YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
HUKUM TATA NEGARA.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
State Jurisdiction / Yurisdiksi Negara Cekli Setya Patiwi, SH.,LL.M.
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Hukum Pidana.
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
Yurisdiksi Negara.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Yurisdiksi dalam Penegakan Hukum Cyber Crime
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
Privasi dan Kebebasan Individu
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
KRIMINALISASI PRAKTIK KEFARMASIAN , SUATU TINJAUAN FARMACOLEGAL
NEGARAKU-TUMPAH DARAHKU Kebanggaan Sebagai Warga Negara Indonesia
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
PENYELESAIAN SENGKETA
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PERJANJIAN EKSTRADISI
HUKUM TATA NEGARA.
Prof. Hikmahanto Juwana
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
YURISDIKSI.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
Pendidikan kewarganegaraan
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Hukum Internasional 10/03/12.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
Terjadinya Perbuatan Pidana
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian dan Definisi Negara
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH : Joy Zaman Felix Saragih ( 03051170068 ) Cahnela Febe ( 03051170015 ) Desy Caroline ( 030511700 ) Jeremy Siregar ( 03051170071 ) Tasya V.Ginting ( 03051170048 )

Macam – Macam Yurisdiksi Unsur – Unsur yurisdksi negara Yurisdiksi Negara Pengertian Asas – asas Macam – Macam Yurisdiksi Unsur – Unsur yurisdksi negara

Pengertian Yurisdiksi berasal dari bahasa inggris yaitu Jurisdiction ( bahasa inggris ; dan juga dari bahasa Latin yaitu : yurisdictio dan juga Yuris ( kepunyaan ) & dictio ( ucapan ,sabda,sebutan) Yurisdiksi ialah kewenangan untuk melaksanakan kententuan hukum nasional suatu negara yang berdaulat dan juga merupakan implementasi kedaulatan negara sebagai yurisdiksi negara dalam batas –batas wilayahnya yang akan tetap melekat pada negara berdaulat.

Asas - asas Asas Teritorial Asas Nasionalitas / Personalitas aktif dan pasif Asas kepentingan negara Asas Universal

Asas Teritorial Asas Teritorial ialah bahwa negara dapat menjalankan Yurisdiksi atas hukumnya terhadap setiap individu dan badan hukum yang berada di wilayah teritorialnya tanpa melihat status kewarganegaraan individu ataupun badan hukum. Daerah Teritorial ini meliputi : darat,laut dan udara

Wilayah Daratan

Wilayah laut

NM = NAUTICAL MILES ( MIL LAUT ) Wilayah udara * NB SATUAN NM = NAUTICAL MILES ( MIL LAUT )

Asas Nasionalitas / Personalitas Asas nasionalitas / personalitas ialah negara dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan kewarganegaraan dari individu atau badan hukum. Dalam asas nasionalitas dapat didasarkan pada : Kewarganegaraan pelaku ( Nasionalitas aktif ) Kewarganegaraan Korban ( Nasionalitas Pasif )

Asas kepentingan negara Asas kepentingan negara ialah negara dapat menjalankan yurisdiksinya berdasarkan akan kepentingan dan keamanan negara yang merasa terancam,meskipun tindakan di luar negara tersebut dan oleh pelaku yang tidak berkewarganegaraan dari negara tersebut dan oleh pelaku yang tidak berkewarganegraan dari negara yang terancam.

Asas Universal Asas Universal menentukan bahwa negara yang telah diakui dan sifatnya kapan saja yang dapat menjalankan yurisdiksinya apabila ada individu yang melakukan kejahatan international.Asas ini terkait erat dengan individu sebagai subjek hukum Internasional.

I.Yurisdiksi Negara untuk mengatur / adminstratif Macam – macam yurisdiksi negara I.Yurisdiksi Negara untuk mengatur / adminstratif a. Yurisdiksi Legislatif ( legislative jurisdiction ) kewenangan atau kekuasaan untuk membuat / menetapkan peraturan perundang – undangan atau keputusan untuk mengatur suatu masalah / suatu objek . b. Yurisdiksi eksekutif ( Executive Jurisdiction ) kewenangan untuk melaksanakan atau menerapkan peraturan perundangan – undangan yang telah ditetapkan untuk ditaati. c. Yurisdiksi Yudikatif kewenangan / kekuasaan untuk mengadili / menghukum suatu tindak pidana yang terjadi baik (kejahatan dan pelanggaran) dalam suatu negara.

II.Yurisdiksi Negara Atas Objek yang diatur A.Yurisdiksi Personal yurisdiksi suatu negara terhadap orang atau badan hukum,baik warga negaranya sendiri maupun warga negara asing dan badan hukum nasional atau asing. B.Yurisdiksi Kebendaan yurisdiksi suatu negara untuk menentukan negara yang berhak mengatur dan hukum negara manakah yang berlaku terhadap suatu benda yang berada suatu tempat tertentu. C.Yurisdiksi Kriminal yuridiksi negara terhadap suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi pada suatu negara tertentu. D. Yurisdiksi Sipil yurisdiksi negara atas peristiwa – peristiwa hak sipil / perdata yang terjadi pada suatu tempat tertentu dan tercantum aspek international.

III.Yurisdiksi Negara Atas tempat / terjadinya objek yang diatur 1.Yurisdiksi Teritorial suatu kewenangan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur , menetapkan dan bersifat memaksa dalam hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada / terjadi dalam batas – batas teritorialnya ,tidak mutlak tapi dibatasi oleh hukum international.Dan juga memiliki pengecualian tertentu : a.Terhadap kepentingan negara asing yang sedang berada dalam negara b.Perwakilan Konsuler dan diplomatik. c.Kapal pemerintah dan kapal dagang pemerintah asing d.Angkatan bersenjata negara asing.

2.Yurisdiksi Kuasi Teritorial yurisdiksi teritorial yang diterapkan pada wilayah yang bukan merupakan wilayah suatu negara tetapi berdekatan / bersambungan dengan wilayah negara tersebut. 3.Yurisdiksi Ekstra Teritorial kewenangan suatu negara yang diberikan oleh hukum interntional untuk melaksanakan kedaulatannya diwilayah yang tidak termasuk yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi kuasai teritorialnya. 4. Yurisdiksi Universal yurisdiksi kriminal yang dimiliki oleh setiap negara yang muncul karena peristiwa hukum tertentu. Yurisdiksi ini muncul bila seseorang melakukan tindakan yang termasuk kategori musuh setiap umat manusia. Adapun tindakan tersebut dari setiap negara mempunyai jurisdiksi untuk menangkap pelakunya,termasuk tindakan pembajakan ,dan juga pembunuhan masal.

UNSUR – UNSUR YURISDIKSI NEGARA 1. Hak,kekuasaan dan kewenangan 2. Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) 3. Objek (hal,peristiwa,perilaku,masalah,orang,benda) 4. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri ( not exclusively of domestik concern ) 5. Hukum Intenasional (sebagai dasar atau landasannya)

SESI TANYA JAWAB Sesi 1