Kekerasan terhadap Perempuan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
Presentasi Wanita dan Hukum
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
Selamat ... bertemu ....
PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
VISUM et REPERTUM.
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
INSTRUMEN HAM INDONESIA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hukum dan Gender di Indonesia.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
Pengarusutamaan Gender
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
HAK AZASI MANUSIA: MENGUNGKAP ADANYA TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS SERTA TANGGAPAN WARGA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
PERLINDUNGAN GURU PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
FENOMENA GURU TERJERAT UU PERLINDUNGAN ANAK RHOMI NAZILMAN NIM
Transcript presentasi:

Kekerasan terhadap Perempuan Chairanisa Anwar, SST., MKM

Pengertian Menurut UU No 23 Tahun 2004 didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Tahun 2015, Komisi Nasional Perempuan menyatakan terjadi sedikitnya 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan, atau rata-rata 881 kasus setiap hari. Dibanding tahun sebelumnya, angka ini meningkat 9%. Serangkaian penelitian, hampir semua kasus kekerasan tersebut juga menjadi faktor-faktor yang memicu terjadinya berbagai jenis kekerasan lainnya terhadap perempuan, terutama perdagangan manusia (human trafficking) dan pemiskinan kaum perempuan atau feminisasi kemiskinan.

Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan Kekerasan fisik meliputi segala bentuk kekerasan yang menyakiti fisik, mulai dari dorongan, cubitan, tendangan, jambakan, pukulan, cekikan, bekapan, luka bakar, pemukulan dengan alat pemukul, kekerasan dengan benda tajam, siraman air panas atau zat kimia, menenggelamkan dan penembakan.

Kekerasan psikologis Menurut Pasal 7 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan psikologis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,  hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Berbagai bentuk kekerasan psikologis antara lain, penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan diri, mengurung seseorang dari dunia luar, mengancam atau menakut-nakuti.

Kekerasan seksual Kekerasan seksual adalah setiap penyerangan atau kekerasan yang bersifat seksual, baik telah terjadi persetubuhan atau tidak,  baik ada atau tidaknya hubungan antara korban dan pelaku kekerasan.

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan pelacuran paksa, yang bisa diproses secara hukum pidana.

Aspek Hukum Undang-Undang Dasar 1945, terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan perlindungan hak asasi manusia, tercantum dalam Pasal 28D, 28G, 28I, dan 28J. UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP UU Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Penyebab Kekerasan Perempuan tidak diadili Komnas Perempuan sebelumnya juga menyampaikan 40 persen kasus kekerasan seksual berhenti di tingkat kepolisian. Hal ini biasanya didominasi oleh proses pembuktian yang tersendat. Sedangkan hanya 10 persen yang dilanjutkan ke pengadilan. Proses pembuktian di tingkat penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sering mengalami kendala. Berbeda dengan kasus perkosaan yang bisa dibuktikan dengan visum, pelecehan seksual seperti diraba, tidak ada pembekasan di visum et repertum.