PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 K EMENTERIAN D ESA, P EMBANGUNAN D AERAH T ERTINGGAL DAN T RANSMIGRASI D I R E K T U R J E N D E R A L PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA T A U F I K M A D J I D
2 Negara kepulauan terbesar di dunia Memiliki lebih dari pulau Memiliki Penduduk nomor 4 terbesar di Dunia, lebih dari 714 Suku dan >1.000 Bahasa Daerah Memiliki garis pantai terpanjang ke-2 di dunia setelah Kanada dengan total Panjang Km Memiliki 8 situs budaya warisan dunia
KOTA DESA DUALITAS Kemuliaan hidup Ragam kekalahan Desa Takluk!!! Penguasaan sumber daya ekonomi (alam) dan perdagangan EKONOMI Penetrasi karakter individualitas dalam hubungan bermasyarakat sehingga modal sosial mengalami delusi sistemik SOSIAL Kerumunan warga tak pernah menjelma menjadi alat tukar pengaruh kebijakan, tapi sekadar dikonversi menjadi lumbung suara dalam festival demokrasi lima tahunan POLITIK Relasi Desa-Kota tak dapat disatukan “memberi dan menerima” PERTARUHAN PEMBANGUNAN DESA
Tingkat pertumbuhan penduduk di perkotaan 2,75% pertahun, lebih besar dari nasional 1,17% per tahun. Prediksi pada tahun 2045 sebanyak 82,37% penduduk akan hidup di kota 1. Urbanisasi 2. Ketersediaan Infrastruktur Dasar di Desa a. 14% dari Desa di Indonesia tidak memiliki sekolah dasar. b. 11% KK dari 50,6 juta KK yang tinggal di desa belum mendapatkan akses listrik. c. 32,5% dari Desa di Indonesia belum memiliki akses air bersih. d. 9,4% dari Desa di Indonesia tidak terjangkau sinyal telekomunikasi. e. 14% dari Desa di Indonesia dengan akses jalan yang buruk. PENDUDUK DAN INFRASTRUKTUR DESA
Kelahiran UU Desa UU No. 6 Tahun 2014 Subsidiaritas = Kewenangan lokal berskala desa Rekoginisi = Kewenangan hak asal usul Musyawarah Desa (Musdes) Warga sebagai partisipan gerakan Desentralisasi dalam literatur ekonomi dan politik. Memberikan ruang penuh bagi desa memutuskan dan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan selama berada dalam skala desa Desa hidup berdasarkan dinamika norma, budaya, adat, keyakinan, dan agama yang menjadi mata air pengetahuan dan konsensus dalam menjaga kehidupan bersama Desa punya daya hidup! DAYA HIDUP DESA
PENYALURAN DANA DESA TAHUN
Maraknya kegiatan Musdes dan keterlibatan warga dalam perencanaan sampai eksekusi pembangunan Transparansi anggaran menjadi keniscayaan baru sebagai bagian dari akuntabilitas penyelanggara pemerintahan desa Keswadayaan dan gotong royong terlihat kokoh karena seluruh program harus dijalankan secara swakelola, tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga Ongkos pembangunan menjadi amat murah karena dikerjakan oleh warga desa dengan semangat keguyuban tanpa harus mengorbankan kualitas Munculnya aneka upaya untuk memerkuat kapasitas warga dan pemberdayaan lestari dengan basis budaya dan pengetahuan lokal Desa memproduksi sejarah! CAPAIAN DANA DESA SELAMA 4 TAHUN
Data Riset Kesehatan Dasar Tahun 2013, persentase stunting mencapai 37,2%; Angka tersebut meningkat jika dibandingkan Tahun 2010 dari sebesar 35,6%. BERDASARKAN HASIL PEMANTAUAN STATUS GIZI (PSG) TAHUN 2018, PERSENTASE STUNTING TURUN MENJADI 30,8% Sumber: Kementerian Kesehatan, PENURUNAN ANGKA STUNTING 10
Kota Desa Rata-Rata Nasional Pertama kali angka kemiskinan Indonesia hanya satu digit, terendah sejak yaitu mencapai 9,82% (25,95 Juta Jiwa) Sumber : BPS PERSENTASE KEMISKINAN PERDESAAN - PERKOTAAN
4 KEGIATAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 12
PERATURAN MENTERI DESA, PDTT NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 K EMENTERIAN D ESA, P EMBANGUNAN D AERAH T ERTINGGAL DAN T RANSMIGRASI
BABPASALTENTANG KETERANGAN I1Ketentuan Umumsatu pasal II2 sd 3Tujuan dan Prinsipdua pasal III4 sd 13Prioritas Penggunaan DDSepuluh pasal IV14 sd 18Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan DDLima pasal V19Pembinaan dan PengawasanSatu pasal VI20PelaporanSatu pasal VII21Partisipasi MasyarakatSatu pasal VIII22SanksiSatu pasal IX23 sd 25Ketentuan PeralihanTiga pasal X26 sd 27Ketentuan PenutupDua pasal Total27 Pasal Lampiran SISTEMATIKA BATANG TUBUH
Tujuan Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa. Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa; TUJUAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 3 Prinsip Keadilan Kebutuhan Prioritas Terfokus Kewenangan Desa Partisipatif Swakelola Berdikari Berbasis Sumberdaya Desa Tipologi Desa Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;; mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.; mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;; mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Desa mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota. mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa. mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa. PRINSIP PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa Pasal 4 PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan social dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. a.Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: 1.Lingkungan pemukiman; 2.Transportasi; 3.Energi; dan 4.Informasi dan Komunikasi. b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:. 1.Kesehatan masyarakat; dan 2.Pendidikan dan Kebudayaan. c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: 1.Usaha pertanian untuk ketahanan pangan; 2.Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan 3.Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan. d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: 1.Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; 2.Penanganan bencana alam; dan 3.Pelestarian lingkungan hidup. e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Pasal 5 BIDANG PEMBANGUNAN DESA
Pasal 6 PENINGKATAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT Prioritas penggunaan Dana Desa untuk p eningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar antara lain yang berdampak langsung pada penanganan kerdil ( stunting ) dan pelayanan gizi bagi anak-anak. Kegiatan penanganan kerdil ( stunting ) dan pelayanan gizi antara lain meliputi: Penyediaan air bersih dan sanitasi; Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita; Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui; Bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui; Pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui; Pengembangan ketahanan pangan di Desa; Kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) Prioritas penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi dan sumberdaya manusia yang ada di Desa
Pasal 7 PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA 1 Prioritas penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa. Program dan kegiatan antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Pembangunan sarana olahraga Desa merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa bersama. Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya alam, teknologi dan sumberdaya manusia yang ada di Desa
Pasal 8 PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA Prioritas penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan di Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk. Kegiatan padat karya tunai diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya alam, teknologi dan sumberdaya manusia di Desa. Pendayagunaan sumberdaya manusia dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.
Pasal 9 DESA DALAM PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, DAPAT MEMPERTIMBANGKAN TIPOLOGI DESA BERDASARKAN TINGKAT PERKEMBANGAN DESA, MELIPUTI: Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
Pasal 9 DESA DALAM PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, DAPAT MEMPERTIMBANGKAN TIPOLOGI DESA BERDASARKAN TINGKAT PERKEMBANGAN DESA, MELIPUTI: Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada: Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar
Pasal 10 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Prioritas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi : a.Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; b.Pengembangan kapasitas masyarakat Desa; c.Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; d.Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; e.Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; f.Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup; g.Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; h.Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama; i.Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; j.Pendayagunaan sumberdaya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat; k.Penerapan teknologi tepat guna untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan peningkatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif; l.Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan m.Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pasal 12 A B C D Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: Pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan. Pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; Pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan Pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
a b c d e Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: Penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; Penguatan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; Penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna; Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan di Desa; dan Pengembangan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menegakkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: Perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; Perluasan usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan yang dikelola BUMDesa dan/atau BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan. Perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna; Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan Perluasan/Ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa secara berkelanjutan. a b c d e
Pasal 13 Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa. Publikasi penggunaan Dana Desa diswakelola secara partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa. PUBLIKASI PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pasal 14 MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa. Kewenangan Desa terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota. Keterpaduan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pemerintah kabupaten/kota menginformasikan kepada Desa hal-hal sebagai berikut: 1.pagu indikatif Dana Desa sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa; dan 2.program/kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa;
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan sebagai prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa. Hasil keputusan Musyawarah menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa); Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa sebagaimana sudah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyusunan APBDesa, Bupati/Walikota berwenang mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota menginformasikan secara terbuka kepada Desa latar belakang dan dasar pemikiran adanya ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa. Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan bupati/walikota atas rencana pengunaan Dana Desa
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM). Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap tingkat perkembangan Desa berdasarkan data IDM. Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa paling lambat sudah selesai sebelum dimulainya penyusunan RKP Desa Tahun Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemerintah kabupaten/kota menyediakan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat Desa. Pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi pemerintah daerah kabupaten/ kota yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Organisasi pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat Desa dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, Bupati/Walikota menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa. Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, disesuaikan dengan format laporan Desa yang berlaku, secara berkala. Hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan penilaian oleh OPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 PELAPORAN Bupati/Walikota menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APB Desa ditetapkan.
Pasal 21 PARTISIPASI MASYARAKAT Masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan dengan cara: 1.Menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa; 2.Melakukan pendampingan kepada Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 3.Melakukan studi dan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa. Pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilakukan melalui : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan sebagai berikut: 1. Layanan telepon : Layanan SMS Center : , Layanan PPID : Gedung Utama, Biro Humas dan Kerjasama Lantai 1 4. Layanan Sosial Media (twitter), Kemendesa.1 {Facebook} 5.. website LAPOR Kantor Staf Presiden (KSP).
Pasal 22 SANKSI OPD yang tidak melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas Dana Desa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa:: 1.Teguran tertulis; dan; 2. Merekomendasikan penundaan penyaluran dana desa kepada Menteri Keuangan; Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan OPD kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa.:
Pasal 23 Dalam hal indeks Desa Membangun dinyatakan tidak berlaku, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur indeks tingkat perkembangan Desa. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyusun Pedoman Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa. Pedoman Umum Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, perubahan perencanaan program dan/atau kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai dengan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Pasal 24 Pasal 25 KETENTUAN PERALIHAN