BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA 2018 Disampaikan Oleh : DR. SOFWAN, M.PD. Kabag Evaluasi Penilaian Kinerja Biro Perencanaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Advertisements

DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI BANTEN
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) TAHUN 2015
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
PENGEMBANGAN KESERASIAN KEBIJAKAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PROGRAM LATIHAN DALAM PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN WONOGIRI
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Umum RKAT UPI 2019
2018 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kebijakan Umum RKAT UPI 2019
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS SSSEKRETARIAT BADAN PPSDMK TERKAIT DENGAN POLTEKKES KEMENKES DAN PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN Disampaikan oleh : Sekretaris.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
OLEH : Plt. KEPALA DINAS PENDIDKAN ILYAS S. SITORUS, SE, M.Pd.
Transcript presentasi:

BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA 2018 Disampaikan Oleh : DR. SOFWAN, M.PD. Kabag Evaluasi Penilaian Kinerja Biro Perencanaan dan Organisasi KEMENPORA Samarinda, 15 Maret 2018 KEBIJAKAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN TAHUN 2019

Sasaran Pembangunan Manusia dan Masyarakat bidang Pemuda dan Olahraga Menurut RPJPN Tahun Pembangunan Pemuda dan Olahraga Sasaran Meningkatnya pembangunan karakter, tum- buhnya jiwa patriotisme, budaya prestasi, dan profesionalitas pemuda Meningkatnya budaya dan prestasi olahraga di tingkat regional dan internasional Arah Kebijakan Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pem- bangunan Menumbuhkan budaya olahraga dan prestasi Pemuda Olahraga Meningkatnya partisipasi pemuda di berbagi bidang pembangunan, terutama di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama

1.Fokus pada peningkatan SDM baik kepemudaan dan keolahragaan 2. Penerapan /pengukuran Indek Pembangunan Kepemudaan (IPP) 3.Penguatan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas lintas sektor sebagaimana diatur dalam perpres 66/ Disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten/Kota untuk pembangunan gedung olahraga 5.Anggaran untuk bantuan sarpras di tingkat provinsi menggunakan anggaran baseline Kemenpora.

Kebijakan Dekonsentrasi Kemenpora 1.Dana dekonsentrasi baru dapat digunakan setelah ada Peraturan Menpora (pelimpahan)  dekon dari Kemenpora kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi dalam mendukung pencapaian target nasional. 2.Pencapaian target nasional ditetapkan dalam RPJP Nasional Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan, RPJMN Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan, Renstra Kemenpora dan RKP tiap tahunnya yang dituangkan dalam Renja K/L dan RKA-KL, terutama dalam mendukung pencapaian Quick Wins dan pelaksanaan kegiatan prioritas lainnya 3.Pengalokasian Anggaran harus berdasarkan evidence based (potensi yang dimiliki daerah, penetapan tuan rumah kegiatan/kejuaraan, cabor prioritas, hasil reviu dan evaluasi tiap tahunnya) 4.Mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan dengan Biro perencanaan dan Asdep terkait 5.Sinkronisasi pada saat Pra-Musrenbangnas setiap tahunnya. 6.Unit Kerja Pusat memiliki kewenangan untuk mengubah alokasi anggaran di daerah sesuai usulan dan capaian target yang diajukan daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Sekretaris Kementerian c.q. Biro Perencanaan dan Organisasi. 6

Prinsip Pendanaan Dekonsentrasi 1.Pendanaan Dekonsentrasi hanya dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di daerah (mengacu PP 38/2007) 2.Pendanaan Dekonsentrasi hanya diperuntukkan mendukung penguatan dan pemberdayaan peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, dan kegiatannya bersifat non fisik 3.Pendanaan Dekonsentrasi seluruhnya bersumber dari APBN, K/L tidak diperkenankan meminta Daerah menyediakan dana pendamping (cost sharing) 4.Kegiatan Dekonsentrasi yang didanai mengacu pada RKP dan Prioritas Nasional dalam rangka mendukung penguatan triple track strategy (pro growth, pro job, & pro poor) 5.K/L wajib memberitahukan kegiatan Dekonsentrasi kepada Gubernur/Bupati/ Walikota sebelum pelimpahan/penugasan dalam rangka mendukung terwujudnya sinergisitas pusat dan daerah 6.Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada DPRD saat pembahasan RAPBD perihal rencana Penyelenggaraan Dekonsentrasi 7.Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel guna mewujudkan LKPP yang Wajar Tanpa Pengecualian 5 7

Rencana Alokasi Anggaran Kemenpora TA Berdasarkan Satuan Kerja Pusat dan Daerah TOTAL ALOKASI ANGGARAN 2018 Rp DEKONSENTRASI 34 Provinsi Rp PUSAT 4 Deputi dan 1 Sekretariat Rp KEPEMUDAAN 2 kegiatan Rp KEOLAHRAGAAN 2 kegiatan Rp

Rencana Alokasi Anggaran Kemenpora TA Berdasarkan Satuan Kerja Pusat dan Daerah TOTAL ALOKASI ANGGARAN 2018 Rp DEKONSENTRASI 34 Provinsi Rp PUSAT 4 Deputi dan 1 Sekretariat Rp KEPEMUDAAN 2 kegiatan Rp KEOLAHRAGAAN 2 kegiatan Rp

URAIAN PAGU INDIKATIF 2018 BERDASARKAN FUNGSI DAN PROGRAM PROGRAM JUMLAH (rupiah) A. FUNGSI PELAYANAN UMUM 1.Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Pemuda dan Olahraga Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Pemuda dan Olahraga B. FUNGSI PENDIDIKAN 3. Program Kepemudaan dan Keolahragaan C. FUNGSI PARIWISATA 4. Program Pembinaan Olahraga Prestasi JUMLAH Surat Edaran Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas nomor S-398/MK.02/2017 dan B.193/M.PPN/D.8/KU.01/01/05/2017 tanggal 09 Mei 2017 perihal Pagu Indikatif Belanja K/L dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018

PAGU INDIKATIF RAPBN TAHUN 2018 BERDASARKAN FUNGSI DAN UNIT KERJA ESELON I No Fungsi/Unit Kerja Eselon I Jumlah (dalam Rupiah) 01 Fungsi Pelayanan Umum Sekretariat Kementerian Fungsi Pendidikan1,056,500,000,000 Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda131,366,655,000 Deputi Bidang Pengembangan Pemuda266,614,682,000 Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga421,494,300,000 Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga237,024,363,000 08Fungsi Pariwisata3,680,940,301,000 Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga3,680,940,301,000 TOTAL5,037,540,061,000

TA. 2011TA. 2012TA. 2013TA. 2014TA. 2015TA 2016TA 2017TA dalam ribuan 3

NoUnit Kerja Anggaran (Rp) 3809 Pengembangan Kreativitas Pemuda Pawai, Festival Budaya, Bhakti Pemuda, Deklarasi, Gala Pemuda dan Kegiatan Kepemudaan Lainnya Peningkatan Wawasan Pemuda Jambore Pemuda Indonesia Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga Pembinaan PPLP Pengembangan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Peningkatan Tenaga Keolahragaan TOTAL PERBANDINGAN KEGIATAN DEKONSENTRASI TA NoUnit Kerja Anggaran (Rp) 3810 Pengembangan Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda Pemuda Mandiri Membangun Desa12,333,800, Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan Penguatan Kwarda di daerah Peningkatan Wawasan Pemuda Jambore Pemuda Indonesia Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga Pembinaan PPLP TOTAL

DANA DEKON 2018 PROVINSI KALIMANTAN TIMUR PROGRAM KEGIATANVolume A. PENGEMBANGAN KREATIVITAS PEMUDA Pawai, Festival budaya, Bhakti Pemuda, Deklarasei,1000 orang Gala Pemuda, Gelar Karya, DLL B. PENINGKATAN WAWASAN PEMUDA Jambore Pemuda Indonesia25 orang C. PENGELOLAAN PEMBINAAN SENTRA DAN FUNGSI PARIWISATA Pplp20 orang D. PENINGKATAN TENAGA DAN ORGANISASI KEOLAHRAGAAN Pelatihan tenaga keolahragaan 75 orang 8

POLITIK, HUKUM DAN PERTAHANAN KEAMANAN Politik, Hukum dan Pertahana n Keamana n Kepasti an Hukum Stabilitas politik dan Keamanan Penguata n pertahan an Reformasi birokrasi Peningkata n Derajat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Promotif dan Preventif “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat” Pencegahan dan Pengendalia n Penyakit Peningkat an Kesehatan Ibu dan Anak PENDIDIKAN Pendidikan Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan vokasi Peningkat an Kualitas Guru KONTRIBUSI PEMUDA DAN OLAHRAGA DALAM PRIORITAS NASIONAL RKP 2018 KESEHATAN KP:Peningkatan Pemahaman Hidup Sehat ProPN: Kampanye Hidup Sehat dan Deteksi Dini Penyakit Proyek KL: Kampanye Olahraga tradisional, usia dini dan Lansia, olahraga penyandang cacat, dan olahraga di lembaga kemasyarakatan Kampanye olahraga massal, petualang, tantangan dan wisata (termasuk Gowes Pesona Nusantara Tahun 2018) Kampanye olahraga di sekolah dasar, menengah, perguruan tinggi, pendidikan nonformal dan informal Kampanye olahraga di sentra olahraga pendidikan, sentra olahraga rekreasi dan sentra olahraga prestasi KP:Pendidikan dan pelatihan kewirusahaan dan kecakapan kerja ProPN: Peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pelatihan kecakapan kerja dan kewirausahaan Proyek KL:  Pengembangan Kewirausahaan Pemuda KP: Peningkatan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba ProPN: Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Proyek KL: 1.Pemuda kader yang difasilitasi dalam peningkatan penanggulangan penyalahgunaan narkoba 2.Jambore Pemuda Indonesia (dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba) KP: Kegiatan Prioritas ProPN: Proyek Prioritas Nasional Rancangan

Sasaran dan Arah Kebijakan RKP 2018 PEMBANGUNAN BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA Pembangunan kepemudaan dan keolahragaan diarahkan untuk: 1.Meningkatkan pengarusutamaan pemuda melalui tiga kerangka kebijakan: a.penguatan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan; b.pengembangan Kota Layak Pemuda c.peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda. 2.Meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan pemuda melalui: a.pengembangan sentra pemberdayaan pemuda; b.pengembangan wawasan, kapasitas, kepedulian, kesukarelawanan, dan kreatifitas pemuda; c.peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepemimpinan dan kepeloporan. 3.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga melalui a.perkuatan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga tradisional dan layanan khusus melalui Gerakan Nasional Masyarakat Hidup Sehat; b.penguatan regulasi dalam rangka mendukung dan mengajak masyarakat dalam kegiatan berolahraga. SASARAN NoIndikator Base Line 2014 Sasaran 2017 Sasaran 2018 Sasaran Partisipasi pemuda di berbagai bidang pembangunan  Pemuda yang difasilitasi sebagai Kader Kewirausahaan (orang per tahun)  Pemuda kader yang difasilitasi dalam peningkatan keterampilan kreativitas seni, budaya dan ekonomi kreatif (orang per tahun) )  Pemuda kader yang difasilitasi dalam pengembangan kepedulian, kesukarelawanan, dan kepeloporan (orang per tahun) Budaya olahraga  Meningkatnya persentase penduduk berusia 10 tahun ke atas yang melakukan olahraga (persen) 26,930,932,935,0  Peserta olahraga massal, petualang, tantangan dan wisata (orang per tahun) ARAH KEBIJAKAN Rancang an

Sasaran dan Arah Kebijakan RKP 2018 PEMBANGUNAN BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA (lanjutan) 4.Meningkatkan prestasi olahraga di tingkat regional dan internasional, melalui: a.pengembangan sentra keolahragaan untuk pembibitan olahragawan; b.penyediaan sarana dan prasarana olahraga sesuai standar internasional, terutama melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) ; c.peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Program Indonesia Emas (PRIMA). 5.Terwujudnya sukses penyelenggaraan dan sukses prestasi olahraga di Asian Games XVIII dan Asian Para Games Tahun 2018 melalui: a.perkuatan INASGOC seperti yang diamanatkan dalam Keppres No.22/2016 tentang perubahan atas Keputusan Presiden No. 15/2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dan pelaksanaan Inpres No.2/2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018; b.pemberian penghargaan kepada olahragawan dan tenaga keolahragaan yang berprestasi, c.pengembangan industri dan promosi olahraga. NoIndikator Base Line 2014 Sasaran 2017 Sasaran 2018 Sasaran Prestasi Olahraga  Peringkat pada Asian Games (peringkat) besar  Peringkat Asian Paragames (Peringkat) 9 8 besar  Peringkat pada SEA Games (peringkat) 5 1) 3 1 (Juara Umum)  Peringkat pada ASEAN Paragames (peringkat) 22 1 (Juara Umum)  Olahragawan Andalan yang dibina (orang per tahun)  Bibit olahragawan yang difasilitasi dalam Pemanduan Bakat Cabang Olahraga Unggulan (orang per tahun)  Olahragawan yang difasilitasi dalam pengembangan olahragawan berbakat (orang per tahun)  Jumlah PPLP/PPLM yang memenuhi standar (unit) n.a  Penghargaan kepada olahragawan dan tenaga keolahragaan yang berprestasi (Emas/Perak/ Perunggu) 2) 4/5/11 (Asian Games 2018) 9/11/18 (As1an Paragames 2018) 70/117/2 2 (SEA Games 2017) 116/105/ 53 (Asean Paragames 2017) 22/45/32 3 ) (Asian Games 2018) 18/22/35 3 ) (As1an Paragames 2018) 75/120/24 3) (SEA Games 2019) 118/107/55 3) (Asean Paragames 2019) Keterangan: 1) Perbaikan Target, 2) Indikator Baru, 3) Prediksi Sesuai Target Peringkat, 4) Tidak ada even pada tahun dimaksud SASARAN ARAH KEBIJAKAN Rancangan

VISI, MISI, TUJUAN K/L TUJUAN: VISI: MISI: Visi, Misi, Tujuan Kemenpora (Revisi Renstra): 1 Meningkatkan pelayanan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kepeloporan dan kewirausahaan pemuda. 2 Meningkatkan pendidikan kepramukaan bagi anggota pramuka siaga, penggalang, penegak, dan pandega. 3 Meningkatkan sinergi dan kemitraan lintas sektor pemerintahan, swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan kepemudaan dan kepramukaan serta pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan keolahragaan nasional. 4 Meningkatkan budaya olahraga dan gaya hidup sehat di kalangan masyarakat untuk kebugaran produktivitas. 1Terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. *UU No.40 Tahun 2009 Pasal 3 2 Memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa. *UU No.3 Tahun 2005 Pasal 4 3 Terwujudnya aparatur Kementerian Pemuda dan Olahraga yang profesional dan berkinerja tinggi Terwujudnya pemuda yang berkarakter, maju, dan mandiri, serta olahraga yang membudaya dan berprestasi di tingkat regional dan internasional dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA TUJUAN SASARAN STRATEGISINDIKATOR KINERJA SASARAN STRATEGIS2016 TARGET SATUA N KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA 1Terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. *UU No.40 Tahun 2009 Pasal 3 Indeks Pembangunan Kepemudaan Mewujudkan pemuda yang berkarakter 1Persentase pemuda yang terlibat kasus NAPZA % 2Jumlah kasus AIDS pada kelompok pemuda Kasus 3Jumlah kejadian perkelahian massal antar pelajar/mahasiswa Kejadn 4Persentase gotong royong pemuda % 5Persentase pemuda ikut dalam kegiatan keagamaan % 2.Mewujudkan pemuda yang memiliki kapasitas 1Tingkat kualitas pendidikan pemuda % 2Persentase tingkat kesehatan pemuda % 3Persentase keterampilan pemuda % 4Persentase partisipasi pemuda dalam kegiatan seni dan budaya % 3. Mewujudkan pemuda yang berdaya saing 1Persentase partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi % 2Persentase partisipasi pemuda dalam kegiatan organisasi kepemudaan % 3Persentase partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan % 2Memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa. *UU No.3 Tahun 2005 Pasal 4 Indeks Pembangunan Keolahragaan Meningkatnya kesehatan dan kebugaran, karakter dan partisipasi masyarakat 1Persentase kebugaran Jasmani % 2Persentase partisipasi masyarakat berolahraga % Perolehan Medali Emas 128Medali 5. Meningkatnya prestasi olahraga1Jumlah perolehan medali emas pada event olahraga regional dan internasional Medali 2Jumlah cabang olahraga yang terseleksi mengikuti event olahraga regional dan internasional Cabor 3Jumlah atlet yang lolos kualifikasi mengikuti even olahraga regional dan internasional Atlet 6. Terwujudnya industri olahraga nasional 1Jumlah pelaku industri olahraga Pelaku 2Jumlah sentra industri olahraga yang terbentuk13610Prov 3Terwujudnya aparatur Kementerian Pemuda dan Olahraga yang profesional dan berkinerja tinggi Nilai RB "Baik" 70% 7. Terwujudnya Kementerian Pemuda dan Olahraga yang efektif dan efisien 1Persentase tingkat kehadiran pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga % 2Persentase penempatan yang sesuai persyaratan jabatan % 3Tingkat efektivitas organisasi % Nilai Akuntabilitas "Baik" B 8. Terwujudnya aparatur Kementerian Pemuda dan Olahraga yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi 1Opini BPK "WTP"WDP WTP 2Nilai Akuntabilitas "Baik"BBBBB 9. Terwujudnya pelayanan publik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berkualitas Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian Pemuda dan Olaharaga % Ket: Kuning= IKUKet: Merah= domain kepemudaan MATRIK TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, DAN TARGET

BEBERAPA RENCANA KEGIATAN PRIORITAS TAHUN Sukses penyelenggaraan dan prestasi dalam ajang Asian Games dan Asian Para Games Pengembangan Kewirausahaan Pemuda 3.Pemuda kader yang difasilitasi dalam peningkatan penanggulangan penyalahgunaan narkoba 4.Jambore Pemuda Indonesia 5.Kirab Pemuda Nusatara 6.Kota Layak Pemuda 7.Gowes Pesona Nusantara 8.Liga Desa 9.Kampanye Olahraga tradisional, usia dini dan Lansia, olahraga penyandang cacat, dan olahraga di lembaga kemasyarakatan 10.Kampanye olahraga massal, petualang, tantangan dan wisata 11.Kampanye olahraga di sekolah dasar, menengah, perguruan tinggi, pendidikan nonformal dan informal 12.Kampanye olahraga di sentra olahraga pendidikan, sentra olahraga rekreasi dan sentra olahraga prestasi

19 KEGIATAN PRIORITAS DI BIDANG OLAHRAGA TAHUN 2018

20 Sasar an  Dispora  KONI Daerah  Klub Olahraga  Perkumpulan Olahraga Masyarakat Berbadan Hukum Kualitas : Membantu Masyarakat dalam peningkatan pemasalan, pembudayaan, dan kebugaran Kuantitas : 648 Lembaga / Kelompok / Pemerintahan

21

22

23 34 Prov 40 Cabor > 175 Kab/ Kota Level Dasar, Nasional dan Internasional serta manajemen olahraga modern Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pelatih dan Tenaga Keolahragaan Lainnya Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

25 Sasar an  Pelatih Pemula  Pelatih Klub Cabang Olahraga  Pelatih Klub Olahraga Sekolah  Pelatih olahraga pada pondok pesantren  Pelatih pada Puslatda  Pelatih pada Pusat Pembinaan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa  Pelatih Nasional  Guru PJOK  Pembina dan Penggerak Olahraga  Instruktur Olahraga Desa  Tenaga Olahraga Lainnya Kualitas : Peningkatan Kompetensi Pelatih dan Tenaga Keolahragaan Lainnya Kuantitas : pelatih dan Tenaga Keolahragaan lainnya dari 34 Provinsi, >175 kab/kota, 40 cabang olahraga

26 Secara Teknis Pelaksanaan Kegiatan akan bekerjasama dengan stakeholders baik pusat maupun daerah melalui fasilitasi/bantuan  Dispora  KONI Pusat dan Daerah  Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO)  Bapopsi Pusat dan Daerah  MGMP Penjas  Perguruan Tinggi Keolahragaan  Organisasi Masyarakat Bidang Keolahragaan  Organisasi Masyarakat Peduli Olahraga  Organisasi Profesi Keolahragaan  Swasta  Dispora  KONI Pusat dan Daerah  Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO)  Bapopsi Pusat dan Daerah  MGMP Penjas  Perguruan Tinggi Keolahragaan  Organisasi Masyarakat Bidang Keolahragaan  Organisasi Masyarakat Peduli Olahraga  Organisasi Profesi Keolahragaan  Swasta

27

Kerjasama dengan IOCO, organisasi olahraga fungsional dan Ormas Peduli Olahraga Lainnya Jumlah Peserta dan Durasi Satu kelas 500 orang Durasi Pelatihan 2 hari Satu kelas 500 orang Durasi Pelatihan 2 hari Peserta  Pelatih Pemula  Pelatih Olahraga Sekolah  Guru PJOK  Pelatih Olahraga Pelajar  Pelatih Ponpes  dan lain-lain  Pelatih Pemula  Pelatih Olahraga Sekolah  Guru PJOK  Pelatih Olahraga Pelajar  Pelatih Ponpes  dan lain-lain Materi Metodologi Pelatihan Pembentukan Karakter Atlet Manajemen Pelatihan Best Practice Coaching Narasumber Akademisi Praktisi Olahraga Mantan Atlet Berprestasi Motivator dan Pelatih TOP

T E R I M A K A S I H