DOKUMEN SISTEM MANAJEMEN Rini Suryanti Subdit Jaminan Mutu - Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir PELATIHAN PENGUJI BERKUALIFIKASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA 15 s.d 19 Oktober 2018
Identitas Pengajar Nama: Rini Suryanti Posisi: Kepala Subdit Jaminan Mutu – DKKN Pendidikan ATRO Depkes 1992 - 1995 UGM, Teknologi Fisika Medik, 1998-2002 UI, Fisika Medis, 2009 - 2011 Paper Internal Dose in Various Organs at Bone Scan Examination Using 99Tcm-MDP: Estimated by MIRD Method (SEACOMP Manila-Philipines) Tantangan dan Strategi Dalam Pemberlakuan Pemantauan Dosis Lensa Mata Untuk Pekerja Radiasi (SKN-Jogjakarta) Challenges in The Implementation of Information Technology on The Dose Patient Data Recording (IAEA Meeting-WINA) Pelatihan PGEC Radiation Protection Malaysia Oktober 2006 – Juli 2007 Regional workshop on justification and development of clinical guidelines for diagnostic imaging, Tahun 2015 Advanced Training Course on Assessment of Occupational Exposure Due to Intakes of Radionuclides, Tahun 2016
Latar Belakang,Tujuan dan Manfaat Pembelajaran Perlu pengetahuan tentang dokumen sistem manajemen yang didalamnya harus berisi pemenuhan persyaratan manajemen dan persyaratan teknis Tujuan Agar para peserta mengetahui apa saja persyaratan manajemen dan persyaratan teknis terkait dengan pelaksanaan uji kesesuaian sesuai dengan Perban 2 Tahun 2018 Manfaat Dalam bekerja para personil akan memahami batasan tanggung jawab setiap personil dan mempunyai panduan dalam melaksanakan kegiatan uji kesesuaian
Pokok Bahasan Pendahuluan Persyaratan Teknis Persyarata Manejemen 1 Persyarata Manejemen Persyaratan Teknis 3 2 Pelatihan dan Kompetensi Uji Kesesuaian Sertifikat Kompetensi 4 5 Rangkuman 6
Dokumen Sistem Manajemen Pendahuluan 1 Dokumen Sistem Manajemen Dokumen sistem manajemen harus berisi pemenuhan persyaratan manajemen dan persyaratan teknis Masa berlaku 3 tahun Syarat penunjukan akta badan hukum atau badan usaha; dokumen sistem manajemen; dan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil pemantauan dosis perorangan Penguji Berkualifikasi
Pendahuluan 1 Perban No. 2 Tahun 2018 Penunjukan sebagai Lembaga Uji Kesesuaian diberikan setelah audit dokumen dan verifikasi lapangan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan ISO 17025:2005 Selama masa penunjukan (3 tahun), Lembaga Uji Kesesuaian harus sudah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan lingkupnya ISO 17025:2017
Pendahuluan 1 Perban No. 2 Tahun 2018 Apabila Lembaga Uji Kesesuaian tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, penunjukan dapat diperpanjang 1 (satu) kali Dalam hal Lembaga Uji Kesesuaian tidak mendapatkan akreditasi oleh KAN setelah masa perpanjangan penunjukan berakhir, Lembaga Uji Kesesuaian dilarang melakukan Uji Kesesuaian
90 hari sebelum masa berlaku penunjukan berakhir Pendahuluan 1 Perpanjangan Lembaga Uji Kesesuaian dapat memperpanjang masa berlaku penunjukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis dengan melengkapi dan menyampaikan bukti pemenuhan persyaratan 90 hari sebelum masa berlaku penunjukan berakhir Laporan kinerja tahunan: Tanggal pengujian Nomor registrasi e-sukses Personil penguji Instansi yang diuji Lingkup pengujian Data pesawat sinar-X yang diuji laporan kinerja tahunan; dan laporan hasil kaji ulang manajemen
Pendahuluan 1 Surveilan Lembaga Uji Kesesuaian yang telah mendapatkan akreditasi harus tetap mengajukan permohonan penunjukan kepada BAPETEN Survailen dilaksanakan oleh BAPETEN selama masa berlaku penunjukan. Survailen dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa berlaku penunjukan
Pendahuluan 1 Surveilan Temuan ketidaksesuain Meliputi pemeriksaan: rekaman teknis dan rekaman mutu; kinerja Lembaga Uji Kesesuaian; kinerja Tenaga Ahli dan Penguji Berkualifikasi; peralatan; metode uji; dan dokumen sistem manajemen Tindak lanjut temuan disampaikan 30 hari terhitung sejak tanggal laporan hasil Survailen diterima oleh Lembaga Uji Kesesuaian
Pendahuluan 1 Penunjukan Berakhir: jangka waktu penunjukan terlampaui; badan hukum Lembaga Uji Kesesuaian dibubarkan oleh putusan peradilan; Lembaga Uji Kesesuaian mengajukan permohonan penghentian penunjukan; atau Kepala Badan melakukan pencabutan penunjukan
Pendahuluan 1 Dokumen Sistem Manajemen Perban 2/2018 dan 17025: 2017 Perka 11/2015 Panduan Mutu Prosedur Instruksi Kerja Formulir 17025: 2017 Resiko Persyaratan Manajemen Persyaratan Teknis
Persyaratan Manajemen 2 organisasi; sistem manajemen; pengendalian dokumen; kaji ulang permintaan, tender, dan kontrak; pembelian jasa dan perbekalan; pelayanan pelanggan; pengaduan; pengendalian ketidaksesuaian; peningkatan efektivitas sistem manajemen; tindakan perbaikan; tindakan pencegahan; pengendalian rekaman; audit internal; dan kaji ulang manajemen
Persyaratan Manajemen 2 Organisasi LUK harus merupakan satu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggung jawabkan Bukti u/ instansi pemerintah surat ketetapan sebagai penanggungjawab instalasi, atau surat izin atau penugasan dari pimpinan terhadap instansi untuk melakukan kegiatan pengujian.
Persyaratan Manajemen 2 Organisasi manajer puncak; manajer mutu; manajer teknis; Tenaga Ahli; Penguji Berkualifikasi; dan pelaksana administrasi Peguji berkualifikasi tidak boleh merangkap
Persyaratan Manajemen 2 Organisasi Tugas dan tanggungjawab Manajer Puncak memastikan bahwa sistem manajemen Lembaga Uji Kesesuaian dikomunikasikan, dimengerti, diterapkan, dan dipelihara oleh seluruh personil pada semua tingkat organisasi Lembaga Uji Kesesuaian pada setiap waktu; menjamin bahwa manajemen dan personilnya bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan, dan tekanan internal dan eksternal yang tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang dapat berpengaruh negatif terhadap mutu kerja; merencanakan, menerapkan, dan mengevaluasi semua aspek yang berkaitan dengan administrasi dan pengembangan personil Lembaga Uji Kesesuaian; memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pelaksanaan Uji Kesesuaian yang mempengaruhi hasil evaluasi; dan memastikan bahwa seluruh personil melaksanakan semua ketentuan keselamatan radiasi.
Persyaratan Manajemen 2 Organisasi Tugas dan tanggungjawab Manajer Mutu memastikan bahwa sistem manajemen yang terkait mutu diterapkan dan diikuti setiap waktu; memastikan mutu hasil Uji Kesesuaian tercapai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan mengoordinasikan dan mengawasi penerapan jaminan mutu dan kendali mutu
Persyaratan Manajemen 2 Organisasi Tugas dan tanggungjawab Manajer Teknis memastikan sumber daya untuk kegiatan pengujian terpenuhi sesuai dengan standar pelayanan; memastikan penerapan kendali mutu pada kegiatan pengujian dan evaluasi draf laporan hasil Uji Kesesuaian; memastikan pengujian dilakukan oleh Penguji Berkualifikasi yang terdaftar dan sesuai dengan lingkup pengujian yang ditetapkan; dan memastikan bahwa Penguji Berkualifikasi melaksanakan ketentuan keselamatan radiasi
Persyaratan Manajemen 2 Organisasi Tugas dan tanggungjawab Tenaga Ahli menyusun dan mengembangkan metode pengujian; menyusun dan mengembangkan prosedur evaluasi laporan hasil Uji Kesesuaian; memeriksa kelengkapan draf laporan hasil Uji Kesesuaian dan data dukungnya; melakukan evaluasi draf laporan hasil Uji Kesesuaian; mengkomunikasikan hasil Uji Kesesuaian kepada manajer teknis; menetapkan status pesawat sinar-X yang diuji; dan mengesahkan laporan hasil Uji Kesesuaian, sertifikat, dan notisi Uji Kesesuaian
Persyaratan Manajemen 2 Organisasi Tugas dan tanggungjawab Penguji Berkualifikasi melakukan kegiatan pengujian; menyusun draf laporan hasil Uji Kesesuaian; dan memperhatikan aspek mutu dan ketentuan keselamatan radiasi pada setiap pelaksanaan pengujian
Persyaratan Manajemen 2 Organisasi Tugas dan tanggungjawab Pelaksana Administrasi melakukan kegiatan administratif pelayanan Uji Kesesuaian mulai dari penerimaan permohonan uji dari pelanggan hingga penyampaian sertifikat atau notisi Uji Kesesuaian kepada pelanggan.
Persyaratan Manajemen 2 Sistem Manajemen Sistem Manajemen harus ditetapkan, diterapakan, dan dipelihara oleh Lembaga Uji Kesesuaian harus mampu menjamin mutu hasil Uji Kesesuaian; menetapkan setiap proses yang sudah baku; menetapkan batas tanggung jawab dan wewenang serta keluaran kinerja Lembaga Uji Kesesuaian; menetapkan sistem dokumentasi dan pengendalian rekaman dan laporan; menjamin akuntabilitas kinerja Lembaga Uji Kesesuaian; menjamin penerapan persyaratan yang ditetapkan; dan menjamin kemandirian, ketidakberpihakan, dan obyektivitas pengujian
Persyaratan Manajemen 2 Pengendalian Dokumen Harus menetapkan dan memeliharan prosedur untuk mengendalikan semua dokumen (Internal dan eksternal) yang merupakan bagian dari sistem manajemen; dokumen harus disahkan dan dikaji ulang daftar induk atau pengendalian dokumen yang setara sehingga revisi dokumen teridentifikasi dan menghindari dokumen yang tidak sah atau kadaluarsa
Persyaratan Manajemen 2 Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak Harus menetapkan dan memeliharan prosedur kaji ulang permintaan, tender dan kontrak yang merupakan bagian dari sistem manajemen; kaji ulang permintaan, tender dan kontrak berkaitan dengan kontrak pengujian kaji ulang yang dilakukan berkaitan dengan kemampuan LUK dalam melakukan pengujian (sumber daya, peralatan, SDM dan metode uji)
Persyaratan Manajemen 2 Pembelian jasa dan perbekalan Harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk memilih dan membeli jasa dan perbekalan yang penggunaanya mempengaruhi pengujian; Sesuai dengan standar yang ditetapkan Harus melakukan evaluasi terhadap pemasok dll
Persyaratan Manajemen 2 Pelayanan Pelanggan Standar pelayanan pelanggan; dan Mencari dan menganalisa umpan balik pelanggan Standar pelayanan pelanggan harus menyediakan informasi paling sedikit: Alur pelayanan Uji Kesesuaian mulai dari permohonan uji hingga pengiriman sertifikat atau notisi Uji Kesesuaian kepada pelanggan. Personil atau unit yang bertanggungjawab dalam kegiatan pelayanan Uji Kesesuaian. Standar waktu pelayanan Uji Kesesuaian yang meliputi: waktu yang dibutuhkan Penguji Berkualifikasi untuk melakukan Uji Kesesuaian untuk tiap 1 (satu) jenis pesawat sinar-X. waktu yang dibutuhkan Penguji Berkualifikasi untuk menyusun laporan hasil Uji Kesesuaian (LHU) untuk tiap 1 (satu) jenis pesawat sinar-X. waktu yang dibutuhkan oleh Tenaga Ahli untuk mengevaluasi laporan hasil Uji Kesesuaian. waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman sertifikat atau notisi. Standar biaya pelayanan Uji Kesesuaian. Tatacara permohonan uji, perubahan permohonan uji dan pembatalan permohonan uji. Informasi pelayanan khusus yang dilakukan oleh Lembaga Uji Kesesuaian misalnya konsultasi teknis, supervisi, dan saran legal (bila ada).
Persyaratan Manajemen 2 Pengaduan LUK harus mempunyai prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima dari pelanggan atau pihak lain Pengendalian Ketidaksesuaian LUK harus mempunyai kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan apabila menemui aspek apapun yang tidak sesuai dengan standar/prosedur dilakukan evaluasi dan kemudian perbaikan diputuskan apakah pekerjaan dibatalkan dan pemberitahuan ke pelanggan
Persyaratan Manajemen 2 peningkatan efektivitas sistem manajemen LUK harus meningkatkan efektifitas sistem manajemen secara berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen
Persyaratan Manajemen 2 tindakan perbaikan LUK harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan telah diidentifikasi tindakan pencegahan Mengdientifikasi sumber potensi ketidaksesuaian yang berkaitan dengan teknis atau sistem manajemen dibuat rencana tindakan pencegahan
Persyaratan Manajemen 2 Pengendalian rekaman LUK harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis. rekaman teknis rekaman mutu rekaman audit internal; rekaman kaji ulang manajemen; rekaman pengaduan pelanggan; dan rekaman pengendalian ketidaksesuaian rekaman pengujian; rekaman penggunaan dan penyimpanan peralatan; rekaman Pengecekan Antara; rekaman kondisi lingkungan; rekaman validasi metode; dan rekaman dosis personil
Persyaratan Manajemen 2 Audit internal LUK harus melakukan secara periodik dan sesuai dengan prossedur yang telah ditetapkan melakukan audit internal audit intenal harus dilakukan terhadap persyaratan manajemen dan persyaratan teknis Manajer mutu bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengorganisasikan audit internal Kaji ulang manajemen LUK harus melakukan secara periodik kaji ulang manajemen Manajer puncak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kaji ulang manajemen secara periodik kaji ulang manajemen memperhatikan kecocokan kebijakan dan prosedur, laporan dari personil manajerial, hasil audit internal, tindakan perbaikan dan pencegahan, assessment oleh badan eskternal, hasil uji banding, umpan balik pelanggan, dll
Persyaratan Teknis 3 Persyaratan Teknis kualifikasi dan kompetensi personil; kondisi akomodasi dan lingkungan; metode uji dan pengendalian data; peralatan; ketertelusuran pengukuran; penanganan barang yang diuji; jaminan mutu hasil pengujian; dan Pelaporan hasil Uji Kesesuaian.
Persyaratan Teknis 3 Kualifikasi dan Kompetensi Personil Kualifikasi Tenaga Ahli Kualifikasi personil untuk Tenaga Ahli paling rendah berlatar belakang pendidikan: S2 ilmu fisika dengan peminatan fisika medik --> pengalaman 20 x melakukan UK dibuktikan dengan sertifikat atau notisi Uji Kesesuaian S1 sains atau teknis yang relevan atau yang berhubungan dengan radiasi, atau DIV teknik radiodiagnostik, teknik radiologi, atau teknik elektromedik --> pengalaman 30 x melakukan UK dibuktikan dengan sertifikat atau
Persyaratan Teknis 3 Kualifikasi dan Kompetensi Personil Kompetensi Tenaga Ahli Kompetensi perilaku dan personalitas keterampilan manajerial dalam mengelola dan mengendalikan seluruh kegiatan evaluasi laporan hasil Uji Kesesuaian sehingga dapat berlangsung dengan baik Kompetensi teknis keterampilan melakukan kegiatan evaluasi Uji Kesesuaian secara bertahap, dari perencanaan sampai pembuatan laporan hasil Uji Kesesuaian secara tuntas Kompetensi konseptual keterampilan yang berkaitan dengan kemampuan menganalisis dan pemecahan masalah Kompetensi bidang pekerjaan kemampuan di bidang ilmu yang terkait pengujian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional Pengalaman kerja di bidang pengujian dan evaluasi uji kesesuaian; Menjelaskan teknologi pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; dan Menjelaskan konsep dan model evaluasi
Persyaratan Teknis 3 Kualifikasi dan Kompetensi Personil Kualifikasi Penguji Berkualifikasi Paling rendah berlatarbelakang pendidikan: S1 (strata satu) sains atau teknis yang relevan atau yang berhubungan dengan radiasi atau DIV teknik radiodiagnostik, teknik radiologi, atau teknik elektromedik
Persyaratan Teknis 3 Kualifikasi dan Kompetensi Personil Kompetensi Penguji Berkualifikasi Kompetensi Personil arus sesuai dengan lingkup layanan Uji Kesesuaian dan lulus pelatihan Uji Kesesuaian sesuai dengan lingkup kompetensi Mempersiapkan pengujian; melaksanakan pengujian; melaksanakan penanganan data pengujian. menyusun draf laporan hasil Uji Kesesuaian
Persyaratan Teknis 3 Kompetensi Elemen kompetensi pengetahuan Mempersiapkan pengujian Menyiapkan alat ukur uji kesesuaian Teknologi alat ukur radiasi dan pesawat sinar-X SOP/instruksi manual alat ukur Teknik pemeliharaan alat ukur Menyiapkan bahan/ sarana uji Klasifikasi, fungsi dan kegunaan setiap bahan/sarana uji Persyaratan mutu bahan/sarana uji Menyiapkan peralatan proteksi radiasi Teknik proteksi radiasi eksterna; Jenis, fungsi dan guna dari alat monitor radiasi perorangan Fungsi dan cara menggunakan alat protektif radiasi Menyiapkan lembar kerja pengujian yang telah tervalidasi Metode uji 1
Persyaratan Teknis 3 Kompetensi Elemen kompetensi pengetahuan Melaksanakan Pengujian Membaca data teknis pesawat sinar-X yang diuji Jenis-jenis atau tipe pesawat sinar-X; Buku manual, SOP dan spesifikasi pesawat sinar-X yang diuji Melakukan pengukuran dan pengujian parameter uji Metode uji Melakukan pengisian lembar kerja Metode Uji Merekam/ mendokumentasikan kondisi lingkungan dan ketidaksesuaian yang terjadi selama pengujian Pengaruh kondisi lingkungan dalam pengujian Jenis ketidaksesuaian selama pengujian yang berpengaruh pada mutu hasil Penerapan proteksi dan keselamatan radiasi selama pengujian Proteksi radiasi eksterna 2
Kualifikasi dan Kompetensi Personil Persyaratan Teknis 3 Kualifikasi dan Kompetensi Personil Kompetensi Elemen kompetensi pengetahuan Melaksanakan penanganan data pengujian Mengolah data hasil pengujian Perhitungan nilai terkoreksi atau nilai pengukuran sebenarnya Konsep dasar pengukuran Metode uji Pengoperasian software computer terkait perhitungan Menyajikan hasil pengolahan data Memelihara rekaman hasil pengukuran Pengendalian rekaman 3
Persyaratan Teknis 3 Kualifikasi dan Kompetensi Personil Elemen kompetensi pengetahuan Menyusun draf laporan hasil Uji Kesesuaian Menyusun draf laporan hasil Uji Kesesuaian Persyaratan kelengkapan laporan hasil Uji Kesesuaian Persyaratan penyusunan laporan hasil Uji Kesesuaian 4 Kompetensi Penguji Berkualifikasi sertifikat pelatihan Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan atau pelatihan yang diakui oleh BAPETEN sertifikat kompetensi penguji berkualifikasi
Kondisi akomodasi dan lingkungan Persyaratan Teknis 3 Kondisi akomodasi dan lingkungan LUK harus memastikan kondisi akomodasi dan lingkungan tidak berpengaruh kepada hasil uji kesesuaian LUK harus memantau, mengendalikan dan merekam kondisi lingkungan yang dipersyaratkan oleh spesifikasi alat
Metode uji dan pengendalian data Persyaratan Teknis 3 Metode uji dan pengendalian data Metode uji disusun oleh Lembaga Uji Kesesuaian sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan atau diusulkan dan disetujui oleh BAPETEN Metode uji digunakan sesuai dengan jenis pesawat sinar-X Dalam hal Lembaga Uji Kesesuaian menggunakan metode uji yang dimodifikasi, metode uji harus divalidasi LUK memastikan bahwa: piranti lunak yang digunakan dalam pengujian dan pengolahan data dikendalikan dan divalidasi perlindungan terhadap keutuhan dan kerahasiaan pemasukan data, penyimpanan data, dan pengolahan data telah ditetapkan dan diterapkan komputer dan peralatan otomatis dipelihara untuk memastikan kelayakan fungsinya
Persyaratan Teknis 3 Peralatan Peralatan Utama Sesuai lampiran IV Perban 2 Tahun 2018 Peralatan Pendukung pengukur suhu ruangan; pengukur kelembaban ruangan; penggaris; pita ukur; dan penyangga
Persyaratan Teknis 3 Peralatan Lembaga Uji Kesesuaian dapat menggunakan peralatan milik pihak lain melalui kontrak atau kerja sama Peralatan Utama Sesuai lampiran IV Perban 2 Tahun 2018 Kontrak atau kerjasama dilakukan jika: peralatan sedang dikalibrasi; peralatan rusak; atau peralatan masih dalam pemesanan
ketertelusuran pengukuran Persyaratan Teknis 3 ketertelusuran pengukuran Untuk menjamin ketertelusuran pengukuran semua peralatan wajib dikalibrasi Kalibrasi harus dilakukan di fasilitas atau lembaga kalibrasi yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau lembaga akreditasi negara lain yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement (MRA)) dengan KAN Kalibrasi dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
Penanganan barang yang diuji Persyaratan Teknis 3 Penanganan barang yang diuji Penanganan pesawat sinar-X yang akan diuji sesuai dengan spektek peralatan yang ada di manual book dan juga sesuai dengan metode uji LUK harus mempunyai prosedur untuk menghindari kerusakan pesawat sinar-X yang akan diuji
jaminan mutu hasil pengujian Persyaratan Teknis 3 jaminan mutu hasil pengujian LUK harus mempunyai prosedur pengendalian mutu untuk memantau keabsahan pengujian Setiap tahun dilakukan uji banding antar sesama Lembaga Uji Kesesuaian
Pelaporan hasil Uji Kesesuaian Persyaratan Teknis 3 Pelaporan hasil Uji Kesesuaian LUK harus membuat laporan hasil uji kesesuaian secara akurat, jelas, tidak membingungkan, obyektif dan sesuai dengan setiap instruksi spesifik dalam metode pengujian LUK harus membuat laporan dalam satu laporan pengujian atau sertifikat atau notisi uji kesesuaian
4 Pelatihan dan Kompetensi Uji Kesesuaian Pelatihan UK u/ Penguji Berkualifikasi Diselenggarakan oleh lembaga pelatihan Uji Kesesuaian yang dapat berasal dari instansi pemerintah, badan hukum, atau badan usaha dalam hal jumlah lembaga pelatihan belum dapat memenuhi permintaan pengguna, BAPETEN dapat melakukan pelatihan uji kesesuaian Pelatihan UK u/ Tenaga Ahli Diselenggarakan oleh BAPETEN
4 Pelatihan dan Kompetensi Uji Kesesuaian Pelatihan Uji Kesesuaian Pelaksanaan Pelatihan Uji Kesesuaian Pelatihan Uji Kesesuaian harus dilaksanakan sesuai dengan materi pelatihan yang disusun berdasarkan kompetensi yang telah ditetapkan Teori memiliki bobot 30% Praktik atau studi kasus memiliki bobot 70%
4 Pelatihan dan Kompetensi Uji Kesesuaian Kompetensi UK u/ Penguji Berkualifikasi Penilaian kompetensi dilakukan oleh BAPETEN Ujian Tertulis Ujian Praktik Calon Penguji Berkualifikasi dinyatakan lulus jika nilai hasil pengujian paling rendah 70 dengan skala 100 Yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai Penguji Berkualifikasi
4 Pelatihan dan Kompetensi Uji Kesesuaian Kompetensi UK u/ Tenaga Ahli Penilaian kompetensi dilakukan oleh BAPETEN Ujian Tertulis Ujian wawancara Ujian Praktik Calon Tenaga Ahli dinyatakan lulus jika nilai hasil pengujian paling rendah 70 dengan skala 100 Yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Ahli
4 Pelatihan dan Kompetensi Uji Kesesuaian Kompetensi UK u/ Penguji Berkualifikasi dan Tenaga Ahli Kondisi jika tidak lulus Calon Penguji Berkualifikasi atau Tenaga Ahli yang dinyatakan tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak dinyatakan tidak lulus Dalam hal calon Penguji Berkualifikasi atau Tenaga Ahli tidak lulus ujian ulang, calon Penguji Berkualifikasi atau Tenaga Ahli harus mengikuti pelatihan Penguji Berkualifikasi kembali
5 Sertifikat Kompetensi Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Sertifikat kompetensi sharus mencantumkan jenis pesawat sinar-X dan nilai kelulusan Sertifikat kompetensi sebagai Penguji Berkualifikasi dapat diperpanjang oleh BAPETEN
5 Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi Penguji Berkualifikasi Penguji Berkualifikasi harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kepala Badan dengan melampirkan rekapitulasi jumlah laporan hasil Uji Kesesuaian yang telah dilakukan selama 5 (lima) tahun Pengajuan permohonan perpanjangan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku sertifikat kompetensi berakhir
5 Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi Penguji Berkualifikasi BAPETEN dapat memperpanjang sertifikat kompetensi sebagai Penguji Berkualifikasi jika rekapitulasi jumlah laporan hasil Uji Kesesuaian paling sedikit berjumlah 40 laporan kurang dari 40 laporan BAPETEN dapat memperpanjang sertifikat kompetensi sebagai Penguji Berkualifikasi jika Penguji Berkualifikasi mengikuti pelatihan Penguji Berkualifikasi dan lulus pengujian calon Penguji Berkualifikasi
5 Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli Tenaga Ahli harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada BAPETEN dengan melampirkan rekapitulasi jumlah laporan evaluasi hasil Uji Kesesuaian yang telah dilakukan selama 5 (lima) tahun Pengajuan permohonan perpanjangan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku sertifikat kompetensi berakhir
5 Sertifikat Kompetensi Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli BAPETEN dapat memperpanjang sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Ahli jika rekapitulasi jumlah laporan hasil evaluasi Uji Kesesuaian paling sedikit berjumlah 40 laporan kurang dari 40 laporan BAPETEN dapat memperpanjang sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Ahli jika Tenaga Ahli mengikuti pelatihan Tenaga Ahli dan lulus pengujian calon Tenaga Ahli
6 Rangkuman Dokumen sistem manajemen harus berisi pemenuhan persyaratan manajemen dan persyaratan teknis Dokumen sistem manajemen terdiri dari panduan mutu, prosedur, instruksi kerja dan formulir Persyaratan manajemen terdiri dari organisasi, sistem manajemen, pengendalian dokumen, kaji ulang permintaan, tender dan kontrak, pelayanan pelanggan, tindakan perbaikan, tindakan pencegahan, pengendalian rekaman, audit internal dan kaji ulang manajemen
Rangkuman 6 Persyaratan teknis terdiri dari kualifikasi dan kompetensi personil, kondisi akomodasi dan lingkungan, metode uji dan pengendalian data, peralatan, ketertelusura pengukuran, penanganan barang yang diuji, jaminan hasil pengujian dan pelaporan hasil uji kesesuaian Pelatihan UK untuk penguji berkualifikasi dilakukan oleh lembaga pelatihan Pelatihan UK untuk Tenaga Ahli dilakukan oleh BAPETEN Penilaian kompetensi dilakukan oleh BAPETEN
6 Rangkuman Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. PB/ TA harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada BAPETEN dengan melampirkan rekapitulasi jumlah laporan hasil uji kesesuaian / evaluasi hasil Uji Kesesuaian yang telah dilakukan selama 5 (lima) tahun
Referensi Peraturan pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif Peraturan Kepala BAPETEN No. 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 Keselamatan Radiasi dalan Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional Peraturan BAPETEN No. 2 Tahun 2018 Tentang Uji Kesesuaian SNI ISO IEC 17025: 2008 (ISO IEC 17025: 2005) tentang Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi
Terima Kasih r.suryanti@bapeten.go.id