Biro Sumber Daya Manusia 2019 Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat Pejabat Fungsional (nondosen) Biro Sumber Daya Manusia 2019
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS; Peraturan Presiden masing-masing jabatan fungsional tentang tunjangan jabatan; Peraturan Menpan dan RB tentang masing-masing jabatan fungsional dan angka kreditnya; Peraturan Bersama Instansi Pembina masing-masing jabatan fungsional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pealksanaan tugas jabatan fungsional
Penyelenggaraan manajemen PNS bertujuan untuk: memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS; menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan pemerintah; meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, dan mendorong peningkatan profesionalisme PNS. Pasal 163
PENGEMBANGAN KARIR PNS JABATAN ADMINISTRASI (NON ANGKA KREDIT) Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana 1. JF Ahli (Utama, Madya, Muda, Pertama) 2. JF Terampil (Penyelia, Mahir, Terampil, Pemula) JABATAN FUNGSIONAL (ANGKA KREDIT) 152 JF PP 11 THN 2017 1. JPT Utama 2. JPT Madya 3. JPT Pratama JABATAN PIMPINAN TINGGI (MANAJERIAL) 5
JABATAN ASN Jabatan Administrasi terdiri atas: A. jabatan administrator: bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. B. jabatan pengawas: bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana C. jabatan pelaksana: bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (Pasal 13, 14,15)
Setiap Pejabat Fungsional harus menjamin akuntabilitas Jabatan Akuntabilitas Jabatan meliputi terlaksananya: a. Pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian, dan b. Pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keterampilan. Pasal 71
Penetapan Jabatan Fungsional Penetapan JF dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifikasi dan kriteria JF Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan penetapan JF diatur dengan Peraturan Menteri.
Jabatan fungsional memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian (4) Ahli Utama mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi (1) Ahli Pertama mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar (2) Ahli Muda mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan (3) Ahli Madya mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi
Jabatan fungsional memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keterampilan (4) penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan (1) pemula melaksanakan tugas dan fungsi dasar dalam JF keterampilan (2) terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan (3) mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan
Tugas pokok masing-masing jabatan fungsional Contoh: tugas pokok jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan /atau pengabdian kepada masyarakat
Unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari: Pendidikan Pengelolaan laboratorium/kearsipan, perpustakaan, dll Pengembangan profesi Penunjang
Rincian tugas masing-masing jabatan fungsional Contoh rincian kegiatan dan unsur yang dinilai: PLP Pelaksana = 31 butir PLP Pelaksana Lanjutan = 37 butir PLP Penyelia = 46 butir PLP Pertama = 67 butir PLP Muda = 41 butir PLP Madya = 62 butir
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT No. Nama jabatan Besar angka kredit Wewenang 1 Analis Kebijakan jenjang keahlian 100-700 Kepala BKN 2 Analis Kepegawaian jenjang keahlian dan jenjang terampil semua jenjang 3 Arsiparis jenjang keahlian 400 (Madya) ke atas Kepala Arsip Nasional 4 Arsiparis jenjang keahlian dan jenjang terampil 300 ke bawah Direktur Karier dan Kompetensi SDM, Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti 5 Auditor jenjang keahlian 400 (Madya) ke atas Kepala BPKP 6 Sekretaris Inspektorat Jenderal
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT No. Nama jabatan Besar angka kredit Wewenang 7 Tenaga Kesehatan (Bidan, Dokter, Perawat, Perawat Gigi, Pranata Laboratorium Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Radiografer) jenjang keahlian 400 (Madya) ke atas Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes 8 Tenaga Kesehatan (Bidan, Dokter, Perawat, Perawat Gigi Pranata Laboratorium Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Radiografer) jenjang keahlian dan jenjang terampil 300 ke bawah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kab. setempat
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL No. Nama jabatan Besar angka kredit Wewenang 9 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa jenjang keahlian 100-700 semua jenjang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 10 Pengembang Teknologi Pembelajaran jenjang keahlian 100-1.050 semua jenjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 11 Perancang Peraturan Perundang-undangan jenjang keahlian 100-1.050 Semua jenjang Kementerian Hukum dan HAM
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL No. Nama jabatan Besar angka kredit Wewenang 12 Pranata Hubungan Masyarakat jenjang keahlian dan terampil 700 ke bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi 13 Pranata Komputer jenjang keahlian dan terampil 1.050 ke bawah Pusat Badan Statistik 14 Pranata Laboratorium Pendidikan jenjang keahlian Ahli 200 ke atas Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti 15 dan jenjang terampil Ahli 100 dan terampil 300 ke bawah Rektor/Direktur PTN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL No. Nama jabatan Besar angka kredit Wewenang 17 Pustakawan jenjang keahlian 700-1.050 Kepala Perpustakaan Nasional 18 Pustakawan jenjang keahlian dan terampil 550 ke bawah Rektor/Direktur PTN 19 Widyaiswara 100-1.050 Semua jenjang Lembaga Administrasi Negara
PENETAPAN KEPUTUSAN JABATAN FUNGSIONAL No. Nama jabatan Besar angka kredit Wewenang Analis Kebijakan, Analis Kepegawaian, Arsiparis, Auditor, Bidan, Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, Pranata Laboratorium Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Radiografer, Perencana, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pengembang Teknologi Pembelajaran, Pranata Komputer, Pranata Laboratorium Pendidikan, Pustakawan, Widyaiswara 400-700 60-300 Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepala Bagian Jabatan Fungsional
MASA ANGGOTA TIM PENILAI 1 MASA ANGGOTA TIM PENILAI 1. Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 tahun; 2. Tim penilai masa jabatannya dalam 2 masa jabatan berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu satu masa jabatan; 3. Jika dalam anggota tim penilai ada yang ikut dinilai, maka Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota Tim penilai pengganti.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL 1. Inpassing/ Penyesuaian 2. Pengangkatan Pertama 3. Perpindahan dari Jabatan lain PNS PNS PNS Pengangkatan dlm JF bagi PNS yang melaksanakan tugas pokok pada saat JF tersebut ditetapkan dgn menetapkan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat yang dimiliki pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari JS atau JF lain ke dalam JF Pengangkatan untuk mengisi formasi melalui CPNS
Pengangkatan dalam JF keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pasal 75
memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani Pengangkatan dalam JF keahlian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 tahun berstatus PNS nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan
8. berusia paling tinggi: - 53 tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda - 55 tahun untuk JF ahli madya, dan - 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT, dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Pasal 76
Pengangkatan dalam JF keahlian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 tahun nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan
memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani Pengangkatan dalam JF keahlian melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani berijazah paling rendah sarjana dan Diploma IV; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 77
Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani berijazah paling rendah SLTA atau setara sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 78
Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani berijazah paling rendah SLTA atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 tahun nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan
Pengangkatan dalam JF keterampilan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 8. Usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun, dan 9. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani Pengangkatan dalam JF keahlian melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS memiliki integritas dan moralitas yang baik sehat jasmani dan rohani berijazah paling rendah SLTA atau setara memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki plaing kurang 2 (dua) tahun nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 77
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 87
Sistem Pembinaan Karier PNS PERSYARATAN JABATAN PPK Pangkat SKP JALUR KARIR SISTEM KARIR Horizontal Vertikal Diagonal Formasi Standar Kompetensi Penilaian Prestasi Kinerja Disiplin Pegawai Diklat Pegawai KARIER PNS DALAM JABATAN JABATAN STRUKTURAL JABATAN FUNGSIONAL E L E M E N PRESTASI KERJA Klasifikasi Jabatan Informasi Jabatan PETA JABATAN Standar Jabatan Persyaratan Jabatan Evaluasi Jabatan Karier yang dapat dicapai setiap PNS berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan keahliannya
Kenaikan jabatan: Kenaikan pangkat: a. Paling singkat satu tahun dalam jabatan terakhir; b. Memenuhi AK kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. Penilaian Prestasi Kerja dalam satu tahun terakhir bernilai baik; d. Penetapan keputusan kenaikan jabatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kenaikan pangkat: a. Paling singkat dua tahun dalam pangkat terakhir; b. Memenuhi AK kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Penilaian Prestasi Kerja dalam satu tahun terakhir bernilai baik; d. Penetapan kenaikan pangkat ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
JABATAN, PANGKAT DAN ANGKA KREDIT TINGKAT AHLI Madya Muda Madya IV/c = 700 ak IV/b = 550 ak IV/a = 400 ak Pertama 150 Muda III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 Pertama III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50
JABATAN, PANGKAT DAN ANGKA KREDIT TINGKAT TERAMPIL PENYELIA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50 PELAKSANA II/d = 80 ak II/c = 60 ak 20
Jumlah angka kredit kumulatif Paling kurang 80% angka kredit berasal dari diklat, pengelolaan pekerjaan sesuai jabatan fungsional masing-masing, dan pengembangan profesi; Paling banyak 20% angka kredit berasal dari unsur penunjang, kecuali jabatan Arsiparis
Jabatan fungsional tingkat terampil yang memperoleh ijazah S-1/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan fungsional tingkat ahli apabila memenuhi syarat sebagai berikut: - Tersedia formasi untuk jabatan fungsional tingkat ahli; - Lulus diklat fungsional tingkat ahli, dan - Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan. Jabatan fungsional tingkat terampil yang akan beralih menjadi jabatan fungsional tingkat ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah S-1/Diploma IV yang sesuai kualifikasi akademik dan diklat fungsional tingkat ahli dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
Permenpan dan RB masing-masing jabatan fungsional mengatur: Jabatan fungsional yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat berikutnya, kecuali jabatan Arsiparis.
KELEBIHAN ANGKA KREDIT (3) Tahun berikutnya wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 20% angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan dari unsur utama tahun pertama dalam masa pangkat/jabatan Kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi Memperoleh angka kredit memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat
Secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengelolaan laboratorium, apabila: apabila terdiri dari dua orang penulis maka pembagian angka kreditnya 60% untuk penulis utama dan 40% untuk penulis pembantu; apabila terdiri dari tiga orang penulis maka pembagian angka kreditnya 50% untuk penulis utama, dan masing-masing 25% untuk penulis pembantu, atau apabila terdiri dari tiga orang penulis maka pembagian angka kreditnya 40% untuk penulis utama, dan masing-masing 20% untuk penulis pembantu ; Jumlah penulis pembantu paling banyak tiga orang.
Persyaratan PENGANGKATAN PERTAMA Persyaratan pengusulan penetapan pengangkatan pertama dalam jabatan yang akan didudukinya , sebagai berikut, Asli Surat usul pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dari Pimpinan Unit Kerja yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; Daftar Urut Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dari unsur utama dan unsur penunjang; Asli surat keterangan melaksanakan tugas dalam jabatan fungsional yang akan didudukinya dari Pejabat yang berwenang Fotokopi sah surat keputusan penyesuaian jabatan fungsional/inpassing; Fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; Fotokopi sah SKP dalam 1 (satu) tahun terakhir dan penilaian prestasi kerja bernilai baik; Bukti Fisik kegiatan yang telah dilakukan di jilid/di otner
Persyaratan kenaikan jabatan fungsional Persyaratan pengusulan penetapan kenaikan jabatan fungsional:, sebagai berikut, Asli Surat usul kenaikan jabatan fungsional dari Pimpinan Unit Kerja yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; Fotocopi sah Penetapan Angka Kredit yang didudukinya dan yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; Fotocopi sah Penetapan jabatan fungsional yang didudukimya yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; Fotokopi sah surat keputusan penyesuaian jabatan fungsional/inpassing; Fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; Fotokopi sah Ijazah terakhir jika ada penambahan gelar pendidikan; Fotokopi sah SKP dalam 1 (satu) tahun terakhir dan penilaian prestasi kerja bernilai baik; Bukti Fisik kegiatan yang telah dilakukan di jilid/ di otner
usulan Kenaikan Pangkat PNS tidak dapat diproses apabila : Pada Penilaian Prestasi Kerja PNS terdapat unsur yang bernilai kurang (75). Sedang dalam proses atau sedang menjalani Hukuman Disiplin berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jabatan dan Pangkat tidak melekat Kenaikan Jabatan / Pangkat Pejabat Fungsional Jabatan dan Pangkat tidak melekat 1. Jabatan sama dengan Pangkat 2. Jabatan dibawah Pangkat 3. Jabatan diatas Pangkat Kenaikan Pangkat jabfung dalam jenjang jabatan yang Lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan Jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang
SURAT KEPALA BKN NOMOR D.26-30/v.1-5/99 TANGGAL 22 DESEMBER 2017 Usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK On-Line, dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak dilengkapi maka berkas usul akan dikembalikan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi syarat .
Persyaratan kenaikan PANGKAT PEJABAT fungsional Persyaratan pengusulan kenaikan pangkat Pejabat Fungsional: Asli Surat usul kenaikan pangkat dari Pimpinan Unit Kerjayang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; Asli Penetapan Angka Kredit yang didudukinya dan yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; Asli Penetapan jabatan fungsional yang didudukimya yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; Fotokopi sah surat keputusan penyesuaian jabatan fungsional/inpassing; Fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; Fotokopi sah Ijazah terakhir jika ada penambahan gelar pendidikan; Fotocopi sah Penetapan keputusan pembebasan sementara dari tugas belajar/ijin belajar; Fotocopi sah SKP dalam 2 (dua) tahun terakhir dan penilaian prestasi kerja bernilai baik; Bukti Fisik di jilid/ di otner
A ALUR PROSES USUL KENAIKAN PANGKAT PEJABAT FUNGSIONAL Data base TU Biro SDM Pendistribusian kenaikan pangkat dari unit kerja ke Kabag Jabfung di teruskan ke Kasubbag A Database Bagian Jabatan Fungsional Kirim ke BKN melalui penghubung Setjen Tidak Ya Proses usul naik Pangkat Proses berkas usul KP untuk dimasukkan kedalam database melalui SAPK BKN oleh Pelaksana Verifikasi dan paraf Kasubbag atas berkas usul kenaikan pangkat dari unit kerja Ke gol IV/c keatas D-1 ttd Sekjen Ke gol ke IV/b D-1 ttd Kepala Biro SDM Ke gol IV/a kebawah D-1 ttd Kabag Jabfung Proses di Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro SDM
ALUR PROSES PENETAPAN KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT PEJABAT FUNGSIONAL Penghubung BKN di Setjen Pendistribusian persetujuan teknis ka. BKN ttg kenaikan pangkat SKKP Di Kirim ke Unit Kerja Ya Pelaksana Proses penetapan keputusan kenaikan pangkat melalui SAPK BKN Verifikasi, Paraf dan tanda tangan penetapan kenaikan pangkat sesuai kewenangan Ke gol IV/c ttd Presiden R.I didelegasikan wewenangnya kpd Kepala BKN ke gol.ruang IV/b ttd Kepala Biro SDM ke gol.ruang IV/a kebawah ttd Kabag Jabfung Proses di Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro SDM
SURAT KEPALA BKN NOMOR D.26-30/v.1-5/99 TANGGAL 22 DESEMBER 2017 Perka BKN Nomor 25 tahun 2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pedoman pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler PNS menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ke bawah, antara lain dinyatakan bahwa: Akhir Februari BKN terima berkas usul KP periode 1 April 2018 BKN terima berkas usul KP periode 1 April 2018 Akhir Agustus
SURAT KEPALA BKN NOMOR D.26-30/v.1-5/99 TANGGAL 22 DESEMBER 2017 Periode 1 April 2018 Diterima BKN Penyampaian kelengkapan Januari 2018 s.d. 28 Februari 2018 21 Maret 2018
SURAT KEPALA BKN NOMOR D.26-30/v.1-5/99 TANGGAL 22 DESEMBER 2017 Periode 1 Oktober 2018 Diterima BKN Penyampaian kelengkapan Juni 2018 s.d. 31 Agustus 2018 24 September 2018
Pejabat Pembina Kepegawaian (tingkat Kementerian) PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI SETELAH DIBEBASKAN SEMENTARA Pejabat Fungsional yang harus dibebaskan sementara didahului dengan peringatan selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan Penetapan keputusan pembebasan sementara dan penetapan pengangkatan kembali setelah dibebaskan sementara ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (tingkat Kementerian)
Mengundurkan diri dari jabatan PEMBEBASAN SEMENTARA (1) Mengundurkan diri dari jabatan Penetapan keputusan pengunduran diri dari jabatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (tingkat Kementerian) Pasal 94
PEMBEBASAN SEMENTARA (2) Diberhentikan sementara sbg Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966 Berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali disiplin penurunan pangkat. diangkat kembali dalam jabatan fungsional terakhir yang didudukinya, apabila tersedia formasi diberhentikan
PEMBEBASAN SEMENTARA (3) Cuti di luar tanggungan negara (CLTN) kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya diberikan cuti besar dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional terakhir yang didudukinya apabila tersedia formasi
PEMBEBASAN SEMENTARA (4) Tugas Belajar lebih dari 6 bulan dapat dipertimbangkan KP-nya apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur dalam SKP dan nilai penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir Diangkat kembali setelah selesai Tugas Belajar, Apabila tersedia formasi
PEMBEBASAN SEMENTARA (5) Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan fungsional Struktural/Manajerial Dapat diangkat kembali Sesuai pangkat dan jabatan terakhir yang dimilikinya, apabila tersedia formasi
Berlaku bagi jabatan Arsiparis, Widyaiswara, dan PLP PEMBEBASAN SEMENTARA LAINNYA (6) jenjang Penyelia (golongan III/d), Minimal 25 AK Berlaku bagi jabatan Arsiparis, Widyaiswara, dan PLP Jika tidak tercapai dibebaskan sementara dalam jabatannya apabila sejak diangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit dari unsur utama setiap tahun Diberhentikan Tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan Jenjang Utama (golongan IV/e), Minimal 50 AK
PEMBEBASAN SEMENTARA LAINNYA (7) Jabfung Terampil s.d. Penyelia (III/d)- AK 10 dari tugas pokok Jabfung Ahli s.d. Utama (IV/e)-AK 20 dari tugas pokok dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk KP setingkat lebih tinggi Tidak berlaku bagi jabatan Arsiparis, Widyaiswara, dan PLP Dibebaskan sementara KP Aktif kembali tercapai Dalam waktu 1 tahun harus mengumpulkan angka kredit untuk KP KP + KJ Diberhentikan tidak tercapai
PEMBEBASAN SEMENTARA LAINNYA (8) Dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 Dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional terakhir yang didudukinya dan tersedia formasi, apabila : telah selesai menjalani hukuman
PNS DILARANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional PNS DILARANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP kecuali untuk JA dan JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF KECUALI Jaksa, Diplomat, & Perancang Peraturan Per- UU-an
Pada awal tahun setiap Pejabat fungsional wajib menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan tugas pokok berdasarkan jenjang jabatan yang didudukinya
PENILAIAN PANGKAT PUNCAK Jabfung Penyelia (golongan III/d), Minimal 10 AK setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatan puncak wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur utama Jabfung Madya (golongan IV/d), Minimal 20 AK
Dalam 1 (satu) tahun Pejabat Fungsional jenjang Keahlian wajib mengumpulkan angka kredit dari sub unsur utama dan sub unsur penunjang dengan angka kredit paling kurang: 12,5 untuk Ahli Pertama 25 untuk Ahli Muda 37,5 untuk Ahli Madya 50 untuk Ahli Utama
Dalam 1 (satu) tahun Pejabat Fungsional jenjang Keterampilan wajib mengumpulkan angka kredit dari sub unsur utama dan sub unsur penunjang dengan angka kredit paling kurang: 2,5 untuk Pemula 5 untuk Terampil 12,5 untuk Mahir 25 untuk Penyelia
BATAS USIA PENSIUN No. Jabatan Fungsional BUP 1 Ahli Utama 65 2 Ahli Madya 60 3 Ahli Muda Ahli Pertama Penyelia Mahir Terampil Pemula 58
Permasalahan yang dihadapi No Permasalahan Langkah-langkah solusi 1 Kekurangpahaman pejabat fungsional dan pengelola PTN akan formasi jabatan fungsional di lingkungan Kemenristekdikti Membaca ketentuan sesuai Keputusan Menteri PAN/ Peraturan Menteri PAN dan RB masing-masing jabatan fungsional Permenristekdikti No.49 tahun 2015 2 Angka kredit pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Angka kredit harus ditambah sebanyak 20% dari tugas pokok
Permasalahan yang dihadapi No Permasalahan Langkah-langkah solusi 3 Penetapan angka kredit yang ditetapkan tidak berdasarkan nilai kepatutan Dinilai sesuai kebutuhan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi 4 Angka kredit dalam jabatan yang sama tidak ditetapkan keputusannya Tidak diusulkan penetapan keputusan 5 Penilaian kenaikan jabatan fungsional untuk setingkat lebih tinggi/dua tingkat lebih tinggi melewati ketentuan yang dipersyaratkan sehingga masa kerja dalam jabatan telah melewati 5 tahun Lewat masa kerja dalam jabatan 5 tahun diusulkan penetapan pembebasan sementara ke Pejabat Pembina Kepegawaian
Permasalahan yang dihadapi No Permasalahan Langkah-langkah solusi 6 Masa kerja dalam jabatan telah melewati 5 tahun dan diberikan kesempatan 1 tahun lagi untuk mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan tapi tetap tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi Konsekwensinya diberhentikan dari jabatan fungsional dan diusulkan penetapan pemberhentian dari jabatan fungsional ke Pejabat Pembina Kepegawaian 7 Masa penilaian s.d akhir bulan penilaian tidak sesuai dengan penetapan pada tanggal/bulan/tahun penetapan angka kredit Pada romawi III dalam penetapan angka kredit berikan TMT nya
Permasalahan yang dihadapi No Permasalahan Langkah-langkah solusi 8 Pejabat fungsional jenjang terampil yang mempunyai ijazah S-1/S-2 yang akan beralih jenjang dari terampil ke ahli sebaiknya koordinasikan dahulu di unit kerjanya apakah formasi jabatan ahli yang akan didudukinya tersedia Koordinasi dan komunikasikan dengan pimpinan dengan melihat formasi jabatan di unit kerja 9 Jika ingin menambah formasi jabatan baru sebaiknya melihat e formasi di PTN, dan tidak menerima begitu saja perpindahan dari dan jabatan lain diluar Permenristekdikti nomor 49 tahun 2015 Membuat informasi faktor, analis jabatan, analis beban kerja, dan peta jabatan PTN. Diusulkan ke Biro Hukor untuk penambahan pemetaan jabatan baru di unit kerja untuk diadakan validasi dan evaluasi ke Menpan
Terima Kasih