IMPLEMENTASI PPDB ONLINE PROV. JATENG 2018
Sasaran & Lokasi Sasaran pelaksanaan PPDB OnLine direncanakan sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) seluruh SMA/SMK Negeri berlokasi di 35 kab/Kota PERGUB NO 5 THUN 2018 PENGGANTI PERGUB No. 9 TAHUN 2017
Pelaksanaan (Pasal 3) Persyaratan (Pasal 7) Sistem Zonasi (Pasal 15) a.Daring (On-Line) b.Luring (Off Line) a.Usia paling tinggi 21 tahun b.Memiliki ijasah/STTB SMP Sederajat c.Memiliki SHUN SMP Sederajat a.Jarak tempat tinggal ke sekolah b.Usia paling tinggi 21 tahun c.SHUN SMP d.Prestasi akademik dan non akademik e.Seleksi bakat minat khusus SMK a.Wajib menerima calon peserta yg berdomisili zona terdekat minimal 90 % dibuktikan KK b.Radius Zona ditetapkan Pemda c.Jalur prestasi diluar zona paling banyak 5 % d.Diluar zona dg alasan khusus paling banyak 5 % e.Tidak berlaku pada SMK Seleksi (Pasal 11) Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat
Siswa Miskin Pasal 16) Peserta/Rombel (Pasal 24) a.Wajib menerima peserta didik baru dari keluarga kurang mampu dlm wilayah provinsi paling sedikit 20 % b.Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yg diterbitkan pemda c.Apabila dg SKTM palsu, siswa dikeluarkan a.SMA = minimal 20 anak, maksimal 36 anak b.SMK = minimal 15 anak, maksimal 36 anak Biaya (Pasal 19) Biaya PPDB dan daftar ulang pada sekolah dibebankan dana BOS a.SMA = masing2 tingkat maksimal 12 rombel b.SMK = masing2 tingkat maksimal 24 rombel Sekolah yang menerima dana BOS dilarang melakukan pungutan terkait PPDB Jml Rombel (Pasal 26) Larangan (Pasal 29) Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat
JADWAL PPDB ONLINE SMA 1Pendaftaran Online Mandiri : Tanggal, 1 s.d. 6 Juli Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan : Tanggal, 2 s.d. 6 Juli Verifikasi Berkas : Tanggal, 2 s.d. 6 Juli Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran : Tanggal, 6 Juli 2018, pukul WIB 5 Analisis dan Penyusunan Peringkat : 9 s.d 10 Juli Pengumuman : Tanggal, 11 Juli 2018 selambat- lambatnya pada pukul WIB 7Pendaftaran Ulang : Tanggal, Juli Hari Pertama Masuk sekolah : Tanggal, 16 Juli 2017
JADWAL PPDB ONLINE SMK 1Pendaftaran Online Mandiri : Tanggal, 1 s.d. 6 Juli Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan : Tanggal, 2 s.d. 6Juli Verifikasi Berkas : Tanggal, 2 s.d. 6 Juli Tes Khusus : Tanggal, 2 s.d. 6 Juli Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran : Tanggal, 6 Juli 2018, pukul WIB 6 Analisis dan Penyusunan Peringkat : 9 Juli s.d 10 Juli Pengumuman : Tanggal, 11Juli 2018 selambat- lambatnya pada pukul WIB 8Pendaftaran Ulang : Tanggal, Juli Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal, 16 Juli 2017
ALUR PPDB SMK ALUR PPDB SMK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018/2019 Pendaftaran Online tgl. 2-6 Julii 2018 Pkl – WIB SISWA KE SAT.PEND Pendaftaran Online MANDIRI 1-6 Juli 2018 ppdb.jatengprov.go.id ganti pilihan Batas akhir ganti pilihan kompetensi keahlian 6 Juli 2018 pukul WIB Analisis dan penyusunan peringkat 9-10Juli 2018 Tidak ganti pilihan PENGUMUMAN 11 Juli 2018 jam Daftar Ulang Juli 2018 diterima Masuk sekolah 16 Juli2018 Cabut berkas Juli 2018 Tidak diterima Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/ di sekolah Verivikasi Data tgl.2-6 Juli 2018 Pkl – WIB Calon siswa datang langsung di satuan pendidikan Melihat rangking sementara Mulai tgl 2 Juli 2018 Pukul WIB Tes Khusus Juli 2018 tanggal 27Juni PILKADA
PENGOLAHAN NILAI SMK Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi : –1) Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN); –2) Nilai Tes Khusus (TK) –3) Nilai Prestasi (NP) Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus : NA = (85% UN + 15 % TK) + NP
TES KHUSUS DISELENGGARAKAN DALAM RANGKA MENGETAHUI MINAT DAN BAKAT CALON PESERTA DIDIK WAWACARA TERTULIS MENDEMONTRASIKAN MEMPRAKTEKKAN TES PSIKOLOGI CARANYA : TERUKUR,TERDOKUMENTASIDENGAN TERTIB,BAIK, SEHINGGA BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN
PRESTASI ADALAH PENGHARGAAN ATAU NILAI BOBOT YG TELAH DITENTUKAN BERDASARKAN AKADEMIK DAN NON AKADEMIK DAN DILAKSANAKAN PEMERINTAH SECARA BERTINGKAT ATAU INDUK ORGANISASI: PRESTASI SISWA YG MENJADI JUARA TINGKAT INTERNASIONAL JUARA I,II,III DAN JUARA SATU TINGKAT NASIONAL NILAI TAMBAHAN BERDASARKAN BOBOT
1.Tim penanganan pengaduan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan. 2.Tim penanganan pengaduan membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) 3.Sekretariat UPM berada di : Satuan Pendidikan, Sekretariat MKKS SMA atau SMK Kab/Kota, Kantor BP2MK, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Ruang ICT). 4.Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB 5.Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya. 6.Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas. Layanan Pengaduan UNIT PENGADUAN MASYARAKAT (UPM)
Layanan Pengaduan Masyarakat TIM UPM Sekolah UNIT PENGADUAN MASYARAKAT (UPM) TIM UPM BP2MK TIM UPM PROVINSI TIM UPM MKKS Masyarakat Tanya Tim UPM Menjawab Koordinasi
Kepala Sekolah SMA/ SMK Negeri WAJIB Memberi Sosialisasi PPDB kepada Sekolah SMP/MTs/Sederajat yang berada didalam Zona 1
K Materi dapat di Download di:
Thanks You….