Pangkalan Data Pendidikan Tinggi 2019
Penyelenggaraan PDDikti Dasar Hukum Penyelenggaraan PDDikti Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
”Pusat menyusun dan menerapkan standar pengelolaan PDDikti.” Pasal 23 ayat 2 Permenristekdikti No. 61/2016
Pengelolaan PDDikti Standar Pengelolaan
Kerangka Pengumpulan Perencanan Akuisisi Data Pengolahan Standar Pengelolaan Pengumpulan Perencanan Akuisisi Data Pengolahan Registrasi dan Pemberian Nomor Identitas Pengelolaan Validator Nasional Data Cleansing Verifikasi Lapangan Perubahan Data Pembukaan Periode Pelaporan Penyajian Publikasi dan Informasi Dashboard Penyebarluasan Data Pemanfaatan dan Pelayanan Permintaan Data Pengelolaan Data Warehouse Analisis Data Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pelaporan Pengelolaan Helpdesk Terpusat
Pasal 20 Permenristekdikti No. 61/2016 ”Unit Utama Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Menyampaikan dan Memastikan Kesesuaian Sistem PDDikti dengan Proses Bisnis Unit Utama yang Berlaku.” Pasal 20 Permenristekdikti No. 61/2016
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU PENOMORAN IJAZAH NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN SISTEM SDID TERINTEGRASI INTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DIKTI INTERNAL DAN EKSTERNAL
Integrasi PDDikti x Dukcapil
Integrasi PDDikti Dukcapil Riwayat Pendidikan Nomor KK NIK PDDikti x Dukcapil PDDikti Riwayat Pendidikan Dukcapil Nomor KK NIK
Integrasi Satu Data Indonesia
Integrasi dengan BAN-PT Aplikasi SAPTO Data yang diambil dari PD-Dikti Nama Institusi dan Program Studi Status Institusi Jumlah Dosen Tetap (homebase) Program studi
Integrasi dengan BAN-PT Aplikasi SAPTO
ANALISIS POLA PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN PD DIKTI
KONDISI PENGELOLAAN PD DIKTI SAAT INI – PENGUMPULAN DATA (1) PERMASALAHAN PENGUMPULAN DATA Beberapa PT tidak tegas dalam menerapkan sistem administrasi belajar mengajar sehingga data yang terkumpul tidak lengkap --> penjelasan detail terdapat pada laporan. Proses belajar mengajar program studi kedokteran yang (pada prakteknya) berbeda dengan proses belajar mengajar pada umumnya, sehingga proses pengisian data tidak bisa dilakukan secara normal dan perlu perlakuan khusus Program studi kedokteran menerapkan sistem blok Terdapat inkonsistensi data akademik mahasiswa dengan pendidikan jenjang sebelumnya (misal data pribadi di ijazah SMP berbeda dengan data pribadi di ijazah SMA dan berbeda dengan data pribadi di ijazah S1) Data penelitian dan pengabdian masyarakat sulit dikumpulkan beberapa berbentuk hardcopy Beberapa PT belum memiliki Sistem Informasi Akademik (SIAKAD), sehingga pengumpulan data masih dilakukan secara manual. Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
KONDISI PENGELOLAAN PD DIKTI SAAT INI – PENGOLAHAN DATA (1) PERMASALAHAN PENGOLAHAN DATA Kebijakan dan implementasi terkait pembukaan periode pada unit utama Kemenristek Dikti berbeda-beda dan kurang konsisten sehingga menyulitkan PT beberapa kebijakan dan implementasi tersebut berdampak terhadap PD Dikti permasalahan integrasi yang akan dijabarkan secara terpisah Adanya kondisi di lapangan terkait proses belajar mengajar yang belum bisa diakomodir oleh PD Dikti --> misal: team teaching, pengakuan dosen tidak tetap, sharing kode MK antar prodi, dll Perubahan terkait data PD Dikti yang tidak di-update ke PD Dikti maupun unit utama Kemenristek Dikti oleh PT Kelengkapan maupun validitas data pribadi mahasiswa maupun alumni sulit dikumpulkan, karena cenderung diberikan hanya pada saat dibutuhkan untuk persyaratan tertentu (misal: persyaratan lulus, persyaratan bekerja, dll) kesadaran pemilik data masih rendah Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
KONDISI PENGELOLAAN PD DIKTI SAAT INI – PENGELOLAAN SDM PERMASALAHAN SUMBERDAYA MANUSIA (SDM) Kurangnya jumlah SDM operator yang bertugas mengumpulkan data di setiap PT Rendahnya kompetensi SDM operator terkait regulasi maupun pelaksanaan pengelolaan PD Dikti. Beban kerja operator cenderung besar (overload) Selain mengerjakan tugas dan fungsi tetap di PT, operator juga bertanggung jawab untuk melakukan input pada lebih dari 1 (satu) program studi. Kesejahteraan operator kurang diperhatikan mengingat tugas pengumpulan data PD Dikti merupakan tugas tambahan yang bersifat adhoc sehingga motivasi operator berkurang Awareness civitas akademika terhadap pentingnya data PD Dikti cenderung rendah civitas akademika menganggap pengumpulan data PD Dikti sebatas formalitas dan tidak berdampak terhadap pengelolaan PT secara keseluruhan Competency gap yang cukup besar antara LLDIKTI wilayah Indonesia Barat dengan Wilayah Indonesia Timur dikarenakan frekuensi dan lokasi pelatihan yang tidak sama PT pada LLDIKTI wilayah timur terpisah cukup jauh secara geografis, sehingga koordinasi (khususnya knowledge sharing) maupun pelatihan cukup sulit dilakukan
KONDISI PENGELOLAAN PD DIKTI SAAT INI – TATA KELOLA PERMASALAHAN TATA KELOLA PD DIKTI Kurangnya regulasi internal PT yang mendukung pengisian dan perbaikan data PD Dikti, baik secara substansi maupun teknis. Belum adanya proses bisnis, SOP maupun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) khusus terkait pengisian data PD Dikti untuk mengakomodir proses bisnis dn SOP penyelenggaraan pendidikan di setiap PT, sehingga data sulit dikumpulkan dan disinkronkan. Belum adanya prosedur migrasi data mahasiswa lama proses data mahasiswa lama menjadi terhambat Belum adanya kebijakan internal PT terkait validasi data mahasiswa sesuai dengan persyaratan kelengkapan data PD Dikti Belum adanya kebijakan khusus terkait pengelolaan SDM operator mulai dari kebijakan yang mengatur tugas dan kewenangan (sebagai pekerjaan tetap) maupun kebijakan terkait remunerasi operator Belum diimplementasikannya manajemen layanan PD Dikti belum diterapkan service desk secara komprehensif dan terstandar Permintaan pembukaan periode pelaporan PD Dikti relatif lama direspon sehingga menghambat proses pengumpulan data
KONDISI PENGELOLAAN PD DIKTI SAAT INI – SISTEM INFORMASI DAN INFRASTRUKTUR TIK PD DIKTI PERMASALAHAN SISTEM INFORMASI DAN INFRASTRUKTUR TIK PD DIKTI Akses dan sinkronisasi ke forlap terhambat, terkadang gagal pada jam tertentu disertai data hilang belum diketahui secara pasti penyebabnya Tidak ada notifikasi pengecekan progress/status keberhasilan pada Forlap PT tidak mengetahui seberapa banyak dan apa saja data yang berhasil di upload dan tidak. Adanya kendala internal Sistem Informasi Akademik yang dimiliki PT, sehingga tidak bisa menghasilkan data dan informasi yang dibutuhkan PD Dikti SI Akademik tidak sinkron dengan laman Forlap. Performa Forlap menurun khususnya pada peak time (misal menjelang deadline pelaporan) Tidak ada alokasi/prioritas bandwith khusus untuk forlap PD Dikti Belum adanya TIK khusus untuk migrasi data mahasiswa lama (konversi dari EPSBED ke Forlap PD Dikti)
ROADMAP PDDIKTI 2019-2024
LATAR BELAKANG (1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) merupakan salah satu unit eselon III (bidang) yang berada di lingkungan Pusdatin Iptek Dikti. PD Dikti memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang luas, diatur melalui Undang- Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana peran PD Dikti adalah penyedia data yang lengkap dan valid sebagai dasar penjaminan mutu pendidikan tinggi Cakupan kerja dan kewenangan PDDikti adalah pengelolaan data Pendidikan tinggi tingkat nasional Peran PD Dikti dipertegas melalui Permenristek Dikti nomor 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dimana PD Dikti menjadi basis data tunggal dalam menyediakan data yang lengkap dan valid terkait (1) data pokok Pendidikan Tinggi, (2) data referensi Pendidikan tinggi serta (3) data transaksional Pendidikan Tinggi. Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LATAR BELAKANG (2) PD Dikti merupakan unit kerja yang cukup unik berdasarkan kewenangan yang dimiliki: Berdasarkan arsitektur perencanaan dan penganggaran instansi pemerintah, PD Dikti sebagai unit eselon III tidak bertanggung jawab terhadap output organisasi Umumnya unit eselon III akan menjadi komponen pada Renja, RKA K/L maupun POK, sehingga tanggung jawabnya sebatas output (volume keluaran) dari komponen. Berdasarkan UU nomor 12 tahun 2012, PD Dikti diwajibkan menghasilkan output nasional, yaitu data dan informasi Pendidikan Tinggi yang digunakan dalam penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Nasional. Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 memperkuat hal tersebut, dimana data dan informasi pendidikan tinggi yang dihasilkan harus memenuhi unsur kelengkapan dan validitas Data tersebut terdiri dari (1) data pokok pendidikan tinggi, (2) data referensi pendidikan tinggi, serta (3) data transaksional pendidikan tinggi. Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LATAR BELAKANG (3) Pengumpulan data Pengolahan Data Penyajian Data Selain itu, dalam Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi ini juga diatur tentang proses bisnis PD Dikti, yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data Pengumpulan data Pengolahan Data Penyajian Data Output: Data lengkap Output: Data valid Informasi Output: Informasi dalam bentuk tabel maupun grafik sesuai kebutuhan Ketiga proses tersebut saling terkait dan terhubung satu dengan yang lainnya, sehingga output satu proses akan menjadi input pada proses berikutnya dan tentunya mempengaruhi kualitas output pada proses berikutnya tersebut. Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Hasil Sampling Indeks Maturitas
TERIMA KASIH Terima Kasih