SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Hukum Indonesia adalah suatu sistem hukum yang khusus, dalam arti bahwa ada beberapa hal yang membedakan antara sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum negara lain. Menurut Adhayanto (dalam Joeniarto, 2014:213). Pada sistem hukum nasional Indonesia merupakan sistem hukum yang berlaku di negara Indonesia yang meliputi unsur-unsur dalam hukum yaitu isi, struktur, budaya, sarana, dan peraturan, dimana antara satu dengan yang lain saling berhubungan serta bersumber pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Ada delapan asas (principle of legality) menurut Fuller dalam menentukan suatu sistem hukum, yaitu: Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan. Maksudnya adalah bahwa tidak boleh mengandung sekedar keputusan yang besifat ad hoc. Peraturan-peraturan yang sudah dibuat itu harus diumumkan. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut. Memberikan peraturan yang berlaku surut berarti merusak integritas pengaturan yang ditujukan untuk berlaku bagi waktu yang akan datang. Peraturan harus disusun dalam rumusan yang dapat dipahami. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah-ubah peraturan, sehingga menyebabkan orang akan kehilangan orientasi. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari- hari.
Apabila kita perhatikan pada realitas sejarah bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam mengkatagorikan bahwa negara Indonesia menganut sistem hukum mana dari dua sistem hukum yang sudah dikenal di dunia. Jadi dapat dikatakan bahwa negara Indonesia berada pada posisi diantara keduanya, yaitu: Civil Law System dan Common Law System. Artinya, negara Indonesia menganut sistem hukum campuran atau disebut dengan istilah lain adalah sistem hukum campuran (Mixed Law System). Untuk dapat memahami kedua sistem hukum pada Civil Law System dan Common Law System, maka kita perhatikan satu persatu penjelasan tersebut.