Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
Advertisements

UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
SEBARAN KUOTA CALON PESERTA DIDIK BARU
SNMPTN 2011 JALUR UNDANGAN.
Tata cara PPDB SMP/SMA ONLINE TP 2014/2015
Standard Operational Procedure (SOP) Data Siswa (NISN)
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN SISWA BARU
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PPDB JALUR SELEKSI MATA PELAJARAN Bhs INGGRIS, FISIKA & MATEMATIKA SMK NEGERI 1 TRENGGALEK TAHUN PELAJARAN 2015/2016.
SOSIALISASI UN DAN SNMPTN 2014
MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN SMP DINAS PENDIDIKAN KAB. GRESIK
SOSIALISASI DOMLAK PPDB ONLINE TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
TES POTENSI AKADEMIK ( TPA)
PPDB 2015 Kota BANDUNG OBJEKTIF TRANSPARAN ADIL AKUNTABEL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SISTEM REAL TIME ONLINE
Dia adalah bagian dari wajah kecil kita yang penuh harapan !!!
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Kategori Umum. Kategori Umum A. Persyaratan Lulusan SMU/SMK/MA atau sederajat Melakukan pendaftaran melalui website: smm.poltekpar-makassar.ac.id Membayar.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA /SMK / SLB SEDERAJAT
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
MENYAMBUT TAHUN PELAJARAN BARU
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
INDEX JADWAL PPDB REGULER ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI.
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA
PPDB ONLINE SMA NEGERI 5 PAREPARE PROVINSI SULAWESI SELATAN
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) TAHUN 2013
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
NOMINASI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Sosialisasi DRAFT Perwal PPDB 2016
SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN 2013)
SIMULASI SISTEM PPDB ONLINE DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
INDEX JADWAL PPDB SSN ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PETUNJUK TEKNIS PPDB ONLINE SULSEL 2017 sulsel.siap-ppdb.com.
SOSIALISASI SNMPTN dan SBMPTN 2018
ZONASI PPDB ONLINE PROV. JATENG 2018.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI SNMPTN dan SBMPTN 2018
RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2018/2019 PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018 Disampaikan oleh.
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN SMP
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Disampaikan pada: SOSIALISASI SNMPTN 2015
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
Penerimaan Peserta Didik Baru >> PPDB Online
SOSIALISASI PAMABA BIDANG AKADEMIK 2018
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Manajemen Dapodikdasmen 2018
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
PPDB ONLINE TK, SD, DAN SMP NEGERI JUKNIS TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KALIMANTAN TIMUR TAHUN AJARAN 2019/2020
IMPLEMENTASI PPDB ONLINE PROV. JATENG Sasaran & Lokasi  Sasaran pelaksanaan PPDB OnLine direncanakan sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax 0293-491148, 4960766 SOSIALISASI PELAKSANAAN PPDB KABUPATEN TEMANGUNG TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax 0293-491148, 4960766 Web : www.dindikpora.temanggungkab.go.id Email : dindikpora@temanggungkab.go.id

DASAR PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PEMERINTAH KAB. TEMANGGUNG MENYELENGGARAKAN PPDB DENGAN 2 METODE: METODE PPDB PEMERINTAH KAB. TEMANGGUNG MENYELENGGARAKAN PPDB DENGAN 2 METODE: PPDB ONLINE (DARING); DAN PPDB OFFLINE (LURING).

PERJALANAN PPDB DI KAB. TEMANGGUNG 2014 FULL OFFLINE 2015 PPDB OFFLINE DAN PPDB ONLINE TAHUN KE – 1 6 SMPN, 6 SMAN, 6 SMKN (ONLINE) BEKERJASAMA DENGAN PUSTEKOM KEMDIKBUD 2016 PPDB OFFLINE DAN PPDB ONLINE TAHUN KE - 2 9 SMPN, 6 SMAN, 6 SMKN (ONLINE) APLIKASI PIHAK KETIGA 2017 PPDB OFFLINE DAN PPDB ONLINE TAHUN KE - 3 21 SMPN (ONLINE) 2018 PPDB OFFLINE DAN PPDB ONLINE TAHUN KE - 4 27 SMPN DAN 3 SDN

APLIKASI MILIK SENDIRI SEMUA SEKOLAH/MADRASAH DAPAT MENGGUNAKAN PPDB ONLINE 2019 27 SMPN ONLINE 12 SDN ONLINE APLIKASI MILIK SENDIRI SEMUA SEKOLAH/MADRASAH DAPAT MENGGUNAKAN

2015 S/D 2016 2017 S/D 2018 2019 MATRIK PERBEDAAN JUMLAH PELAKSANA PPDB ONLINE TERBATAS BERGANTUNG ANGGARAN DAPAT DIIKUTI OLEH SEMUA SEKOLAH/MADRASAH BAIK NEGERI/SWASTA PENDAFTARAN OLEH OPERATOR SEKOLAH OPERATOR SEKOLAH/MANDIRI FULL ONLINE BELUM ADA ZONASI ZONASI BERDASARKAN WILAYAH ADMINISTRATIF ZONASI BERDASARKAN TITIK KOORDINAT ALAMAT CALON SISWA 4 JALUR PENDAFTARAN 3 JALUR PENDAFTARAN BELUM TERINTEGRASI DENGAN DATA KEPENDUDUKAN DAN DAPODIK TERINTEGRASI DENGAN DATA KEPENDUDUKAN DAN DAPODIK NILAI UASBN MENJADI PARAMETER NILAI UASBN BUKAN PARAMETER

Jalur dalam PPDB meliputi: jalur zonasi; jalur prestasi; dan JALUR PENDAFTARAN Jalur dalam PPDB meliputi: jalur zonasi; jalur prestasi; dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

SYARAT PPDB SD Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat adalah: berusia 7 (tujuh) tahun sampai 9 (sembilan) dan paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk melengkapi paling lambat pada semester 2 (dua); melampirkan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB; melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.

KETENTUAN LAIN PPDB SD Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 9 (sembilan) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun diberikan kepada calon peserta didik dengan usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki KECERDASAN ISTIMEWA/BAKAT ISTIMEWA DAN KESIAPAN PSIKIS yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan pada angka (1) dan angka (2) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

SYARAT PPDB SMP Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk melengkapi paling lambat pada semester 2 (dua); melampirkan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB; melampirkan piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi; melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.

TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring sebagai berikut: calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman www.ppdb.temanggungkab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan. calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai, harap memeriksa kembali data pada Dapodik di satuan pendidikan asal. Setiap calon peserta didik akan mendapatkan paling banyak 5 (lima) pilihan satuan pendidikan. calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) satuan pendidikan dan menetapkan satuan pendidikan pilihan (satu) dan pilihan 2 (dua). calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran. calon peserta didik didampingi orang tua/wali melakukan verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju paling lambat 1 x 24 jam setelah melakukan pendaftaran mandiri dengan membawa print out bukti pendaftaran dilampiri dengan berkas pendaftaran sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Kepala Dinas dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan kepada petugas verifikasi pendaftaran.

TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan ke dalam sistem PPDB. calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB. calon peserta didik dapat melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan atau mengganti pilihan satuan pendidikan sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran. bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan atau mengganti pilihan satuan pendidikan, berkas pendaftaran tetap berada di satuan pendidikan tempat verifikasi sampai dengan penutupan pendaftaran. pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan. perpindahan berkas pendaftaran terverifikasi dilakukan antar satuan pendidikan setelah pengumuman oleh petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.

TATA CARA PENDAFTARAN PPDB OFFLINE Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara luring sebagai berikut: calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke satuan pendidikan yang dituju sesuai dengan jadwal PPDB. calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran sebagaimana dipersyaratkan pada Peraturan Kepala Dinas dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan kepada petugas pendaftaran. petugas pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik. petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada calon peserta didik. jurnal PPDB dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan setiap hari selama masa PPDB dan dimutakhirkan setelah jadwal penutupan pendaftaran setiap harinya. pengumuman calon peserta didik yang diterima ditempelkan pada papan pengumuman satuan pendidikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh dinas.

KETENTUAN LAIN Setiap calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. Calon peserta didik berkebutuhan khusus hanya dapat mendaftar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.

TABEL SKOR USIA KELOMPOK A TAHUN BULAN 5 200 4 11 190 10 180 9 170 8 160 7 150 6 140 130 120 3 110 2 100 1 90 80

TABEL SKOR USIA KELOMPOK B TAHUN BULAN 6 200 5 11 190 10 180 9 170 8 160 7 150 140 130 4 120 3 110 2 100 1 90 80

TABEL SKOR USIA SD USIA SKOR TAHUN BULAN 7 s/d 9 200 6 11 190 10 180 9 200 6 11 190 10 180 9 170 8 160 7 150 140 5 130 4 120 3 110 2 100 1 90 80 70 60 50 40 30 20

TABEL SKOR TEMPAT TINGGAL SD Desa/Kelurahan sama dengan satuan pendidikan 200 Desa/Kelurahan berbeda dengan satuan pendidikan tetapi dalam satu kecamatan yang sama 100 Desa/Kelurahan dan Kecamatan berbeda dengan satuan pendidikan

TABEL SKOR JARAK TEMPAT TINGGAL SMP JARAK RADIUS (Km) SKOR 0.1 – 0.5 200 >0.5 – 1 190 >1 – 2 180 >2 – 3 160 >3 – 4 140 >4 – 5 120 >5 – 6 100 >6

TABEL SKOR PRESTASI AKADEMIK PERORANGAN TINGKAT KEJUARAAN SKOR JUARA I JUARA II JUARA III Internasional 500 400 300 Nasional 250 200 150 Provinsi 120 110 100 Karesidenan 90 80 70 Kabupaten 60 50 40 Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Temanggung prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.

TABEL SKOR PRESTASI AKADEMIK BEREGU/KELOMPOK Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Temanggung prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin. TINGKAT KEJUARAAN SKOR JUARA I JUARA II JUARA III Internasional 400 300 200 Nasional 175 150 125 Provinsi 100 90 80 Karesidenan 70 60 50 Kabupaten 40 30 20

TABEL SKOR PRESTASI NON AKADEMIK PERORANGAN TINGKAT KEJUARAAN SKOR JUARA I JUARA II JUARA III Internasional 400 300 200 Nasional 175 150 125 Provinsi 100 90 80 Karesidenan 70 60 50 Tingkat Kabupaten 40 30 20 Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Temanggung prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.

TABEL SKOR PRESTASI NON AKADEMIK BEREGU/KELOMPOK TINGKAT KEJUARAAN SKOR JUARA I JUARA II JUARA III Internasional 375 275 175 Nasional 150 125 100 Provinsi 90 80 70 Karesidenan 60 50 40 Tingkat Kabupaten 30 20 10 Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Temanggung prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.

RUMUS NILAI AKHIR

RUMUS NILAI AKHIR

JADWAL PELAKSANAAN PPDB ONLINE KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PEMBAGIAN USER NAME DAN PASSWORD PELAKSANAAN 6 MEI 2019 VERIFIKASI PRESTASI 6 S/D 8 MEI 2019 PELAKSANAAN PPDB 13 S/D 15 MEI 2019 PENGUMUMAN 16 MEI 2019 DAFTAR ULANG 17 S/D 18 MEI 2019

JADWAL PELAKSANAAN PPDB OFFLINE KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN VERIFIKASI PRESTASI 6 S/D 8 MEI 2018 PELAKSANAAN PPDB 13 S/D 16 MEI 2019 PENGUMUMAN 17 MEI 2019 DAFTAR ULANG 17 S/D 18 MEI 2019

DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN TEMANGGUNG HELP DESK PPDB DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN TEMANGGUNG Jl. Pahlawan No. 100 Telp. (0293) 491148/4960766

In Slide Show mode, select the arrows to visit links.