YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH : Joy Zaman Felix Saragih ( 03051170068 ) Cahnela Febe ( 03051170015 ) Desy Caroline ( 030511700 ) Jeremy Siregar ( 03051170071 ) Tasya V.Ginting ( 03051170048 )
Macam – Macam Yurisdiksi Unsur – Unsur yurisdksi negara Yurisdiksi Negara Pengertian Asas – asas Macam – Macam Yurisdiksi Unsur – Unsur yurisdksi negara
Pengertian Yurisdiksi berasal dari bahasa inggris yaitu Jurisdiction ( bahasa inggris ; dan juga dari bahasa Latin yaitu : yurisdictio dan juga Yuris ( kepunyaan ) & dictio ( ucapan ,sabda,sebutan) Yurisdiksi ialah kewenangan untuk melaksanakan kententuan hukum nasional suatu negara yang berdaulat dan juga merupakan implementasi kedaulatan negara sebagai yurisdiksi negara dalam batas –batas wilayahnya yang akan tetap melekat pada negara berdaulat.
Asas - asas Asas Teritorial Asas Nasionalitas / Personalitas aktif dan pasif Asas kepentingan negara Asas Universal
Asas Teritorial Asas Teritorial ialah bahwa negara dapat menjalankan Yurisdiksi atas hukumnya terhadap setiap individu dan badan hukum yang berada di wilayah teritorialnya tanpa melihat status kewarganegaraan individu ataupun badan hukum. Daerah Teritorial ini meliputi : darat,laut dan udara
Wilayah Daratan
Wilayah laut
NM = NAUTICAL MILES ( MIL LAUT ) Wilayah udara * NB SATUAN NM = NAUTICAL MILES ( MIL LAUT )
Asas Nasionalitas / Personalitas Asas nasionalitas / personalitas ialah negara dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan kewarganegaraan dari individu atau badan hukum. Dalam asas nasionalitas dapat didasarkan pada : Kewarganegaraan pelaku ( Nasionalitas aktif ) Kewarganegaraan Korban ( Nasionalitas Pasif )
Asas kepentingan negara Asas kepentingan negara ialah negara dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan akan kepentingan dan keamanan negara yang merasa terancam,meskipun tindakan di luar negara tersebut dan oleh pelaku yang tidak berkewarganegaraan dari negara tersebut dan oleh pelaku yang tidak berkewarganegraan dari negara yang terancam.
Asas Universal Asas Universal menentukan bahwa negara yang telah diakui dan sifatnya kapan saja yang dapat menjalankan yurisdiksinya apabila ada individu yang melakukan kejahatan international.Asas ini terkait erat dengan individu sebagai subjek hukum Internasional.
I.Yurisdiksi Negara untuk mengatur / adminstratif Macam – macam yurisdiksi negara I.Yurisdiksi Negara untuk mengatur / adminstratif a. Yurisdiksi Legislatif ( legislative jurisdiction ) kewenangan atau kekuasaan untuk membuat / menetapkan peraturan perundang – undangan atau keputusan untuk mengatur suatu masalah / suatu objek . b. Yurisdiksi eksekutif ( Executive Jurisdiction ) kewenangan untuk melaksanakan atau menerapkan peraturan perundangan – undangan yang telah ditetapkan untuk ditaati. c. Yurisdiksi Yudikatif kewenangan / kekuasaan untuk mengadili / menghukum suatu tindak pidana yang terjadi baik (kejahatan dan pelanggaran) dalam suatu negara.
II.Yurisdiksi Negara Atas Objek yang diatur A.Yurisdiksi Personal yurisdiksi suatu negara terhadap orang atau badan hukum,baik warga negaranya sendiri maupun warga negara asing dan badan hukum nasional atau asing. B.Yurisdiksi Kebendaan yurisdiksi suatu negara untuk menentukan negara yang berhak mengatur dan hukum negara manakah yang berlaku terhadap suatu benda yang berada suatu tempat tertentu. C.Yurisdiksi Kriminal yuridiksi negara terhadap suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi pada suatu negara tertentu. D. Yurisdiksi Sipil yurisdiksi negara atas peristiwa – peristiwa hak sipil / perdata yang terjadi pada suatu tempat tertentu dan tercantum aspek international.
III.Yurisdiksi Negara Atas tempat / terjadinya objek yang diatur 1.Yurisdiksi Teritorial suatu kewenangan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur , menetapkan dan bersifat memaksa dalam hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada / terjadi dalam batas – batas teritorialnya ,tidak mutlak tapi dibatasi oleh hukum international.Dan juga memiliki pengecualian tertentu : a.Terhadap kepentingan negara asing yang sedang berada dalam negara b.Perwakilan Konsuler dan diplomatik. c.Kapal pemerintah dan kapal dagang pemerintah asing d.Angkatan bersenjata negara asing.
2.Yurisdiksi Kuasi Teritorial yurisdiksi teritorial yang diterapkan pada wilayah yang bukan merupakan wilayah suatu negara tetapi berdekatan / bersambungan dengan wilayah negara tersebut. 3.Yurisdiksi Ekstra Teritorial kewenangan suatu negara yang diberikan oleh hukum interntional untuk melaksanakan kedaulatannya diwilayah yang tidak termasuk yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi kuasai teritorialnya. 4. Yurisdiksi Universal yurisdiksi kriminal yang dimiliki oleh setiap negara yang muncul karena peristiwa hukum tertentu. Yurisdiksi ini muncul bila seseorang melakukan tindakan yang termasuk kategori musuh setiap umat manusia. Adapun tindakan tersebut dari setiap negara mempunyai jurisdiksi untuk menangkap pelakunya,termasuk tindakan pembajakan ,dan juga pembunuhan masal.
UNSUR – UNSUR YURISDIKSI NEGARA 1. Hak,kekuasaan dan kewenangan 2. Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) 3. Objek (hal,peristiwa,perilaku,masalah,orang,benda) 4. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri ( not exclusively of domestik concern ) 5. Hukum Intenasional (sebagai dasar atau landasannya)
SESI TANYA JAWAB Sesi 1