Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020
Tujuan Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan Pengaturan PPDB bertujuan untuk: Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan Digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang Pendidikan TK, SD, dan SMP di Kabupaten Blora.
MEKANISME PPDB Daring SMP Negeri Luring TK, SD, dan SMP Negeri Satu Atap
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru TK Usia 4 s.d 5 tahun (Kelompok A) pada tanggal 1 Juli 2019 Usia 5 s.d 6 tahun (Kelompok B) pada tanggal 1 Juli 2019 SD Usia ≥ 7 tahun wajib diterima Usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2019, dikecualikan untuk calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa (dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional), dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2019 SMP Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019 Ketentuan usia di atas dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Memiliki ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat.
JALUR PENDAFTARAN PPDB Jalur Zonasi minimal 90% dari daya tampung sekolah. Jalur Prestasi maksimal 5% dari daya tampung sekolah Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah
KETENTUAN TAMBAHAN Calon peserta didik dapat memilih jalur zonasi dan/atau jalur prestasi di luar zona domisili peserta didik dengan memprioritaskan jalur prestasi. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi, bila tidak terpenuhi maka dialihkan ke jalur zonasi Pengalihan kuota sisa ke jalur zonasi atau jalur prestasi akan dilakukan pada hari terakhir verifikasi berkas.
Pagu PPDB 2019/2020 TK Negeri/Swasta, minimal 12 siswa dan maksimal 25 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) SD Negeri/Swasta, minimal 20 siswa dan maksimal 28 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) SMP Negeri/Swasta, minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel)
Seleksi PPDB TK Penentuan peringkat berdasarkan usia. Apabila diperoleh peringkat yang sama, penentuan berdasarkan domisili terdekat, dan jika masih sama maka didahulukan pendaftar yang lebih awal.
SELEKSI PPDB SD Seleksi Jalur Zonasi Urutan prioritas: Usia Nilai Zonasi Wilayah, dengan ketentuan poin zonasi sebagai berikut: Zonasi Wilayah I : 60 (enam puluh) Zonasi Wilayah II : 40 (empat puluh) Zonasi Wilayah III : 20 (dua puluh) Seleksi calon peserta didik baru SD dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung. Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua memprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal
SELEKSI PPDB SMP Seleksi Jalur Zonasi Penentuan peringkat didasarkan pada urutan nilai zonasi tertinggi Nilai Zonasi=Nilai Zonasi Wilayah+ 1 Nilai Zonasi Jarak Nilai Zonasi Wilayah, dengan ketentuan poin zonasi sebagai berikut: Zonasi Wilayah I : 100 (seratus) Zonasi Wilayah II : 80 (delapan puluh) Zonasi Wilayah III : 60 (enam puluh) Zonasi Wilayah IV : 40 (empat puluh) Nilai Zonasi Jarak berdasarkan angka per kilometer sesuai perhitungan jarak pada google map Jika nilai sama Daring yang mendaftar lebih awal Luring nilai USBN lebih tinggi
Seleksi Jalur Prestasi Peingkat berdasarkan nilai kumulatif dari nilai USBN dan nilai prestasi. Jika peringkat terakhir mempunyai nilai kumulatif sama, maka Peserta Didik yang diterima berdasarkan pada peringkat tertinggi nilai pada mata pelajaran dengan urutan sebagai berikut : Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua memprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal
Prosedur Pendaftaran TK dan SD Orang tua/wali calon peserta didik mendaftar pada TK/SD yang dituju. Orang tua/wali mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan syarat pendaftaran kepada panitia berupa: 1 (satu) lembar Fotocopy KK, dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran, dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat Orang tua/wali menerima bukti pendaftaran
SMP Daring Mandiri Orang tua/wali/calon peserta didik membuka situs PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Orang tua/wali/calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran secara online sekaligus menentukan paling banyak 3 (tiga) SMP Negeri pilihan Orang tua/wali/calon peserta didik mencetak tanda bukti pengisian formulir pendaftaran online Orang tua/wali/calon peserta didik datang ke sekolah pilihan pertama untuk mengumpulkan hasil cetak formulir pendaftaran online dan berkas pendaftaran Panitia sekolah memverifikasi berkas dan mencetak bukti verifikasi berkas apabila memenuhi persyaratan Orang tua/wali/calon peserta didik baru menerima hasil cetak verifikasi berkas
Bantuan Operator Orang tua/wali datang ke SMP Negeri pilihan pertama dan meminta bantuan kepada operator sekolah tersebut untuk mengisi formulir pendaftaran online sekaligus menentukan paling banyak 3 (tiga) SMP Negeri pilihan dan mencetak hasil pengisian formulir pendaftaran online. Orang tua/wali/calon peserta didik baru menerima hasil cetak formulir pendaftaran online, lalu mengumpulkan berkas pendaftaran ke SMP Negeri pilihan pertama. Panitia sekolah SMP melakukan verifikasi berkas dan mencetak hasil verifikasi berkas pendaftaran apabila memenuhi persyaratan. Orang tua/wali/calon peserta didik baru menerima hasil cetak verifikasi berkas
Luring Orang tua/wali calon peserta didik mendaftar pada SMP yang dituju. Orang tua/wali mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan syarat pendaftaran kepada panitia berupa: 1 (satu) lembar Fotocopy KK, dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran, dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat Orang tua/wali menerima bukti pendaftaran
Khusus bagi pendaftar jalur prestasi, selain melampirkan berkas pendaftaran (FC KK dan FC Akta Kelahiran yang dilegalisir) juga melampirkan 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat/piagam prestasi tertinggi yang telah dilegalisasi oleh sekolah asal. 1 (satu) lembar fotocopy SKHUSBN dilegalisasi oleh sekolah asal. Sedangkan untuk pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, selain melampirkan berkas pendaftaran (FC KK dan FC Akta Kelahiran yang dilegalisir) juga melampirkan fotokopi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan menunjukkan aslinya
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jadwal Pelaksanaan PPDB TK dan SD Satuan Pendidikan Status Pendaftaran Analisa Data/Peringkat Pengumuman Pendaftaran Ulang TK Negeri 17-20 Juni 2019 Jum’at 21 Juni 2019 24-25 Juni 2019 Swasta 17-21 Juni 2019 Sabtu 22 Julni 2019 SD Hasil PPDB dilaporkan ke masing-masing Korwil Bidang Pendidikan tanggal 01-03 Juli 2019
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Satuan Pendidikan Status Pendaftaran Analisa Data/Peringkat Pengumuman Pendaftaran Ulang SMP Negeri 18-20 Juni 2019 Jum’at 21 Juni 2019 24-25 Juni 2019 Negeri Satu Atap 18-21 Juni 2019 Sabtu 22 Julni 2019 Swasta Hasil PPDB dilaporkan ke Sub Bagian Program Dinas Pendidikan tanggal 01-03 Juli 2019
BIAYA PELAKSANAAN PPDB Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya. Sekolah Negeri dilarang: Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dan; Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.