BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005
BLU – UU Perbendarahaan Negara Ketentuan Umun (Pasal 1) Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerinyah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pelaksanaan anggaran (Pasal 14) Pada dokumen pelaksanaan anggaran dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan. Laporan Keuangan (Pasal 55) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian negara/lembaga masingmasing.
BLU – UU Perbendarahaan Negara Pasal 68 Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan. Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan. Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
BLU – UU Perbendarahaan Negara Pasal 69 Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah. Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan. Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah. Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain. Pendapatan dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Layanan Umum yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengaturan dalam PP KETENTUAN UMUM TUJUAN DAN ASAS PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN STANDAR DAN TARIF LAYANAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU TATA KELOLA KETENTUAN LAIN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
Definisi BLU Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk: Memberikan pelayanan kepada masyarakat Berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual Tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
PPK-BLU adalah Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa: Keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam PP ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Tujuan BLU bertujuan untuk: meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Asas BLU beroperasi sebagai unit kerja KL untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan KL dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari KL sebagai instansi induk. Tanggung jawab: Menteri/pimpinan lembaga: dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. BLU: pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. RKA serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan kinerja KL. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Persyaratan, Penetapan, & Pencabutan Menteri/pim. lembaga/kep SKPD Substantif Penuh / Bertahap Teknis 2. Penetapan Administratif Pengusulan Menkeu/ Gub/ bupati/ walikota Menteri/pim. lembaga/kep SKPD 3. Pencabutan Penerapan PPK- BLU berakhir apabila: Dicabut oleh Menkeu/gub/bupati/wlkota sesuai kewenangannya; Dicabut oleh Menkeu/gub/bupati/wlkota berdasarkan usul dari menteri/pim lembaga/kep SKPD, sesuai kewenangannya. Berubah statusya menjadi BH dgn kekayaan neg yg dipisahkan.
Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/Gub/Bupati/walikota Standar dan Tarif Layanan Standar SPM BLU menggunakan SPM yang ditetapkan oleh menteri/ pim lembaga/ gub/ bupati/ wlkota. SPM dapat diusulkan oleh BLU. SPM harus mempertimbangkan : kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Standar Pelayanan Minimum Tarif Layanan Atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Mempertimbangkan aspek: Kontinuitas dan pengembangan layanan; Daya beli masyarakat; Asas keadilan dan kepatutan; dan Kompetisi yang sehat 1. Pengusulan Tarif 2. Penyampaian Usulan Tarif 3. Penetapan Tarif Pemimpin BLU Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/Gub/Bupati/walikota
Perencanaan dan Penganggaran Menteri/pim lembaga/ kep SKPD BLU Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/PPKD RSB (5 tahunan) RENSTRA-K/L atau RPJMD RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemempuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD RKA K/L, RKA SKPD, / Rancangan APBD dan RBA BLU APBN/ APBD RBA BLU (1 tahunan) RKA K/L, RKA SKPD, / Rancangan APBD Disertai dngn usulan SPM & biaya dr keluaran yg akan dihasilkan Dikaji kembali standar biaya dan anggaran BLU Jika 31 Des belum disahkan, BLU dapat melakukan pengeluaran max angka dok PA thn lalu RBA BLU Definitif Mengesahkan Dok PA (max) 31 Des Paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, seluruh arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang Dok PA BLU Mjd lampiran dari perjanjian kinerja yg ditandatangani oleh menteri/pim lembaga/gub/bup/wlkota dgn pim BLU. Mjd dasar penarikan dana yg bersumber dr APBN/APBD oleh BLU.
Pendapatan (14) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN diberlakukan sebagai pendapatan BLU Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU. Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan. Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU. Pendapatan pada angka (1), (2), dan (4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA. Pendapatan pada angka (2), (3), dan (4) dilaporkan sebagai PNBP KL. Fleksibilitas
Belanja (15) Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif. Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat, dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA. Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN kepada Menteri Keuangan melalui menteri/pimpinan lembaga. Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian negara/lembaga.
KAS Pengelolaan Kas Pengelolaan Kas PENGELOLAAN Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pemdapatan tamabahan. Dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas Pengelolaan Kas Melakukan pemungutan pendapatan/tagihan PENGELOLAAN KAS Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek Menyimpan kas dan mengelola rekening bank Melakukan pembayaran. Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dengan menerbitkan SPM
Pengelolaan Piutang dan Utang BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Piutang dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. Utang BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang BLU di kelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal. Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman. Pembayaran kembali utang merupakan tanggung jawab BLU. Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang
Investasi Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU. BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menkeu/gub/bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pengelolaan Barang Pengadaan Barang Pengelolaan Aset Pengadaan barang dan / jasa: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU. BLU Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Pengelolaan Aset Barang inventaris satker BLU dapat dihapuskan dan/atau dialihkan kepada pihak lain dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan. BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang. Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi satker BLU harus mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Pengalihan Barang Aset tetap BLU (22) BLU tidak dapat mengalihkan, memindahtangankan, dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan per-UU-an. Penerimaan hasil penjualan aset tetap yang pendanaannya: berasal dari pendapatan BLU selain dari APBN, merupakan pendapatan BLU dan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU. sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN, bukan merupakan pendapatan BLU dan wajib disetor ke rekening Kas Umum Negara. Pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penghapusan aset tetap dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga terkait. Pemanfaatan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas & fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dgn ketentuan peraturan per-UU-an. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset BLU, diatur oleh Menteri Keuangan.
Tanah & Bangunan BLU (23) Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan oleh menteri/pimpinan lembaga dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penyelesaian Kerugian (24) Setiap kerugian negara pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.
Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan (25 & 26) BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansinya, BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menkeu. BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
Laporan Keuangan BLU (27) LK BLU setidak-tidaknya meliputi LRA/Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, dan CaLK, disertai laporan mengenai kinerja. LK unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam LK BLU. Lembar muka LK unit-unit usaha dimuat sebagai lampiran LK BLU. LK BLU disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan lembaga, untuk dikonsolidasikan dengan LKKL. LK disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir. LK BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan KL. Penggabungan LK BLU pada LKKL dilakukan sesuai dengan SAP. Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan.
Akuntabilitas Kinerja Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan.
Surplus dan Defisit Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU. Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan melalui menteri/pimpinan lembaga. Menteri Keuangan dapat mengajukan anggaran untuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN tahun anggaran berikutnya.
Hal-Hal Yang Diatur dalam PP KETENTUAN UMUM TUJUAN DAN ASAS PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN STANDAR DAN TARIF LAYANAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU TATA KELOLA KETENTUAN LAIN KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP
Kelembagaan dan Pejabat Pengelola Dalam hal instansi pemerintah mengubah status menjadi PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaannya berpedoman pada ketentuan menteri PAN. Pejabat pengelola BLU terdiri atas: Pemimpin, berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU, berkewajiban: menyiapkan rencana strategis bisnis BLU; menyiapkan RBA tahunan; mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan; dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. Pejabat keuangan; berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan, berkewajiban: mengkoordinasikan penyusunan RBA; menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU; melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; menyelenggarakan pengelolaan kas; melakukan pengelolaan utang-piutang; menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU; menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat teknis, berfungsi sbg penanggung jawab teknis di bidang masing-masing, berkewajiban: menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
Kepegawaian BLU (33) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri atas PNS dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU. Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non-pegawai negeri sipil dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. Pejabat perbendaharaan pada BLU pada kementerian negara/lembaga yang meliputi KPA, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh PNS. Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari: PNS sesuai dengan ketentuan di bidang kepegawaian tenaga profesional non-PNS, diatur oleh pemimpin BLU.
Pembinaan dan Pengawasan Teknis: menteri/pimpinan lembaga. Keuangan: Menteri Keuangan. Dalam pelaksanaan pembinaan dapat dibentuk dewan pengawas. Pembentukan Dewas berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut LRA atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dewas BLU dibentuk dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan. Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh SPI yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLU. Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan.
Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/Gub/Bupati/walikota Remunerasi Dapat berupa: Gaji; Honorarium; Tunjangan tetap; Insentif; Bonus atas prestasi; Pesangon; dan/atau Pensiun. Berdasarkan: Tingkat tanggung jawab & tuntutan profesionalisme yg diperlukan. Mempertimbangkan prinsip: Proporsionalitas; Kesetaraan; dan Kepaturan. Remunerasi Proses 1. Pengusulan 2. Penyapaian Usulan 3. Penetapan Pemimpin BLU Menteri/pim lembaga/ kep SKPD Menkeu/Gub/Bupati/walikota
KETENTUAN LAIN Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh instansi pemerintah pada badan usaha dan/atau badan hukum sebelum ditetapkan menjadi PPK-BLU dianggap telah mendapat persetujuan investasi dari Menteri Keuangan pada saat instansi pemerintah dimaksud ditetapkan menjadi PPK-BLU. Dengan PP ini, status BUMN yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) beralih menjadi instansi pemerintah yang menerapkan PPK- BLU.
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com TERIMA KASIH Dwi Martani - 081318227080 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com http://staff.blog.ui.ac.id/martani/