Direktur Operasional TUGAS POKOK Untuk melaksanakan tugasnya, Direktur Operasional mempunyai tugas pokok : melaksanakan koordinasi penyusunan, perencanaan dan pengendalian, evaluasi serta pembinaan terhadap seluruh kegiatan divisi Pemasaran dan divisi perencanaan serta kantor cabang
Direktur Operasional (lanjutan) FUNGSI Untuk melaksanakan tugasnya, Direktur Operasional mempunyai fungsi : Koordinator, pengawas dan pengarah serta evaluator terhadap kegiatan dan pelaksanaan tugas divisi dibawahnya dan kantor cabang; Pengawas dan pengarah serta evaluator atas penyusunan perencanaan kegiatan operasional kantor pusat dan kantor cabang; Pengawas dan pengarah serta evaluator dan pengendalian atas pengantisipasian dari hasil identifikasi masalah yang timbul dari pelaksanaan tugas operasional bank dalam rangka kegiatan perbaikkan, pengembangan, penyelenggaraan tata kerja dan prosedur dari setiap unit kerja organisasi. Pengawas dan pengarah serta evaluator dan pengendalian atas penghimpunan dan penyaluran dana ; Pengawas dan pengarah serta evaluator atas pelaksanaan supervisi kepada kantor cabang sesuai bidang tugasnya, Pengawasan dan pengarahan serta evaluasi atas kajian hukum atas permasalahan yang memerlukan kajian secara aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Direktur Operasional (lanjutan) TANGGUNG JAWAB Untuk melaksanakan tugasnya, Direktur Operasional mempunyai tanggung jawab: Tegaknya disiplin dan meningkatnya dedikasi pegawai dengan memberikan tauladan yang baik dalam segala aspek pekerjaan. Menjadi role model dalam penerapan nilai-nilai inti perusahaan di PD. BPR LPK GARUT. Menjaga tingkat kesehatan PD. BPR LPK GARUT agar sesuai dengan standar perbankan yang sehat. Menjamin terwujudnya teamwork yang baik dan memberikan kesempatan training, up-grading bagi sub-ordinate. Terlaksananya proses kerja divisi pemasaran dan perecanaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan
Direktur Operasional (lanjutan) WEWENANG Untuk melaksanakan tugasnya, Direktur Operasional mempunyai wewenang : Melaksanakan tugas-tugas internal maupun eksternal yang berhubungan dengan kegiatan PD. BPR LPK GARUT. Pemberian saran dan pertimbangan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya Membantu dan mengembangkan kemampuan diri maupun staff yang dipimpinnya melalui program pelatihan dan pengembangan pegawai yang terencana. Mendelegasikan wewenang kepada pejabat dibawahnya sampai pada batasan tertentu. Menyetujui atau menolak usulan dari divisi pemasaran dan perencanaan atas penyusunan anggaran, penempatan dana dan hal-hal lain yang menjadi tugas divisi pemasaran dan perencanaan.
Direktur Operasional (lanjutan) Mengusulkan/merekomendasikan kepada direktur utama untuk melakukan promosi, mutasi dan demosi kepada staff atau pegawainya. Atas persetujuan Direktur Utama dapat mengambil keputusan strategis melalui pertimbangan yang matang sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja PD. BPR LPK GARUT. Meneliti, membubuhkan disposisi sebagai pengerahan atas surat masuk serta memeriksa dan menandatangani surat keluar. Menggunakan anggaran biaya yang telah ditetapkan serta mengendalikan realisasi biaya-biaya untuk mencapai kinerja PD. BPR LPK GARUT yang efektif dan efisien. Merekomendasikan besaran tingkat suku bunga kredit, tabungan dan deposito atas usulan Divisi Pemasaran.
KEPALA DIVISI PEMASARAN/ OPERASIONAL TUGAS POKOK Untuk melaksanakan tugasnya, Divisi Pemasaran mempunyai tugas pokok : Merencanakan, mengkoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan aktivitas pemasaran produk dan layanan PD. BPR LPK GARUT.
KEPALA DIVISI PEMASARAN/ OPERASIONAL FUNGSI Untuk melaksanakan tugasnya, Divisi Pemasaran mempunyai fungsi : Pengaturan dan pengawasan kegiatan aktivitas FO, AO, PR, treasury dan supervisi kredit. Bagian dari komite kredit sesuai dengan Batas Wewenang Memutuskan Kredit (BWMK) Pembuatan strategi dan rencana program divisi pemasaran. Melakukan evaluasi atas pelaksanaan program, sasaran dan rencana kerja divisi pemasaran. Melakukan penempatan dana pada lembaga keuangan / bank berdasarkan persetujuan Direktur Operasional. Pengembangan produk dan penetapan suku bunga, baik simpanan maupun kredit serta jasa-jasa yang ada di BPR berdasarkan hasil analisa terhadap pasar / pesaing. Pelaksana dalam penanganan kredit bermasalah. Pelaksana kebijakan pengamanan kredit. Membina, menjaga hubungan kerjasama dan koordinasi yang positif secara internal, maupun dengan lembaga terkait, baik instansi pemerintah ataupun swasta.
KEPALA DIVISI PEMASARAN/ OPERASIONAL Melaksanakan review atas permohonan kredit yang diajukan oleh Kantor Cabang, yang meliputi : Validitas pemohon kredit Aspek legalitas calon debitur Kewajaran limit kredit Penyelengaraan promosi melalui Advertising, Sales Promotion, Personal Selling dan Publicity baik dalam menghimpun dan menyalurkan dana; Pembinaan nasabah yang berkaitan dengan penyelesaian kredit yang bermasalah dan pembinaan terhadap debitur yang potensial. Pembinaan nasabah dalam upaya pengembangan sumber dana dari nasabah, masyarakat atau pihak lain; Pelaksanaan supervisi kepada kantor cabang sesuai bidang tugasnya,
KEPALA DIVISI PEMASARAN/ OPERASIONAL TANGGUNG JAWAB Untuk melaksanakan tugasnya, Funding Officer mempunyai tanggung jawab : Tercapainya target penghimpunan dana yang telah ditetapkan. Terlaksananya verifikasi terhadap data data nasabah tabungan dan deposito dalam rangka pemenuhan kewajiban pengenalan nasabah (Know Your Costumer); Memastikan aspek legal dari data data nasabah. Memastikan aspek legal dari dana yang diterima. Memastikan kelengkapan data data nasabah sesuai dengan Standar Operasional Tabungan dan Deposito.
KEPALA DIVISI PEMASARAN/ OPERASIONAL WEWENANG Untuk melaksanakan tugasnya, Funding Officer mempunyai wewenang : Meminta data data yang diperlukan dari nasabah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mengusulkan / Merekomendasikan produk baru baik tabungan maupun deposito. Menjalin kerjasama dengan instansi dan lembaga keuangan lain untuk mendukung pengembangan penghimpunan dana atas persetujuan dari pejabat yang berwenang
Account Officer/ staff kredit TUGAS POKOK Untuk melaksanakan tugasnya, Account Officer mempunyai tugas pokok : Merencanakan, merancang dan melaksanakan kegiatan pemasaran produk-produk kredit PD. BPR LPK GARUT. FUNGSI Untuk melaksanakan tugasnya, Account Officer mempunyai fungsi : Marketing produk kredit Pelaksana analisa kelayakan kredit. Mediator antara kepentingan nasabah dan Bank
Account Officer/ staff kredit TANGGUNG JAWAB Untuk melaksanakan tugasnya, Account Officer mempunyai tanggung jawab : Tercapainya targer pemasaran produk kredit memastikan laporan kegiatan pemasaran produk kredit dibuat secara benar dan akurat. Memastikan proses dan pengelolaan permohonan kredit dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku Memastikan terlaksananya koordinasi yang baik dengan customer service terutama dalam proses pembukaan/perubahan/penutupan rekening pinjaman. Memastikan pemantauan kolektibilitas kredit per nasabah dilaksanakan secara benar dan akurat. Memastikan bahwa strategi yang telah diambil dan ditetapkan berikut langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelamatan fasilitas kredit telah dijalankan dan dilaksanakan dengan baik.
Account Officer/ staff kredit WEWENANG Untuk melaksanakan tugasnya, Account Officer mempunyai wewenang : Memberikan usulan persetujuan atau penolakan atas aplikasi kredit bagi calon debitur. Memberi rekomendasi dalam pelaksanaan penyelamatan kredit bermasalah
Supervisi Kredit/ staff kredit TUGAS POKOK Untuk melaksanakan tugasnya, Supervisi Kredit mempunyai tugas pokok : Pembinaan nasabah yang berkaitan dengan penyelesaian kredit yang bermasalah dan pembinaan terhadap debitur yang potensial. Pelaksanaan supervisi kepada kantor cabang sesuai bidang tugasnya, FUNGSI Untuk melaksanakan tugasnya, Supervisi Kredit mempunyai fungsi : Pelaksana Appraisal jaminan atas permohonan kredit Verifikasi kelayakan usaha atas permohonan kredit.. Pemantauan atas nasabah penerima fasilitas kredit. Pelaksanaan strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelamatan fasilitas kredit. Melakukan pemantauan kolektibilitas kredit per nasabah;
Supervisi Kredit/ staff kredit TANGGUNG JAWAB Untuk melaksanakan tugasnya, Supervisi Kredit mempunyai tanggung jawab : Memastikan laporan aktivitas pembinaan nasabah secara benar dan akurat. Memastikan nasabah tidak termasuk kedalam daftar kredit macet. Memastikan bahwa strategi yang telah diambil dan ditetapkan berikut langkah-langkah yang diperlukan dalam penyelamatan fasilitas kredit telah dijalankan dan dilaksanakan dengan baik. Memastikan kolektibilitas kredit per nasabah sesuai dengan standar BI; Memantau realisasi kredit dan angsuran.
Supervisi Kredit/ staff kredit WEWENANG Untuk melaksanakan tugasnya, Supervisi Kredit mempunyai wewenang : Memberikan usulan persetujuan atau penolakan atas aplikasi kredit lanjutan bagi calon debitur. Memberi rekomendasi dalam pelaksanaan penyelamatan kredit bermasalah
Treasury TUGAS POKOK Untuk melaksanakan tugasnya, Treasury mempunyai tugas pokok : Mengelola dan memproses Transaksi Antar Kantor Cabang di PD. BPR LPK GARUT. Melaksanakan kebijakan dan prosedur transaksi antar kantor. Melakukan analisis terhadap posisi keuangan. Menyusun, Memeriksa dan menguji kebenaran laporan keuangan treasury. Menyusun rekonsiliasi rekening antar kantor (RAK). Menyelenggarakan pekerjaan telex/fax dan sarana komunikasi on-line dengan pihak kantor cabang koresponden. Menyiapkan laporan cash flow transaksi antar kantor.
Treasury FUNGSI Untuk melaksanakan tugasnya, Treasury mempunyai fungsi : Sarana dalam lalu lintas Transaksi Antar Kantor Koordinator dalam pelaksanaan Transaksi Antar Kantor TANGGUNG JAWAB Untuk melaksanakan tugasnya, Treasury mempunyai tanggung jawab : Memastikan Pelaksanaan kebijakan dan prosedur transaksi antar kantor dengan konsisten. Memastikan posisi kas dan tingkat likuiditas treasury terjaga dengan baik. Memastikan kebenaran laporan keuangan treasury. Pelaksanaan rekonsiliasi rekening antar kantor (RAK) cabang Terjaminnya penyelenggaraan pekerjaan telex/fax dan sarana komunikasi on- line dengan pihak kantor cabang koresponden. Memastikan teratasinya konflik antar kantor cabang jika terjadi perbedaan data antar kantor cabang koresponden dalam laporan transaksi antar kantor
Treasury WEWENANG Untuk melaksanakan tugasnya, Treasury mempunyai wewenang : pemberian saran dan pertimbangan tentang langkah-langkah dan atau tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya.
PIMPINAN CABANG TUGAS POKOK Untuk melaksanakan tugasnya, Pimpinan Cabang mempunyai tugas pokok : Melaksanakan koordinasi penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian serta pembinaan terhadap seluruh kegiatan di kantor cabang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direksi.
PIMPINAN CABANG FUNGSI Untuk melaksanakan tugasnya Pimpinan Cabang mempunyai fungsi : Koordinator komite kredit dalam pemutusan kredit sesuai dengan batas kewenangannya. Supervisi administrasi pembukuan, keuangan dan kekayaan/perlengkapan kantor cabang; Penyusunan rencana kerja dan anggaran kantor cabang; Penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada masyarakat dan pelayanan jasa perbankan; Pengelolaan keuangan dan kekayaan kantor cabang Pelaksanaan administrasi pembukuan, keuangan dan kekayaan/perlengkapan kantor cabang; Pelaporan tentang kegiatan dan performance kantor cabang secara rutin maupun bersifat kasuistik kepada kantor pusat; Pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi secara structural/hirarki tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam pengembangan kantor cabang.
PIMPINAN CABANG TANGGUNG JAWAB Untuk melaksanakan tugasnya, Pimpinan Cabang mempunyai tanggung jawab : Merupakan penanggung jawab tertinggi di Cabang dan mempunyai kontrak pencapaian kinerja dengan Direksi yang harus dipenuhi. Bertanggung jawab terhadap hasil/realisasi yang di capai oleh Cabang atas rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan Menjaga tingkat kesehatan Cabang yang dipimpinnya agar sesuai dengan standar perbankan yang sehat. Menegakkan disiplin dan meningkatkan dedikasi pegawai dengan memberikan tauladan yang baik dalam segala aspek pekerjaan. Memberikan penjelasan kepada Direksi mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya penyimpangan dan/atau tidak tercapainya target dan anggaran cabang. Memastikan bahwa segenap sub-ordinasi di Kantor Cabang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan system dan prosedur yang berlaku. Memotivasi dan menggerakkan segenap fungsi dalam jajaran organisasi cabang agar selalu mengacu pada target sasaran yang ingin di capai Menerima, melakukan pembahasan dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh pemeriksa internal (SPI) maupun eksternal seperti BI, dll. Menerapkan reward & penalty system dalam penilaian hasil kerja di segenap jajaran organisasi cabang guna memotivasi peningkatkan produktivitas seluruh pegawai cabang. Memastikan laporan-laporan Cabang sesuai prosedur dan tepat waktu. Pelaporan tentang kegiatan dan performance kantor cabang secara rutin maupun bersifat kasuistik kepada kantor pusat
PIMPINAN CABANG WEWENANG Untuk melaksanakan tugasnya, Pimpinan Cabang mempunyai wewenang : Memberian saran dan pertimbangan kepada Direksi secara structural/hirarki tentang langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam pengembangan kantor cabang Melakukan evaluasi terhadap kinerja SDM yang ada di kantor cabang. Mengembangkan kemampuan diri maupun staff yang dipimpinnya melalui program pelatihan dan pengembangan pegawai yang terencana. Membentuk Tim Task Force (bila dipandang perlu), guna mencari langkah- langkah terobosan dalam rangka mengejar target yang ingin di capai. Melakukan evaluasi atas seluruh operasional dan aktiftas pelayanan jasa perbankan di cabang Menerima masukan-masukan yang konstruktif dari segenap subordinate dalam jajaran organisasi cabang Memberikan arahan/teguran pada pegawai jika terjadi penyimpangan yang di jumpai dalam pelaksanaan tugas.
STAF BAGIAN UMUM TUGAS POKOK Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Umum mempunyai tugas pokok : Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kesekretariatan, kepegawaian, pengelolaan rumah tangga dan logistik kantor serta pelaporan dan kegiatan operasional layanan kantor cabang
STAF BAGIAN UMUM FUNGSI Untuk melaksanakan tugasnya Bagian Umum mempunyai fungsi : Pelaksanaan urusan surat menyurat dan kearsipan serta kesekretariatan Pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan perlengkapan, aktiva tetap dan invetaris dan kekayaan kantor cabang; Pelaksanaan pembukuan dari laporan-laporan setiap bagian; Pengevaluasian dari laporan-laporan setiap bagian; Pembuatan dan penyajian pelaporan dan pembukuan kantor cabang; Pengelolaan warkat-warkat dan surat-surat berharga lainnya; Penelitian kebenaran laporan kas harian; Pemegang kunci brankas; Pelaksanaan pembuatan dan penyajian laporan kas; Pelaksanaan administrasi perkreditan; Pertanggungjawaban atas penyimpanan dan pemeliharaan dokumen perkreditan; Pelaksanaan administrasi, pelaporan dan supervisi tabungan dan deposito berjangka; Pengurusan administrasi kepegawaian kantor cabang Penerapan ketentuan KYC (know your customer), penyelesaian pengaduan nasabah, transparansi informasi produk dan penggunaan data pribadi nasabah serta pengelolaan data informasi nasabah.
STAF BAGIAN UMUM TANGGUNG JAWAB Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Umum mempunyai tanggung jawab : Memastikan bahwa unit kerja di bawahnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan prosedur kerja yang telah ditetapkan. Mengawasi dan memastikan bahwa realisasi anggaran tidak melebihi yang telah direncanakan Memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan lainnya dibuat secara akurat dan tepat waktu untuk kepentingan internal dan eksternal kantor cabang. Memastikan pelayanan kepada nasabah dan relasi berjalan dengan baik. Memastikan keamanan dalam pengelolaan dan penyimpanan dana kantor cabang Memastikan keamanan seluruh asset yang dimiliki kantor cabang Memastikan pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Memastikan ketentuan KYC (know your customer), penyelesaian pengaduan nasabah, transparansi informasi produk dan penggunaan data pribadi nasabah serta pengelolaan data informasi nasabah telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
STAF BAGIAN UMUM WEWENANG Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Umum mempunyai wewenang : Mewakili Pimpinan Cabang dalam kegiatan internal atau eksternal apabila Pimpinan Cabang berhalangan dalam kapasitasnya yang berhubungan dengan kegiatan pada Bagian Umum Melakukan pembinaan dan penilaian kinerja pegawai di bawah koordinasinya. Merekomendasikan penghargaan dan sanksi berkaitan dengan kinerja pegawai kantor cabang. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Cabang secara structural/hirarki tentang langkah-langkah atau tindakan- tindakan yang perlu diambil dalam pengembangan kantor cabang
Kas & Teller TUGAS POKOK Dalam kegiatannya mempunyai tugas pokok: Menjaga dan memelihara fisik uang tunai yang ada di Kantor Cabang Melayani kegiatan transaksi yang dilakukan oleh nasabah Melayani kegiatan transaksi yang dilakukan oleh internal BPR
Kas & Teller FUNGSI Dalam kegiatannya, memiliki fungsi : Representasi PD. BPR LPK GARUT dalam kegiatan transaksi keuangan di Kantor cabang Pelaksana dalam kegiatan yang berhubungan dengan pemeliharaan dan penjagaan fisik uang tunai yang ada di kantor cabang Penyedia Kas untuk keperluan Unit Pelayanan
Kas & Teller TANGGUNG JAWAB Dalam kegiatannya memiliki tanggung jawab : Terselesaikannya laporan kas harian Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi Menyusun bukti-bukti transaksi keuangan dan memberikan nomor bukti Membuat rekapitulasi transaksi keuangan dan meminta validasi dari pihak yang berwenang Bersama Ka.Bagian Umum melakukan cross check antara rekapitulasi kas, fisik uang tunai dengan mutasi vault di neraca. Terjaganya keamanan kas Besar dan Kas Teller Melakukan penghitungan kas pada pagi dan sore hari saat akan dimulainya hari kerja dan akhirnya hari kerja yang harus disaksikan oleh petugas yang berwenang Meneliti keaslian penerimaan uang agar terhindar dari masuknya uang palsu Menjaga ruang khasanah dan area kerja teller dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan Mengarsipkan laporan mutasi vault pada tempat yang aman Melakukan cross check antara vault dengan neraca dan rekapitulasi kas Tersedianya laporan cashflow harian. Membuat laporan kas masuk dan keluar pada setiap hari untuk setiap kejadian transaksi Memastikan laporan mutasi kas (vault) dan cashflow harian telah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang Memastikan ketersediaan uang tunai di Unit Pelayanan sesuai dengan kebutuhan
Kas & Teller WEWENANG Dalam kegiatannya memiliki wewenang : Membantu penyimpanan dan pengelolaan keuangan Kantor Cabang atau Unit Pelayanan BPR. Melakukan identifikasi atas transaksi diatas limit yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia berdasarkan pendelegasian dari Pimpinan Cabang. Melakukan Dropping uang tunai ke Unit Pelayanan atas permintaan Kepala Unit Pelayanan dengan persetujuan Pejabat yang berwenang Menerima setoran uang tunai dari unit pelayanan.