Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Prof. Dr. M. Ghalib M., M.A
Advertisements

BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Penjelasan GBPP & Kontrak Perkuliahan
Hukum Islam.
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Abdu Rohman (At-Taufiq Madinah Institute)
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PEMBAGIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
ISTILAH-ISTILAH HADITS
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
IMAN KEPADA RASUL.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM SYARA’ (1).
AL QUR`AN, AS SUNNAH, IJMA’, & QIYAS
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
LAFADZ DARI SEGI TERANG DAN SAMAR
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
CREATED BY: MARETTA DANIATY
Oleh: Muhsin Hariyanto
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Sumber hukum islam™ Syariat Islam™
TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto.
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
HADITS MARFU’, MAUQUF DAN MAQTHU’
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
KLASIFIKASI AYAT AL-QUR’AN (MAKKIYAH MADANIYAH)
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Al Qur’an sebagai Sumber Utama Hukum Islam)
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
Masilul khamsah.
 Kedudukan sunnah (hadis) dalam Islam sebagai sumber hukum. Para ulama juga telah berkonsensus bahwa dasar hukum Islam adalah Al- Quran dan sunnah (hadis).
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Fiqih Ibadah Pengampu : M. Nawawi Alamat : Bungah Gresik,Rt.09/Rw.03
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
AGAMA DAN DUNIA: IMPLIKASI KATEGORISASI BAGI IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.

Masail Khamsah 1. Agama 1. Agama 2. Dunia 2. Dunia 3. Ibadah 3. Ibadah 4. Sabilullah 4. Sabilullah 5. Qiyas 5. Qiyas

Agama Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi- Nya, berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk- petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi- Nya, berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk- petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

Agama, yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah Maqbulah berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Agama, yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah Maqbulah berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

Karakteristik Agama Islam 1. Islam adalah agama yang bersumber dari Allah SWT baik melalui wahyu secara langsung (Al- Qur’an) maupun tidak langsung (Sunnah Nabawiyah)(Q.S. 39:2; 32:2) 2. Ajaran Islam bersifat komprehensif (mencakup seluruh aspek kehidupan) (Q.S. 6:38)

3. Ajaran Islam bersifat universal (berlaku untuk seluruh umat manusia sampai akhir zaman (Q.S. 7:158) 4. Ajaran Islam sesuai dengan fithrah manusia (Q.S. 30:30)

5. Ajaran Islam menempatkan akal manusia pada tempat yang sebaik- baiknya secara proporsional, tidak mendewakan dan tidak pula menghinakannya (Q.S. 7:179; 31:20) 6. Ajaran Islam menjadi rahmat bagi alam semesta (Q. S. 21:107)

7. Ajaran Islam berorientasi ke masa depan (Akhirat) tanpa melupakan masa kini (Dunia) (Q.S. 28:77) 8. Ajaran Islam menjanjikan sorga bagi yang beriman dan neraka bagi yang kufur (Q.S. 98:6-8)

Dunia Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah SAW,” Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara/pekerjaan- pekerjaan/urusan-urusan) yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia. Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah SAW,” Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara/pekerjaan- pekerjaan/urusan-urusan) yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia.

Ibadah Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan- larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya. Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan- larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya.

Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus. Ibadah yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah. Ibadah yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah. Ibadah yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah perincian, bentuk dan cara-caranya yang tertentu Ibadah yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah perincian, bentuk dan cara-caranya yang tertentu

IBADAH UMUMKHUSUS sosial, ekonomi, politik, seni, budaya, pendidikan, dll. thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, qurban, aqiqah, doa, zikir, dll. APA SAJA BOLEH, KECUALI YANG DILARANG SEMUANYA DILARANG, KECUALI ADA PERINTAH azas manfaat dan madharatazas kepatuhan dan kesesuaian laa yukhalifus sunnahyuwafiqus sunnah

Sabilullah Sabilullah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama) Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya. Sabilullah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama) Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.

Qiyas 1. Bahwa dasar mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadis

2. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dibutuhkan untuk diamalkan, mengenai hal-hal yang tidak bersangkutan dengan ibdah mahdhah, padahal untuk alasan atasnya tidak terdapat nash sharih dalam Al-Quran dan As-Sunnah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istinbath dari nash-nash yang ada, melalui persamaan illah (alasan), sebagai mana telah dilakukan oleh ulama- ulama salaf dan khalaf.

Pengertian Qiyas Menyandarkan hukum sesuatu yang tidak ada nash mengenai hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan ‘illah Menyandarkan hukum sesuatu yang tidak ada nash mengenai hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan ‘illah Arkan al-‘Illah:a. Al-Ashlu Arkan al-‘Illah:a. Al-Ashlu b. Al-Far’u b. Al-Far’u c. Hukm al-Ashli c. Hukm al-Ashli d. ‘Illah al-Hukmi d. ‘Illah al-Hukmi

Cara mengetahui ‘illah: Cara mengetahui ‘illah: Dalalah an-NashDalalah an-Nash Ijma’Ijma’ Penelitian sifat-sifat yang adapada sesuatu atau suatu peristiwa dan memilih mana yang bisa jadi ‘illahPenelitian sifat-sifat yang adapada sesuatu atau suatu peristiwa dan memilih mana yang bisa jadi ‘illah

Sumber Hukum dan Kedudukan Ijtihad Walaupun diberi judul qiyas, tetapi sebenarnya di dalamnya terkandung penjelasan tentang sumber hukum dan ijtihad (di mana qiyas adalah salah satu saja dari metode ijtihad)

Pengertian, Posisi, Fungsi dan Ruang Lingkup Ijtihad Pengertian: Pengertian: Ijtihad hukum adalah mencurahkan segenap kemampuan berpikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar’i yang bersifat zhanni dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan. Ijtihad hukum adalah mencurahkan segenap kemampuan berpikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar’i yang bersifat zhanni dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan.

Posisi: Ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum. Fungsi: Ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Fungsi: Ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Ruang lingkup ijtihad meliputi: Ruang lingkup ijtihad meliputi: 1. Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil zhanni; 1. Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil zhanni; 2. Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al- Qur’an dan As-Sunnah 2. Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al- Qur’an dan As-Sunnah

Metode, Pendekatan dan Teknik Metode: Metode: a. Bayani (Semantik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kebahasaan. a. Bayani (Semantik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kebahasaan. b. Ta’lili (Rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan penalaran. b. Ta’lili (Rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan penalaran. c. Ishtishlahi (Filosofis) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemasalahatan. c. Ishtishlahi (Filosofis) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemasalahatan.

Pendekatan yang digunakan dalam penetapan hukum-ijtihadiyah adalah : Pendekatan yang digunakan dalam penetapan hukum-ijtihadiyah adalah : a. At-Tafsir al-Ijtima’i al-Mu’ashir b. At-Tarikhi c. Al-Ijtima’i d. Al-Antrupuluji

Teknik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah: Teknik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah: a. Ijma’ b. Qiyas c. Mashalih Mursalah d. ‘Urf

Ta’arudh al-Adillah Ta’arudh al-adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda. Ta’arudh al-adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda. Jika terjadi Ta’arudh diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut: Jika terjadi Ta’arudh diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut:

1. Al-Jam’u wa at-Taufiq yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zhahirnya ta’arudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhyir). 1. Al-Jam’u wa at-Taufiq yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zhahirnya ta’arudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhyir). 2. At-Tarjih yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah. 2. At-Tarjih yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah.

c. An-Naskh yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir. d. At-Tawaquf yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

Metode Tarjih terhadap Nash Pentarjihan terhadap nash dilihat dari beberapa segi” Pentarjihan terhadap nash dilihat dari beberapa segi” 1. Segi Sanad: 1. Segi Sanad: a. Kualitas maupun kwantitas rawi b. Bentuk dan sifat periwayatan 2. Segi Matan 2. Segi Matan a. Matan yang menggunakan sighat nahyu lebih rajih dari sighat amr b. Matan yang menggunakan sighat khas lebih rajih daripada sighat ‘am 3. Segi materi hukum 3. Segi materi hukum 4. Segi Eksternal 4. Segi Eksternal

Beberapa Kaedah Menenai Hadits 1. Hadits Mauquf Murni tidak dapat dijadikan hujjah. 2. Hadits Mauquf yang termasuk dalam kategori marfu’ dapat dijadikan hujjah. 3. Hadits Mauquf termasuk kategori marfu’ apabila terdapat qarinah yang daripadanya dapat dipahami kemarfu’annya kepada Rasulullah, seperti pernyataan Ummu ‘Athiyah, “kita diperintahkan supaya mengajak keluar wanita- wanita yang sedang haidh pada hari raya dan seterusnya bunyi hadits itu dsb.

4. Hadits Mursal Tabi’i Murni tidak dapat dijadikan hujjah. 5. Hadits Mursal Tabi’i dapat dijadikan hujjah apabila bersertanya terdapat qarinah yang menunjukkan kebersambungannya.

6. Hadits Mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat qarinah yang menunjukkan kebersambungannya. 7. Hadits-hadits dha’if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat qarinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits Shahih.

8. Jarh (cela) didahulukan atas ta’dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara’. 9. Riwayat orang yang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa apa yang diriwayatkan itu bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak ke’adilannya.

10. Penafsiran sahabat terhadap lafal (pernyataan) ng diamusytarak dengan salah satu maknanya wajib diterima. 11. Penafsiran sahabat tehadap lafal (pernyataan) zhahir dengan makna lain maka yang diamalkan makna zhahir tersebut.

Sumber Ajaran Islam 1. Sumber Ajaran Islam adalah Al- Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah. 1. Pemahaman terhadap kedua sumber tersebut dilakukan secara komprehensif integralistik melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani dalam suatu hubungan yang bersifat spiral.