IMPLEMENTASI AMI Markus Budiraharjo
Tujuan Sesi 2 1. Memahami AMI dalam kultur USD 2. Memahami mekanisme detail pelaksanaan AMI https://usd.ac.id/lembaga/lpmai/dokumen-belmawa/
Di mana posisi AMI dalam pelaksanaan penjaminan mutu internal? Poin2 diskusi: Empat jenis dokumen mutu Siklus PPEPP Monitoring dan Evaluasi tidak dijalankan secara seragam di universitas: Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 memandatkan E dalam PPEPP dalam bentuk AMI.
Di sini lah yang menarik. Audit difokuskan untuk mencocokkan
Siklus PPEPP dalam SPMI (pasal 5) Penetapan Standar Pendidikan Tinggi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi (melalui audit mutu internal) Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
Kebijakan Mutu SPMI USD
(Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, pasal 5 ayat 2) Siapa pelaksana AMI? (Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, pasal 5 ayat 2) Pelaksana standar, Pejabat di atasnya, atau Auditor mutu internal (dengan konteks di USD, pelaksana penjaminan mutu bersifat melekat pada pejabat, cf. Bab III, Pembagian Tugas dan Wewenang, pasal 8 ayat 4)
(4) Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang: merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI; menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas: dokumen kebijakan SPMI; dokumen manual SPMI; dokumen standar dalam SPMI; dan dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI; membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan mengelola PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi.
Siklus AMI Kegiatan Pemberi Tugas Pelaksana Tugas Waktu Pelaksanaan 1. Review Standar WR I WR I, Dekan, dan LPMAI 15 Mei 2. Penugasan Auditor Wakil Dekan (atau yang ditunjuk khusus) 15 Juli 3. Pelaksanaan Audit 10 Oktober 4. Penyusunan Laporan Audit 17 Oktober 5. Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen Dekan Dekan dan Kaprodi 24 Oktober 6. Perumusan Rencana Tindak Lanjut