Kegiatan Ekspor Impor PERTEMUAN KE 2.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Departemen Perdagangan RI
Advertisements

Tahapan impor Bagan proses permohonan perizinan impor via on-line dan secara manual Proses Importasi Prosedur Impor.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PROSES PERDAGANGAN EKSPOR
BERBAGAI DOKUMEN EKSPOR
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
PELAKSANAAN EKSPOR EXIM Week 10 – IBM Universitas Ciputra Importir
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Hukum Jual Beli Perusahaan - 05
Dokumen – dokumen dalam transaksi ekspor impor
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
SYARAT PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
STANDAR KOMPETENSI Memahami perekonomian terbuka KOMPETENSI DASAR
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Perdagangan International
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
KONTRAK DAGANG.
Hertiana Ikasari, SE, MSI
PEMASARAN INTERNASIONAL
EKONOMI INTERNASIONAL
Pajak Penghasilan Pasal 22
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
Hertiana Ikasari, SE, MSi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
GARIS BESAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
ajustment/opinion/deal
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
Dokumen – dokumen dalam transaksi ekspor impor
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
GARIS BESAR PERDAGANGAN LUAR NEGERI
LETTER OF CREDIT (l/c) PERTEMUAN - 05.
Letter Of Credit Eksportir
PERTEMUAN 10.
EXPORTING, IMPORTING DAN SOURCING CASE STUDY Manfaat, Hambatan dan Tantangan bagi Apparel retail industry di Amerika Disusun oleh : Langlang Jagad
Pembayaran Internasional dan Valuta Asing
Resiko-resiko Dalam Perdagangan Internasional Dan Cara Mengeliminasi
Impor di Indonesia KELOMPOK 12: Rizny Anindya ( )
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Proses dan Prosedur Impor
Copyright by Dhoni Yusra
Pajak Penghasilan PASAL 22
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
Copyright by Dhoni Yusra
DOKUMEN EKSPOR IMPOR Asep Anwar.
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Bab 21 Pendanaan Ekspor dan Impor
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Sistem Nilai Pebean: Gambaran Singkat
Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
EKSPOR IMPOR Kalkulasi Harga Impor.
Menjelaskan Risiko-Risiko yang bisa terjadi dalam Ekspor Impor
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Pembiayaan Ekspor Impor
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
GARIS BESAR PERDAGANGAN INTERNASIONAL
EKSPOR IMPOR Dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam ekspor dan impor? 2. packing list, 1. commercial invoice 3. bill of lading 4. Surat Keterangan Asal.
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
EKSPOR IMPOR 2.
Transcript presentasi:

Kegiatan Ekspor Impor PERTEMUAN KE 2

Tujuan Pembelajaran Materi Hari ini: Mahasiswa dapat memahami pengertian ekspor impor. Mahasiswa dapat memahami kegiatan ekspor. Mahasiswa dapat memahami tujuan kegiatan ekspor impor. Mahasiswa dapat memahami pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Ekspor Impor. Mahasiswa dapat memahami Dokumen-dokumen dalam kegiatan ekspor impor. Mahasiswa dapat memahami syarat-syarat menjadi eksportir dan importir.

Pengertian Ekspor Impor Prestasi penjual dalam usahanya untuk menyerahkan barang kepada pembeli di seberang lautan. (Adrian Sutedi, 2014)

Pengertian Ekspor Impor Kata ekspor dipandang dari sudut bahasa Indonesia adalah perbuatan mengirimkan barang ke luar Indonesia. Kata impor yaitu memasukkan barang dari luar negeri ke dalam Indonesia.

Pengertian Ekspor Impor Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2009). Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (UU No. 2 Tahun 2009). Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Importir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan impor.

Pengertian Ekspor Impor Daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen.

Pengertian Ekspor Impor Perjanjian ekspor impor = perjanjian jual beli internasional. Perdagangan internasional atau bisnis internasional terutama dilaksanakan melalui perjanjian jual beli. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilaksanakan para pedagang antarnegara yang berbeda, mengakibatkan timbulnya valuta asing yang mempengaruhi neraca perdagangan negara yang bersangkutan (O.P. Simorangkir)

Pengertian Ekspor Impor Perdagangan internasional lebih rumit sehingga membutuhkan keahlian khusus untuk menanganinya. Faktor-faktor yang bisa menjadikan rumit, diantaranya sebagai berikut: Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan (geopolitik) Barang yang harus dikirim atau diangkut dari suatu negara ke negara lain melalui bermacam-macam peraturan, seperti peraturan pabean yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.

Pengertian Ekspor Impor Antara satu negara dan negara lainnya tidak jarang terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, takaran hukum, kebiasan dalam perdagangan, dan lain-lain.

Pengertian Ekspor Impor Beberapa kegiatan yang termasuk dalam bidang perdagangan internasional antara lain: Jual beli internasional Mengenai pembentukan kontrak-kontrak. Mengenai perjanjian-perjanjian keagenan. Mengenai jual beli secara eksklusif. Surat-surat berharga (negotiable instrument) dan kredit dagang oleh pihak bank. Hukum berkenan dengan diadakannya kegiatan-kegiatan dagang di bidang hukum dagang. Asuransi

Pengertian Ekspor Impor Pengangkutan barang, antara lain : a. Pengangkutan barang melalui laut b. Pengangkutan barang melalui udara c. Pengangkutan barang melalui jalanan. d. Pengangkutan barang melalui kereta api. e. Pengangkutan barang melalui perairan di dalam negeri. Hukum dagang milik perindustrian dan hak cipta. Arbitrase perdagangan

Kegiatan Ekspor Kegiatan ekspor impor didasari atas kondisi bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Ciri-ciri khusus dari kegiatan ekspor yaitu (Siswanto Sutojo) : Antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir) komoditas yang diperdagangkan dipisahkan oleh batas teritorial kenegaraan. Terdapat perbedaan mata uang antara negara pembeli dan penjual. Seringkali pembayaran transaksi perdagangan dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, misalnya dolar Amerika, poundsterling inggris, ataupun yen jepang.

Kegiatan Ekspor Adakalanya antara pembeli dan penjual belum terjalin hubungan lama dan akrab. Pengetahuan masing-masing pihak yang bertransaksi tentang kualifikasi mitra dagang mereka termasuk kemampuan membayar atau kemampuan untuk memasok komoditas sesuai dengan kontrak penjualan sangat minim. Seringkali terdapat perbedaan kebijaksanaan pemerintah negara pembeli dan penjual di bidang perdagangan internasional, moneter lalu lintas devisa, labeling, embargo, atau perpajakan. Antara pembeli dan penjual kadang terdapat perbedaan tingkat penguasaan teknik dan terminologi transaksi perdagangan internasional serta bahasa asing yang secara populer dipergunakan dalam transaksi itu, misalnya bahasa inggris.

Kegiatan Ekspor Ada beberapa faktor yang dapat menentukan daya saing suatu komoditi ekspor yaitu : Faktor langsung terdiri atas: Mutu komoditi. Mutu komoditi ditentukan oleh : 1. Desain atau bentuk dari komoditi bersangkutan atau spesifikasi teknis dari komoditi tertentu. 2. Fungsi atau kegunaan komoditi tersebut bagi konsumen. 3. Durability atau daya tahan dalam pemakaian. Biaya produksi dan penentuan harga jual. Harga jual pada umumnya ditentukan oleh salah satu dari pilihan berikut: 1. Biaya produksi ditambah mark up (margin keuntungan). 2.Disesuaikan dengan tingkat harga pasar yang sedang berlaku (current market price). 3. Harga dumping Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara international (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah (net of transportation cost, tariffs,etc) dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.

Kegiatan Ekspor Faktor tidak langsung terdiri atas: Kondisi sarana pendukung ekspor seperti: Fasilitas perbankan Fasilitas transportasi Fasilitas birokrasi pemerintahan Fasilitas surveyor Fasilitas bea cukai dan lain-lain b. Insentif atau subsidi pemerintah untuk ekspor c. Kendala tarif dan nontarif d. Tingkat efisiensi dan disiplin nasional e. Kondisi ekonomi global seperti: 1. Resesi dunia 2. Proteksionisme 3. Restrukturisasi perusahaan (modernisasi) 4. re-group global (kerja sama global)

Tujuan Kegiatan Ekspor Impor Meningkatkan laba perusahaan melalui perluasan pasar serta untuk memperoleh harga jual yang lebih baik (optimalisasi laba). Membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar domestik (membuka pasar ekspor). Memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang (idle capacity). Membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional sehingga terlatih dalam persaingan yang ketat dan terhindar dari sebutan jago kandang. Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara international (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah (net of transportation cost, tariffs,etc) dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Ekspor Impor Kelompok Indentor Para pemakai langsung, para pedagang, pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah. Kelompok Importir Pengusaha impor, approved importer (approved traders), importir terbatas, importir umum, agent importers, buying agent.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Ekspor Impor Kelompok Promosi Kantor perwakilan produsen atau eksportir asing dari negara konsumen atau importir, kantor perwakilan kamar dagang dan industri yang ada di luar negeri dan di dalam negeri, misi perdagangan dan pameran dagang internasional (trade fair) yang senantiasa diadakan dipusat perdagangan dunia seperti jakarta fair, tokyo fair, leipzig fair, dan Hannover fair, badan pengembangan ekspor nasional (BPEN), kantor bank devisa di dalam dan di luar negeri, atase perdagangan dan trade commisoner atau bagian ekonomi dari tiap kedutaan di luar negeri, majalah dagang dan industri atau trade directories dan brosur. Kelompok Eksportir Produsen eksportir, confirming house, pedagang ekspor, agen ekspor, wisma dagang, pembuat barang ekspor, buying agent, factor.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kegiatan Ekspor Impor Kelompok Pendukung Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang dibentuk dan menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, bank-bank devisa, badan usaha transportasi, maskapai pelayaran perusahaan, maskapai asuransi, kantor perwakilan/ kedutaan, surveyor, pabean, bea cukai.

Dokumen-dokumen dalam kegiatan ekspor impor Dokumen penting a. Dokumen-dokumen pengangkutan : - Bill of lading - Air Waybill - Railway Consignment Note b. Invoice (faktur) - Proforma Invoice - Commercial Invoice - Consuler Invoice c. Dokumen asuransi - Insurance Police - Insurance Certificate - Cover Note

Dokumen-dokumen dalam kegiatan ekspor impor Dokumen tambahan a. Packing list b. Certificate of Origin c. Certificate of Inspection d. Certificate of Quality e. Manufacturer’s Quality Certificate f. Certificate of Analysis g. Weight Certificate (Weight Note/List) h. Measurement List i. Sanitary, Health dan Veterinary Certificate j. Draft/ Bill of Exchange (Wesel) k. Dokumen lain-lain seperti Freight Forwarder’s Receipt, Delivery Order, Warehouse Receipt, dan Trust Receipt.

Syarat-syarat menjadi Eksportir dan Importir Harus merupakan badan hukum (misal PT, CV, FA, PN, dan PERUM). Eksportir harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau mendapat izin usaha dari departemen teknis/ lembaga pemerintah non-departemen atau merupakan eksportir terbatas (ET) bagi eksportir yang telah memperoleh pengalaman sebagai eksportir terdaftar. Importir harus memiliki Angka Pengenal Importir Sementara (APIS), atau Angka Pengenal Importir (API) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT). API (angka pengenal importir) = tanda pengenal yang dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan perdagangan impor dengan tujuan untuk mempermudah pendataan, monitoring, dan pengawasan perusahaan yang bergerak dibidang impor. APIS (angka pengenal importir sementara) = tanda pengenal sebagai importir sementara. APIT (angka pengenal importir terbatas) = tanda pengenal yang dimiliki oleh perusahaan industri penanaman modal/ PMA-PMDN untuk mengimpor barang keperluan proses produksi sendiri yang mendapatkan fasilitas dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)

PROSEDUR EKSPOR Korespondensi Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk menawarkan dan menegosiasikan komoditi yang akan dijualnya. Dalam surat penawaran kepada importir harus dicantumkan jenis barang, mutunya, harganya, syarat-syaratnya pengiriman, dan sebagainya.

PROSEDUR EKSPOR Pembuat Kontrak Dagang Apabila importir menyetujui penawaran yang diajukan oleh eksportir, maka importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang. Dalam kontrak dagang dicantumkan hal-hal yang disepakati bersama.

PROSEDUR EKSPOR Penerbitan Letter of Credit (L/C) Setelah kontrak dagang ditanda tangani maka importir membuka L/C melalui bank koresponden dinegaranya dan mengirimkan L/C tersebut ke Bank Devisa yang ditunjuk memberitahukan diterimanya L/C tersebut kepada eksportir.

PROSEDUR EKSPOR Mempersiapkan Barang Ekspor Dengan diterimanya L/C tersebut maka eksportir mempersiapkan barang-barang yang dipesan importir. Keadaan barang – barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan L/C.

PROSEDUR EKSPOR Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Dagang (PEB) ke Bank Devisa dengan melampirkan surat sanggup apabila barang ekspornya terkena pungutan ekspor.

PROSEDUR EKSPOR Pemesanan Ruang Kapal Eksportir memesan ruang kapal ke Perusahaan Pelayaran Samudera atau perusahaan penerbangan. Perlu dicek perusahaan perkapalan mana yang mempunyai tarif angkutan kargo paling murah dan paling memberikan jaminan akan ketepatan waktu pelayaran.

PROSEDUR EKSPOR Pengiriman Barang Ke Pelabuhan Eksportir sendiri dapat mengirim barang kepelabuhan pengiriman dan pengurusan barang ke pelabuhan dan ke kapal dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang (Perusahaan Freight Forwarding atau Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal laut / EMKL). Dokumen-dokumen ekspor disertakan dalam pengiriman barang ke pelabuhan dan ke kapal.

PROSEDUR EKSPOR Pemeriksaan Bea Cukai Di pelabuhan, Dokumen ekspor diperiksa oleh pihak Bea Cukai. Apabila diperlukan, barang-barang yang akan diekspor diperiksa juga oleh pihak Bea Cukai. Apabila barang-barang dan dokumen yang menyertainya telah sesuai dengan ketentuan maka Bea Cukai menanda tangani pernyataan persetujuan muat yang ada pada PEB.

PROSEDUR EKSPOR Pemuatan Barang ke Kapal Setelah pihak Bea Cukai menandatangani PEB maka barang telah dapat dimuat ke kapal. Segera setelah barang dimuat ke kapal, pihak pelayaran menerbitkan Bill of Lading (B/L) yang kemudian diserahkan kepada eksportir.

PROSEDUR EKSPOR Surat Keterangan Asal (SKA) Eksportir sendiri atau Perusahaan Freight Forwarder atau EMKL/EMKU memfiat pemuatan barangnya dan mengajukan permohonan atau ke kantor Dinas Departemen Perdagangan atau memperoleh SKA apabila diperlukan.

PROSEDUR EKSPOR Pencairan L/C Apabila barang sudah dikapalkan, maka eksportir sudah dapat ke bank untuk mencairkan L/C. Dokumen-dokumen yang diserahkan ke bank adalah B/L, Commercial Invoice, Packing List dan PEB.

PROSEDUR EKSPOR Pengiriman Barang ke Importir Barang dalam perjalanan dengan kapal dari Indonesia ke pelabuhan di negara importir.

PROSEDUR IMPOR Mencari supplier baik diluar negeri atau melalui agennya didalam negeri dalam bentuk Export Agent, Sole Agent atau Trading House. Meminta supplier untuk mengirimkan sample (contoh barang) dan (proforma invoice) untuk mengetahui barang, harga barang, cara pengiriman, cara pembayaran, mutu barang dsb. Melakukan perhitungan biaya-biaya impor antara lain berupa bea masuk yang harus dibayar, PPn, PPnBM (kalau ada), PPh, dan berapa harga yang bisa ditawarkan dipasaran luar negeri. Negosiasi tentang harga dan jenis barang berdasarkan Performa Invoice dan Sample yang telah dikirimkan oleh supplier.

PROSEDUR IMPOR Kalau sudah terjadi sepakat segera mengajukan permohonan pembukaan L/C kepada Bank Devisa dengan menyetorkan uang jaminan sebesar 100% dan jumlah L/C yang dibuka dan membayar biaya pembukaan sebesar 0,5% dari jumlah L/C yang diajukan. Dalam hal importir tidak bisa menyediakan dana untuk setoran ini, segala kebijaksanaan ada pada pihak bank. Memberitahu ekspotir mengenai L/C yang telah dibukanya untuk memberi kesempatan kepada eksportir mengenai persiapan pengadaan barang. Menunggu pengiriman dari eksportir. Menghubungi pihak pelayaran untuk meminta informasi tentang ETA (Estimated Time Arrival) atau waktu tiba kapal.

PROSEDUR IMPOR Menghubungi Bank Devisa mengenai tibanya dokumen impor dari eksportir antara lain LPS, B/L, Invoice, Packing List dll. Mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dean mengisi SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) untuk memperoleh LPS (Laporan Pemeriksaan Surveyor ) asli dan B/L asli guna proses pengeluaran barang dipelabuhan (Proses Inklaring) sekaligus mendebit rekening pembiayaan importir seperti yang tercantum dalam PIB, SSPCP kepada Bank Devisa. Menukarkan B/L asli dengan D/O (Delivering Order) kepada pelayaran untuk bisa mengeluarkan container digudang lini I dan membawa PIB, SSPCP ke Bea Cukai untuk bisa mengeluarkan barang dari pelabuhan.

Tugas Kelompok Pertemuan Berikutnya

TERIMA KASIH