDAFTARAN BAGI SISWA SLB 1 Mendaftarkan diri pada sekolah yang dipilih/diinginkan Diupayakan pada zona terdekan Disesuaikan dengan kebutuhan / kekhususan 2 Mengisi formulir pendaftaran Menunjukkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir Surat Keterangan Lulus sekolah Dokumen lain yang ditentukan oleh sekolah tempat mendaftar 3 Penerimaan Pengumuman Daftar Ulang
1 2 3 PROSEDUR PENDAFTARAN JENJANG SMA Melalui Jalur Zonasi Untuk Kategori Umum, Prasejahtera & Inklusi JENJANG SMA 1 2 3 CETAK Bukti Pendaftaran INPUT Nomor Peserta UN Tanggal Lahir PILIH Tentukan 2 atau 3 Sekolah yang akan dipilih
Melalui Jalur Zonasi Untuk Kategori Umum, Prasejahtera & Inklusi PROSEDUR PENDAFTARAN Melalui Jalur Zonasi Untuk Kategori Umum, Prasejahtera & Inklusi JENJANG SMK 1 2 3 CETAK Bukti Pendaftaran INPUT Nomor Peserta UN Tanggal Lahir PILIH Tentukan 1 Kompetensi Keahlian pada 3 Sekolah atau 3 Kompetensi Keahlian pada 1 Sekolah
1 2 2 Prosedur Pendaftaran Melalui Jalur Prestasi Untuk SMA & SMK INPUT Nomor Peserta UN Tanggal Lahir Nilai USBN Piagam/Sertifikat Hafalan Juz Qur’an Prosedur Pendaftaran 2 PILIH Pilih 1 Sekolah untuk Jenjang SMA Pilih 1 Kompetensi Keahlian pada 1 Sekolah untuk SMK Melalui Jalur Prestasi Untuk SMA & SMK CETAK Bukti Pendaftaran 2
1 Prosedur Pendaftaran Melalui Jalur Perpindahan Untuk SMA & SMK 2 3 4 LAPOR KE UPT LAYANAN DIKMEN & PKPLK Calon peserta didik diharuskan untuk melapor ke Kantor UPT Layanan Dikmen & PKPLK pada kabupaten/kota sekolah yang dituju dengan menyertakan : SK Perpindahan atau penugasan orang tua/wali Akte Kelahiran Kartu Keluarga Surat Keterangan Domisili 1 Prosedur Pendaftaran Melalui Jalur Perpindahan Untuk SMA & SMK Verifkasi Validasi dan Rekomendasi UPT Layanan Dikmen & PKPLK melakukan verifikasi dan validasi data yang diserahkan calon peserta didik untuk kemudian diterbitkan rekomendasi kelayakan Diusulkan ke Provinsi Hasil rekomendasi kemudian diusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk kemudian diinput kedalam aplikasi Pengisian Data Data calon peserta didik yang telah mendapat rekomendasi dari UPT kemudian diinput kedalam aplikasi oleh Operator Provinsi 2 3 4
Mekanisme Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
1 2 2 Seleksi Mekanisme Jalur Prasejahtera / Inklusi Pemeringkatan seleksi berdasarkan : Jarak tempat tinggal dengan sekolah terdekat Waktu Pendaftaran Mekanisme Seleksi 2 Jalur Prestasi AKADEMIK Pemeringkatan seleksi berdasarkan : Jumlah Rata-rata nilai UN Jumlah Rata-rata nilai USBN 2 Jalur Prestasi PIAGAM/SERTIFIKAT Pemeringkatan seleksi berdasarkan : Nilai Bobot Prestasi Jumlah Rata-rata nilai UN
Prestasi Daftar Nilai Bobot Non Akademik NO TINGKAT PERINGKAT BOBOT 1. Internasional I 30 2. II 28 3. III 26 4. Nasional 20 5. 18 6. 16 7. Provinsi 10 8. 8 9. 6 10. Kabupaten / Kota 5 11. 4 12. 3 Daftar Nilai Bobot Prestasi Non Akademik
4 5 6 Seleksi Mekanisme Jalur Prestasi Tahfidz Qur’an Pemeringkatan seleksi berdasarkan : Jumlah Hafalan Juz Jumlah Rata-rata Nilai UN Jumlah Rata-rata Nilai USBN Catatan : sekolah melakukan tes seleksi untuk hafalan Qur’an Mekanisme Seleksi 5 Jalur Zonasi (UMUM) Pemeringkatan seleksi berdasarkan : Jalan terdekat dalam zona Waktu Pendaftaran 6 Jalur Zonasi (Prasejahtera / Inklusi) Pemeringkatan seleksi berdasarkan : Jalan terdekat dalam zona Waktu Pendaftaran
Daftar Ulang Calon Peserta Didik Yang Telah Dinyatakan Diterima : Wajib melakukan daftar ulang di sekolah tempat diterima. Mengisi form biodata yang disiapkan sekolah. Bersama orang tua/wali datang secara langsung pada saat daftar ulang, dan Orang tua/ wali melakukan penyerahan calon peserta didik baru kepada sekolah tanpa berwakil dan menandatangani pernyataan/akad. Bersama orang tua/ wali menandatangani surat pernyataan menaati peraturan tata tertib sekolah bermeteri 6000. Apabila tidak mendaftar ulang sesuai jadwal dinyatakan mengundurkan diri. Mekanisme Daftar Ulang
Untuk memastikan seluruh proses PPDB terlaksana dan mencapai tujuan yang ditetapkan. Melibatkan sekolah, UPT, Dinas Dikbud Provinsi, dan instansi lain yang relevan dengan tugas pokok dan fungsinya. Dilaksanakan bersamaan dengan jadwal PPDB. Monitoring & Evaluasi
Sekolah wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan tertulis kepada Panitia Provinsi selama berlangsungnya proses PPDB. Laporan lengkap diserahkan kepada Kepala UPT dan Panitia PPDB Provinsi paling lambat tanggal 30 Juli 2019 dalam bentuk soft file dan print out. Mekanisme Pelaporan
Selama Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada calon peserta didik maupun orang tua/wali. Mari bersama sukseskan pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 ttd Panitia PPDB Dinas Dikbud NTB Sekian TERIMA KASIH