SOSIALISASI PT.TASPEN (PERSERO) TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN & LAYANAN KLAIM OTOMATIS Denpasar, Rabu, 19 Jun1 2019
Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan Nilai-Nilai TASPEN TUMBUH ETIKA PROFESIONAL AKUNTABILITAS INTEGRITAS Menjadi Pengelola Dana Pensiun dan THT serta Jaminan Sosial lainnya yang terpercaya Misi .. Mewujudkan manfaat dan Pelayanan yang semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel, berlandaskan Integritas dan Etika yang tinggi
MOTTO LAYANAN 5 TEPAT TEPAT ORANG TEPAT WAKTU TEPAT ADMNISTRASI TEPAT Pembayaran manfaat kepada Peserta yang berhak atau Ahli waris yang sah TEPAT WAKTU Manfaat dibayarkan pada tepat waktu TEPAT ADMNISTRASI TEPAT ORANG TEPAT JUMLAH Manfaat dibayarkan kepada yang berhak sesuai dengan Jumlah (tidak ada potongan dalam bentuk apapun) TEPAT TEMPAT TEPAT WAKTU TEPAT TEMPAT Manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan TEPAT JUMLAH TEPAT ADMINISTRASI Proses pembayaran manfaat, menurut prinsip-prinsip kearsipan dan dokumentasi
PROGRAM DAN PRODUK PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN ASURANSI DWIGUNA Jaminan Keuangan bagi peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum pensiun ASURANSI KEMATIAN Jaminan Keuangan apabila peserta, istri/suami, dan anak peserta meninggal dunia Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa - jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun - tahun bekerja dalam dinas Pemerintah
PRODUK Suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian. Perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau Sakit akibat kerja berupa Perawatan, Santunan,dan Tunjangan Cacat Perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian
PROGRAM THT KEPESERTAAN PESERTA Pegawai Negeri Sipil (PNS Pusat dan PNS DO), tidak termasuk PNS pada Kementerian Pertahanan Pejabat Negara/ HAKIM Pegawai BUMN/BUMD >> dialihkan ke Taspen Life Kepesertaan dimulai sejak diangkat sebagai Calon Pegawai (CPNS) /Pejabat Negara sampai dengan saat berhenti sebagai Pegawai/ Pejabat Negara PENGECUALIAN Bagi PNS Propinsi Papua yang diangkat sebelum 1 Januari 1971 kepesertannya dihitung sejak 1 Januari 1971 Bagi PNS (eks Propinsi Tim-tim) yang diangkat sebelum 1 Januari 1979, kepesertannya dihitung sejak 1 Januari 1979
PROGRAM THT KEWAJIBAN PESERTA Membayar iuran Wajib (IWP) 3,25% dari Penghasilan setiap bulan selama masa aktif Memberikan data diri dan Keluarganya Menyampaikan perubahan data penghasilan/ perubahan data diri dan keluarganya
PROGRAM THT HAK PESERTA Manfaat THT Berhenti karena Pensiun Berhenti karena meninggal dunia Manfaat Nilai Tunai THT Berhenti bukan karena Pensiun/bukan karena meninggal dunia Manfaat Asuransi Kematian Peserta meninggal dunia Istri/suami peserta meninggal dunia Anak peserta meninggal dunia (max 3 peristiwa)
RUMUS PERHTIUNGAN HAK PESERTA THT BERHENTI PESERTA PENSIUN HAK THT : (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1)) PESERTA MENINGGAL DUNIA (0,60 X Y1 X P1) + (0,60 X Y2 X (P2 – P1) HAK ASKEM : 2 X Penghasilan 3. PESERTA KELUAR HAK THT BERUPA NILAI TUNAI : (Faktor1 X P1) + (Faktor2 X (P2 – P1)) MASA AKTIF ISTRI / SUAMI MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 1,50 X Penghasilan ANAK 0,75 X Penghasilan MASA PENSIUN PENSIUNAN MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 2 X (1 + 0,1 B/12) X P2 ISTRI / SUAMI 1,5 X (1 + 0,1 C/12) X P2 ANAK 0,75 X (1 + 0,1 C/12) X P2
ILUSTRASI PERHITUNGAN MANFAAT THT BERHENTI KARENA PENSIUN TANGGAL LAHIR = 02-07-1960 MULAI BEKERJA = 01-02-1978 STATUS KELUARGA = SATU ISTERI DAN SATU ANAK (1101) GAJI POKOK/GOLONGAN = Rp. 4.963.400,-/ IV B => 642.300,-(Tabel 1997) BERHENTI PENSIUN = 31-07-2018 MI1 = 01-02-1978 S/D 31-07-2018 = 40 th 6 bln = 40,50 MI2 = 01-01-2001 S/D 31-07-2018 = 17 th 7 bln = 17,58 P2 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (tabel GAPOK 2015 PP 30 TH 2015) = Rp. 5.559.008,- P1 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (tabel GAPOK 1997 PP 6 TH 1997) = Rp. 719.376,- HAK ASURANSI = ( 0,60 X 40,50X Rp. 719.376,-) + ( 0,60 X 17,58 X (Rp. 5.559.008,- - Rp. 719.376,- )) = Rp 68.529.275,- PEMBULATAN = Rp. 25,- BESAR MANFAAT THT = Rp. 68.529.300,- RUMUS = (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1)) RUMUS = (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1))
ILUSTRASI PERHITUNGAN MANFAAT THT BERHENTI KARENA MENINGGAL TANGGAL LAHIR = 03-09-1970 MULAI BEKERJA = 01-01-1993 STATUS KELUARGA = SATU ISTERI DAN DUA ANAK (1102) GAJI POKOK/GOLONGAN = Rp. 3.832.800,-/ IV A => 438.900,-(Tabel 1997) MENINGGAL DUNIA = 02-08-2018 Y1 = 01-01-1993 – 03-09-1970 = 22 th 4 bln = 58 th – 22 th 4 bln = 428 bln Y2 = 01-01-2001 – 03-09-1970 = 30 th 4 bln = 58 th – 30 th 4 bln = 332 bln P2 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (tabel GAPOK 2015) = Rp. 4.369.392,- P1 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (tabel GAPOK 1997) = Rp. 500.346,- HAK ASURANSI = ( 0,60 X 428/12X Rp. 500.346,-) + ( 0,60 X 332/12 X (Rp. 4.369.392,- - Rp. 500.346,- )) = Rp 74.933.568,- ASKEM 2 X P2 = Rp. 8.738.784,- PEMBULATAN = Rp 48,- BESAR MANFAAT THT = Rp. 83.672.400,- RUMUS = (0,60 X MI1 X P1) + (0,60 X MI2 X (P2 – P1)) RUMUS = (0,60 X Y1 X P1) + (0,60 X Y2 X (P2 – P1))
Jaminan Kematian (JKM) Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? Peserta meninggal (wafat), meninggalkan seorang istri dan 2 orang anak yang masih sekolah/kuliah Gaji terakhir : Rp 3.832.300 Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? - Santunan sekaligus = Rp15.000.00 Uang Duka wafat = 3 x gaji terakhir =3 x Rp3.832.800 = Rp 11.498.400 - Biaya pemakaman = Rp7.500.000 Bantuan Beasiswa = Rp30.000.000 * * Apabila telah menjadi peserta JKK – JKM minimal 3 tahun Total santunan yang diperoleh : Rp15.000.000 + Rp11.498.400 + Rp7.500.000 + Rp30.000.000 = Rp 63.998.400
PROGRAM PENSIUN Sifat Pensiun Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/duda menurut Undang-undang 11 Tahun 1969 diberikan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa - jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun - tahun bekerja dalam dinas Pemerintah
Diberhentikan dg hormat Yang Berhak Menerima PENSIUN Pensiun Normal Pensiun karena Uzur Peremajaan (Perampingan) Sebab-sebab lain Dalam dan Karena Dinas (UU No.11/1969 Ps.9) Tidak Dalam dan Diangkat Sebagai PNS Diberhentikan dg hormat MKP Minimal 20 tahun Usia Minimal 50 tahun MKP Minimal 10 tahun Usia 56 tahun MKP Minimal 4 tahun MKP dan Usia Tidak Menjadi Syarat
KEWAJIBAN PESERTA 1. MEMBAYAR IURAN SEBESAR 4,75 % DARI PENGHASILAN (pada waktu masih AKTIF sebagai PNS). 2. MENYAMPAIKAN DATA KEPESERTAAN & KELUARGANYA. (pada waktu masih AKTIF sebagai PNS). 3. MENYAMPAIKAN DATA MUTASI, APABILA: a) ISTRI/SUAMI MENINGGAL DUNIA ATAU CERAI/NIKAH LAGI. b) ANAK TERTUNJANG MENINGGAL DUNIA/NIKAH/BEKERJA. c) PINDAH KANTOR BAYAR PENSIUN / TEMPAT TINGGAL. 4. MENYAMPAIKAN DATA KEPESERTAAN & KELUARGANYA. (SPTB pada setiap tahun ganjil, bagi penerima pensiun)
HAK PESERTA 1. PEMBAYARAN PENSIUN SETIAP BULAN. 2. UANG DUKA WAFAT (Jika pensiunan meninggal dunia) a) 3 X Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI) b) Rp.300.000,-(veteran Sendiri)/Rp.200.000,-(Jd/Dd Veteran) Tmt 1 Jan 2015 UDW sendiri 2 x Penghasilan, Jd/dd 1 x Penghasilan 3. UANG PENSIUN TERUSAN, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu a) Selama 4 bulan ( PNS/Pejabat/Tunjangan Veteran) b) Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI) c) PKRI/KNIP tidak ada Pensiun Terusan 4. PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM-PIATU.
PENETAPAN BESAR PENSIUN POKOK PNS dan JANDA/DUDANYA BESARNYA PENSIUN POKOK PEGAWAI SEBULAN ADALAH : 2,5 % X GAJI POKOK (DASAR PENSIUN) X MASA KERJA DENGAN KETENTUAN : - MAKSIMAL 75 % DARI GAJI POKOK. - MINIMAL 40 % DARI GAJI POKOK. Tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah yang berlaku bagi PNS. BESARNYA PENSIUN POKOK JANDA/DUDA PEGAWAI SEBULAN ADALAH 36 % X GAJI POKOK. APABILA TERDAPAT LEBIH DARI SEORANG ISTRI, MAKA HAK TERSEBUT DIBAGI SAMA UNTUK MASING-MASING ISTRI. Undang- undang No.11 Tahun 1969 Pasal 11 Ayat 1
YANG BERHAK PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM-PIATU Istri/Suami/Anak Syah yang terdaftar, apabila tidak ada yang terdaftar, maka yang berhak adalah istri yang ada waktu itu dan jika terdapat lebih dari satu istri, maka yang berhak adalah istri yang paling lama dinikahi dan tanpa terputus pernikahannya. (PNS), Tidak Mempunyai Istri lain (khusus Duda) Tidak pernah terputus pernikahannya (Janda/Duda) Yatim-piatu,Belum berusia 25 thn,belum bekerja, belum pernah nikah (PNS)/Belum berusia 21 thn, belum bekerja, belum pernah nikah (TNI/POLRI) dapat diperpanjang s/d 25 th, jika masih sekolah/ kuliah
Undang- undang No.11 Tahun 1969 BERAKHIRNYA HAK PENSIUN 1. PENERIMA PENSIUN MENINGGAL DUNIA 2. TANPA SEIZIN PEMERINTAH MENJADI ANGGOTA TENTARA/ PEGAWAI NEGARA ASING/WNA 3. TERLIBAT SUATU GERAKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HALUAN NEGARA 4. TERBUKTI BAHWA DATA-DATA YANG DIAJUKAN UNTUK PENETAPAN PEMBERIAN PENSIUN, TIDAK BENAR (PALSU) 5. PENERIMA PENSIUN JANDA/DUDA MENIKAH LAGI ( Khusus untuk pensiun janda, dapat dibayarkan kembali tmt bulan berikutnya setelah pernikahannya terputus) Undang- undang No.11 Tahun 1969 Pasal 25,28,29
PNS PENSIUN PERS YARA T AN H A K : THT DAN PENSIUN MENGISI FORMULIR : FPP (FORMULIR PERMINTAANN PEMBAYARAN) MELAMPIRKAN : 1. FOTOKOPI SK PENSIUN 2. ASLI SKPP DARI PEMDA/ KPPN 3. PASFOTO PEMOHON & ISTRI/ SUAMI UKURAN 3 X 4 CM 4. FOTOKOPI KTP PEMOHON DAN NPWP 5. FOTO KOPI BUKU TABUNGAN 6. FOTO COPY NO REKENING TABUNGAN 6. SKPP diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo pensiun Catatan : Foto copy pertimbangan teknis dari BKN bagi PNS gol 4C keatas yang SK pensiunnya belum ditetapkan oleh Presiden/BKN JAKARTA
PNS MENINGGAL DUNIA H A K : THT DAN ASURANSI KEMATIAN PERS YARA T AN MENGISI FORMULIR : 1. FPP (FORMULIR PERMINTAAN PEMBAYARAN) 2. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS/AKT.3 3. KUTIPAN PERINCIAN PENERIMAAN GAJI (KPPG) BULAN KEJADIAN MELAMPIRKAN : 1. ASLI SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT/LURAH/ KEPALA DESA 2. FOTOKOPI SURAT NIKAH DISAHKAN OLEH LURAH/ KUA 3. FOTOKOPI KTP PEMOHON 4. FOTO COPY NOMOR REKENING PEMOHON
PNS BERHENTI PERS YARA T AN H A K : NILAI TUNAI THT & NILAI TUNAI PENSIUN PERS YARA T AN A. MENGISI FORMULIR : 1. FPP (FORMULIR PERMINTAAN PEMBAYARAN) B. MELAMPIRKAN : 1. FOTOKOPI SK PEMBERHENTIAN 2. SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP) 3. FOTOKOPI KARPEG DISAHKAN INSTANSI PESERTA 4. FOTOKOPI KTP PEMOHON 5. FOTO KOPI NOMOR REKENING PEMOHON Catatan : Bagi PNS sekaligus dibayarkan pengembalian iuran Pensiun
ISTRI/ SUAMI PNS MENINGGAL DUNIA H A K : ASURANSI KEMATIAN PERS YARA T AN A. MENGISI FORMULIR : 1. FPP (FORMULIR PERMINTAAN PEMBAYARAN) 2. KUTIPAN PERINCIAN PENERIMAAN GAJI BULAN KEJADIAN B. MELAMPIRKAN : 1. ASLI SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT/LURAH/KEPALA DESA 2. FOTOKOPI SURAT NIKAH DISAHKAN LURAH/KEPALA DESA/KUA 3. FOTOKOPI SK KGB/KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR DISAHKAN INSTANSI 4. FOTOKOPI KTP PEMOHON 5. FOTO COPY NOMOR REKENING PEMOHON .
ANAK PNS MENINGGAL DUNIA H A K : ASURANSI KEMATIAN PERS YARA T AN A. MENGISI FORMULIR : 1. FPP (FORMULIR PERMINTAAN PEMBAYARAN) 2. KUTIPAN PERINCIAN PENERIMAAN GAJI BULAN KEJADIAN B. MELAMPIRKAN : 1. ASLI SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT/ LURAH/KADES 2. FOTOKOPI SK KGB/PANGKAT TERAKHIR DISAHKAN INSTANSI 3. FOTOKOPI KTP PEMOHON 4. FOTO COPY NOMOR REKENING PEMOHON Catatan : usia anak belum mencapai usia 25 tahun, belum bekerja/belum pernah nikah dan nyata menjadi tanggungan.
PENERIMA PENSIUN MENINGGAL DUNIA H A K : 1.UANG DUKA WAFAT & ASKEM PERS YARA T AN A. MENGISI FORMULIR : 1. FPP (FORMULIR PERMINTAAN PEMBAYARAN) B. MELAMPIRKAN : 1. FOTOKOPI SURAT KEMATIAN DARI RS/LURAH/ KADES 2. FOTOKOPI SURAT NIKAH DISAHKAN LURAH/KUA 3. FOTOKOPI SK PENSIUN 4. FOTOKOPI KARTU IDENTITAS PENSIUN (KARIP) 5. PASFOTO PEMOHON UKURAN 3X4 CM 6. FOTOKOPI KTP PEMOHON 7. FOTO COPY NOMOR REKENING PEMOHON . Catatan : Jika pemohon bukan istri/suami dilampiri surat keterangan kuasa ahli waris BAGI ISTRI/ SUAMI /ANAK YANG TERDAFTAR BERHAK ATAS PENSIUN TERUSANSELAMA 4 BULAN
PENERIMA PENSIUN MENINGGAL DUNIA H A K : 2. PENSIUN JANDA/DUDA PERS YARA T AN A. MENGISI FORMULIR : 1. FPP (FORMULIR PERMINTAAN PEMBAYARAN) 2. SURAT PENGESAHAN TANDA BUKTI DIRI (SPTB) DISAHKAN LURAH/KADES 3. SURAT KETERANGAN KEJANDAAN/KEDUDAAN DISAHKAN LURAH/KADES . B. MELAMPIRKAN : 1. ASLI DAN FOTOKOPI SK PENSIUN OTOMATIS 2. FOTOKOPI SURAT KEMATIAN DISAHKAN LURAH/ KADES 3. FOTOKOPI SURAT NIKAH/ KARIS/ KARSU DISAHKAN LURAH/ KUA/ CAMAT 4. PASFOTO PEMOHON TERBARU UKURAN 3X4 CM 5. FOTOKOPI KTP PEMOHON 6. FOTO KOPI NOMOR REKENING PEMOHON .
PERSYARATAN KLIM OTOMATIS 1. FORMULIR PERMOHONAN PEMBAYARAN 2. PAS FOTO PEMOHON & ISTRI/ SUAMI UKURAN 3 x 4 cm masing-masing 2 lembar 3. FOTO KOPI KTP PEMOHON 4. NPWP 5. FOTO KOPI BUKU TABUNGAN, (Jika pembayaran melalui rekening Bank ) 6. S K P P * *Catatan : Harus Sudah di Terbitkan Oleh DPPKAD/BPKAD Paling Lambat 1 Bulan Sebelum TMT Pensiun
TERIMA KASIH