MENGENAL SEKILAS BAHANTAMBAHANPANGAN NAILY SUSILOWATI STp
PENDAHULUAN Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pada industri pangan semakin meningkat Penggunaan BTP perlu diatur sebab penggunaan BTP yang salah akan membahayakan kesehatan konsumen Untuk melindungi konsumen terhadap penggunaan BTP yang membahayakan kesehatan perlu sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai jenis dan dosis BTP 2
DasarHukum:DasarHukum: UU RI no. 23/1992 tentang Kesehatan UU RI No. 7/1996 tentang Pangan PP No. 69/1999 ttg Label dan Iklan Pangan PerMenkes/PerMenkes/ Kep.Menkes Kep. Kepala Badan POM Pangan UU RI No. 8/1996 tentang Perlindungan Konsumen PP No.28/2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan UU nomor 7 tahun 1996 :
Pangan olahan adalah makanan dan minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. UU nomor 7 tahun 1996 :
PERMENKES RI NO : 722 / MENKES / PER / IX / 1988 BAHAN YANG BIASANYA TIDAK DIGUNAKAN SEBAGAI PANGAN DAN BIASANYA BUKAN MERUPAKAN INGREDIEN KHAS PANGAN, MEMPUNYAI ATAU TIDAK MEMPUNYAI NILAI GIZI, YANG SENGAJA DITAMBAHKAN KE DALAM PANGAN UNTUK MAKSUD TEKNOLOGI (TERMASUK ORGANOLEPTIK), PADA PEMBUATAN, PENGOLAHAN, PENYIAPAN, PERLAKUAN, PENGEPAKAN, PENGEMASAN, PENYIMPANAN ATAU PENGANGKUTAN PANGAN UNTUK MENGHASILKAN ATAU DIHARAPKAN MENGHASILKAN (LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG) SUATU KOMPONEN ATAU MEMPENGARUHI BTPHARUSMENCANTUMKAN SIFAT KHAS PANGAN TERSEBUT. PANGANYANGMENGANDUNG GOLONGAN BTP PADA LABELNYA. BAHAN TAMBAHAN PANGAN
TUJUAN PENGGUNAAN BTP Mempertahankan nilai gizi – Contoh : penambahan antioksidan pada bahan yang mengandung Vitamin A supaya tidak rusak oleh panas/cahaya Memperbaiki masa simpan – Contoh : penambahan bahan pengawet Memperbaiki penampilan – Contoh : penambahan pewarna, bahan penstabil Untuk dikonsumsi orang-orang tertentu – Contoh : penambahan pemanis buatan pada makanan diet dan bagi penderita diabetes 7
Penggolongkan BTP Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 Pewarna Pemanis buatan Pengawet Antioksidan Anti kempal Penyedap rasa dan aroma, penguat rasa Pengatur keasaman Pemutih dan pematang tepung Pengemulsi, pemantap dan pengental Pengeras Sekuestran
PEWARNA YANG AMAN Karamel Karmin 1.Pewarna alami (Natural Colour) Anato Beta - Apo - 8" Karotenal Etil Beta - Apo - 8"Karotenoat Kantasantin Karamel, Amonia Sulfir Proses Beta Karoten KlorofilKlorofil Klorofil Tembaga Komplex Kurkumin Riboflavin Titanium Dioksida
2. Pewarna sintetik (Synthetic Colour) Biru Berlian Coklat HT Eritrosin Hijau FCF Hijau S Indigotin Karmoisin Kuning FCF Kuning Kuinolin Merah Alura Ponceau 4 R Tartrazin
Pada label pewama yang digunakan sebagai BTP harus tertera :Tulisan "Bahan Tambahan Makanan/Pangan", dan "Pewama Makanan/Pangan" atau "Food Colour". Tanda khusus pewarna makanan : M
Pewarna di bawah ini dilarang untuk makanan !!! FB Fast Red Auramine Fast Yellow AB Orange GGN Alkanet Guinea Green B Orange RN Butter Yellow Indanthrene Blue RS Orchil and Orcein Black 7984 Magenta Ponceu 3 R Burn Umber Metanil Yellow Ponceu SX Chrysoidine Oil Orange SS Ponceu 6R Chrysoine S Oil Orange XO Rhodamin B Citrus Red No. 2 Oil Yellow AB Sudan 1 Chocolate Brown Oil Yellow OB Scarlet GN Orange G Violet 6 B
PENGAWET Mengawetkan pangan yang mudah rusak menghambat atau memperlambat proses fermentasi, pengasaman atau penguraian yang disebabkan oleh mikroba Natrium / kalium Benzoat osari buah, minuman ringan, saus tomat, saus sambal, jem, jeli, manisan, kecap Propionat (Asam/kalium) o Roti dan keju olahan Nitrit (Kalium/natrium) oDaging olahan (sosis, kornet kalengan), keju Sorbat (garam kalium/kalsium) oMargarin, pekatan sari buah, keju Sulfit (garam kalium/natrium bisulfit) opotongan kentang goreng, udang beku, pekatan sari nenas DOSIS HARUS SESUAI, TIDAK BOLEH BERLEBIH !!!
PENGAWET BERBAHAYA & DILARANG!!! BORAKS baso, mie basah, pisang molen, lemper, buras, siomay, lontong, ketupat, dan pangsit lebih kompak (kenyal) teksturnya dan memperbaiki penampakan antiseptik dan pembunuh kuman FORMALIN tahu & mie basah mengawetkan mayat & organ tubuh
Bahan tambahanyang dilarang digunakan dalam makanan sesuai Permenkes nomor : 722/Menkes/Per/IX/1988 dan diubah dengan Permenkes nomor : 1168/Menkes/Per/X/ Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya 2.Asam Salisilat dan garamnya 3.Formalin (Formaldehyde) 4.Kloramfenikol 5.Nitrofurazon 6.Kalium Klorat (KClO3) 7.Diethylpyrocarbonat 8.Dulcin 9.Brominated vegetable oil 10.Kalium Bromat
No.No.Jenis BTPBatas 1Antioksidan700 mg / kg 500 mg / kg 2Antikempal Nama BTPJenis Pangan Asam askorbatBuah kalengan Jam dan jelly Aluminium SilikatSusu Bubuk 1 g / kg, tunggal atau campuran Garam Meja1 g / kg 3Pengatur KeasamanAlluminium Ammonium Sulphate Soda KueSecukupnya 4Pemanis BuatanSiklamat Saus3 g / kg Jam & Jelly2 g / kg 5Pemutih dan Pematang TepungAsam askorbatTepung200 mg /kg 6Pengemulsi, pemantap, pengental AgarKalduKalduSecukupnya 7PengawetAsam Benzoat Kecap600 mg / kg Minuman Ringan600 mg / kg 8PengerasRoboflavinKejuKejuSecukupnya 9PewarnaBiru BerlianEs Krim100 mg / kg 10Penyedap rasa dan aromaBenzaldehydeSecukupnya 11Sekuestran Asam SitratPotongan kentang goreng beku Secukupnya Dikalium FosfatKalduKaldug / kg produk siap konsumsi CONTOH PENGGUNAAN BTP YANG D IIZINKAN DAN BATAS YANG DIPERBOLEHKAN
Tanggung jawab badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut [Pasal 41 ayat (1)]. Selanjutnya mengenai tanggung jawab industri pangan diatur oleh pasal 41, 42, 43. TanggungJawabIndustriPangan UU Nomor 7 tahun 1996
PENGUSAHA KONSUMEN Hak dan Kewajiban HAK-HAK : PASAL 6 UU No. 8 th 1999 a.Menerima pembayaran b.Mendapatkan perlindungan dari Kons nakal c.Melakukan pembelaan d.Mendapatkan rehabilitasi e.Dan hak-hak lainnya KEWAJIBAN : PASAL 7 UU No. 8 TAHUN 1999 a.Beritikad baik dalam usahanya b.Memberi informasi yang benar dan jujur c.Melayani kons benar & tdk diskriminatif d.Menjamin barang berdasarkan standar/mutu e.Memberi kesempatan kpd konsm utk menguji f.Memberi kompensasi/ganti rugi HAK-HAK : PASAL 4 UU No. 8 th 1999 a.Kenyamanan, keamanan, keselamatan b.Hak memilih barang dan atau jasa c.Mendapat informasi yang benar dan terjamin d.Untuk didengar keluhan atas barang dan jasa e.Utk mendptkan advokasi, perlindngn, penyelesaian f.Mendapatkan pembinaan g.Mendptkan kompensasi ganti rugi KEWAJIBAN : PASAL 5 UU No. 8 th a.Membaca, mengikuti petunjuk informasi b.Beritikad baik c.Membayar d.Mengikuti upaya penyelesaian UU NO. 8 TAHUN 1999 PERLINDUNGAN KONSUMEN