Oleh Mustaman Disajikan pada kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) SMAN 1 Parigi Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

KEPALA SEKOLAH SEBAGAI ADMINISTRATOR DAN SUPERVISOR
PENGELOLAAN LAYANAN BIMBINGAN
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
BKSekolah Luar Sekolah  Sekolah merupakan lembaga formal untuk menyelenggarakan pendidikan  Dalam kelembagaan sekolah ada sejumlah bidang kegiatan.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
WAWASAN WIYATAMANDALA
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
Ciri-Ciri Organisasi:
Identitas Mahasiswa - NAMA : SISKA INDAH WIDRAWATI - NIM : PRODI : Pendidikan Sosiologi dan Antropologi - JURUSAN : SOSIOLOGI & ANTROPOLOGI.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
Tugas Pokok dan Fungsi Guru, Kepala Sekolah dan Perangkat Sekolah
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
ETIKA PROFESIONAL DALAM PENDIDIKAN
Nama: Drs. Munawar Kholil Tpt/Tgl. Lahir: Lombok Timur, 04 April 1966 Pendidikan : S1 PMP & KN, FKIP UM Malang 1990 Unit Kerja: MAN 1 Praya ( PPKn)
HUBUNGAN ADAB DI DALAM PENDIDIKAN
PENGENDALIAN SOSIAL Disusun Oleh: Azzahra Jelita K P / 04
Namo Buddhaya.
Nama: Drs. Munawar Kholil Tpt/Tgl. Lahir: Lombok Timur, 04 April 1966 Pendidikan : S1 PMP & KN, FKIP UM Malang 1990 Unit Kerja: MAN 1 Praya ( PPKn)
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
norma dan tata tertib kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi
KARAKTERISTIK KEPRIBADIAN GURU
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
Pusat Pelayanan Teknologi
Namo Buddhaya.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
GERAKAN PENUMBUHAN BUDI PEKERTI DI SEKOLAH
INDIKATOR Pencapaian Pendidikkan Keluarga di Sekolah
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
PENGENDALIAN SOSIAL.
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PROFILE SMP NEGERI 1 ENDE.
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Wawasan Wiyata Mandala
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
GERAKAN PENUMBUHAN BUDI PEKERTI DI SEKOLAH
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
PENGEMBANGAN ORGANISASI
SejarahTerbentuk Osis
MATERI MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU (MOPDB)
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
WAWASAN WIYATA MANDALA
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 PRAYA
PENGELOLAAN LABORATORIUM
STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS OSIS
CIRI-CIRI SEKOLAH BERMUTU Disajikan oleh KUDI AJA.
Pancasila Sebagai Etika Politik
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN REKTOR Nomor: 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
Materi pokok bimbingan konseling belajar
Otonomi Daerah.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
 Kepala Sekolah Selaku pimpinan  Kepala Sekolah selaku administrator  Kepala Sekolah sebagai Suvervisor.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI.
Hubungan Industrial Pancasila
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 PRAYA
Ulangan Harian Kenaikan Kelas (UKK) PKn 5/2 SENIN, 21 MEI 2018.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Pengertian Pembelajaran
CIRI-CIRI SEKOLAH BERMUTU Disampaikan pada : On Sekolah Model, 11 Agustus 2018 SMA Negeri 3 Samarinda.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
Transcript presentasi:

Oleh Mustaman Disajikan pada kegiatan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) SMAN 1 Parigi Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019

WWawasan berarti cara meninjau, cara memandang, cara melihat, cara tanggapan indrawi terhadap sesuatu (lingkungan). WWiyata berarti pendidikan. MMandala berati lingkaran, bundaran, bulatan, atau lingkungan. WWawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran.

SSekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan lain diluar bidang pendidikan. SSekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar di dalamnya. SSekolah terus menerus menggali, mengenal, memahami, menyadari, menguasai, menghayati, dan menyampaikan nilai-nilai positif yang ada pada sekolah. SSekolah menjadi suri tauladan masyarakat sekitarnya karena misi pendidikannya itu.

 Ada 5 komponen penting : 1. Peran Kepala Sekolah 2. Peran Guru 3. Peran Civitas Akademika 4. Peran Murid 5. Peran masyarakat sekitar

a. Berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah. b. Kepala sekolah dihormati dan berwibawa artinya siapapun yang berkepentingan dengan sekolah harus melalui kepala sekolah. c. Semua aparat sekolah tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan atas seijin kepala sekolah. d. Kepala sekolah melaksanakan program-program yang telah disusun bersama komite sekolah. e. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, osis, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan setempat.

f. Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk sarana maupun peraturan atau tata tertib. g. Mengadakan rapat koordinasi yang bersifat insidentil interen antara guru, wali murid, maupaun siswa. h. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang kegiatan sekolah seperti (PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, Kesenian, dll).

a. Menjunjung tinggi martabat dan citranya baik sikap dan tingkah lakunya. b. Menjadi tauladan di masyarakat (pamong). c. Guru harus mampu memimpin baik di lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah. d. Digugu dan ditiru, dipercaya oleh diri sendiri dan warga sekolah.

a. Tata Usaha harus mendukung kepentingan administrasi dalam rangka proses belajar mengajar di sekolah. b. Perangkat sekolah yang lain seperti pegawai, Satpam, Tukang Kebun, piket dll, harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai bidang tugas masing-masing. b. Semua warga sekolah menjalin rasa persaudaraan demi kenyaman warga sekolah.

a. Mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah tanpa kecuali. b. Hormat dan sopan kepada guru dan warga sekolah yang lain. c. Hormat dan sopan kepada teman d. Belajar yang tekun e. Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru. f. Menjaga nama baik keluarga dan sekolah di manapun berada. g. Menjauhi narkoba. h. Menjaga dan memelihara fasilitas belajar dan mengajar.

i. Menjaga keamanan sekolah. j. Melaporkan peristiwa negatif yang terjadi di sekolah kepada OSIS, guru, wakil kepala sekolah, BP atau Kepala sekolah. k. Memelihara lingkungan sekolah.

a. Mendukung program dan kebijakan sekolah dalam rangka pemajuan PBM. b. Memberi saran dalam pemajuan proses belajar dan mengajar. c. Ikut menjaga keamanan lingkungan sekolah. d. Mengadakan kerjasama dengan pihak sekolah melalui Komite sekolah.

10 K 1. Keamanan 2. Kekeluargaan 3. Kedisiplinan 4. Kerindangan 5. Kebersihan 6. Keindahan 7. Kelestarian 8. Ketertiban 9. Kesehatan 10. Keteladanan

SSebagai Lembaga Pendidikan Maka Sekolah tidak boleh digunakan untuk : a.Promosi dan penjualan produk yang tidak adahubungannya dengan pendidikan. b.Tempat penyebaran aliran sesat dan penyebaranajaran agama tertentu yang bertentangan denganundang- undang. c.Propaganda politik atau tempat berkampanye. d.Shooting film atau sinetron tanpa izin Pemda. e.Kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan,perselisihan, sehingga susana sekolah menjaditidak kondusif.

A. Tahap Preventif : 1. Memelihara sekolah melalui 10 K. 2. Menciptakan suasana harmonis antar warga sekolah. 3. Membentuk jaring pengawasan ( Razia). 4. Menghilangkan bentuk peloncoan saat MOS. 5. Mengisi jam kosong dengan kegiatan ekstrakurikuler. 6. Meningkatkan keamanan dan ketertiban saat berangkat dan usai sekolah.

B. Tahap represif : 1. Mendamaikan pihak yang terlibat perselisihan. 2. Menetralisir isu negatif yang berkembang. 3. Berkoordinasi dengan pihak keamanan bila ada kriminal di Sekolah. 4. Penyelesaian kasus secara hukum terhadap kasus yang melibatkan pihak luar sekolah. 5. Mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan. 6. Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.

Sekian Semoga bermanfaat Terima kasih atas perhatiannya