1
2 Jeanny HV Hutauruk,SE,MM,Ak,CA Jeanny HV Hutauruk,SE,MM,Ak,CA MAHKAMAH AGUNG Santika Hotel – Bekasi 25 – 26 November 2015
RB – Reformasi Birokrasi Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk: Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk: *melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan *melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, yang baik, efektif dan efisien, *sehingga dapat melayani masyarakat *sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. secara cepat, tepat, dan profesional. 3
RB 7an : mewujudkan tata kelola pemerintahan yg baik (Good Governance) 7an : mewujudkan tata kelola pemerintahan yg baik (Good Governance) Upaya u/ melakukan pembaharuan & perubahan mendasar thd sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek2 kelembagaan / organisasi, ketata laksanaan/ bussiness process & SDM aparatur. Upaya u/ melakukan pembaharuan & perubahan mendasar thd sistem penyelenggaraan pemerintah terutama menyangkut aspek2 kelembagaan / organisasi, ketata laksanaan/ bussiness process & SDM aparatur. Sistem penyelenggaraan pemerintahan yg tidak berjalan dgn baik harus di tata ulang/ diperbaharui. Sistem penyelenggaraan pemerintahan yg tidak berjalan dgn baik harus di tata ulang/ diperbaharui. 4
RB Langkah strategis u/ membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum Pem dan Pemb Nasional. Langkah strategis u/ membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum Pem dan Pemb Nasional. 5
PP Nomor 81 Tahun 2010 ttg Grand Design RB yang mengatur tentang pelaksanaan program RB yang mengatur tentang pelaksanaan program RB Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu : Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu : 1.Peningkatan kapasitas&akuntabilitas 1.Peningkatan kapasitas&akuntabilitas organisasi, organisasi, 2.Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, 2.Pemerintah yang bersih dan bebas KKN, 3.Peningkatan pelayanan publik. 3.Peningkatan pelayanan publik. 6
Untuk itu, Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya : perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya : pembangunan Zona Integritas. pembangunan Zona Integritas. 7
8 Apa yang dimaksud dgn Zona Integritas? Yi : sebutan atau predikat dari K/L/Pemda yang pimpinannya mempunyai niat/komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan reformasi birokrasi di lingkungan kerjanya.
9 Kenapa diperlukan ZI? 1.Kondisi semakin kronis dr waktu ke waktu 2.Indonesia belum G3/ Good Government Governance 3.IPK/Indeks Persepsi Korupsi > 2 utk thn ( u/ thn 2011 IPK > 3) 4. Penyalah gunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan smakin marak.
10 Upaya pencegahann & pemberantasan korupsi *Sudah ada beberapa tahun yang lalu* * Inpres no. 17 thn 2011 (u/ tahun 2012) Ada 106 rencana aksi- 82 aksi pencegahan, 6 aksi penegakan hukum, 5 aksi suncan per UU,7 aksi kerjasama Internasional&penyelamatan asset,4 aksi bid pendidikan& penyebaran budaya anti korup,2 aksi pelaporan. *Inpres no. 9 tahun 2011 (u/ tahun 2011) Ada 102 rencana Aksi. Semua aksinya dimonitor setiap 3 bulanan yg kemudian dilapor pd Presiden.
11 Yang memantau (seblm Kemenpan) : UKP4 : Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan. KSP : Kantor Staf Presiden
Rencana Kerja Pemerintah thn 2012 : Salah satu strateginya adlh : “Strategi Pencegahan” Upaya Pencegahan a.l : Meningkatkan mutu layanan perijinan Pembentukan One stop Service (layanan satu atap)
13 TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS 1.Pencanangan Pembangunan Zona Integritas 2.Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 3.>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
INTEGRITAS Bertindak&bersikap jujur dlm berbagai situasi Memenuhi komitmen & janji pribadi Mentaati kebijakan organisasi sepanjang waktu Menampilkan contoh/teladan perilaku =etika,standar Mempertahankankesetiaan pd organisasi, norma2 sosial dlm berbg situasi =Satunya kata dgn perbuatan=
UPI (unit penggerak integritas) Dibantu BPKP, BKN, LKPP Sosialisasi, pelatihan, coaching, kajian sistem,fasilitasi,pembi naan teknis lainnya. =Tidak menunggu,hub UPI=
16 Permenpan No. 52 tahun 2014 tmt 2 Oktober WBK Wilayah Bebas dr Korupsi WBBM Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani
Sebelumnya : Permenpan dan RB Nomor 60 tahun 2012 ttg : Pedoman Umum Pembangunan ZI menuju WBK “dicabut dan tidak berlaku” 17
K/L Pemda telah mencanangkan sbg ZI : 18 Yi : 1.mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi WBK/WBBM 2.Untuk menjadikan unit kerja sbg WBK/WBBM hrs memenuhi indikator Pengungkit dan Hasil yg akan dinilai noleh TPI Tim Penilai Internal, kmdn di evaluasi oleh Tim Penilai Nasional.
INDIKATOR PENGUNGKIT 19 KOMPONEN PENGUNGKIT d/ BOBOT (60%) 1 Manajemen Perubahan 5% 2 Penataan Tatalaksana 5% 3 Penataan Sistem Manajemen SDM 15% 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja 10% 5 Penguatan Pengawasan 15% 6 Penguatan Kualitas Pelayanan Publik 10%
INDIKATOR HASIL 20 Komponen HASIL d/ BOBOT (40%) 1 Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 20% -Nilai Survey Persepsi Korupsi/Srvy Eksternal -% temuan hsl pem (intern&ekstrn)yg di TL 2 Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat 20% -Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan/Srvy Ekstr
21 Prosedur pencanangan dan penetapan ZI: -Utk WBK ditetapkan Kepala K/L Daerah utk diusulkan. -Utk WBBM ditetapkan oleh Menpan -Setelah memenuhi Indikator, ditetapkan sbg WBK/WBBM -Predikat tsb dievaluasi tiap tahun -kalau tdk terpenuhi kriteria, mk predikat WBK/WBBM dicabut
22 Dalam rangka pembangunan ZI, langkah2 yg perlu dilakukan adlh : (1)Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi, (2) Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat.
23 Perlu diperhatikan : ZI >> 7an …..GOAL WBK/WBBM >> proses ZI >>> Island of Integrity Unit Kerja yg sdh WBK/WBBM hrs menjadi pilot project & benchmark utk unit kerja lainnya
24 Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja;
25 Menuju WBBM Adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik;
26 Pencanangan Pembangunan ZI pimpinan & seluruh / sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan bersama-bersama. 1.Deklarasi/pernyataan dr pimpinan suatu instansi Pem bhw instansinya tlh siap membangun ZI;
dilaksanakan sec terbuka&dipublikasikan sec luas P’ttd Piagam Pencanangan Pemb ZI utk instansi pusat dilaksanakan oleh pimpinan instansi pemerintah; P’ttd Piagam Pencanangan Pemb ZI utk instansi daerah dilaksanakan oleh pimpinan instansi Pem daerah KPK,ORI,unsur masy lainnya (PT, tokoh masy/ LSM, dunia usaha) dapat jg menjadi saksi pada saat Pencanangan ZI utk instansi pusat & instansi daerah.
PENILAI 28 Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM;
PENILAI 29 Tim Penilai Nasional (TPN) adalah tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. Tim Penilai Nasional terdiri dari unsur 1.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 3.Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Syarat Pengajuan Predikat Menuju WBK a. Pada level instansi pemerintah 1) Mendapatkan predikat WTP atas Opini laporan keuangan; dan 2) Mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeirntah (AKIP) minimal “CC” b. Pada level unit kerja yang diusulkan 1)Setingkat eselon I sampai dengan eselon III; 2)Mrpkn unit yg penting/strategis dlm fungsi pelayanan publik ; 3) Dianggap tlh melaksanakn program2 RB secara baik; 4) Mengelola sumber daya yang cukup besar.
Syarat Pengajuan Predikat Menuju WBBM a. Pada level instansi pemerintah a. Pada level instansi pemerintah 1) Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan selama minimal 2 tahun berturut-turut; 1) Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan selama minimal 2 tahun berturut-turut; 2) Mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeirntah (AKIP) minimal “CC”. 2) Mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeirntah (AKIP) minimal “CC”. b. Pada level unit kerja yang diusulkan, merupakan unit kerja yang sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK. b. Pada level unit kerja yang diusulkan, merupakan unit kerja yang sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK.
Syarat unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai WBK 1) Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75; 1) Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75; 2) memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, 2) memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5. sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5.
Syarat unit kerja yang dapat ditetapkan sebagai WBBM 1) Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 85; 1) Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 85; 2) memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5; 2) memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5; 3) memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal 16. 3) memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal 16.
Evaluasi Predikat WBK/WBBM Evaluasi terhadap pemberikan predikat WBK/WBBM kepada unit kerja instansi Pem, dilakukan secara berkala oleh : Tim Penilai Nasional (Kementerian PAN&RB, ORI, dan KPK).
35 Evaluasi Predikat WBK/WBBM Apabila hasil penilaian menunjukkan : unit kerja ybs tidak memenuhi syarat min evaluasi, maka predikat WBK akan dicabut dan secara otomatis unit kerja bersangkutan tidak dapat diusulkan sebagai unit kerja berpredikat WBBM
36 ?ZONA INTEGRITAS? RB WBK/WBBM
Kesimpulan : Sebelum maju bertempur, lengkapilah peralatan tempur yg dibutuhkan.Jangan lupa peralatan tempur yg dibutuhkan.Jangan lupa MOTIVASI dan KOMITMEN MOTIVASI dan KOMITMEN
38 ==TERIMAKASIH==