PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2018
DASAR HUKUM 1.Perpres No 32/2014 ttg Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemda 2.Permenkes RI No 19/2014 ttg Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan & Dukungan Biaya Operasional Pada FKTP Milik Pemda Permenkes No. 21/ SE Mendagri No 900/2280/SJ tgl 5 Mei 2014 ttg Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan & Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemda. 2
3 PENGANGGARAN a.Kepala FKTP menyusun rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan. b.Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tersebut, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan, yang memuat rencana pendapatan dana kapitasi JKN dan rencana belanja dana kapitasi JKN. c.Rencana pendapatan dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah, jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah, obyek Dana Kapitasi JKN pada FKTP, rincian obyek Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP sesuai kode rekening berkenaan. d.Rencana belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Belanja Langsung dan diuraikan ke dalam jenis, obyek, dan rincian obyek belanja sesuai kode rekening berkenaan, yang pemanfaatannya mempedomani ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. e.RKA-SKPD Dinas Kesehatan dipergunakan sebagai bahan penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN a.Berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) pendapatan dan belanja sesuai dengan RKA- SKPD. b.Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana kapitasi JKN pada FKTP, kepala daerah mengangkat Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP setiap tahun anggaran atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,.
5 Tata cara pencatatan dan penyampaian laporan realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagai berikut: 1)Bendahara Dana Kapitasi JKN mencatat pendapatan dan belanja pada buku kas dan menyampaikannya setiap bulan kepada Kepala FKTP dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya untuk pengesahan oleh Kepala FKTP.. 2)Berdasarkan buku kas tersebut), Bendahara Dana Kapitasi JKN menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja FKTP, selanjutnya Kepala FKTP menyampaikan laporan tersebut dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab Kepala FKTP setiap bulan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. 3)Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja Kepala FKTP tersebut), Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) FKTP setiap bulan kepada PPKD untuk penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) FKTP oleh PPKD selaku BUD. 4)Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Dinas Kesehatan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan dan belanja FKTP sesuai SP2B FKTP.
6 PERTANGGUNGJAWABAN Berdasarkan SP2B FKTP, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun laporan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana kapitasi JKN serta menyajikannya dalam Laporan Keuangan SKPD Dinas Kesehatan yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
PENGANGGARAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN Catatan: FKTP bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi; Perlu dirumuskan pasal dalam Perpres yang mengatur mengenai pedapatan kapitasi diterima oleh FKTP dan tidak disetor ke rekening kas umum daerah serta dapat digunakan langsung oleh FKTP; Mohon didiskusikan apakah materi teknis penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban menjadi substansi Perpres atau diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan mendapatkan mandat dari Perpres ini. BPJS KESEHATAN FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) PROSES PENGADMINISTRASIAN BENDAHARA JKN KEPALA DINAS KESEHATAN MENYUSUN RKA-SKPD SEBAGAI DASARPENCANTUMAN DALAM APBD KEPALA DINAS KESEHATAN MENYUSUN DPA-SKPD Kepala FKTP Melaporkan Realisasi Pendapatan dan Belanja Kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan Melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Bendahara JKN Mencatat dan Melaporkan Realisasi Pendapatan dan Belanja Setiap Bulan Kepada Kepala FKTP Bendahara JKN Menerima Dana Kapitasi JKN pada Rekening Yang Ditetapkan Oleh Kepala Daerah atas Usul Kepala Dinas Kesehatan KEPALA DINAS KESEHATAN Berdasarkan SP3B FKTP, PPKD selaku BUD Menerbitkan Pengesahan - SP2B FKTP, sebagai dsar pencatatan/ pembukuan atas pendapatan dan belanja FKTP Atas Dasar Laporan FKTP, Kepala SKPD Kesehatan Menyampaikan SP3B FKTP kepada PPKD PPKD SELAKU BUD Berdasarkan SP3B FKTP, PPKD selaku BUD Menerbitkan Pengesahan - SP2B FKTP; dan melakukan pencatatan/ pembukuan atas pendapatan dan belanja FKTP. Laporan Realisasi Anggaran KEPALA FKTP Penggunaan Langsung Dana Kapitasi JKN Penyaluran Dana Kapitasi JKN Ke Rekening Bendahara FKTP Setiap Bulan, Tidak Disetorkan Ke Rekening Kas Umum Daerah MEKANISME PENGELOLAAN DANA KAPITASI JKN PADA FKTP MILIK PEMDA
8 Puskesmas PTP Perencanaan Tingkat Puskesmas PTP Perencanaan Tingkat Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Dinas Kesehatan Kabupaten Pemerintah Daerah DPRD RKA Rencana Kegiatan dan Anggaran RKA Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran Puskesmas DPPKAD Kas Daerah DPPKAD Kas Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Puskesmas Proses Perencanaan dan Penganggaran Puskesmas Non BLUD Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Dana Kapitasi ke Rekening Puskessmas Biaya Operasional Jasa Pelayanan Pertanggungjawaban Puskesmas Pertanggungjawaban Puskesmas BPJS
9 Puskesmas PTP Perencanaan Tingkat Puskesmas PTP Perencanaan Tingkat Puskesmas Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Dinas Kesehatan; Pemerintah Daerah Dinas Kesehatan; Pemerintah Daerah DPRD RBA RBA yang sudah disahkan Puskesmas DPPKAD Kas Daerah DPPKAD Kas Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Puskesmas Proses Perencanaan dan Penganggaran Puskesmas BLUD Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan Dana Kapitasi ke Rekening Puskesmas Biaya Operasional Jasa Pelayanan Pertanggungjawaban Puskesmas Pertanggungjawaban Puskesmas Laporan BPJS
HP/WA :