GAMBARAN UMUM PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Dasar pemikiran yg terkandung dalam PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 Memuat secara komprehensif pengaturan tentang perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, pengakuntansian, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diselaraskan dengan pengelolaan keuangan negara ( comprehensifness). Disertai dengan contoh format dan formulir2 serta tata cara pengerjaannya. Dikemas dalam bahasa sederhana untuk mudah dipahami sehingga tidak menimbulkan multi tafsir. Dapat disesuaikan dengan kondisi setempat dan kebutuhan para pengelola keuangan daerah ( adaptable). Mengadopsi prinsip dan standar pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk mewujudkan efisien, efektif, transparan dan akuntabilitas (best practice). Feasible diterapkan dengan cara manual dan menggunakan teknologi informasi. Menjamin kontinuitas penataan menajemen keuangan daerah. 2
Omnibus Regulations DASAR HUKUM : UU 28/1999 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 10/2004 UU 15/2004 UU 25/2004 UU 32/2004 UU 33/2004 Pengaturan yang komprehensif dalam satu peraturan perundangan saja PP 58/2005 Pasal 155 PP 58/2005 PERMENDAGRI 13/2006 3
Pokok-pokok Perbedaan KEPMENDAGRI 29/2002 dengan PERMENDAGRI 13/ KEPMENDAGRI 29/2002PERMENDAGRI 13/2006 Kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah ditangan Kepala Daerah Mendesantralisasikan pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada: a. Kepala SKPKD selaku Pejabat pengelola kauangan daerah b. Kepala SKPD selaku Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah c. Sekda selaku Koordinator pengelola keuangan daerah Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH UU 32/2004 UU 33/ PP 58/2005 PERMENDAGRI 13/2006 UU32/2004 UU33/2004 PERDA Peraturan KDH UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 PP 24/2005 PP 8/2006 PKD PP 58/2005 OMNIBUS REGULATIONS
FUNGSI APBD Fungsi Otorisasi mengandung arti bahwa APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan Fungsi Perencanaan mengandung arti bahwa APBD menjadi pedoman bagi menajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan Fungsi Pengawasan, mengandung arti bahwa APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Fungsi Alokasi, mengandung arti bahwa APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian Fungsi Distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan Fungsi Stabilisasi, mengandung arti bahwa APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah 6
Pelaksanaan APBD 7 KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Menekankan pada aspek pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran serta belum mengatur dengan lengkap proses penatausahaan Selain pada aspek pelaksanaan juga menekankan pada aspek penyiapan dokumen, mencakup: Jadwal proses penyusunan DPA-SKPD oleh SKPD dan penyerahannya kepada PPKD Isi DPA-SKPD mencakup : rincian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan anggaran untuk mencapai sasaran dan rencana penarikan dana serta pendapatan yang direncanakan Proses & jadwal verifikasi DPA-SKPD oleh Tim Anggaran Pemda (15 hari) Proses dan jadwal pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan SEKDA Pengaturan secara komprehenif mengenai penetausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan berikut perubahan tata cara pencairan dan penggunaan dana
ALUR PENGAJUAN DPA-SKPD 8 KodeNama Formulir DPA-SKPD Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DPA-SKPD 1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan SKPD DPA-SKPD 2.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung DPA-SKPD 2.2 Rekapitulasi Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Kegiatan SKPD DPA-SKPD Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung menurut program dan per kegiatan SKPD DPA-SKPD 3.1 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Pembiayaan Daerah DPA-SKPD 3.2 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan DPA-SKPD DPA-SKPD 1 DPA-SKPD 2.1 DPA-SKPD 2.2 DPA-SKPD 3.1 DPA-SKPD 3.2
JADWAL PELAKSANAAN APBD 9 No.URAIANWAKTUKETERANGAN A. PELAKSANAAN APBD 1.Pemberitahuan menyusun DPA-SKPD3 hari setelah Perda APBD ditetapkan 2.Penyerahan rancangan DPA-SKPD dan rancangan anggaran kas dari SKPD kepada PPKD 6 hari kerja 3.Verifikasi dan pengesahan rancangan DPA-SKPD dan rancangan anggaran kas 15 hari kerja setelah ditetapkannya Perda APBD Minggu kedua bulan Januari 4.Penyampaian DPA-SKPD dan anggaran kas yang telah disahkan ke SKPD 7 hari kerjaMinggu ketiga bulan Januari B. DPAL - SKPD 1.Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik maupun keuangan kepada PPKD untuk pengesahan menjadi DPAL-SKPD tahun anggaran berikutnya Pertengahan bulan Desember
PELAKSANAAN & PENATAUSAHAAN 10 No.U r a i a nKeterangan 1.Memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPDSEKDA 2.Mengesahkan DPA-SKPD & Anggaran KasPPKD 3.Menerbitkan SPDPPKD selaku BUD 4.Menerima & menyetor penerimaan SKPDBendahara Penerimaan 5.Penyiapan dokumen SPP-LSPPTK 6.Pengajuan SPP-UP/GU/TU/LS (Sistem UYHD)Bendahara Pengeluaran 7.Pengajuan SPM-UP/GU/TU & SPM-LSKepala SKPD 8.Menerbitkan SP2DKuasa BUD 9.Pertanggungjawaban Dana (SPJ)Kepala SKPD
11
12
13
14
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP-UP Surat pengantar SPP-UP Ringkasan SPP-UP Rincian SPP-UP Salinan SPD Draft surat pernyataan PA, bahwa Tidak Boleh digunakan selain UP Lampiran lain 15
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP-GU Surat pengantar SPP-GU Ringkasan SPP-GU Rincian SPP-GU Salinan SPD Surat Pengesahan SPJ Draft surat pernyataan PA, bahwa Tidak Boleh digunakan selain GU Lampiran lain 16
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP-TU Surat pengantar SPP-TU Ringkasan SPP-TU Rincian SPP- TU Salinan SPD Draft surat pernyataan PA, bahwa Tidak Boleh digunakan selain TU Surat keterangan penjelasan keperluan tambahan uang persediaan. Surat Pengesahan SPJ Lampiran lain 17
Karakteristik SPP-TU Untuk kegiatan yang bersifat mendesak Besar dana berdasarkan persetujuan PPKD Tambahan uang harus habis digunakan dan dipertanggungjawabkan pada periode yang sama, jika tidak habis harus dikembalikan ke kas daerah 18
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP-LS Gaji & Tunjangan Surat pengantar SPP-LS Ringkasan SPP-LS Rincian SPP-LS Lampiran SPP-LS, diantaranya: ~ Pembayaran gaji pokok ~ Gaji susulan ~ Kekurangan gaji ~ Gaji Terusan ~ SK CPNS ~ SK PNS ~ SK Kenaikan Gaji Kelengkapan lampiran SPP-LS Gaji & Tunjangan, digunakan sesuai peruntukannya 19
KELENGKAPAN DOKUMEN SPP-LS Barang & Jasa Surat pengantar SPP-LS Ringkasan SPP-LS Rincian SPP-LS Lampiran SPP-LS, diantaranya: ~ Kontrak pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa ~ Surat Perintah Kerja ; ~ Tanda Terima Pembayaran (Kwitansi bermeterai) yang disetujui Pengguna Anggaran dan Pemegang Kas serta dilampiri Nota dan Faktur ; ~ Berita Acara tingkat Penyelesaian Pekerjaan. ~ Berita Acara Penerimaan Barang / Pekerjaan; ~ Faktur Pajak / Surat Setoran Pajak; Kelengkapan lampiran SPP-LS Barang & Jasa, digunakan sesuai peruntukannya 20
21
22
23
24
SKPKD PPKD selaku BUD/ KUASA BUD Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD selakuBUD) Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Pejabat Penatausahaan Kuangan SKPD Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan PPTK Anggaran Kas Pemda Menyusun Draft SPD Draft SPD SPM LS/UP/ GU/TU Verifikasi Dokumen SPM-LS/UP/ GU/TU & Menerbitkan SP2D SAH SP2D Surat Ketetapan Pajak Derah ya Draft SPD Menerbitkan SPD Anggaran Ka SKPD Membuat Surat Ketetapan Retribusi Surat Ketetapan Retribusi DPA SKPD Anggaran Kas SKPD SPD SPP-LS/UP/ GU/TU Verifikasi dokumen SPP-LS/UP/ GU/TU & menerbitkan SPM yang ditandatangani PPA-SKPD (verikasi SPJ pengajuan SPP- GU/TU & SPJ pendaftaran) SAH SPM-LS/UP/ GU/TU Mengirim SPM-LS/ UP/GU/TU kpd BUD/ Kuasa BUD Laporan Pengeahan SPJ Pendapatan & Belanja DPA SKPD Anggaran Kas SKPD SPD Membuat SPP-UP/GU/TU Menerima SPP- LS BJ SPP-UP/GU/ TU/LS SP2D BANK Uang Membayar sesuai Peruntukan, Penatausahaan (Mancatat di buku- Buku SPJ Buku & Laporan (BKU, Buku Pajak, Laporan SPJ, dll) DPA SKPD Anggaran Ka SKPD Surat Ketetapan Pajak Daerah Surat Ketetapan Retribusi Menerima & menyetor Penerimaan (Membuat STS & bukti Penerimaan lainnya Uang BANK Menatausahaan (Mencatat Buku-buku & Membuat SPJ Pendapatan Buku & Laporan (BKU, Laporan SPJ, dll) DPA SKPD Anggaran Kas SKPD SPD Membuat SPP-LS SP2D Diterima Pihak Ketiga ya Tidak