Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali Denpasar, 26 Maret 2018 Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Biodata Nama : Drs. I KETUT ADIARSA,MH Umur : 53 Tahun Alamat : Rumah Dinas Pemprov Bali Jn Kertha Dalem Sari No 3X, Ds Sidakaya Denpasar Status : Kawin (3 anak) Riwayat Jabatan sat Ini : Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali (Th 2016 sd saat ini) Jab.Sebelumnya : Kepala Biro Aset Setda Prov Bali (th 2013 s/d 2016) Telepon : 081338486703, Email : adiarsaiketut@g.mail.com October 11, 2019 I ketut Adiarsa
OUTLINE PRESENTASI Pendahuluan Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa 1 Pendahuluan 2 Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa 3 Prinsip, Kebijakan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa 4 Para Pihak Pengadaan Barang/Jasa 5 Pengelolaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa 6 Pengendalian dan Pengawasan
TUJUAN PELATIHAN Memahami Gambaran Umum Proses Pengadaan SETELAH SELESAI MEMPELAJARI MODUL INI PESERTA DIHARAPKAN MAMPU : 1 Memahami Gambaran Umum Proses Pengadaan 2 Memahami Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 3 Memahami Kebijakan dan Peraturan perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 4 Memahami Para pihak termasuk uraian tugas PPK dalam pengadaan barang/jasa 5 Memahami prinsip pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa 6 Memahami penyimpangan yang biasa terjadi dalam pengadaan barang/jasa
Apa itu Pengadaan ?
Apa itu Pengadaan ? PERPRES NO 54 Th 2010 & Perubahannnya Pasal 1 Ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa pemerintah adalah Kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Apa itu Pengadaan ? PERPRES NO 54 Th 2010 & Perubahannnya Ruang Lingkup (Pasal 2) : PERPRES NO 54 Th 2010 & Perubahannnya Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di Lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada APBN/APBD. Pinjaman atau Hibah Luar Negeri (PHLN) Juga tunduk pada Prepres ini apabila dalan Naskah Perjanjian tidak menyebutkan lain. Tapi apabila NPHLN nya menyebutkan aturan yang digunakan adalah dari lembaga pemberi hibah atau donor, maka aturan tersebutlah yang digunakan.
Apa itu Barang/Jasa ? BARANG /JASA 2. JASA 1. BARANG 2.2. JASA 2.1.PEK. KONTRUKSI 2.2. JASA KONSULTANSI 2.3.JASA LAINNYA
Apa itu Barang ? Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang BARANG BARANG/JASA
Apa itu Pekerjaan Kontruksi ? Pekerjaan kontruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kontruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. 2.1. PEKERJAAN KONTRUKSI BARANG/JASA
Apa itu Jasa Konsultansi? Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (Brainware) 2.2. JASA KONSULTANSI BARANG/JASA
Apa itu Jasa lainnya ? Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan ketrampilan (Skilware) dalam suatu tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha. 2.3. JASA Lainnya BARANG/JASA
GARIS BESAR PROSES PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Provinsi Bali
Pengadaan Barang/Jasa Barang/Konstruksi/lainnya : Tata cara & pelaksanaan pengadaan Pengadaan Barang/Jasa 1. Swakelola Oleh Instansi Sendiri Oleh Instansi lain Pemerintah Oleh Kelompok Masyarakat/LSM Penerima Hibah 2. Pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/lainnya : 1. Pelelangan Umum 3. Pemilihan Langsung 2. Pelelangan Terbatas 4. Penunjukan Langsung 5. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi : 1. Seleksi Umum 3. Seleksi Langsung 2. Seleksi Terbatas
PROSES PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Provinsi Bali
TAHAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA PERSIAPAN RUP RPP RPLP PEMILIHAN PengumumanSampai dengan SPPBJ PELAKSANAAN Tanda tangan Kontrak Serah Terima Pelaksanaan pekerjaan
Tahapan persiapan pengadaan barang/jasa 1. Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) Identifikasi kebutuhan Kebijakan umum (Pemaketan, Cara Pengadaan, Pengorganisasian) Penganggaran Biaya KAK PA/KPA PPK bersama ULP/Pejabat Pengadaan, Tim teknis Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan Kebijakan umum Penganggaran Biaya KAK 3. Penyusunan dan Penetapan Rencana pelaksanaan Pengadaan : Spesifikasi teknis, penetapan HPS dan Rancangan kontrak PPK Pemilihan Sistem Pengadaan Pemilihan Metode Pengadaan Pemilihan Metode Penyampaian dokumen Pemilihan metode evaluasi Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan ULP/pejabat Pengadaan
E-Tendering E-Katalog E-Lelang E-Seleksi Pelaksanaan Pengadaan Melalui E-Procurement E-Procurement E-Purchasing E-Tendering E-Katalog E-Lelang E-Seleksi Pasal 106 ayat (2) Perpres 54/2010
PROSES PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH MELALUI SWAKELOLA Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemerintah Provinsi Bali
S W A K E L O L A 2.PELAKSANAAN 4.PENYERAHAN 5. PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN 1. PERENCANAAN 3.PENGAWASAN
SURAT EDARAN MENDAGRI DAN LKPP TENTANG PPK DAN PPTK
ORGANISASI PENGADAAN
PA ORGGANISASI PBJ MELALUI PENYEDIA GUBERNUR KPA KPA KPA ULP /BIRO APBJ PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PENGADAAN PEJABAT PEMERIKSA DAN PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) TIM TEKNIS DAN TIM JURI POKJA ULP
PA ORGANISASI PBJ MELALUI SWAKELOLA KPA KPA KPA ULP/PEJABAT PENGADAAN (Apabila diperlukan) PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEJABAT PMERIKSA DAN PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS
PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA
Lanjutan....
PARA PIHAK DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DAN HUBUNGAN KERJA
Tugas dan Kewenangan Kewenangan KPA Pasal 10 ayat (4) KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA Penetapan KPA (Psl 10 ayat (2) KPA pada Pemda ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul PA)
PPK Tugas Pokok dan kewenangan PPK Tugas pokok 1. Menetapkan Rencana Pelaksanaan PBJ (spek teknis, HPS, Rancangan Kontrak) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jsa (SPPBJ) Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/SPK/Surat Perjanjian Melaksanakan Kontrak dengan penyedia Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Melaporkan pelaksanaan/penyelsaian PBJ kepada PA/KPA Melaporkan Kemajuan Pekerjaan , penyerapan anggaran dan Hambatan kepada PA/KPA, setiap triwulan Menyerahkan hasil pekerjaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyarahan Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan 10. Selain tugas pokok dalam Hal diperlukan PPK dapat : Mengusulkan kpd PA/KPA Perubahan Paket pekerjaan dan/atau Perubahan jadwal kegiatan pengadaan Menetapkan tim Pendukung, Tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu tugas ULP Menetapkan besaran uang muka PPK Tugas pokok
PPK
Tugas dan Kewenangan
POKJA/PP
Pengelolaan Dokumen Pengadaan
SWAKELOLA
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan Pengawasan PBJ