SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.
Budaya politik di indonesia
OLEH : KELOMPOK 7. THE PERSONIL ADIKA PRAWIRA ( ) MUHAMAD G IKHSAN ( ) JAMALUDIN AKBAR ( ) FAJAR RAMADHANI ( )
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
PRAKTIK HUKUM.
PROBLEMATIKA HUKUM.
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
Pendidikan kewarganegaraan kelas xii semester ganjil
BAB III KETAHANAN NASIONAL
IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI
Hukum adat Sebuah Pengantar
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Asas-Asas Hukum Pidana
Hak Dan Kewajiban.
Lembaga Negara Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
MASALAH KEWARGANEGARAAN
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
EPISTEMOLOGI ADMINISTRASI
TELAAH KURIKULUM PERTEMUAN KE 5.
PEREKONOMIAN INDONESIA
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
PRAKTIK HUKUM.
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perbandingan hukum sebagai metode penelitian/Keilmuan
Pancasila Sebagai Ideologi nasional (1)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
SISTEM HUKUM Isnaini.
Alasan penghapusan pidana
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
INTERAKSI MANUSI DAN KOMPUTER
Sosiologi Hukum: Pengantar
Pengantar Hukum Indonesia
GEOPOLITIK INDONESIA KELOMPOK 6A MENTAWATI SILAEN (A1D515017)
IDENTITAS NASIONAL DAN GLOBALISASI
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
S I S T E M Hukum Adat.
PRAKTIK HUKUM.
SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance)
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
Pengantar Hukum Tanah.
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Kurikulum Berbasis Tujuan ( ) Kelompok 2
KONSEPSI DAN PERAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
SISTEM HUKUM.
KELOMPOK 2 Resita Sri Wahyuni Hardillah Nurrahmahdini Yulia Kurniasih
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
Globalisasi, Integritas Nasional, Identitas Nasional.
DNJ //Landasan Pendidikan
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
SISTEM HUKUM INDONESIA
PLURALISME HUKUM KAJIAN PENGANTAR.
Assalamualaikum….
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
1.Gusti Aryo P (B ) 2. Levyna Eka S (B ) 3. Maghfiroh N H (B ) Nama kelompok.
BAB IV KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT Direktorat Pembelajaran.
Transcript presentasi:

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Hukum Indonesia adalah suatu sistem hukum yang khusus, dalam arti bahwa ada beberapa hal yang membedakan antara sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum negara lain. Menurut Adhayanto (dalam Joeniarto, 2014:213). Pada sistem hukum nasional Indonesia merupakan sistem hukum yang berlaku di negara Indonesia yang meliputi unsur-unsur dalam hukum yaitu isi, struktur, budaya, sarana, dan peraturan, dimana antara satu dengan yang lain saling berhubungan serta bersumber pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Ada delapan asas (principle of legality) menurut Fuller dalam menentukan suatu sistem hukum, yaitu: Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan. Maksudnya adalah bahwa tidak boleh mengandung sekedar keputusan yang besifat ad hoc. Peraturan-peraturan yang sudah dibuat itu harus diumumkan. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut. Memberikan peraturan yang berlaku surut berarti merusak integritas pengaturan yang ditujukan untuk berlaku bagi waktu yang akan datang. Peraturan harus disusun dalam rumusan yang dapat dipahami. Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah-ubah peraturan, sehingga menyebabkan orang akan kehilangan orientasi. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari- hari.

Apabila kita perhatikan pada realitas sejarah bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam mengkatagorikan bahwa negara Indonesia menganut sistem hukum mana dari dua sistem hukum yang sudah dikenal di dunia. Jadi dapat dikatakan bahwa negara Indonesia berada pada posisi diantara keduanya, yaitu: Civil Law System dan Common Law System. Artinya, negara Indonesia menganut sistem hukum campuran atau disebut dengan istilah lain adalah sistem hukum campuran (Mixed Law System). Untuk dapat memahami kedua sistem hukum pada Civil Law System dan Common Law System, maka kita perhatikan satu persatu penjelasan tersebut.