Manajemen keProtokolan perguruan tinggi lldikti wilayah vI JATENG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PERMENDAGRI TENTANG PELANTIKAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH DR. Drs. A. Fatoni, M.Si. Disampaikan.
Advertisements

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
MANAJEMEN KEPROTOKOLAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG – UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL & ORGANISASI INTERNASIONAL
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Materi Keprotokolan Disampaikan pada:
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
PENDAHULUAN Penyempurnaan :
Tata Cara Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
Presiden dan DPR.
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN by LUKMAN HAKIM.
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Ketanegaraan Indonesia
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
MENGENAL KEPROTOKOLAN PEMDA
Perundang-undangan di Indonesia
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
KEPROTOKOLAN (Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2010)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Ketanegaraan Indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TATA UPACARA KENEGARAAN DAN PEMERINTAHAN
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
KEPALA BIRO ORGANISASI
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Manajemen keProtokolan perguruan tinggi lldikti wilayah vI JATENG
LLDIKTI-VI.
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ratih Widyastuti SPsi – Kepala Subbag UPT Humas UNNES.
PROTOKOL UPACARA AKDEMIK
“MEKANISME PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN TERPILIH HASIL PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019” Disampaikan Oleh.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Manajemen keProtokolan perguruan tinggi lldikti wilayah vI JATENG BIRO KERJA SAMA DAN KOMUNIKASI PUBLIK SETJEN, KEMENRISTEKDIKTI

Manajer Acara dan Manajer Kunjungan Tamu / Delegasi PERAN PROTOKOL Manajer Acara dan Manajer Kunjungan Tamu / Delegasi Mengatur acara formal atau informal dengan metode keprotokolan modern yang bersifat universal Bagaimana mengundang dan menyambut pejabat? Bagaimana mengetahui sensitivitas saat menempatkan pejabat, perwakilan korporat dan tamu penting lain? Bagaimana mengatur dan menggunakan lambang kehormatan negara seperti lambang negara, bendera, lagu kebangsaan, dan bahasa? Bagaimana menangani komunikasi tertulis formal? Bagaimana mengatur acara seperti pelayanan penandatanganan dokumen dan pemberian cindera mata-penghargaan?

Protokol memiliki personal skills PERSYARATAN MENJADI PROTOKOL? Protokol memahami peran berdasarkan uraian tugas dan pedoman kerja (peraturanperundangan, SOP, dan arahan pimpinan) Protokol memiliki personal skills (diplomacy, non-verbal communication, dan networking) Protokol memiliki supporting pack (penampilan rapi, bersih, dan menarik)

Persetujuan Internasional Landasan dan Sumber Hukum Protokol Konvensi WINA Tahun 1815 Tentang Dinas Diplomatik Konvensi WINA Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik Konvensi WINA Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler Protocol Guidelines dari Organisasi Internasional Persetujuan Internasional UU No. 9/2010 tentang Keprotokolan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri PP No. 62/1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan PP No. 39/2018 tentang Pelaksanaan UU No. 9/2010 tentang Keprotokolan Perpres No. 13 Tahun 2015 tentang Kemenristekdikti Permenristekdikti No. 15/2015. tentang OTK Kemenristekdikti Permenristekdikti No. 65/2017 tentang Pedoman Keprotokolan. Peraturan Nasional Tradition, culture, dan local habit; Reciprocity; International practices; Common Sense. Dasar Nonyuridis

Tata Tempat Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing/Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara resmi. Bagaimana menempatkan seseorang sesuai dengan preseance-nya? Siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan tata tempat? Orang yang mendapat tempat untuk didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam pemerintahan atau masyarakat. Siapa yang berhak lebih didahulukan?

Tata Tempat Pedoman Umum Tata Tempat (PP No. 62 Tahun 1990): Orang yang berhak mendapat tata urutan pertama adalah mereka yg mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului; Jika mereka berjajar, maka yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama dan yang paling tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya; Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yg paling dekat dengan pintu keluar; Pada posisi berjajar pada garis yang sama, maka tempat yang paling utama adalah tempat sebelah kanan luar, tempat paling tengah, adalah yang pertama tergantung keadaannya

3 1 2 4 2 1 3

Tata Tempat BMP BR WP P LN Aturan Tata Tempat 4 2 1 3 5

Tata Tempat Bagi Penyelenggara Tuan Rumah: Dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya. Bagi Suami/Istri dan pejabat yang mewakili: Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan/atau Acara Resmi dapat didampingi istri atau suami. Istri atau suami sebagaimana dimaksud pada ayat menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri. Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilinya. Seorang yang mewakili mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya.

Tata Urutan (Preseance) Kepala Negara-Ketua Lembaga Negara-Kepala Perwakilan-Kepala Daerah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia; Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional; Waka MPR RI-DPR RI-DPD RI, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Waka BPK RI, Waka MA, Waka MK RI, dan Waka KY RI; Menteri, Pejabat setingkat menteri, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia; Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia;

Tata Urutan (Preseance) Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia; Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum; Gubernur kepala daerah; Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu; Pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya atau yang disetarakan; Bupati/walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; dan Pimpinan tertinggi representasi organisasi keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.

Tata Urutan Para Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Agama; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Tata Urutan Para Menteri (2) Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Pariwisata; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Perpres No. 165 Tahun 2014/Keppres No. 121/P Tahun 2014)

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: Tata Urutan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: Menteri; Sekretaris Jenderal; Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; Direktur Jenderal Penguatan Inovasi; Inspektur Jenderal; Staf Ahli Bidang Akademik; Staf Ahli Bidang Infrastruktur; Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

TATA UPACARA Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 1990 Tata Upacara : Aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi : Upacara Bendera : Upacara Hardiknas, Upacara Harlah Pancasila, Upacara Harkitnas, Upacara HUT Kemerdekaan RI, Upacara Hapsak, Upacara Hari Sumpah Pemuda, Upacara Hari Hahlawan, Upacara HUT KORPRI, dan Upacara Hari Ibu. 2) Bukan Upacara Bendera : Upacara Pelantikan Pejabat dan Serah Terima Jabatan; Upacara Pembukaan dan Penutupan Rapat Kerja Kementerian ; Upacara Akademik di perguruan tinggi ;Upacara Penerimaan Tamu Asing; Upacara Peletakan Batu Pertama/Peresmian Gedung; Upacara Penandatanganan Nota Kesepahaman/Naskah Kerja Sama; dan Upacara Penghormatan Jenazah.

Tata Upacara (1) Tata Urutan Upacara Bendera: a) Pengibaran bendera negara diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya; b) Mengheningkan cipta; c) Pembacaan naskah-naskah; d) Pembacaan doa. Tata Bendera Negara: a) Bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam; b) Tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan c) Penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.

Tata Upacara (2) Tata Lagu Kebangsaan: a) Pengibaran / penurunan bendera diiringi lagu kebangsaan; dan b) Iringan lagu kebangsaan oleh korps musik, peserta upacara sikap sempurna & memberikan penghormatan. Tata Pakaian Upacara: Acara Kenegaraan (pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatan atau kedudukan dalam masyarakat); b) Acara Resmi (pakaian sipil lengkap, pakaian batik, pakaian dinas harian atau seragam resmi yang telah ditentukan).

Layout Upacara Pelantikan Pejabat

Layout Upacara Pelantikan di PT

Contoh Layout Upacara Pelantikan Rektor PT

Contoh Layout Upacara Dies Natalis .

Prasasti dan Logo

TATA PENGHORMATAN Tata Penghormatan : Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat penghormatan. Penghormatan meliputi: Penghormatan terhadap Lambang Negara;; Penghormatan terhadap Bendera Negara ; Penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan; Penghormatan terhadap Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden; dan Penghormatan terhadap Menteri

Tata Penghormatan Bentuk penghormatan: Preseance: Kedudukan atau jabatan tertinggi memperoleh urutan tempat pertama Rotation: Urutan sambutan dalam upacara: sambutan paling akhir, tetapi pada nonseremonial seperti briefing mendapat giliran pertama; Urutan sebutan oleh pewara: paling pertama (Yth.) Kedatangan pada acara: terakhir; dan kepulangan pada acara; pertama Naik kendaraan (pesawat):datang paling akhir dan pulang paling awal; Jajar kehormatan: datang dari arah sebelah kanan penyambut; menyambut dari arah sebelah kiri; Jajar pada garis yang sama: paling kanan (jumlah genap) atau tengah (jumlah ganjil; Menghadap meja: menghadap pintu keluar.

Tata Penghormatan Dengan Bendera Bendera Negara Sang Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan kehormatan negara dengan ukuran empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2:3 dari Panjang; (200:300cm;120:180cm;100:150cm;10:15 cm). Bendera Negara bersama bendera organisasi: Bendera Negara dipasang di sebelah kanan jika ada sebuah bendera atau panji organisasi. Bendera Negara dipasang di depan baris bendera/panji organisasi di posisi tengah jika ada dua atau lebih bendera /panji.

Tata Penghormatan Dengan Bendera (2) Pengibaran Bendera Negara bersama dengan bendera negara asing di Indonesia: Ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang sama; Jika ada satu bendera negara asing, maka Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan; Jika ada sejumlah bendera negara asing, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan ketentuan: apabila jumlah bendera ganjil, bendera Negara ditempatkan di tengah; apabila jumlah bendera genap, bendera Negara di tengah sebelah kanan. Pemasangan Bendera Negara (meja) pada Konferensi Internasional:bendera ditempatkan di depan tempat duduk delegasi RI. Pemasangan Bendera Negara pada acara penandatanganan Perjanjian Internasional Apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan; Bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem pararel atau bersilang.

Contoh 1 Penggunaan Bendera di Indonesia

Contoh 2 Penggunaan Bendera

Contoh 3 Penggunaan Bendera

Contoh 4 Penggunaan Bendera

Contoh 5 Penggunaan Bendera di negara asing/perwakilan asing

Tata Penghormatan Dengan Lagu Kebangsaan Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/ atau dinyanyikan: untuk menghormati Presiden dan/ atau Wakil Presiden; untuk menghormat Bendera Negara pada saat pengibaran atau penurunan bendera pyang dilaksanakan pada upacara; pada acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; untuk menghormat kepala negara/kepala pemerintahan negara sahabat; Pada acara internasional di Indonesia. Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan atau dinyanyikan: sebagai pernyataan rasa kebangsaan; pada acara resmi lain.

KOORDINASI ACARA INTERNASIONAL DI PT lldikti wilayah vI JATENG

Koordinasi Keprotokolan (Nasional dan) Internasional Penyambutan di bandara; Pertemuan Bilateral, Penandatanganan Dokumen Kerja Sama, dan Konferensi Pers; Jamuan Santap Malam; Pertunjukkan Kebudayaan; Kunjungan Tamu ke Daerah. Pejabat Organisasi Internasional: Sekjen PBB, Sekjen ASEAN, NATO mendahului semua ketua delegasi tapi didahului oleh para Perwakilan Diplomatik

Pada Pelaksanaan (Acara Nasional dan0 Internasional KOORDINASI PROTOKOL Pada Pelaksanaan (Acara Nasional dan0 Internasional Tahap Perencanaan dan Persiapan: Penyusunan jadwal kedatangan tamu/delegasi; Penyusunan daftar pejabat penyambut; Persiapan pengadaan fasilitas VIP Room bandara untuk kepala negara, menteri, duta besar, ketua delegasi; Pengumpulan data melalui rapat; Pengecekan; Pelaksanaan briefing

Pada Pelaksanaan Acara (Nasional dan) Internasional (2) KOORDINASI PROTOKOL Pada Pelaksanaan Acara (Nasional dan) Internasional (2) Tahap Pelaksanaan: Menjemput tamu/delegasi; Bekerja sama dengan pihak pengadaan kendaraan dan keamanan; Menyiapkan daftar kamar; Mendata undangan; Mengecek penempatan bendera; Bekerja sama dengan pembawa acara.

Koordinasi Protokol Pada Pelaksanaan Acara (3) Kesiapan Tempat Acara Gedung/Tenda Holding Room Undangan Alur Masuk / Keluar Acara Susunan Acara Kelengkapan Acara Gladi Acara Transportasi Kendaraan Kendaraan Konvoi Kondisi Jalan; Jembatan; Rute Pengawalan Akomodasi Tempat Menginap AC Jamuan Perlengkapan Sholat Perlengkapan Kamar lainnya Perlengkapan Acara Sound System Podium Meja Kursi

Pada Pelaksanaan Keprotokolan Acara Nasional-Internasional (4) KOORDINASI PROTOKOL Pada Pelaksanaan Keprotokolan Acara Nasional-Internasional (4) Tahap Akhir Acara: Penyusunan daftar keberangkatan tamu/delegasi; Membantu tamu/delegasi dalam pemesanan dan rekonfirmasi tiket perjalanan; Menyusun daftar pejabat pengantar; Mempersiapakan fasilitas VIP room; Mengantar tamu/delegasi; Membantu kelancaran pengurusan dokumen perjalanan dan barang bawaan delegasi.

Tata Tempat Tamu Negara Tata tempat Tamu Negara (Kepala Negara/Pemerintahan) untuk courtesy call di Istana ditentukan dengan urutan: Tamu Negara (Guest of Honour); Presiden RI; Delegasi Tamu Negara; Menteri RI yang terkait; dan Pendamping Presiden RI. Tata tempat Tamu Negara pada dinner di Ibukota Negara ditentukan dengan urutan: Tamu Negara (Guest of Honour) dan Spouse Tamu Negara; Presiden RI dan Spouse Presiden RI; Wapres RI dan Spouse Wapres RI; Ketua Lembaga Negara dan Spouse; Orang kedua delegasi Tamu Negara; Menteri LN Tamu Negara; Menteri RI pendamping Tamu Negara dan Spouse; Para menteri Tamu Negara Para Menteri RI dan Spouse ; dan Dubes Negara Asing dan Spouse; Dubes LBBP RI dan Spouse; Wamenlu RI dan Spouse.

Pejabat Negara RI bersama Pejabat Perwakilan Negara Asing Tata Urutan Pejabat Negara RI bersama Pejabat Perwakilan Negara Asing Urutan bagi para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP)/Kepala Perwakilan Diplomatik Negara Asing diatur menurut kronologis tanggal penyerahan Surat-Surat Kepercayaan (Credentials) kepada Presiden RI; Dalam hubungan dengan perwakilan asing, Menteri Luar Negeri diberi tata urutan mendahului menteri Kabinet lainnya; Jika yang menjadi tuan rumah adalah Pemerintah Asing, maka pejabat Negara/Pemerintah RI mendapat tempat satu tingkat lebih tinggi daripada pejabat perwakilan negara asing yang setingkat atau sederajat; Jika yang menjadi tuan rumah adalah Pemerintah RI, maka pejabat Negara/Pemerintah RI mendapat tempat satu tingkat lebih rendah daripada pejabat perwakilan negara asing yang setingkat atau sederajat;

Tata Urutan Bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing (Korps Diplomatik) di Negara Akreditasi Penentuan tata tempat: Para Duta Besar atau para nuncio yang diakreditasikan kepada Kepala Negara dan para Kepala Perwakilan lain yang sama pangkatnya; Para Utusan, para Minister dan para internuncio yang diakreditasikan kepada para Kepala Negara; Para Kuasa Usaha yang diakreditasikan kepada para Menteri Luar Negeri. Posisi sebelah kanan lebih tinggi (pangkat, jabatan serta kedudukan) dari posisi sebelah kiri pejabat yang diutamakan; Menurut bentuk dan tipe, Head of Mission /Kepala Perwakilan adalah: Kepala Perwakilan Diplomatik; Kepala Perwakilan di PBB; Kepala Perwakilan Konsuler. Menurut konvensi internasional, Head of Mission adalah: Duta Besar LBBP, misal Nuncio, Dubes Vatikan; High Commissioner (gelar bagi Wakil Pemerintah Negara Anggota Persemakmuran; Kuasa Usaha (Tetap dan Sementara), yaitu Kepala Perwakilan Diplomatik yang terendah tingkatannya.

Tata Urutan Bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing (Korps Diplomatik) di Negara Akreditasi (2) Preseance bagi Staf Perwakilan Diplomatik sebagai berikut: Duta Besar LBPP (Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary); Duta Besar (Ambassador); Minister; Minister Councellor; Councellor; First Secretary; Second Secretary; Third Secretary; Attache. (Ketua) delegasi disusun berdasarkan abjad nama negara; Pejabat Organisasi Internasional: Sesjen PBB, Sesjen ASEAN, NATO mendahului semua ketua delegasi tapi didahului oleh para Perwakilan Diplomatik

Bagi Pejabat Perwakilan RI Tata Urutan Bagi Pejabat Perwakilan RI Perwakilan Diplomatik sebagai berikut: Kepala Perwakilan (Head of Mission), atau jika berhalangan, Kuasa Usaha Sementara; Pejabat dengan gelar diplomatik lebih tinggi akan mendahalui pejabat lainnya; Atase Teknis dan Asisten Atase disetarakan gelarnya dalam dinas diplomatik menurut urutan sesuai pangkatnya; Perwakilan Konsuler; Konsul Jenderal; Konsul; Konsul Muda.

Misi Diplomatik-Konsuler Representing (mewakili) negara pengirim di negara penerima; Protecting (melindungi) kepentingan negara dan warga negara pengirim dalam batas internasional; Negotiating (melakukan perundingan) dengan Pemerintah negara penerima; Ascertaining (memastikan) semua unsur hukum di negara penerima dan reporting kepada Pemerintah negara pengirim; Promoting hubungan persahabatan negara pengirim dan negara akreditasi/negara penerima dan membangun hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Misi Konsuler: Protecting dan safeguarding kepentingan negara dan warga negara; Furthering the development hubungan perdagangan, ekonomi, sosial, dan ilmiu pengetahuan; Ascertaining (memastikan) semua unsur hukum; Issuing paspor kepada warga negara pengirim dan visa bagi warga negara penerima; Melakukan fungsi notariat dan pencatatan sipil.

Layout Upacara Penandatanganan B A1 C BMP BR WP P LN E D A2 BNIA BNA Penjelasan gambar: A1 Yang melakukan penandatanganan dari pihak Asing A2 Yang melakukan penandatanganan dari pihak Indonesia B Delegasi tamu asing C Delegasi tuan rumah Indonesia D Pers/Media elektronik dan cetak E Pembawa acara dan Pembaca nota kesepahaman/naskah perjanjian LN Lambang Negara Republik Indonesia P Gambar Presiden Republik Indonesia WP Gambar Wakil Presiden Republik Indonesia BMP Bendera Merah Putih BR Bendera Ristekdikti BNI Bendera Negara Indonesia BNA Bendera Negara Asing  

Bilateral Meeting P BMP BR WP LN 1 Menteri / Tamu Asing A 8 7 6 3 1 2 4 9 H F D B A C E G I 1 Menteri / Tamu Asing A Menristekdikti 2 Duta besar B Sesjen Kemenristekdikti 3 Anggota Rombongan C Dirjen Belmawa 4 D Dirjen Kelembagaan 5 E Dirjen SDID 6 F Dirjen Penguatan Risbang 7 G Dirjen Penguatan Inovasi 8 H Irjen Kemenristekdikti 9 I Karo KSKP P   WP BMP BR Gambar Presiden Republik Indonesia Gambar Wakil Presiden Republik Indonesia Bendera Merah Putih Bendera Ristekdikti

Jamuan Makan II III I IV V Penjelasan gambar: Meja untuk Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan istri, menteri/tamu asing dan istri, duta besar dan istri/suami, Sesjen Kemenristekdikti dan istri/suami. Meja untuk Dirjen Belmawa dan istri, pejabat tamu asing dan istri, Dirjen Kelembagaan dan istri, pejabat tamu asing dan istri/suami; Meja untuk Dirjen SDID dan istri, pejabat tamu asing dan istri, Dirjen Risbang dan istri, Delegasi tamu asing dan istri/suami. Meja untuk Dirjen Penguatan Inovasi dan istri, Delegasi tamu asing dan istri, Irjen dan istri, Delegasi tamu asing dan istri/suami. Meja untuk Staf Ahli Bidang Akademik dan Suami, Staf Ahli Bidang Infrastruktur dan istri, Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas

TERIMA KASIH