KEBIJAKAN DANA DESA TA 2018
KEMENTERIAN KEUANGAN 2 OUTLINE 1 ARAH KEBIJAKAN DD KEBIJAKAN PENGELOLAAN DD EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN DD KEBIJAKAN PENGGUNAAN 2 3 C 2 KEBIJAKAN PENGALOKASIAN A KEBIJAKAN PENYALURAN B KEBIJAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI D
KEMENTERIAN KEUANGAN 3 Memenuhi secara bertahap UU No. 6 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 10% dari dan diluar transfer ke daerah secara bertahap. 1 Memertimbangkan kemampuan keuangan negara. 2 Memerhatikan peta jalan (road map) pemenuhan pengalokasian anggaran dana desa dalam APBN yang dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan PP No.22/2015 tentang Perubahan atas PP No.60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN jo PP No.8/ Memerhatikan azas pemerataan dan keadilan antardesa. 3 Mengupayakan terpenuhinya secara bertahap besaran dana desa untuk setiap desa sebesar Rp1,4 miliar sesuai janji kampanye Presiden. 5 (miliar Rp) 3 EVALUASI PENGANGGARAN DANA DESA PADA APBN Roadmap Dana Desa, VIDEO 1 VIDEO 2 VIDEO 3
KEMENTERIAN KEUANGAN EVALUASI PENGALOKASIAN DANA DESA ALOKASI EXISTING 90% dibagi merata ke seluruh desa 10% dibagi berdasarkan formula DANA DESA PER KAB/KOTA 10 % Formula 10 % Formula 25% x Jumlah Penduduk Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 10% x Luas Wilayah Desa 30% x IKK 90% Alokasi Dasar 90% Alokasi Dasar Seluruh desa di Indonesia menerima Alokasi Dasar sama Mengalokasikan Dana Desa secara merata antar desa. Secara rata-rata, setiap desa saat ini telah mengelola lebih dari Rp1 miliar/tahun; dapat diartikan bahwa janji politik telah terpenuhi. Formula pengalokasian Dana Desa menghasilkan distribusi dana yang timpang antar kabupaten/kota dan antar wilayah. Distribusi Dana Desa saat ini memperlebar ketimpangan fiskal (dan berakibat pada ketimpangan antar daerah). Distribusi alokasi dan penggunaan Dana Desa berisiko tidak berkontribusi terhadap penanggulangan kemiskinan.
KEMENTERIAN KEUANGAN 5 5 “Untuk mempercepat penggunaan Dana Desa di Desa, penyaluran Dana Desa tahun 2016 dilakukan dalam 2 (dua) tahap (Tahap 1: 60% dan Tahap 2: 40%), dari sebelumnya tahun 2015 dalam 3 (tiga) tahap ” EVALUASI PENYALURAN DANA DESA TAHUN Tahun Kendala penyaluran DD dari RKUD ke Rekening Kas Desa : APBDesa belum/terlambat ditetapkan Laporan penggunaan belum dibuat Dokumen perencanaan belum ada Pergantian kepala desa Kendala penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD : Peraturan Bupati/Walikota ttg tata cara penghitungan DD setiap Desa belum sesuai dengan ketentuan. Penyampaian laporan penyaluran dan penggunaan belum tertib.
KEMENTERIAN KEUANGAN 6 membiayai pembangunan pemberdayaan masyarakat Prioritas Penggunaan Swakelola dengan bahan baku lokal dan tenaga kerja setempat. Kegiatan yang mendorong masyarakat produktif secara ekonomi. Prioritas Pelaksanaan EVALUASI PENGGUNAAN Penggunaan Dana Desa di luar bidang prioritas. Pengeluaran Dana Desa tidak didukung dengan bukti yang memadai. Pekerjaan yang diutamakan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat setempat dan bahan baku lokal, dikerjakan seluruhnya oleh pihak ketiga/penyedia jasa. Pemungutan dan penyetoran pajak tidak sesuai. Desa belum mengenal mekanisme uang persediaan, sehingga dana yang telah disalurkan ke RKDesa, ditarik dan disimpan di luar RKDesa. Belanja di luar yang telah dianggarkan dalam APBDesa. EVALUASI PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA “Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, terutama untuk peningkatan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, serta perluasan skala ekonomi individu dan kelompok”
KEMENTERIAN KEUANGAN 7 OUTPUT DAN OUTCOME PENGGUNAAN DANA DESA “Dana Desa berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi: a.Tahun 2015: Kontribusi pada PDB 0,39%, Pertumbuhan ekonomi 0,019%, dan Penurunan Kemiskinan 0,17%. b.Tahun 2016: Kontribusi pada PDB 0,82%, Pertumbuhan ekonomi 0,041%, dan penurunan Kemiskinan 0,38%” Sumber : Kementerian Desa BIDANG PEMBANGUNAN 2016 Rp 40,8 T Unit Air Bersih Unit PAUD Unit Posyandu Unit Polindes Unit Pasar Desa Km Jalan Desa M Jembatan Unit Tambatan Perahu 686 Unit Embung Unit Sumur Unit Drainase & Irigasi Unit MCK Pelatihan business plan Kursus pelatihan kerajinan tangan (handycraft) Pelatihan kewira- usahaan desa untuk pemuda Pelatihan e- marketing & pembuatan website industri rumah tangga Pelatihan benih kerapu, tukik serta budidaya cemara & bakau Pelatihan kuliner & pengembang-an makanan lokal Pelatihan pengolahan & pemasaran hasil pertanian Pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga
KEMENTERIAN KEUANGAN 8 TANTANGAN Penggunaan Dana Desa belum Optimal Kapasitas Perangkat Desa belum memadai Penyediaan Pendamping Desa: Kompetensi belum memadai Proses rekuitmen lama Mobilisasi yang terlambat Meningkatkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana desa KEBIJAKAN Mendorong pertumbuhan ekonomi dengan prioritas kegiatan pembangunan pelayanan dasar desa dan pemberdayaan masyarakat desa Sinergi penyelenggaraan pelatihan tatakelola desa & pelatihan pengelolaan dana desa Percepatan rekrutmen pendamping desa yang berkompeten Mengoptimalkan peran perwakilan Kemenkeu di daerah dalam hal penyaluran dan monev IMPLIKASI Peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat desa Peningkatan kualitas dan akuntabilitas pelaporan Pengelolaan Dana Desa lebih baik Optimalisasi penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan dan perekonomian TANTANGAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN DANA DESA “Diperlukan penguatan peran dan sinergi antarkementerian untuk menghadapi tantangan pengelolaan Dana Desa”.
KEMENTERIAN KEUANGAN 9 Meningkatkan anggaran Dana Desa hingga 10% dari dan di luar Dana Transfer ke Daerah untuk memenuhi amanat UU No.6 Tahun 2014 Menyempurnakan kebijakan pengalokasian Dana Desa dengan tetap memerhatikan aspek pemerataan & keadilan, untuk: Mempercepat pengentasan kemiskinan Meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat Desa Mengatasi kesenjangan penyediaan sarana & prasarana pelayanan publik antardesa. Memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal, serta daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Penyempurnaan formula alokasi/distribusi Dana Desa tersebut dilakukan melalui: Penyesuaian bobot variabel dengan penekanan pada variabel jumlah penduduk miskin. Perubahan formulasi proporsi Alokasi dasar (AD) untuk pemerataan, dan Alokasi Formula (AF) berdasarkan variabel dalam UU No. 6 tahun 2014, untuk distribusi yang lebih berkeadilan. Afirmasi kepada desa sangat tertinggal dan tertinggal, serta memerhatikan aspek kewilayahan untuk mempercepat pembangunan desa di daerah terluar, terdepan, perbatasan, dan kepulauan. Memperkuat pemantauan atas efektifitas pelaksanaan Dana Desa. Mempertajam dan refocusing prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang diarahkan pada upaya perbaikan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa untuk mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan dalam penyediaan infrastruktur dasar, serta memperluas kesempatan kerja. Meningkatkan kualitas penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan, yaitu kinerja penyerapan dan capaian output. Memindahkan penyaluran ke KPPN untuk mendekatkan pelayanan. ARAH KEBIJAKAN DANA DESA TA 2018
KEMENTERIAN KEUANGAN 10 CARA PENGHITUNGAN Proporsi dan bobot formula: 90% Alokasi Dasar (Pemerataan), 10% Berdasarkan variabel: - jumlah penduduk desa (25%), - angka kemiskinan desa (35%), - luas wilayah desa (10%), dan - tingkat kesulitan geografis desa (30%) PERTIMBANGAN memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, yakni 1:4 standar deviasi yang paling rendah. “Reformulasi kebijakan Dana Desa diperlukan untuk akselerasi pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, serta meningkatkan/memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa” Menyempurnakan kebijakan pengalokasian, untuk: Mempercepat pengentasan kemiskinan Mengatasi kesenjangan penyediaan sarana & prasarana pelayanan publik antardesa. Memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal, serta desa di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Penyempurnaan formula alokasi dilakukan melalui: Penyesuaian bobot variabel dengan penekanan pada variabel jumlah penduduk miskin. Perubahan formulasi proporsi Alokasi dasar (AD) untuk pemerataan, dan Alokasi Formula (AF) untuk distribusi yang lebih berkeadilan. Afirmasi kepada daerah sangat tertinggal dan tertinggal, serta memerhatikan aspek kewilayahan. EXISTING REFORMULASI REFORMULASI KEBIJAKAN DANA DESA: PENGALOKASIAN DANA DESA
KEMENTERIAN KEUANGAN 11 Kebijakan Penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja Pelaksanaan PMK Sebelumnya Besaran Penyaluran Waktu Penyaluran 60% 40% RKUN ke RKUD RKUD ke RKUDES Thp I Thp II Maret Agust 7 hari kerja setelah diterima di RKUD Thp I Thp II 60% 40% 60% 40% RKUN ke RKUD RKUD ke RKUDES Thp I Thp II Thp I Thp II 60% 40% 7 hari kerja setelah diterima di RKUD √√√---√√√--- √ 50% - √-√---√-√--- √ - √ - 50% - √√√---√√√--- √ 90% 75% 50% √-√---√-√--- √ - √ - 75% 50% Tahap-1 paling lambat Juli Syarat: Perda APBD/APBDes Perkada Laporan realisasi & konsolidasi Minimal Penyaluran ke RKUDes Minimal Penyerapan Capaian Output PMK 50/2017PMK 49/2016 Perubahan Penyaluran
KEMENTERIAN KEUANGAN 12 Mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah melalui 171 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan Meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah Tujuan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN diseluruh Indonesia Kebijakan Penyaluran DAK Fisik & Dana Desa melalui KPPN Kantor Pusat Pemda KPPN Setempat Pemda PMK 50/2017 PMK 48/2016, PMK 49/2016 & PMK 187/2016
KEMENTERIAN KEUANGAN 13 PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Dana Desa dipergunakan untuk mendanai kegiatan di bidang (i)penyelenggaraan pemerintahan, (ii)pembangunan, (iii)pemberdayaan masyarakat, dan (iv)kemasyarakatan. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program/kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan disepakati dalam musyawarah desa, namun tetap mengutamakan prioritas nasional penggunaan Dana Desa. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan 1.sarana prasarana dasar di desa (lingkungan permukiman, transportasi, energi, informasi, dan komunikasi) 2.Sarana prasarana pelayanan sosial dasar di desa (pendidikan dan kesehatan) 3.sarana dan prasarana usaha ekonomi desa, meliputi: a.Usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan pada kebijakan satu kawasan perdesaan satu produk unggulan/produk unggulan kawasan perdesaan. b.Usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan pada kebijakan satu kawasan perdesaan satu produk unggulan/produk unggulan kawasan perdesaan. c.Pengembangan desa wisata d.Penerapan teknologi tepat guna Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa 1.Pengelolaan kegiatan pendidikan dan kesehatan 2.Pengelolaan sarana & prasarana lingkungan berdasarkan kemampuan teknis & sumber daya lokal yang tersedia 3.Pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana prasarana ekonomi 4.Penguatan kesiapsiagaan masyarakat desa dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa 5.Pengelolaan kegiatan pelesatrian lingkungan hidup 6.Pengelolaan kegiatan penguatan tata kelola desa yang demokratis dan berkeadilan sosial Prioritas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa 1.Produk Unggulan Kawasan Perdesaan untuk meningkatkan skala ekonomi berbasis teknologi dan inovasi 2.BUMDesa/BUMDesa Bersama untuk perluasan akses pasar, peningkatan skala ekonomi, peningkatan kapasitas manajerial, peningkatan iklim usaha, penyediaan sarana dan prasarana pasca panen, serta didukung bantuan permodalan yang memadai 3.Embung Desa untuk mendukung produksi pertanian Prioritas Nasional Penggunaan Dana Desa
KEMENTERIAN KEUANGAN 14 Penetapan perkada mengenai tata cara pembagian dan penetapan DD setiap Desa Untuk memastikan hak keuangan desa terpenuhi Untuk memastikan penyaluran DD tepat waktu dan tepat jumlah Laporan Realisasi Penyaluran dan Laporan Konsolidasi Penyerapan DD Untuk menghindari penundaan penyaluran DD tahap berikutnya Sisa DD di RKUD Untuk mengetahui besaran DD yg belum disalurkan dari RKUD ke RKD TA sebelumnya Capaian output Untuk mengetahui pemanfaatan Dana Desa “Pengalihan penyaluran melalui kppn daerah akan mendekatkan pelayanan di daerah dan memperkuat governance & akuntabilitas dana desa” KEBIJAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
KEMENTERIAN KEUANGAN 15 Kementerian Keuangan Penganggaran Dana Desa dalam APBN sebesar 10% dari dan di luar TKDD; Reformulasi kebijakan pengalokasian Dana Desa: memerhatikan pemerataan dan keadilan; afirmasi kepada Desa sangat tertinggal, tertinggal, serta desa- desa di daerah tertinggal, kepulauan, dan perbatasan; mengurangi kesenjangan penyediaan infrastruktur dasar publik dan kemiskinan Penyaluran Dana Desa berbasis kinerja pelaksanaan; Dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH ke Pemda yang tidak menganggarkan ADD ≥10% dari Dana Perimbangan minus Dana Transfer Khusus. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi Supervisi penyelengaraan musyawarah Desa; PenyusunanpPedoman Penggunaan Dana Desa melalui koordinasi dengan kementerian terkait; Penyusunan konsep pendampingan yang berorientasi kepada pemberdayaan masyarakat desa; Melakukan perjanjian kerjasama dengan kemenkop UKM dalam pelaksanaan BUMDes dan mendorong penyertaan modal masyarakat Desa. Kepala Bappenas Koordinasi dalam sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Pemantauan & evaluasi bersama K/L terkait pencapaian sasaran RPJMN Mengurangi desa tertinggal sampai Desa 2.Meningkatkan desa mandiri sedikitnya Desa 3.Menguatkan sedikitnya 39 pusat pertumbuhan Koordinasi bersama Kemendes dalam pembangunan desa dan kawasan pedesaan bersama OPD kabupaten/kota untuk tercapainya pelayanan dasar, penurunan kemiskinan, dan penguatan lembaga ekonomi. Kementerian Dalam Negeri Menyusun Panduan Teknis mekanisme Musyawarah Desa Menugaskan Gubernur, untuk: 1.Mengevaluasi pemenuhan ADD minimum 10% dalam APBD; 2.Memfasilitasi kab/kota dalam penyelerasan prioritas Dana Desa. Mendorong Bupati/Walikota, untuk: 1.Sinkronisasi kegiatan yang dibiayai dari dana Desa dan APBD; 2.Supervisi dalam perencanaan, penggunaan Dana Desa dan penyusunan APBDesa; 3.Mengalokasikan dan menyalurkan Daan Desa, ADD, dan PDRD; 4.Fasilitasi penyusunan APBDesa dan RKP Desa. Penerbitan SE Penataan Desa untuk pembentukan Desa baru. “Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Desa diperlukan penyelarasan dan penguatan kebijakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” SINERGI PENGELOLAAN DANA DESA
TERIMA KASIH 16