“Lima Program Unggulan : 1. Program Madiun Cerdas 2

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
“Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga”
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID
Langkah-Langkah Pendampingan KSM Juni 2014.
MUHAMMADIYAH DALAM MENANGANI MASALAH EKONOMI
Lembaga amil Zakat Infaq dan shodaqah
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
Panduan Pemenuhan Beban Mengajar Guru PAI
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR
PUSKESMAS Suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pengembangan kesehatan masyarakat, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam.
POKOK-POKOK PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2017
PROGRAM KERJA BADAN KONTAK MAJELIS TAKLIM
RANCANGAN PENDIRIAN PANTI ASUHAN " BAHAGIA "
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Dalam Penguatan Lembaga Keagamaan
MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN SOSIAL
Pembinaan dan pengembangan UKS Dalam mendukung
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
UNDANG-UNDANG NO 38 TENTANG PENGELOLAAN & PEMBERDAYAAN ZAKAT Drs
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
PETUNJUK PENGUSULAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Angkatan 15 SMA Islam Al-Izhar Pondok Labu Presented by Ms. CyCyL
SELAMAT DATANG PESERTA BIMBINGAN KARANG WERDA TINGKAT KELURAHAN
Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf
Gak Ada Alasan untuk Tidak Berzakat
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
PROGRAM NASIONAL KESEHATAN LANSIA
PROGRAM INDONESIA PINTAR
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
Lembaga Pengelola Zakat (Baz dan Laz)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Puskesmas di Era Desentralisasi
Oleh : Drs. H. Handarlin Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kepri
KABUPATEN BOJONEGORO.
REVIEW LEGALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
Company Profile.
BIMBINGAN KONSELING.
PERAN STRATEGIS ORGANISASI ZAKAT DALAM MENGUATKAN ZAKAT DI DUNIA
Assalamu’alaikum WR WB
PENDAHULUAN DESA SLUMBUNG
MANAJMEN DKM DAN BKPRMI
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
Rumah Bersalin Cuma-Cuma Sinergi Pengelolaan Zakat
BAZ STAIN KENDARI OLEH : NURVIANI SITTI NUR AISYAH ERNITA DWI ARYANTI
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.
ANALISIS UU NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERJADAP PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT PRODUKTIF DI PZU PP PERSIS KOTA BANDUNG HUKUM EKONOMI SYARIAH.
Disampaikan pada rapat Pra-rakerkesda 26 Maret 2018
PENDAHULUAN KAJIAN PERDA KOTA BANDUNG Bab IVBab VBab VI Bab VII Kajian Bab IV dan Bab VII tentang :  Penerimaan Peserta Didik  Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
BAB 3: ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Pelayanan merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
KONSEP PENDIRIAN KELOMPOK KERJA PENGHULU TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT Yang bertanda tangan di bawah ini : 1…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan…………………
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PERAN KADER DALAM MENINGKATKAN BKB OLEH : Ns. I Gede Dedy Artho, S.Kep., M.Kes.
Transcript presentasi:

“Lima Program Unggulan : 1. Program Madiun Cerdas 2 “Lima Program Unggulan : 1. Program Madiun Cerdas 2. Program Madiun Makmur 3. Program Madiun Sehat 4. Program Madiun Peduli 5. Program Madiun Taqwa”

Program Kerja BAZNAS KOTA MADIUN “Lima Program Unggulan : 1. Program Madiun Cerdas 2. Program Madiun Makmur 3. Program Madiun Sehat 4. Program Madiun Peduli 5. Program Madiun Taqwa”

VISI BAZNAS KOTA MADIUN “ Menuju Masyarakat Kota Madiun Sadar Zakat, Infaq dan Shodaqoh dalam rangka Meningkatkan Kesejahteraan Umat “

MISI BAZNAS KOTA MADIUN Menyelenggarakan pengelolaan zakat yang profesional dan amanah. Meningkatkan fungsi dan peran kelembagaan pengelola zakat yang transparan dan mandiri. Meningkatkan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh secara optimal. Menyempurnakan kwalitas pelayanan kepada masyarakat melalui keunggulan insani. Membangun kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan secara produktif.

MOTTO BAZNAS KOTA MADIUN Melayani Sepenuh Hati Membantu Sepenuh Kemampuan

LIMA PROGRAM UNGGULAN BAZNAS KOTA MADIUN Program “ Madiun Cerdas “ Program “ Madiun Makmur “ Program “ Madiun Sehat “ Program “ Madiun Taqwa “ Program “ Madiun Peduli “

PROGRAM “ MADIUN CERDAS “ 1 PROGRAM MADIUN CERDAS

PROGRAM MADIUN CERDAS BENTUK PROGRAM : 1). BANTUAN ALAT SEKOLAH Bantuan alat sekolah kepada siswa PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MI/SMA/SMK/MA dan santri Pondok Pesantren kurang mampu berdasarkan usulan UPZ Sekolah dengan kuota yg ditentukan oleh BAZNAS Kota Madiun dengan persyaratan sebagaimana SOP secara selektif. 2). BEASISWA ”DHUPRES” (DHUAFA BERPRESTASI) Bantuan bagi siswa yang berprestasi dari keluarga dhuafa secara berkelanjutan dengan persyaratan sebagaimana SOP secara selaktif. 3). BIMBINGAN BELAJAR “BERANDA” (BERsama Anak Dhuafa ceriA) Memberikan Les Privat Tambahan mengenai mata pelajaran sekolah bagi anak kurang mampu (dhuafa) khususnya kelas VI (SD/MI) , kelas IX (SMP/MTs) dan kelas XII (SMA/SMK/MA) 4 ). BEASISWA PRODUKTIF Bantuan beasiswa bagi pengajar BIMBEL BERANDA atau RELAWAN BAZNAS yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa secara selektif.

PROGRAM MADIUN CERDAS TUJUAN : Bersama-sama dengan pemerintah dalam turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa; Membantu biaya pendidikan siswa dhuafa; Menumbuhkan semangat belajar para siswa dhuafa dalam meraih prestasi yang gemilang.

PROGRAM MADIUN CERDAS PERSYARATAN MUSTAHIK : Beragama Islam; Warga Kota Madiun; Kondisi ekonomi orang tua (wali) kurang mampu; Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Sekolah dan/atau Kepala Kelurahan setempat; Penelitian kebenaran mustahiq melalui survey petugas.

PROGRAM MADIUN CERDAS MODEL PENTASYARUFAN : Pemberian bantuan dana pendidikan yang bersifat konsumtif dan insidental; Pemberian bantuan dana pendidikan yang berkelanjutan; Pemberian bantuan berupa peralatan sekolah; Pendampingan belajar / les privat.

PROGRAM MADIUN CERDAS Asnaf Riqob; Asnaf Sabilillah; Asnaf Ibnu Sabil; SUMBER DANA : Asnaf Riqob; Asnaf Sabilillah; Asnaf Ibnu Sabil; Infaq / Shodaqoh.

PROGRAM “ MADIUN MAKMUR “ 2 PROGRAM MADIUN MAKMUR

PROGRAM MADIUN MAKMUR BENTUK PROGRAM : 1) BISAFARI (BINA USAHA DHUAFA MANDIRI) Bantuan alat kerja (berupa gerobak, etalase, rombong, dll ) dan tambahan modal usaha binaan BAZNAS Kota Madiun. 2) BISAFARI BERMITRA Menawarkan kerja sama program BISAFARI kepada mitra kerja (BUMN / BUMD / Instansi Vertikal) dengan mengajukan proposal darialokasi dana CSR(Corporate Social Responsibility). 3) KOIN PEDULI UMAT Menyediakan “ S-3 ” di tempat usaha penerima manfaat Bisafari sebagai sarana latihan gemar sedekah bagi penjual maupun pembeli. 4) BANTUAN DIFABEL/YATIM PIATU Menbantu wirausaha kepada penyandang difabel dan yatim piatu berupa latihan ketrampilan atau tambahan modal usaha. 5) PUSYAR ( PEMBIAYAAN USAHA SYARIAH ) Membantu pembiayaan usaha syari’ah kepada dhuafa penerima manfaat bisafari yang ingin mengembangkan usahanya.

PROGRAM MADIUN MAKMUR TUJUAN : Membantu pengembangan usaha produktif dhuafa; Membangun ketahanan perekonomian umat; Membantu mustahiq untuk meningkatkan kesejahteraannya baik secara perorangan maupun kelompok.

PROGRAM MADIUN MAKMUR PERSYARATAN MUSTAHIK : Beragama Islam; Warga Kota Madiun; Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan; Diusulkan oleh Petugas Relawan ZIS Kelurahan dan/atau atas rekomendasi Ketua BAZ Kelurahan, Penelitian kebenaran mustahiq melalui survey petugas.

PROGRAM MADIUN MAKMUR MODEL PENTASYARUFAN : Bantuan Sarana Kerja ; Bantuan Tambahan Modal; Monetor dan evaluasi (monev) Usaha Binaan.

PROGRAM MADIUN MAKMUR Asnaf Fakir; Asnaf Miskin; Asnaf Riqob; SUMBER DANA : Asnaf Fakir; Asnaf Miskin; Asnaf Riqob; Infaq / Shodaqoh.

PROGRAM “ MADIUN SEHAT “ 3 PROGRAM MADIUN SEHAT

PROGRAM MADIUN SEHAT BENTUK PROGRAM : 1. BPKD (BANTUAN PENUNJANG KESEHATAN DHUAFA) Bantuan biaya pengobatan dan/atau bantuan transport bagi keluarga dhuafa yang sakit untuk dirujuk opname di Rumah Sakit. 2. ALAT BANTU KESEHATAN DIFABEL Pemberian Alat Bantu Kesehatan berupa kaki palsu, tangan palsu, krek, kursi roda, alat bantu pendengaran dll bagi Difabel di Kota Madiun. 3. BHAKTI SOSIAL Pelaksanaan Bhakti Sosial pengobatan penyakit tertentu ( operasi bibir Sumbing, Operasi Katarak, dll ) di Kota Madiun bekerja sama dengan pihak ketiga

PROGRAM MADIUN SEHAT TUJUAN : Memberikan bantuan biaya kesehatan dhuafa; Membangun ketahanan kesehatan yang menyeluruh (holistik) dan berkesinambungan sebagai tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif; Termotivasinya masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat.

PROGRAM MADIUN SEHAT PERSYARATAN MUSTAHIK : Beragama Islam; Warga Kota Madiun; Kondisi keluarga ekonomi kurang mampu; Diusulkan oleh Ketua BAZ Kelurahan, Petugas Relawan ZIS Kelurahan dan/atau Kepala Kelurahan setempat; Penelitian kebenaran mustahiq melalui survey petugas.

PROGRAM MADIUN SEHAT MODEL PENTASYARUFAN : Bantuan biaya penunjang kesehatan dhuafa. Bantuan alat bantu kesehatan.

PROGRAM MADIUN SEHAT Asnaf Miskin; Asnaf Riqob; Infaq / Shodaqoh. SUMBER DANA : Asnaf Miskin; Asnaf Riqob; Infaq / Shodaqoh.

PROGRAM “ MADIUN TAQWA “ 4 PROGRAM MADIUN TAQWA

PROGRAM MADIUN TAQWA BENTUK PROGRAM : 1. BANTUAN MUALLAF Bantuan kepada orang yang baru memeluk Agama Islam dengan batasan 5 (lima) tahun terakhir. 2. BANTUAN SARANA IBADAH Bantuan stimulan kepada masjid/musholla yang membutuhkan. 3. BANTUAN GURU NGAJI Bantuan transport kepada guru ngaji/TPA yang belum mendapat bantuan insentif dari Pemerintah Kota Madiun atau Kantor Kemenag Kota Madiun. 4. BANTUAN JURU MERBOT Bantuan uang saku dan bingkisan lebaran kepada petugas kebersihan / penjaga masjid se-Kota Madiun. 5. BANTUAN JURU KUNCI MAKAM Pembinaan dan pemberian bantuan uang saku dan bingkisan lebaran kepada juru kunci makam yang muslim se-Kota Madiun. 6. BANTUAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF Bantuan biaya proses pembuatan sertifikat tanah wakaf masjid/musholla/ponpes/madrasah/gedung TPA di Kota Madiun bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Madiun. 7. BANTUAN KEGIATAN KEAGAMAAN SYI’AR ISLAM Bantuan kegiatan keagamaan / PHBI berdasarkan proposal yang masuk secara selektif. 8. BANTUAN LEMBAGA PENGAJIAN/TPA/MADIN Bantuan stimulan kepada madrasah diniyah, unit TPA/TPQ, majelis taklim mu’alaf dan lembaga pengajian lainnya yang membutuhkan secara selektif. 9. BINA MASJID MAKMUR Memberikan pembinaan kepada pengurus/takmir masjid dengan kegiatan : pelatihan da’i, diklat imam/khotib/remas, pelatihan management ketakmiran, pelatihan perawatan jenazah, dll. 10. PESANTREN MASYARAKAT RAHMATAN LIL’ALAMIN Bantuan operasional kegiatan Pesantren Masyarakat “ Rahmatan Lil ‘Alamiin “

PROGRAM MADIUN TAQWA TUJUAN : Bantuan kepada aktivis agama Islam; Sarana pengembangan dakwah Islamiyah; Syi’ar Agama Islam.

PROGRAM MADIUN TAQWA PERSYARATAN MUSTAHIK : Beragama Islam / organisasi atau lembaga Islam; Warga Kota Madiun / bertempat di wilayah Kota Madiun; Penelitian kebenaran mustahiq melalui survey petugas.

PROGRAM MADIUN TAQWA MODEL PENTASYARUFAN : Bantuan dana ; Bantuan operasional ; Bantuan penyelenggaraan kegiatan.

PROGRAM MADIUN TAQWA Asnaf Sabilillah; Asnaf Mu’allaf; SUMBER DANA : Asnaf Sabilillah; Asnaf Mu’allaf; Infaq / Shodaqoh.

PROGRAM “ MADIUN PEDULI “ 5 PROGRAM MADIUN PEDULI

PROGRAM MADIUN PEDULI 1) ACTD ( AKSI CEPAT TANGGAP DARURAT ) BENTUK PROGRAM : 1) ACTD ( AKSI CEPAT TANGGAP DARURAT ) Bantuan kepada dhuafa yang kene musibah akibat bencana alam. 2) BANTUAN PAKET SEMBAKO ATAU BIAYA HIDUP RUTIN Bantuan paket sembako kepada dhuafa dengan ketentuan sbb : a. Bantuan Paket Sembako Rutin. Diperuntukan kepada dhuafa/warga jompo yang hidup sebatang kara (tidak ada yang menanggung hidupnya) berdasarkan hasil temuan / usulan yang masuk. b. Bantuan Biaya Hidup Rutin. Diperuntukan kepada dhuafa/warga jompo yang hidup sebatangkara skala prioritas berdasarkan hasil temuan / usulan yang masuk untuk diusulkan kepada BAZNAS Provinsi Jawa Timur. 3) BANTUAN RUTIN PANTI ASUHAN Bantuan stimulan dukungan rutin operasional Panti Asuhan se- Kota Madiun. 4) BANTUAN ANAK YATIM PIATU NON PANTI ASUHAN Bantuan bagi anak yatim piatu non Panti Asuhan pada saat menjelang tahun ajaran baru berdasarkan data BAZ Kelurahan. 5) BANTUAN GHORIMIN Bantuan kepada warga muslim yang mempunyai tanggungan hutang di luar kemampuannya untuk kebutuhan pokok hidupnya, pengobatan anggota keluarganya, terkena musibah, dsb. 6) BANTUAN MUSAFIR Bantuan kepada musafir yang kehabisan bekal secara selektif.

PROGRAM MADIUN PEDULI TUJUAN : Membantu mustahiq dalam menyelesaikan atau mengurangi masalah yang sangat mendesak (darurat).

PROGRAM MADIUN PEDULI PERSYARATAN MUSTAHIK : Beragama Islam; Warga Kota Madiun; Mendahulukan mustahiq skala prioritas dan sangat memerlukan bantuan; Diusulkan oleh berbagai pihak atau hasil pemantauan keadaan darurat petugas relawan, pengurus BAZ Kel/Kec/ Kota Madiun; Penelitian kebenaran mustahiq melalui survey petugas.

PROGRAM MADIUN PEDULI MODEL PENTASYARUFAN : Bantuan dana konsumtif ; Bantuan kebutuhan yang mendesak / skala prioritas ;

PROGRAM MADIUN PEDULI Asnaf Miskin; Asnaf Ghorim; Asnaf Ibnu Sabil; SUMBER DANA : Asnaf Miskin; Asnaf Ghorim; Asnaf Ibnu Sabil; Infaq / Shodaqoh.