PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
TUJUAN UMUM Setelah mengikuti pelajaran ini peserta pelatihan diharapkan mampu memahami dan menerapkan tata cara pelaksanaan pelebaran perkerasan dan bahu jalan
TUJUAN KHUSUS Peserta setelah mengikuti pelajaran ini diharapkan mampu menjelaskan : 1. Pekerjaan pelebaran perkerasan dan bahu jalan pada spesifikasi umum divisi 4 yang berkaitan dengan pekerjaan pada divisi lain 2. Bahan yang dipergunakan baik untuk pekerjaan pelebaran perkerasan maupun bahu jalan 3. Persiapan untuk pekerjaan 4. Penghamparan dan pemadatan untuk pekerjaan pelebaran perkerasan maupun bahu jalank 5. Pengukuran dan pembayaran pekerjaan pelebaran perkerasan dan bahu jalan
A. LINGKUP PEKERJAAN PELEBARAN PERKERASAN UMUM Mencakup penambahan lebar perkerasan lama sampai lebar yang diperlukan dalam gambar b. Mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan tanah dasar, penghamparan dan pemadatan bahan sesuai garis dan dimensi dalam gambar. c. Penentuan pelebaran perkerasan apakah satu sisi atau dua sisi perlu mempertimbangkan Ruang Milik Jalan (Rumija)
Pekerjaan lain yang terkait dengan pekerjaan pelebaran perkerasan jalan : Manajemen dan Keselamatan Lalu-lintas Kajian teknis lapangan Pengamanan Lingkungan Hidup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Galian dan Penyiapan badan jalan Lapis pondasi agregat Lapis resap pengikat dan lapis perekat Campuran aspal panas Pengembalian kondisi perkerasan lama 10. Pengembalian kondisi saluran air, galian, timbunan dan penghijauan 11. Pada area yang sempit perlu memperhatikan kemampuan alat pemadat yang digunakan
2. BAHAN Persyaratan bahan untuk pekerjaan pelebaran perkerasan dengan menggunakan timbunan, lapis pondasi agregat, lapis aspal panas sebagaimana ditunjukkan dalam gambar ditentukan pada divisi lain yang terkait pada Spesifikasi Umum.
3. PERSIAPAN UNTUK PELEBARAN PERKERASAN. Lebar Galian dan Penggalian Bahan : a. Lebar galian harus mampu menyediakan ruang gerak alat pemadat. Detailnya ditunjukkan dalam Gambar b. Kedalaman galian sesuai dengan Gambar atau sesuai perintah Direksi Pencampuran Bahan Berbutir yang baru dan lama : Tidak diperkenankan bahan bekas galian dicampur dengan bahan berbutir yang baru, kecuali atas persetujuan Direksi setelah dilakukan test mutu dan harus memenuhi persyaratan Penyiapan Bentuk Permukaan : Galian harus dipadatkan dan diuji sebagaimana disyaratkan dalam Penyiapan Badan Jalan di divisi lain
4. PENGHAMPARAN & PEMADATAN Penghamparan dan Pemadatan Lapis Pondasi Agregat harus sesuai ketentuan pasal 5.1.3 tentang Lapis Pondasi Agregat dalam Spesifikasi Umum Frequensi pengujian kepadatan dan kadar air minimum satu pengujian untuk setiap 50 meter panjang Pengujian kepadatan lapis aspal ditentukan dengan benda uji ini (core) dilakukan minimum satu kali setiap 50 meter panjang pelebaran
Penggalian pelebaran perkerasan dengan alat berat excavator
Penggalian pelebaran perkerasan dengan alat berat excavatot
Pemadatan subgrade pada pekerjaan pelebaran perkerasan
Pemadatan timbunan tanah pada pelebaran perkerasan
Penghamparan material agregat pada pelebaran perkerasan
Pemadatan subgrade sebelum dihampar dengan Lean Concrete
Penghamparan Lean Concrete telah selesai dilaksanakan
Pemasangan dowel sebelum pengecoran beton
Pengecoran beton telah selesai dilaksanakan
B. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 1. Tidak ada mata pembayaran dalam divisi ini. 2. Pengukuran terhadap penggalian bahan, penyiapan badan jalan, pemasokan, penghamparan, pemadatan dan penyelesaian pekerjaan Pelebaran Perkerasan harus dipandang seluruhnya dibayar menurut berbagai Mata Pembayaran yang terdapat dalam divisi atau seksi lain yang relevan.
B. LINGKUP PEKERJAAN BAHU JALAN 1. UMUM a. Pekerjaan ini terdiri dari pemasokan, penghamparan dan pemadatan tanah dasar dan pelaburan. b. Pekerjaan ini harus sesuai dengan garis, kelandaian dan dimensi yang ditentukan dalam Gambar atau Perintah Direksi Pekerjaan
Pekerjaan lain yang terkait dengan pekerjaan bahu jalan : Manajemen dan Keselamatan Lalu-lintas Kajian teknis lapangan Pengamanan Lingkungan Hidup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Galian dan Penyiapan badan jalan Lapis pondasi agregat Lapis resap pengikat dan lapis perekat Campuran aspal panas Pengembalian kondisi perkerasan lama 10. Pengembalian kondisi saluran air, galian, timbunan dan penghijauan Pemeliharaan Rutin Perkerasan, Bahu Jalan, Drainase, Perlengkapan Jalan dan Jembatan
2. BAHAN Ketentuan bahan yang disyaratkan dalam Divisi 5 - Lapis Pondasi Agregat dan Divisi 6 – Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat tetap berlaku untuk pekerjaan Bahu Jalan pada seksi ini
3. PELAKSANAAN DAN PEMADATAN Persiapan lokasi penghamparan, pencampuran bahan dilaksanakan sesuai ketentuan yang disyaratkan pada pasal 8.1.3 – Pengembakian Kondisi Perkerasan Lama dan seksi 8.2 – Pengembalian Kondisi Bahu Jalan Lama Pelaksanaan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan pada pasal-pasal terkait sesuai bahan yang digunakan
Pembongkaran trotoar/bahu jalan lama
Penimbunan pada bahu jalan
Pelaksanaan pekerjaan trotoar
Trotoar telah selesai dilaksanakan
Pelebaran perkerasan dan bahu jalan telah berfungsi
4. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN a. Cara Pengukuran dan Pembayaran : Berdasarkan ketentuan yang disyaratkan dalam divisi 5 dan divisi 6. b. Dasar Pembayaran : Dibayar berdasarkan harga kontrak persatuan pengukuran masing-masing mata pembayaran. Harga tersebut sudah merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan, penghamparan, pemadatan dan pengujian. c. Uraian dan Satuan Pengukuran ditentukan sbb :
TERIMA KASIH